menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan.
a.Honorarium pejabat pembuat komitmen : 1) honorarium pejabat pembuat komitmen diberikan kepada aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang danjasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen, tidak diberikan honorarium. 3) pejabat pembuat komitmen yang melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran harus memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/ jasa. 4) besaran honorarium pejabat pembuat komitmen adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran II.1 Peraturan Gubemur ini.
b.Honorarium dokter sub spesialis, dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, tenaga kesehatan, profesi langka, tenaga ahli, staf khusus, sekretaris pribadi (sespri) Gubemur/Wakil Gubernur, ajudan dan pengawalan/ security, pembina kerohanian: 1) honorarium dokter sub spesialis, dokter spesialis, dokter umum IGD /ICU /HD, dokter umum Non IGD /ICU /HD, dokter gigi, apoteker, tenaga ahli kesehatan/tenaga ahli SDM, tenaga ahli konsultan jantung, tenaga konsultan elektromedik, perawat HD, perawat ahli ICU, perawat ahli IGD, perawat ahli OK, analis laboratorium, analis kesehatan, sanitarian, tenaga teknis kefarmasian, ahli kesehatan dan keselamatan kerja (AK3), informasi kesehatan, psikologis klinis, penata radiologi, penata anastesi, okupasi terapi, terapi wicara, tenaga radiologi fisika medik, penata elektromedik, penata rekam medik, petugas proteksi radiasi, programer Rumah Sakit, tenaga IT Rumah Sakit, mekanikal elektrikal Rumah Sakit, tenaga pemulasaran jenazah, tenaga konseling Rumah Sakit dan kesehatan mental, tenaga CSSD, tenaga ahli, tenaga ahli tidak tetap (kelompok pakar/tim ahli), tenaga harian lepas berkeahlian khusus, staf khusus Gubernur PNS, staf khusus Gubemur non PNS, sespri Gubemur, sespri Wakil Gubemur, ajudan, pengawalan/ security, dokter poliklinik DPRD, ajudan Ketua DPRD, Sespri Ketua DPRD, Sespri Wakil Ketua DPRD, kelompok pakar/tim ahli DPRD penyusunan dan pembahasan Ranperda dan pembina kerohanian ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Kepala Daerah. honorarium tenaga ahli diberikan kepada Aparatur Sipil Negara dan non Aparatur Sipil Negara yang memiliki keahlian dalam rangka membantu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk merumuskan kebijakan gubemur dan kebijakan daerah di luar tugas pokok dan fungsi, dan ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Kepala Daerah. 2) 5 3)honorarium kelompokpakar/timahli diberikankepadaAparaturSipilNegara dannonAparaturSipilNegarayang memilikikeahliandalamrangkamembantu PemerintahanDaerahProvinsiSulawesiUtara untukmerumuskankebijakan diluar tugaspokokdanfungsi,ditetapkandenganPeraturanPejabatyang berwenang. 4)bagiAparaturSipilNegarasebagaimanadimaksudpadaangka2dan3, tidak menerimaTunjanganKinerja/TambahanPenghasilan. 5)tenagaharianlepasberkeahliankhususpadaperangkatdaerahditetapkan berdasarkansuratKeputusanKepalaDaerah. 6)tenagaharianlepasberkeahliankhususpadaPerangkatDaerahdiwajibkan membuatlaporanaktivitassetiapbulannyayang ditujukankepadaSekretaris DaerahmelaluiPenggunaAnggaran untukdijadikanlampiranbersamadengan absensikehadirandalarnprosespencairanhonorarium. 7)honorariumstaf khususgubemurdiberikankepadaAparaturSipilNegaradan nonAparaturSipilNegaraditetapkanberdasarkansuratKeputusanKepala Daerah. 8)honorariumstaf khususyangberstatusdosen/ASNdannonAparaturSipil Negaratidakdibayarperkegiatannamundibayarkanperbulanpadaperangkat daerah terkaitsesuaikeahlian/bidangtugasdanfungsinya. 9)staf khususgubemurdiwajibkanmembuatlaporan aktivitassetiapbulannya yangditujukankepadaGubemurmelaluiSekretarisDaerah. 10)honorariumSekretarisPribadi(Sespri)Gubemur/WakilGubemur,diberikan kepadaAparaturSipilNegara/TNI/Polridiluartugaspokokdanfungsiatau NonAparaturSipilNegara,ditetapkanberdasarkansuratKeputusanKepala Daerahuntukmelakukan tugaspokokdanfungsinya. 11)honorarium ajudandanpengawalan/security,diberikankepadaAparaturSipil Negara/TNI/PolridanNonAparaturSipilNegara,yang ditetapkanberdasarkan suratKeputusanKepalaDaerahuntukmelakukantugasdanfungsinya masing-masing. 12)honorariumdokterpoliklinikDPRDdiberikankepadanonAparaturSipil Negarayang membantudalam hal aktivitasyang dilakukanDPRDdan SekretariatDPRD, memberikanpelayanankesehatankepadapimpinandan anggotaDPRDjugaSekretariatDPRD,tamuyang berkunjung keSekretariat DPRD,melaksanakanjugaurusanpelayanankesehatandiluarjamkerja sesuaidenganpennintaanpimpinandan anggotaDPRDsertamelakukan pengecekan ketersediaanobat-obatpenunjangsaranakesehatandi klinik,yang ditetapkandengansuratKeputusanKepalaDaerah. 13)honorarium ajudanKetuaDPRD diberikankepadanonAparaturSipilNegara yang menjaminkeamanandankeselamatanbagi KetuaDPRDsaat menjalankan aktivitasdilapanganserta siap sediamelaksanakan tugaslain yang diperintahkanbaikdalamdanluarjamdinas, yangditetapkan berdasarkansuratKeputusanKepalaDaerah. 14)honorariumSespriKetuadanWakilKetuaDPRD diberikan kepadaAparatur SipilNegara yang membantu aktivitaspimpinanDPRD dalam hal menyiapkan administrasikegiatansehari-hari,melakukanpengecekanjadwal setiap kegiatan,mempersiapkan kebutuhan,melakukan koordinasidengan instansi terkait,melakukanpendampinganpadasetiap kegiatan, danmelaksanakan tugaslainnyayang diperintahkan, yang ditetapkan dengan suratKeputusan KepalaDaerah. 6 15)honorariumkelompokpakar/timahliDPRDuntukpenyusunandan pembahasanRanperdadiberikankepadaAparaturSipilNegaradannon AparaturSipilNegarayangmemilikikeahliandalamrangkamembantuDPRD ProvinsiSulawesiUtaradalammenyusundanmembahasRaperda,yang ditetapkanberdasarkansuratKeputusanKepalaDaerah. 16)honorariumpembinakerohaniandilingkupPemerintahProvinsiSulawesi Utara,diperuntukkanbagiNonAparaturSipilNegarayangdiangkatatau ditugaskanberdasarkanPeraturanGubernur,untukjangkawaktu tertentu gunamelaksanakankegiatansesuaidengantugasdanfungsinyadan menyampaikanlaporankepadaGubernurSulawesi UtaramelaluiBiro KesejahteraanRakyatSekretariatDaerahProvinsiSulawesiUtara. 17)besaranhonorariumdoktersubspesialis,dokterspesialis,dokterumum IGD/ICU/HD,dokterumumNonIGD/ICU/HD,doktergigi,apoteker,tenaga ahlikesehatan/tenagaahliSDM,tenagaahlikonsultanjantung,tenaga konsultanelektromedik,perawatHD, perawatahliICU,perawatahliIGD, perawatahliOK,analislaboratorium,analiskesehatan,sanitarian,tenaga tekniskefarmasian,ahlikesehatandankeselamatankerja(AK3),informasi kesehatan,psikologisklinis,penataradiologi,penataanastesi,okupasiterapi, terapiwicara,tenagaradiologi fisikamedik,penataelektromedik,penatarekam medik,petugasproteksiradiasi,programerRumahSakit,tenagaITRumah Sakit,mekanikalelektrikalRumahSakit,tenagapemulasaranjenazah,tenaga konselingRumahSakitdankesehatanmental,tenagaCSSD,tenaga ahli, tenaga ahlitidaktetap(kelompokpakar/timahli), tenagaharianlepas berkeahliankhusus,staf khususGubernurPNS, stafkhususGubernurnon PNS,sespriGubemur,sespriWakilGubernur,ajudan,pengawalan/security, dokterpoliklinikDPRD,ajudanKetuaDPRD,SespriKetuaDPRD,SespriWakil KetuaDPRD,kelompokpakar/tim ahliDPRDpenyusunandanpembahasan Ranperdadanpembinakerohanianadalahsebagaimana tersebutpada lampiranII.2PeraturanGubernurini. c.Honorarium narasumberataupembahas,moderator,pembawa acara,pada kegiatan rapat,sosialisasi,diseminasi,bimbinganteknis,workshop,sarasehan, simposium,lokakarya,focusgroup discussion,seminar: 1)honorarium narasumberataupembahasdiberikankepadapejabatnegara, pejabatdaerah,aparatursipilnegaradanpihaklainyang memberikan informasi/pengetahuan,keterampilan,bimbingan, pelatihansertajasalainnya kepadapegawai negeri/masyarakat. 2)honorarium narasumberataupembahasdiberikankepadapejabatnegara, pejabatdaerah,aparatursipilnegara,danpihaklainyang memberikan informasiataupengetahuandalam kegiatanseminar,rapat,sosialisasi, diseminasi,bimbingan teknis,workshop,rapatkerja,sarasehan, simposium, lokakarya,focusgroup discussion,dankegiatansejenis(tidaktermasukuntuk kegiatanpendidikandanpelatihan)dengan ketentuansebagaiberikut: a)satuanjamyang digunakandalam pemberianhonorarium narasumberatau pembahas adalah60(enam puluh)menit,baikdilakukan secarapanel maupunindividual. b)narasumber atau pembahas berasal dari: 1)luar satuan kerjaperangkatdaerahpenyelenggara atau masyarakat; atau PrafKoo dina ( t 7 2)dalam satuankerjaperangkatdaerahpenyelenggarasepanjangpeserta yangmenjadisasaranutamakegiatanberasaldariluarsatuankerja perangkatdaerahpenyelenggaradan/ataumasyarakat; c)dalamhalnarasumberataupembahastersebutberasaldarisatuankerja perangkatdaerahpenyelenggaramakadiberikanhonorariumsebesar50% (limapuluhpersen)darinarasumberataupembahas. 3)narasumberataupembahastersebutdapatberasaldarilingkupunit penyelenggarasepanjangkegiatanyangdilaksanakanberupakegiatan diseminasi,bimtek,workshop,sarasehan,simposiumdanlokakaryadimana pesertayang menjadisasaranutamakegiatanberasaldariluarmaupun gabunganantaraluardandalamlingkupunitpenyelenggara/masyarakat. 4)honorarium narasumberataupembahastidakdapatdibayarkandalam hal pesertayangmenjadisasaranutamakegiatanberasaldarilingkupunit penyelenggara. 5)apabilanarasumberataupembahasyangdiundang diwakilkan,makabesaran honorariumnarasumberataupembahasyangdibayarkandisesuaikandengan tarifpejabatyangmewakili. 6)honorarium narasumberataupembahasdibayarkanberdasarkansatuanjam yangsetaradenganjampelajaran60(enampuluh)menit,apabilasistempanel dibayarkanberdasarkansatuanjamsesuaiwaktupenyampaianpaparandan diskusi. 7)besaranhonorarium narasumberataupembahasadalahsebagaimana tersebut padalampiranI.3.a.1 ini. 8)honorariummoderatordiberikankepadapejabatdaerah,aparatursipilnegara, danpihaklainyangditunjukolehpejabatyangberwenanguntuk melaksanakantugassebagai moderatorpadakegiatanseminar,rapat, sosialisasi,diseminasi,bimbinganteknis,workshop,sarasehan,simposium, lokakarya,focusgroup discussion,dankegiatansejenis(tidak termasukuntuk kegiatanpendidikandanpelatihan. 9)honorariummoderatordibayarkanmaksimal2(dua)materi/orang/hari. 10)moderatorberasaldarisatuankerjaperangkatdaerahpenyelenggaraataudari dalam satuankerjaperangkatdaerahpenyelenggarasepanjang pesertayang menjadisasaranutamakegiatanberasaldariluarsatuankerjaperangkat daerahpenyelenggaradan/ataumasyarakat. 11)honorariumpembawa acaradiberikankepadaaparatursipilnegaradanpihak lainyang ditunjukolehpejabatyang berwenanguntukmelaksanakan tugas memandu acaradalam kegiatanseminar,rapatkerja,sosialisasi,diseminasi, workshop, sarasehan,simposium, lokakarya,dankegiatansejenisyang mengundang minimal menteri,kepaladaerah/wakilkepaladaaerah,dan/atau pimpinan/anggotaDPRD dandihadiri lintassatuankerjaperangkatdaerah dan/atau masyarakat,dibayarkanperkegiatan,sebagaimanadisebutkanpada lampiranI.3.a.3PeraturanGubernurini. 12)honorariuminstruktur,pembantuinstrukturdanpengamatkelasdiklat, dibayarkan berdasarkan satuanyang setaradenganjampelajaranpaling kurang 45(empatpuluhlima)menit. 13)jasamoderator, instruktur,pengamatkelasDiklat,diberlakukandalam kegiatanpendidikandanpelatihan kepemimpinan serta prajabatan aparatur sipil negara. ParafK n 8 14)besaranhonorariummoderator,pembawaacara,instruktur,pembantu instrukturdanpengamatkelasdiklatadalahsebagaimanatersebutpada lampiranII.3PeraturanGubemurini. d.Honorariumpenjagastanddantenagakeamananstandpadakegiatanpamerandi ibukotaProvinsiSulawesiUtara: 1)honorariumpenjagastanddantenagakeamananstandpamerandibayarkan kepadaaparatursipilnegaradannonaparatursipilnegarayang melaksanakan tugaspadakegiatanpameran,yangditetapkandenganPeraturanKepala PerangkatDaerah. 2)honorariumpenjagastanddantenagakeamananstandpamerandibayarkan perhari,denganlamabertugasminimal8(delapan)jamberturut-turut. 3)besaranhonorariumpenjagastanddantenagakeamananstandpameran adalahsebagaimana tersebutpadalampiranII.4PeraturanGubemurini. e.Honorariumjasapelatih,atlet,wasit,hakimgaris,scoringboard,ball boys,juridan juri/wasittingkatnasional: 1)jasapelatih,atlet,wasitdanjuridapatdiberikankepadaAparaturSipilNegara dannonAparaturSipilNegarayangmemiliki keahlian/bakatmasing-masing dibidangOlahraga, Kesenian, Pendidikansertabidanglainnya,yangdalam melaksanakantugasnyaditetapkanberdasarkansuratKeputusanKepala Daerah. 2)wasityang dimaksudadalahtermasukHakimGaris,ScoringBoard,BallBoys, sertapetugaspertandinganlainnyayangditetapkanolehpejabatberwenang. 3)jasapelatihdan atletdibayarkansetiapbulanselamakegiatanberlangsung. 4)jasapelatihdanatletdibayarkansetiapMingguuntukwaktupelaksanaan kegiatanyang tidakmelebihil(satu)bulan. 5)jasawasitdanjuridibayarkanperkegiatan. 6)besaran jasapelatih,atlet,wasit,hakimgaris,scoringboard,ball boysdanjuri adalahsebagaimanatersebutdalamlampiranII.5PeraturanGubemurini. f.Honorariumpanitiaseleksijabatanpimpinantinggi(PT)pratama: 1)honorariumpanitiaseleksiJPT pratamadiberikankepadaaparatursipilnegara dan non aparatursipilnegarayangdiberikan tugasyang ditetapkan berdasarkansuratKeputusanKepalaDaerahsebagai: a.panitiaseleksiterbukaJPT Pratama; b.panitiaseleksiujikompetensi. 2)panitiaseleksi dimaksudpadaangka1,terdiridari: a.pejabatNegaradariPemerintahProvinsiSulawesiUtara; b.pejabatPimpinanTinggiMadyaProvinsiSulawesiUtara; c.pejabatPimpinanTinggi Pratama terkaitdarilingkunganProvinsi Sulawesi Utara; d.akademisi/Pakar /Profesional. 3)PanitiaseleksiJabatanPimpinanTinggi Pratamadapatditunjukdarilembaga Kementerian/LembagaPemerintah terkait. 4)panitiaseleksiterbukadan panitiaSeleksiUjiKompetensi berjumlahgasal. 5)honorariumPanitiaSeleksiUjiKompetensi dibayarkanperkegiatan 6)besaranHonorariumPanitiaSeleksiJPT adalah sebagaimana tersebutpada lampiranI.6PeraturanGubernurini. 9 g.Honorariumpanitiaseleksiterbukajabatanpimpinantinggimadyasekretaris daerahprovinsisulawesiutara: 1)honorariumpanitiaseleksiterbukajabatanpimpinantinggimadyasekretaris daerahprovinsisulawesiutaradiberikankepadaPNS/Profesionalyangterlibat dalampelaksanaanseleksiterbukajabatanpimpinantinggimadyasekretaris daerahprovinsisulawesiutaraberjumlahgasaldanpalingbanyak5(lima) orang,yangnamadanjabatankepanitiaanditetapkandenganKeputusan GubernurSulawesiUtara. 2)honorariumpanitiaseleksiterbukajabatanpimpinantinggimadyasekretaris daerahprovinsisulawesiutaradibayarkanmasing-masingPNS/Profesional dalam1(satu)rangkaiankegiatanseleksi. 3)Besaranhonorariumpanitiaseleksiterbukajabatanpimpinantinggimadya sekretarisdaerahprovinsisulawesiutaraadalahsebagaimana tersebutpada lampiranII.7PeraturanGubernurini. h.Honorariumtim seleksiprogramtugasbelajarpegawai negerisipildilingkungan pemerintahprovinsisulawesiutara: 1)honorariumtim seleksiprogramtugasbelajarpegawai negerisipil dilingkungan pemerintahprovinsisulawesiutaradiberikankepadaPNSyangterlibatdalam seleksiprogramtugasbelajarpegawai negerisipil dilingkunganpemerintah provinsisulawesiutara,yangberjumlahpaling ban.yak7(tujuh)orang,yang namadanjabatankepanitiaanditetapkandenganKeputusanGubernur SulawesiUtara. 2)honorariumtimseleksiprogramtugasbelajarpegawai negeri sipildilingkungan pemerintahprovinsisulawesiutaradibayarkanmasing-masingPNSdalam1 (satu)rangkaiankegiatanseleksi. 3)besaran honorariumtimseleksiprogramtugasbelajarpegawai negerisipil dilingkunganpemerintahprovinsisulawesiutaraadalahsebagaimanatersebut padalampiranII.8PeraturanGubernurini. i.Honorarium timpengacara/advokadKORPRI: 1)honorarium timpengacara/advokadKORPRIdiberikankepadaPengacarayang membantuAparaturSipilNegaradilingkunganPemerintahProvinsiSulawesi Utarayangterlibatmasalahhukum,yang dalammelaksanakan tugasnya ditetapkanberdasarkansuratKeputusanKepalaDaerah. 2)timpengacara/advokadKORPRImempunyai tugaspokokdanfungsi memberikanpendampingandan/ataupembelaanhukumbagiaparatursipil negaradankeluarganyayang menghadapi masalah hukumbaikdi dalam maupundiluarpengadilansertapilihanpenyelesaiansengketalainnya, memberikan konsultasihukumbagiaparatursipilnegaradankeluarganya, danmelakukansosialisasi,pembinaandanpenyuluhandalam rangka meningkatkankesadaran hukum aparatursipilnegaradan keluarganya. 3)honorariumtimpengacara/advokadKORPRIdibayarkanuntukmasing-masing pengacara/advokad perbulan. 4)besaran honorarium tim pengacara/advokadKORPRIadalah sebagaimana tersebutdalamlampiranII.9PeraturanGubernurini. ParafKoordin t• iBiro Hukum � IO j.Honorariumpemberiketerangan ahli,saksiahli,danberacara: 1)honorariumpemberiketerangan ahliatausaksiahlidiberikankepadapejabat negara,pejabatdaerah,aparatursipilnegara,danpihaklainyang diberitugas menghadiri danmemberikaninformasiatauketerangansesuaidengan keahliandibidangtugasnyayang diperlukandalamtingkatpenyidikan dan/ataupersidangandipengadilan. Dalam halinstansiyangmengundangataumemanggilpemberiketerangan ahli atau saksiahlitidakmemberikan honorariumdimaksud,instansi pengirim pemberi keterangan ahliatau saksiahlidapatmemberikanhonordimaksud. 2)honorariumberacaradiberikankepadapejabatnegara,pejabatdaerah, aparatursipilnegara,danpihaklainyang diberitugasuntukberacaramewakili instansipemerintahdalampersidanganpengadilansepanjangmerupakan tugastambahandantidakduplikasidenganpemberiangajidantunjangan kinerjaatau tunjangantambahan. 3)honorariumpemberi keteranganahli,saksiahli,danberacaradibayarkan untukmasing-masing perkegiatan. 4)jumlahpemberi keterangan ahli,saksiahli,danberacarapalingbanyak3(tiga) orang,yang dalammelaksanakantugasnyaditetapkanberdasarkansurat KeputusanKepalaDaerah. 5)besaranhonorariumpemberi keterangan ahli,saksiahli,danberacaraadalah sebagaimanatersebutdalamlampiranII.10PeraturanGubemurini. k.Honorariumpenyelenggaraujian: 1)honorariumpenyelenggaraujiandiberikankepadapenyusunnaskah ujian, pengawasujian, penguji,ataupemeriksahasilujianyang dalammelaksanakan kegiatanberdasarkanPeraturanKepalaPerangkatDaerah. 2)honorariumdiberikanuntukpenyelenggaraanujianyangbersifatujianlokal. 3)satuanbiayabagipengawasujiansudah termasukuangtransport. 4)besaran honorariumpelaksanaujian adalahsebagaimanatersebutpada lampiranII.11PeraturanGubemurini. honorariumtimpenyusunanjumaldiberikankepada aparatursipilnegaradan nonaparatursipilnegarayangmenyusundanmenerbitkanjumalberdasarkan suratPeraturanpejabatyang berwenang.Unsursekretariatadalahpembantu umum,pelaksanadanyang sejenis,dantidakberupastrukturorganisasi tersendiri. honorarium timpenyusunanbuletin ataumajalahdiberikankepadaaparatur sipilnegaradannonaparatursipilnegarayang melaksnakanpenyusunan buletin ataumajalahdanditetapkanolehpejabatyang berwenang. Majalah adalah terbitanberkalayangisinyaberbagailiputanjumalistik, pandangan tentangtopik aktualyang patutdiketahui pembaca. Buletin adalahmediacetakberupaselebaran atau majalahberisi warta singkat atau pemyataan tertulisyang diterbitkansecara periodikyang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesitertentu. honorarium tim pengelola teknologi informasiatau website dapatdiberikan kepadapengelola website atau media sejenis(tidak termasukmedia sosial) berdasarkan suratPeraturan kepaladaerah. Website atau media sejenis terse butdikelola oleh pemerin tah daerah. P�afKoo�· n si a;;:-0Hu�_um__ 3) 2) 1.Honorariumtimpenyusunanjumal/buletin/majalah/pengelola teknologi informasi/pengelolawebsite: 1) ll Dalam halpengelola teknologiinformasiatauwebsiteadalahmerupakan strukturorganisasitersendiridan telahdiperhitungkandalamkomponen tambahanpenghasilansesuaidenganketentuanperaturanperundang- undangan,pengelolainformasiatauwebsitetidakdiberikanhonorarium dimaksud. 4)besaranhonorariumtimpenyusunanjurnal/buletin/majalah/pengelola teknologiinformasi/pengelolawebsiteadalahsebagaimanatersebutdalam lampiranII.12PeraturanGubernurini. m.Jasarohaniwan: 1)jasarohaniwandiberikankepadanonaparatursipilnegaraberlatarbelakang pendidikankeagamaan atau aparatursipilnegaraKementerianAgamayang ditugaskandalam kegiatanresmidi lingkunganpemerintahdaerah,tidak termasukrapatinternalperangkatdaerah. 2)besaranjasarohaniwanadalahsebagaimanatersebutdalamlampiranII.13 PeraturanGubernurini. n.Kerjalembur,pemberianuanglemburbagiaparatursipilnegara: 1)kerjalemburadalahbekerjadiluarjamkerja/waktu kerjanormalyangditetapkan sesuaidengan ketentuanyang berlaku. 2)AparaturSipilNegaradandapatdiperintahkanmelakukan kerjalemburuntuk menyelesaikantugas-tugas kedinasanyangmendesakyangdikhususkan pada kegiatankonsolidasi laporan keuanganSKPD,BLUDdanlaporankeuangan pemerintahdaerah,koordinasidanpenyusunan rencanaanggarandaerah,evaluasi ranperdatentangpertanggungjawabanpelaksanaanAPBD Kabupaten/Kota, ranperda ten tangAPBD/PerubahanAPBD Kabupaten/Kota,danranperkada tentangpenjabaranpertanggungjawabanpelaksanaanAPBD Kabupaten/Kota, ranperkadatentangpenjabaranAPBD/PerubahanAPBD Kabupaten/Kota, koordinasidanpenyusunanlaporan realisasipenerimaandanpengeluaran kas daerah,laporanaliran kas,danpelaksanaanpemungutan/pemotongandan penyetoranperhitunganfihakketiga(PFK),kegiatanpengelolaanpendapatan daerah. 3)suratperintahkerjalemburdariatasanlangsungdenganpersetujuanPA/KPApaling kurangmemuatnamaAparaturSipilNegarayang diperintahkerjalembur,hari dan tanggal pelaksanaan kerjalembur,danpekerjaanyangharusdiselesaikan. 4)kepadaAparaturSipilNegaradanyangmelakukan kerjalemburtiap-tiap kali selamapaling sedikit1(satu)jampenuhdiberikan uanglembur. 5)uanglemburmerupakan kompensasibagi AparaturSipilNegarayangmelakukan kerjalemburyang masingmasing berdasarkanSuratPerintahKerjaLemburdari atasanlangsungdenganpersetujuanPA/KPA. 6)perintah kerjalemburdikeluarkanolehPejabatberwenanguntuksebanyak- banyaknya22(duapuluhdua)hari kerjadalam satubulan. 7)pemberian uanglemburpada hariliburkerjasebesar200 %(dua ratuspersen)dari besarnya uanglemburpada hari kerja. 8)makan minumlemburdapatdiberikansetelah bekerjalembursekurang-kurangnya 2(dua)jam berturut-turutpaling banyak1 (satu)kali per hari. 9)da1amhal kerjalemburdi1akukan selama 8(delapan)jam ataulebih,makan minum lemburdiberikan maksimal 2(dua)kali dari :�y�g di�taP..kanA 12 10)dalamhalAparaturSipilNegarayangmelakukan kerjalemburpada hariliburkerja diberikanmakanminumlembursesuaikebutuhan. 11)besarankerjalembur,pemberianuanglemburbagiAparaturSipilNegara adalah sebagaimana tersebutpadalampiranII.14PeraturanGubernurini. o.Uanghariankegiatanrapatataupertemuandiluar /didalamkantortempat kedudukandanUang pelaksanaankegiatandalam/luarkota: 1)uangharian kegiatan rapatataupertemuandiluarkantormerupakan satuanbiaya yang digunakan untukpengalokasianuanghariankegiatan fullboarddiluarkota, kegiatanfullboard didalamkota,kegiatanfllda/halfdaydiluarkota/didalam kota,ataukegiatanresidencedidalamkotakepadapesertadanpanitiakegiatan rapat/pertemuanyang diselenggarakandiluarkantor. Untukpanitia(karenafaktortransportasidan/ataugunamempersiapkan pelaksanaankegiatandanpenyelesaianpertanggungjawaban)dankepada peserta(karenafaktortrnasportasi)yangmemerlukanwaktutambahanuntuk berangkat/pulangdiluarwaktupelaksanaankegiatan,dapatdialokasikan biayapenginapandanuangharianperjalanandinassesuaiketentuanyang berlakuuntuk1(satu)harisebelumdan/atau1(satu)harisesudah pelaksanaankegiatan. 2)uanghariankegiatanrapatataupertemuandiluarkantordiberikanbagi pejabatdaerah, pegawai negeri,pegawaitidaktetap,danpihaklainsesuai ketentuanperaturanperundang-undanganbaikyangdilaksanakanlebihdari 8(delapan)jammaupunyang dilaksanakansampaidengan8(delapan)jam termasukpemberianuangtransportasipadamasyarakatdalamrangka menghadirirapat,seminar,dansejenisnya. 3)uanghariankegiatan ataupertemuandidalam kantordiberikanuntuktim pelaksanakegiatanyangmelaksanakanpertemuan/pembahasandanevaluasi yang ditetapkansekurang-kurangnyadengansuratSekretarisDaerah. 4)belanjauangsaku rapatdiberikan untukTimPelaksanaKegiatanbersifat evaluasiyangditetapkanmelaluiPeraturanGubernur. 5)besaranuang pelaksanaankegiatandalam kota adalahsebagaimanatersebut padalampiranII.15PeraturanGubernurini. p.Uang harianpengawasandalam kota: 1)uangHarianpengawasandalam kotamerupakansatuanbiayayang digunakan sebagai kompensasikepadaaparatpengawasinternalpemerintah(APIP) berdasarkansuratperintahpejabatyang berwenanguntukmelakukan kegiatanpengawasandalam kotadandilaksanakanlebihdari8(delapan)jam; 2)terhadapAPIPtersebuttidakdiberikan uang makan,uanglemburdan makananminumanlembur; 3)uang harianpengawasandalamkota adalahsebagaimana tersebutpada lampiranII.16PeraturanGubernurini. q.Uang harianveteranpada upacara resmi/kenegaraan: 1)uang harianveterandiberikan kepadaveteranyang diundang padaupacara resmi/kenegaraanyang dilaksanakanpemerintahprovinsi sulawesi utaradan dibayarkan per kegiatan. 2)besaran uang harianveteran adalah sebagaimana tersebutpadalampiranII.17 PeraturanGubemur ini. 13 r.Honorariumpenyelenggaraankegiatanpendidikandanpelatihan: 1)honorariumpenceramahdiberikankepadapenceramahyang memberikan wawasanpengetahuandengankeahliannyakepadapesertapendidikandan pelatihanpadakegiatanpendidikandanpelatihan. 2)honorariumpenceramahdapatdiberikankepadapenceramahyangberasaldari luarsatuankerjaperangkatdaerahpenyelenggaraataumasyarakat 3)honorariumpenceramahdapatdiberikanjugakepadapenceramahyang berasaldaridalam satuankerjaperangkatdaerahpenyelenggarasepanjang pesertapendidikandanpelatihanyang menjadisasaranutamakegiatan berasaldariluarperangkatdaerahpenyelenggaradan/ataumasyarakat 4)dalam halpenceramahtersebutberasaldarisatuankerjaperangkatdaerah penyelenggaramakadiberikanhonorariumsebesar50%(limapuluhpersen) darihonorariumpenceramah. 5)honorariumpengajaryangberasaldariluarsatuankerjaperangkatdaerah penyelenggaradapatdiberikansepanjangkebutuhanpengajartidakterpenuhi darisatuankerjaperangkatdaerahpenyelenggara. 6)honorariumpengajardapatdiberikankepadapengajaryangberasaldaridalam satuankerjaperangkatdaerahpenyelenggara,baikwidyaiswaramaupun pegawailainnya.Bagi widyaiswara,honorariumdiberikan ataskelebihan jumlahminimaljamtatapmuka.Ketentuanjumlahminimaltatapmukasesuai denganketentuanperaturanperundang-undangan. 7)honorariumpenyusunmodul pendidikandanpelatihandapatdiberikan kepadaaparatursipilnegaraataupihaklainyang diberitugasuntuk menyusunmodul untukpelaksanaanpendidikandanpelatihanberdasarkan suratPeraturanKepalaDaerah. 8)besaran honorariumpenyelenggarankegiatanpendidikandanpelatihanadalah sebagaimanatersebutpadalampiranII.18PeraturanGubernurini. s.Honorariumjasatenagaakademis/ahli/instruktur/narasumberpadakegiatan pelatihankepemimpinan administrator/pelatihankepemimpinan pengawas/pelatihandasarcalonpegawai negeri sipil: 1)honorariumpenyelenggarakegiatanpelatihandiberikankepadapenceramah yang memberikanwawasanpengetahuandengankeahliannyakepadapeserta yang mengikutipelatihankepemimpinanadministrator/kepemimpinan pengawas/dasarcalonpegawainegeri sipil. 2)honorariumjasa tenaga akademis/ahli/instruktur/narasumberpadakegiatan pelatihankepemimpinan administrator /kepemimpinanpengawas/dasar calonpegawai negeri sipil yang berasaldariluarsatuankerjaperangkatdaerah penyelenggaradapatdiberikansepanjang kebutuhanpengajartidak terpenuhi darisatuankerjaperangkatdaerahpenyelenggara. 3)waktupenyelenggaraan untukpelatihankepemimpinan administrator adalah 91(sembilanpuluhsatu)hari atau797(tujuh ratussembilanpuluh tujuh)jam pelajaran/JPyangterdiri dari pembelajaranklasikalselama31(tigapuluh satu)hariatau257(duaratuslimapuluh tujuh)jampelajaran/JP dan pembelajaran nonklasikal selama60(enam puluh)hari atau540(lima ratus empatpuluh)jampelajaran/JP. 4)waktu penyelenggaraan untukpelatihan kepemimpinanpengawas adalah96 (sembilanpuluhenam)hari atau830(delapan ratus tigapuluh)jam pelajaran/JP yang terdiri dari pembelajaran klasikal selama36(tiga puluh enam)hari atau290(dua ratus sembilan puluh)jam pelajaran/JP dan ; 14 pembelajarannonklasikal selama60(enampuluh)hari atau540(limaratus empatpuluh)jampelajaran/JP. 5)waktupenyelenggaraanuntukpelatihandasarcalonpegawai negerisipil adalah51(limapuluhsatu)hari atau511(limaratussebelas)jampelajaran/JP yangterdiridaripembelajaranklasikalselama21(duapuluhsatu)hari atau 191(seratussembilanpuluhsatu)jampelajaran/JPdanpembelajarannon klasikal selama30(tigapuluh)hariatau320(limaratusempatpuluh)jam pelajaran/JP 6)1(satu)jampelajaran/JPadalah45(empatpuluhlima)menit,lamanya programdapatmenyesuaikandengankebijakanpemerintahtentangharilibur nasional. 7)besaranhonorariumpenyelenggarankegiatanpelatihankepemimpinan administrator/kepemimpinanpengawas/dasarcalonpegawainegeri sipil adalahsebagaimanatersebutpadalampiranII.19PeraturanGubernurini. t.Honorariumpanitiapenyelenggaraankegiatanpendidikandanpelatihan: 1)honorariumpanitiapenyelenggarakegiatanpendidikandanpelatihandapat diberikankepadapanitiapenyelenggarapendidikandanpelatihanyang melaksanakanfungsitatausahapendidikandanpelatihan,evaluator,dan fasilitatorkunjungansertahallainyangmenunjang penyelenggaraan pendidikandanpelatihanberjalandenganbaik. 2)honorariumpanitiapenyelenggaraankegiatanpendidikandanpelatihan diberikandenganketentuansebagaiberikut: merupakan tugastambahanatauperangkapanfungsibagiyang bersangkutan dilakukansecaraselektifdenganmempertimbangkanurgensinya jumlahpeserta40(empatpuluh)orangataulebih,jumlahpanitiayang dapatdiberikanhonorariumpalingtinggi10%(sepuluhpersen)dari jumlahpesertadenganmempertimbangkanefisiensi danefektivitas pelaksanaan jumlahpesertakurang dari40(empatpuluh)orang,jumlahpanitiayang dapatdiberikanhonorariumpaling banyak4(empatorang),dan jampelajaranyang digunakanuntukkegiatanpenyelenggaraan pendidikandanpelatihanadalah45(empatpuluhlima)menit. 3)panitiapenyelenggarakegiatanpendidikandanpelatihanditetapkanoleh pejabatyang berwenangsebagaimana tersebutpadalampiranII.20Peraturan Gubemurini. u.Honorariumtimanggaranpemerintahdaerah: 1)honorarium timanggaranpemerintahdaerahdapatdiberikankepada anggota timyang ditetapkanberdasarkansuratPeraturanKepalaDaerah, dengan jumlah anggota kesekretariatanpaling banyak7(tujuh)anggota. 2)pembayaran honorariumtim anggaranpemerintahdaerahdapatdiberikan mengikuti tahapanpenyusunan anggaranyaitubulanjuli. 3)besaran honorarium tim anggaranpemerintahdaerah adalahsebagaimana diaturpadalampiranII.21 PeraturanGubemurini. 15 v.HonorariumtimevaluasirancanganperaturandaerahtentangAPBD Kabupaten/Kota,rancanganperaturandaerah tentangperubahanpelaksanaan APBDKabupaten/Kota,rancanganperaturandaerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaanAPBDKabupaten/Kotadansekretariattimevaluasirancangan peraturandaerahAPBDKabupaten/Kota,rancanganperaturandaerahtentang perubahanAPBDKabupaten/Kota,rancanganperaturandaerahtentang pertanggunjawabanpelaksanaanAPBDKabupaten/Kota: 1)honorariumtimdapatdiberikankepadaaparatursipilnegaradannonaparatur sipilnegarayang diberikan tugasuntukmelaksanakankegiatanberdasarkan PeraturanGubernur. 2)pembentukantimdapatdiberikanhonordenganketentuan: a)mempunyai keluaran(output)jelasdanterukur. b)bersifatkoordinatifyang mengharuskanuntukmengikutsertakanminimal 5(lima)perangkatdaerahdan/atauinstansidiluarpemerintahprovinsi sulawesiutara. c)bersifattemporerdanpelaksanaankegiatannyadiprioritaskan. d)merupakan tugas tambahan atauperangkapanfungsibagi yang bersangkutandiluartugasdanfungsisehari-hari. e)dilakukansecaraselektifdanefisien. 3)honorariumsekretariattim,diberikankepadaaparatursipilnegara/non aparatursipilnegarayangdiberikantugas untukmelaksanakankegiatan administratifyang berfungiuntukmenunjangkegiatanberkenaandan merupakanbagiantidak terpisahkandaritimpelaksanakegiatan. 4)jumlahsekretariattimpaling banyak10(sepuluh)orang. 5)besaran honorariumtimevaluasirancanganperaturandaerahtentangAPBD Kabupaten/Kota,rancanganperaturandaerah tentangperubahan pelaksanaanAPBDKabupaten/Kota,rancanganperaturandaerah tentang pertanggungjawabanpelaksanaanAPBDKabupaten/Kotadansekretariattim evaluasirancanganperaturandaerahAPBDKabupaten/Kota,rancangan peraturandaerah tentang perubahanAPBDKabupaten/Kota,rancangan peraturandaerahtentang pertanggunjawabanpelaksanaanAPBDKabupaten/ KotasebagaimanatersebutpadalampiranII.22PeraturanGubernurini. w.Honorariumpejabat/panitiapengukurdanpemeriksa tanah: 1)honorariumpejabat/panitiapengukurdanpemeriksa tanahdiberikankepada aparatursipilnegaraataunonaparatursipilnegarayang ditetapkan berdasarkansuratKeputusanKepalaDaerah unukmelaksanakanpengukuran tanahdanpemeriksaan tanah. 2)besaran honorarium pejabat/panitiapengukurdanpemeriksa tanah adalah sebagaimana tersebutpadalampiranII.23PeraturanGubernurini. x.Honorariumpenilaiasetdan tenagapendukung: 1)honorarium penilai asetdan tenagapendukung diberikan kepadapenilai, penilai publik,penilaiberijin/madya,penilai pratamadan tenagapendukung. 2)penilai asetadalahseseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatanPenilaian, yang sekurang-kurangnya telahluluspendidikan awal Penilaian. t 7 16 3)penilaipublikadalahpenilaiyangtelahmemperolehizindariMenteriuntuk memberikanjasasebagaimanadiaturdalamPeraturanMenteriKeuangan Nomor101/PMK.01/2014tentangPenilaianPublik. 4)penilaiberijin/madyaadalahpenilaiyangtelahluluspendidikanminimal pendidikanlanjutanpenilaian. 5)penilaipratamaadalahpenilaiyangtelahluluspendidikandasarPenilaian. 6)honorariumpenilai asetdan tenagapendukungdibayarkanperobjek. 7)besaranhonorariumpenilaiasetdantenagapendukungadalahsebagaimana tersebutpadalampiranII.24PeraturanGubemurini. y.HonorariumMajelisdanSekretariatMajelisPertimbanganPenyelesaianKerugian Daerah: 1)Honorariumtimdapatdiberikankepadaaparatursipilnegarayangdiberikan tugasuntukmelaksanakankegiatanberdasarkanperaturangubemur. 2)pembentukan timdapatdiberikanhonordenganketentuan: a)mempunyaikeluaran(output)jelasdanterukur b)bersifattemporerdanpelaksanaankegiatannyadiprioritaskan c)melaksanakan tugas-tugasmajelisdansekretariatmajelisPertimbangan PenyelesaianKerugianDaerahseperti; 1.MemeriksadanmemberikanpertimbangankepadaGubemursebagai pejabatpenyelesaianKerugianDaerah; 2.BertanggungjawabdanmenyampaikanlaporankepadaGubemur SulawesiUtara 3.MendokumentasikanprosesTuntutanGantiKerugianDaerah; 4.Mempersiapkansuratpermohonanpermintaan keterangan/pendapatdarinarasumberyang memilikikeahlian tertentu; 5.Mempersiapkansuratpemanggilanpihak terkait; 6.MempersiapkandokumenSuratKeputusanPembebananPenggantin Kerugian; 7.MempersiapkansuratpermohonanpenugasanTimPenyelesaian KerugianDaerah; 8.MenyusunagendajadwalsidangMajelis; 9.Notulensipelaksanaansidang; 3) 4) 10.Mempersiapkankeputusansidang untukditandatanganiMajelis;. 11.Menjalankantugas adminstrasilain, dalam rangkapelaksanaan tugasMajelis. d)merupakan tugas tambahanbagiyang bersangkutandiluartugasdan fungsisehari-hari Dalam menjalankan tugasnya, MajelisPertimbanganPenyelesaianKerugian Daerahdiberikan honorarium setiap kegiatan honorarium sekretariatmajelisPertimbanganPenyelesaianKerugianDaerah, diberikan kepada aparatursipilnegarayang diberikan tugas untuk melaksanakan kegiatan administratifyang berfungsi untukmenunjang kegiatanberkenaandan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. 17 5)jumlahMajelisPertimbanganPenyelesaianKerugianDaerahpaling banyak9 orang 6)jumlahsekretariattimMajelisPertimbanganPenyelesaianKerugianDaerah palingbanyak6 orang 7)besaranhonorariumMajelisdanSekretariatMajelisPertimbangan PenyelesaianKerugianDaerahProvinsiSulawesiUtarasebagaimanatersebut padalampiranII.25PeraturanGubemurini z.Satuanbiayaperjalanandinasdalam negeri Perjalanandinasmerupakanperjalanankeluartempatkedudukanyang dilakukan dalamwilayahNegaraKesatuanRepublikIndonesiauntukkepentingan pemerintahandaerah. Perjalanandinas adalahperjalanandinasjabatanyangdilakukanolehpejabat negara,pejabatdaerah,aparatursipilnegara,danpihakIain. Adapunperjalanandinasjabataninidilakukandalam rangka 1.pelaksanaan tugasdanfungsuyangmelekatpadajabatan; 2.mengikutirapat,seminar,dankegiatansejenislainnya;
3.pengumandahan(detasering); 4.menempuhujiandinas atauujianjabatan; 5.menghadapmajelispengujikesehatanpegawai negeriataumenghadap seorang dokterpengujikesehatanyang ditunjuk,untukmendapatkansuratketerangan dokter tentangkesehatannyagunakepentinganjabatan;
6.memperolehpengobatanberdasarkansuratketerangandokter,karena mendapatcederapadawaktu ataukarenamelakukantugas; 7.mendapatkanpengobatanberdasarkankeputusanmajelispengujikesehatan pegawai negeri; 8.penugasanuntukmengikutipendidikansetaraDiploma/Sl/S2/S3;dan;
9.mengikutipendidikandanpelatihan. Perjalanandinasjabatandilaksanakandenganmemperhatikanbeberapaprinsip an taralain: 1)selektif,yaitu hanyauntukkepentinganyang sangattinggidanprioritasyang berkaitandenganpenyelenggaraanpemerintahandaerah; 2)ketersediaan anggarandankesesuaiandenganpencapaiankinerjasatuan kerjaperangkatdaerah; 3)efisiensipenggunaanbelanjadaerah;dan 4)akuntabilitaspemberianperintahpelaksanaanperjalanandinasdan pembebananperjalanandinas. Perjalanandinasjabatandigolongkanmenjadi: 1)perjalanandinasjabatanyang melewati batas kota(luar kota); dan 2)perjalanandinas jabatanyang dilaksanakandi dalam kota Adapunkotayang dimaksud adalahdaerahdi dalam kota/kabupatenpembagian wilayah administratif diIndonesiadi bawah provinsi. roHuku� 18 Contoh: Perjalanandinasyang dilakukandidalamwilayahKotaManado daripusat pemerintahan(KecamatanWanea)keKecamatanMalalayangmaka terrnasuk dalamkategoriperjalanandinasdalam kota PerjalanandinasdaripusatpemerintahanKotaManado(KecamatanWanea)ke KotaTomohontermasukperjalanandinasmelewatibataskota(luarkota); Perjalanandinasyang dilakukandariKotaBitung menujuKotaKotamobagu (antar kabupaten/KotaDalamProvinsi)terrnasukperjalanandinasmelewati bataskota(luarkota). Perjalanandinasjabatanyang dilaksanakandidalamkotaterdiriatas: 1)perjalanandinasjabatanyang dilaksanakanlebihdari8(delapan)jam;dan 2)perjalanandinasjabatanyangdilaksanakansampaidengan8(delapan)jam. Perjalanandinasjabatanterdiriataskomponensebagaiberikut: 1)uangharian 2)biaya transport 3)biayapenginapan;dan 4)uangrepresentasiperjalanandinas a.Komponenbiayaperjalanandinasdalamnegerisebagaimanahurufz,dilaksanakan sebagaiberikut: 1.Satuanbiayauangharianperjalanandinas 1)satuanbiayauangharianperjalanandinasyangdiaturdalamPeraturan Gubernurini,adalahsatuanbiayauangharianperjalanandinasluar daerahdansatuanbiayauangharianperjalanandinasluarkotadalam provinsi. 2)satuanbiayauangharianperjalanandinasdalam negerimerupakan penggantianbiayakeperluansehari-haripejabatnegara,pejabatdaerah, aparatursipilnegaradanpihaklaindalammenjalankanperintah perjalanandinasdidalam negerilebihdari8(delapan)jam.Penggantian biayakeperluansehari-hari meliputikeperluanuangsaku, keperluan transportasilokal,dankeperluan uang makan. 3)perjalanandinasdi dalam negeriyangkurang dari 8(delapan)jam hanya dapatdiberikanuangtransportasilokal. 4)uangharianpendidikandanpelatihandiberikandalam rangka menjalankan tugasuntukmengikutipendidikandanpelatihanyang diselenggarandi dalamkotayang melebihi8(delapan)jampelatihanatau diselenggarakandiluarkota. 5)uang hariandalam kotadiberikandengandilengkapiSuratPerintahTugas melaksanakan kegiatandari PejabatBerwenang. 6)biayauang hariandalam mengikutikegiatanyang pembiayaannya ditanggungolehpelaksanakegiatan(makan/minum dan transportlokal termasukdidalamnya)makadibayarkanbesarannya40% dari uang harian perjalanandinasdandibayarkan secaralumpsum. 7)uang harian dibayarkan secaralumpsum dan merupakan batas tertinggi untuk semua tingkatan/golongan. � 4 \ 19 8) tata cara pelaksanaan perjalanan dinas mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri. 9) satuan biaya uang harian perjalanan dinas adalah sebagaimana tersebut pada lampiran II.26 Peraturan Gubernur ini.
2.Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri 1) satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya menginap dalam rangka perjalanan dinas luar daerah dan luar kota dalam provinsi. 2) biaya penginapan merupakan biaya yang diberikan kepada pelaksana perjalanan dinas untuk menginap di hotel atau penginapan berbayar dan ditempat menginap lainnya selama melaksanakan perjalanan dinas. 3) biaya penginapan merupakan batas tertinggi besaran biaya yang tidak dapat dilampaui. 4) jumlah hari penginapan adalah jumlah malam hari menginap dan biaya penginapan dibayarkan secara at cost atau biaya riil, berdasarkan jumlah nilai nominal yang tercantum pada bukti pembayaran dan/ atau bukti sah lainnya yang dikeluarkan oleh hotel/tempat penginapan/usaha lainnya yang merupakan alat bukti pengeluaran biaya penginapan yang sah. 5) dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas penginapan dan/ atau tidak dapat melampirkan bukti penginapan, maka kepada pelaksana perjalanan dinas tersebut diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel/penginapan di kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur dan dibayarkan secara lumpsum. 6) biaya penginapan tidak diberikan untuk perjalanan dinas luar kota dalam provinsi yang memakan waktu 6 ( enam) jam di Minahasa, Bi tung, Minahasa Utara, Tomohon, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, kecuali perjalanan dinas dalam rangka penugasan pemeriksaan, penugasan survei dan/atau pengumpulan data dan penugasan mengikuti pertandingan atau lomba. 7) satuan biaya penginapan menggunakan standard maksimal seperti tercantum pada lampiran II.27 Peraturan Gubernur ini.
3.Uang representasi perjalanan dinas jabatan 1) uang representasi hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, pejabat eselon II, pimpinan dan anggota DPRD yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. 2) uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum. 3) uang representasi perjalanan dinas jabatan sebagaimana tersebut pada lampiran II.28 Peraturan Gubernur ini. 20 a.Satuanbiayapengepakandanangkutanbarang 1)satuanbiayapengepakandanangkutanbarangperjalanandinaspindahdalam negerimerupakan satuanbiayayangdigunakanuntukperencanaan kebutuhanbiayapengepakandanangkutanbarang pindahanyang diberikan kepadapejabatNegara/pegawaiaparatursipilnegarayangdipindahtugaskan berdasarkanPeraturanPejabatyangberwenang. 2)satuanbiayaini merupakanbantuanyangdiberikanpemerintahkepada pejabatnegara/aparatursipilnegarayangberkenaan.Satuanbiayainisudah termasukongkostukang,pengadaanbahan-bahan, biayabongkarmuat,dan biayaangkutanbarangdaritempatasalsampaidengan tujuan.biaya pengepakandan angkutanbarangdibayarkansecaralumpsum. 3)satuanbiayapengepakanmenggunakanstandardmaksimalseperti tercantum padalampiranII.29PeraturanGubernurini. 21 STANDAR BIAYA MASUKAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2025 YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI No. URAIAN SATUAN HARGA SATUAN (Rp) 1 Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen : 1 Nilai pagu dana sd. Rp. 250 Juta Orang/ Bulan 510.000 2 Nilai pagu dana di atas Rp. 250 Juta sd. Rp. 500 Juta Orang/Bulan 610.000 3 Nilai pagu dana di atas Rp. 500 Juta sd. Rp. 1 miliar Orang/Bulan 700.000 4 Nilai pagu dana di atas Rp. 1 miliar sd. Rp. 2,5 miliar Orang/Bulan 900.000 5 Nilai pagu dana di atas Rp. 2,5 miliar sd. Rp. 5 miliar Orang/Bulan 1.100.000 6 Nilai pagu dana di atas Rp. 5 miliar sd. Rp. 10 miliar Orang/Bulan 1.300.000 7 Nilai pagu dana di atas Rp. 10 miliar sd. Rp. 25 miliar Orang/Bulan 1.550.000 8 Nilai pagu dana di atas Rp. 25 miliar sd. Rp. 50 miliar Orang/ Bulan 1.850.000 9 Nilai pagu dana di atas Rp. 50 miliar sd. Rp. 75 miliar Orang/ Bulan 2.100.000
10.Nilai pagu dana di atas Rp. 75 miliar sd. Rp. 100 miliar Orang/Bulan 2.400.000 11 . Nilai pagu dana di atas Rp. 100 miliar Orang/Bulan 2.800.000 2 Honorarium dokter sub spesialis, dokter spesialis, dokter umum IGD/ICU/HD, dokter umum Non IGD/Non ICU/Non HD, dokter gigi, apoteker, tenaga ahli kesehatan/tenaga ahli SOM, perawat HD, perawat ahli ICU, perawat ahli IGO, perawat ahli OK, analis laboratorium, analis kesehatan, sanitarian, tenaga teknis kefarmasian, ahli kesehatan dan keselamatan kerja (AK3), informasi kesehatan, psikologis klinis, penata radiologi, penata anastesi, okupasi terapi, terapi wicara, tenaga radiologi fisika medika, penata elektromedik, penata rekam medik, petugas proteksi radiasi, programer Rumah Sakit, tenaga IT Rumah Sakit, mekanikal elektrikal Rumah Sakit, tenaga pemulasaran jenazah, tenaga konseling Rumah Sakit dan kesehatan mental, tenaga CSSD, tenaga ahli, tenaga ahli tidak tetap (kelompok pakar/ tim ahli), tenaga harian lepas berkeahlian khusus, staf khusus Gubernur PNS, staf khusus Gubernur non PNS, sespri Gubernur, sespri Wakil Gubemur, ajudan, pengawalan/security, dokter poliklinik DPRD, ajudan Ketua DPRD, Sespri Ketua DPRD, Sespri Wakil Ketua DPRD, kelompok pakar/ tim ahli DPRD penyusunan dan pembahasan Ranperda dan pembina kerohanian : 1 Dokter Sub Spesialis 2 Dokter Spesialis 3 Dokter Umum !GD/ICU/HD 4 Dokter Umum Non IGD/Non ICU/ Non HD dan Dokter Gigi 5 Apoteker, tenaga ahli kesehatan/tenaga ahli SOM, tenaga ahli konsultan jantung, tenaga konsultan elektromedik 6 Perawat HD, perawat ahli ICU, perawat ahli IGO, perawat ahli OK 7 Analis laboratorium, analis kesehatan, sanitarian, tenaga teknis kefarmasian, ahli kesehatan dan keselamatan kerja (AK3), informasi kesehatan, psikologis klinis 8 Penata radiologi, penata anastesi, okupasi terapi, terapi wicara, tenaga radiologi fisika medik, penata elektromedik, penata rekam medik, petugas proteksi radiasi 9 Programer Rumah Sakit 10 • Tenaga IT Rumah Sakit, mekanikal elektrikal Rumah Sakit 11 . Tenaga pemulasaran jenazah, tenaga konseling Rumah Sakit dan Kesehatan mental, tenaga CSSD 12 . Tenaga Ahli 13 . Tenaga Ahli Tidak Tetap (Kelompok Pakar/Tim Ahli) 14 . Tenaga Harian Lepas Berkeahlian Khusus 15 . Staf Khusus Gubernur PNS 16 . Staf Khusus Gubernur Non PNS 17 . Sespri Gubemur 18 . Sespri WkI. Gubernur 19 . Ajudan 20 . Pengawalan/ Security 21 . Dokter Poliklinik DPRD
22.Ajudan Ketua DPRD 23 . Sespri Ketua DPRD
24.Sespri Wakil Ketua DPRD 25 . Kelompok pakar/tim ahli DPRD penyusunan dan pembahasan Ranperda 26 . Pembina Kerohanian Orang/Bulan 15.000.000 Orang/Bulan 10.000.000 Orang/ Bulan 6.000.000 Orang/Bulan 5.000.000 Orang/Bulan 5.000.000 Orang/ Bulan 4.500.000 Orang/ Bulan 3.500.000 Orang/ Bulan 4.000.000 Orang/Bulan 6.500.000 Orang/ Bulan 4.000.000 Orang/Bulan 3.000.000 Orang/ Bulan 6.500.000 Orang/Kegiatan 5.000.000 Orang/ Bulan 6.500.000 Orang/ Bulan 7.000.000 Orang/Bulan 10.000.000 Orang/Bulan 17.000.000 Orang/ Bulan 16.000.000 Orang/Bulan 8.000.000 Orang/ Bulan 6.000.000 Orang/Bulan 6.000.000 Orang/Bulan 5.000.000 Orang/ Bulan 5.000.000 Orang/ Bulan 3.000.000 Orang/jam/ kegiatan 1.500.000 Orang/ Bulan - 6.500.000 l \ 22 Orang/Jam 1.700.000 Orang/Jam 1.400.000 Orang/Jam 1.400.000 Orang/Jam 1.000.000 Orang/Jam 900.000 Orang/Materi)/ 700.000 Kegiatan Orang/ Kegiatan 400.000 No. 3 URAIAN Jasa narasumber atau pembahas, Moderator,Pembawa Acara, Pada Kegiatan Rapat, Sosialisasi, Diseminasi, Bimbingan Teknis, Workshop, Sarasehan, Simposium, Lokakarya, Focus Group Discussion, Seminar.
a.Jasa Penceramah/ Penyaji/Narasumber, Pendamping Narasumber, Moderator,Master Of Ceremonies (MC), Pada Kegiatan Rapat Koordinasi, Sosialisasi, Diseminasi, Bimbingan Teknis, Workshop, Rapat Kerja, Sarasehan, Simposium, Lokakarya, Focus Group Discussion, Seminar, Kediklatan, Pelatihan dan Kursus. 1 Honorarium Narasumber : _Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/fTokoh/Pakar Tingkat Nasional/International/yang disetarakan - Kepala Daerah - Pejabat Eselon I/Pejabat Negara/yang disetarakan _ Pejabat Eselon II/Guru Besar/Tenaga Ahli/Profesional, Tokoh/Pakar Tingkat Wilayah/yang disetarakan Pejabat Eselon III/Dosen S3, pejabat eselon III ke bawah/yang disetarakan 2 Honorarium Moderator 3 Honorarium Pembawa Acara
b.Honorarium Pengajar, Instruktur, Pembantu Intruktur dan Pengamat kelas pada Kegiatan Diklat, Pelatihan, Kursus 1 Fungsional diluar Satker: SATUAN HARGA SATUAN (Rp) 2 3 4 5 6 7 - Utama Orang/Jampel 500.000 - Madya Orang/Jampel 400.000 - Muda Orang/Jampel 300.000 - Pertama Orang/Jampel 200.000 Pengajar diluar Satker (PNS) Orang/Jampel 300.000 Fungsional didalam Satker: - Utama Orang/Jampel 500.000 - Madya Orang/Jampel 400.000 - Muda Orang/Jampel 300.000 - Pertama Orang/Jampel 200.000 Pengajar didalam Satker (PNS) Orang/Jampel 200.000 Instruktur Orang/Jampel 75.000 Pembantu Instruktur Orang/Jampel 50.000 Pengamat kelas Orang/Jampel 30.000 4 Honorarium Penjaga Stand dan Tenaga Keamanan Stand Pada Kegiatan Pameran di Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 1 2 Penjaga Stand Tenaga Keamanan Orang/ Hari Orang/ Hari 500.000 200.000 3.000.000 1.000.000 750.000 250.000 1.500.000 1.000.000 750.000 500.000 1.500.000 3.000.000 Orang/ bulan Orang/ bulan Orang/ minggu Orang/ minggu Orang/kegiatan Orang/ kegiatan Orang/kegiatan Orang/kegiatan Orang/kegiatan Orang/kegiatan Hakim Garis, Scoring Board, Ball Boys, Pelatih Atlet Wasit Hakim garis Petugas Papan Skor (Scoring Board) Ball Boys Juri Juri/Wasit Tingkat Nasional Pelatih Atlet 3 4 5 6 7 8 9 10. Honorarium Jasa Pelatih, Atlet, Wasit, Juri dan Juri/wasit tingkat nasional 1 2 5 6 Honorarium Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
a.Panitia Seleksi Terbuka 1 Ketua Orang/kegiatan 15.000.000 2 Anggota Orang/kegiatan 12.500.000
b.Panitia Seleksi Uji Kompetensi 1 Ketua Orang/kegiatan 15.000.000 2 Anggota Orang/kegiatan 12.500.000 - I � 4 � 23 r No. UAIAN SATUAN HA RGA SATUAN (p) 7 Honorarium Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretar is Daerah Provinsi Sulawesi Utara
a.Ketua Orang/Kegiatan 20,000,000
b.Wakil Ketua Orang/Kegiatan 17,500, 000 C. Anggota Orang/Kegiatan 15,000,000 8 Honorarium Tim Seleksi Program Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
a.Ketua Orang/Kegiatan 3,000,000
b.Wakil Ketua Orang/Kegiatan 2,500,000 C. Sekretaris Orang/Kegiatan 2,000,000
d.Anggota Orang/Kegiatan 1,500,000 9 Honorarium Tim Pengacara/Advokat KORPRI Orang/ bulan 7,500,000 10 Honorarium Pemberi Keter angan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara 1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/ Saksi Ahli Orang/Kegiatan 1,800,000 2 Honorarium Beracara Orang/Kegiatan 1,800,000 11 Honorarium Penyelenggara Ujian 1 Pendidikan Dasar - Penyusunan/ pembuatan bahan Ujian Naskah/Pelajaran OH 150,000 - Pengawas Ujian Naskah/Pelajaran OH 240,000 - Pemeriksaan Hasil Ujlan Siswa/ Mata Ujian 5,000 2 Pendidikan Menengah - Penyusunan/ pembuatan bahan Ujian Naskah/Pelajaran OH 190,000 - Pengawas Ujian Naskah/Pelajaran OH 270,000 - pemeriksaan Hasil Ujian Siswa/ Mata Ujian 7,000 12 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Bulet in/Majalah/Pengelola Teknologi Informasi/ Pengelola Website
a.Honorarium Tim Penyusunan Jurnal 1 Penanggung Jawab Orang/terbitan 500,000 2 Redaktur Orang/ terbit an 400,000 3 Penyunting/ Editor Orang/terbitan 300,000 4 Desain Grafis Orang/terbit an 180,000 5 Fotografer Orang/terbitan 180,000 6 Sekretariat Orang/terbit an 150,000 7 Pembuat Artikel Per Halaman 200,000
b.Honorarium Tim Penyusunan Buletin/ Majalah 1 Penanggung Jawab Orang/ terbit an 400,000 2 Redaktur Orang/terbitan 300,000 3 Penyunting/ Editor Orang/terbitan 250,000 4 Desain Grafis Orang/terbit an 180,000 s Fotografer Orang/ terbit an 180,000 6 Sekretar iat Orang/terbitan 150,000 7 Pembuat Art ikel Per Halaman 100,000
c.Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi/Pengelola Website 1 Penanggung Jawab Orang/terbitan 500, 000 2 Redaktur Orang/terbitan 450,000 3 Editor Orang/terbit an 400,000 4 Web Admin Orang/terbitan 350,000 s Web Developer Orang/terbltan 300,000 6 Pembuat Artikel Per Halaman 100,000 .� -.. - 0+ th+1 - .,--.. ( \ 24 No. URA IAN SATUAN HA RGA SATUAN (Rp) 13 Jasa Rohaniwan : Orang/ kegiatan 400,000 14 Kerja lembur, pemberian uang Lembur bagi aparatur sipil negara 1 Golongan I Orang/Jam 18,000 2 Golongan II Orang/Jam 24,000 3 Golongan III Orang/ Jam 30,000 4 Golongan IV Orang/Jam 36,000 15 Uang harian kegiatan rapat atau pertemuan diluar/didalam kantor 1 fullboard diluar kota Orang/ Hari 130,000 2 fullboard didalam kota Orang/ Har i 130,000 3 fullday/halfday didalam kota Orang/ Hari 95,000 4 recidence didalam kota Orang/ Har i 130,000 Uang Pelaksana Kegiatan Dalam/Luar Kota 1 Uang Peserta Kegiatan Orang/ Har i 100,000 2 Uang Pelaksana Kegiatan Orang/ Hari 150,000 3 Uang Saku Rapat Tim Pelaksana Kegiatan (< 2 Jam) Orang/ Har i 100,000 4 Uang Saku Rapat Tim Pelaksana Kegiatan (> 2 Jam) Orang/ Har i 200,000 16 Uang Harian Pengawasan Dalam Kota - Penanggung Jawab Tim Orang/ Har i 300,000 - Wakil Penanggung Jawab Tim/Pengawas Tim Orang/ Har i 275,000 - Ketua Tim Orang/ Har i 250,000 - Anggota Tim Orang/ Har i 225,000 17 Uang Harian Veteran pada Upacara Resmi/Kenegaraan Orang/ kegiatan 500,000 18 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)
1.Honorarium Penceramah OJP 1,000,000
2.Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggar a OJP 300,000
3.Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggar a OJP 200,000
4.Honorarium Penyusun Modul Diklat Per Modul 5,000,000 19 Honorarium Jasa Tenaga Akademis/Ahli/ Instruktur/Narasumber pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator/ Pelat ihan Kepemimpinan Pengawas/Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 1 Penceramah OJP 1,000,000 2 Pengajar/ Pengampu Materi
a.Pengajar Internal OJP 200,000
b.Pengajar Eksternal OJP 300,000 3 Pembimbing
a.Coach OJP 200,000
b.Mentor OJP 300,000 4 Penguji OJP 200,000 s Instruktur OK 400,000 6 Tenaga Kesehatan OK 400,000 20 Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
a.Lama Diklat s.d. Shari : 1) Penanggung Jawab OK 450,000 2) Ket ua/Wakil Ketua OK 400,000 3) Sekretaris OK 300,000 ) Anggota OK 300,000
b.Lama Diklat 6 s.d. 30 hari : 1) Penanggung Jawab OK 675,000 2) Ketua/Wakil Ketua OK 600,000 3) Sekretaris OK 450,000 4) Anggota OK 450,000
c.Lama Diklat Lebih Dari 30 hari: 1) Penanggung Jawab OK 900, 000 2) Ketua/ Wakil Ketua OK 800, 000 3) Sekretaris OK 600, 000 4) Anggota - - . OK e 600,000 p rat Kot bIr 25 No. URAIAN SATUAN HARGA SATUAN (Rp) 21 Honorarium Tim Anggaran Pernerintah Daerah 1 Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Pembina
b.Pengarah
c.Ketua
d.Wakil Ketua
e.Sekretaris
f.Anggota 2 Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Ketua
b.Sekretaris
c.Anggota OB OB OB OB OB OB OB OB OB 3.500.000 3.000.000 2.500.000 2.000.000 1.500.000 1.300.000 1.000.000 900.000 600.000 22 Honorarium Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD Kabupaten/Kota dan sekretariat Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD Kabupaten/Kota 1) Ketua 2) Wakil Ketua 3) Sekretaris 4) Anggota 5) Sekretariat Tim. OB OB OB OB OB 1.000.000 850.000 750.000 600.000 500.000 600.000 500.000 400.000 OP OP OP OP 400.000 OP 350.000 OP 300.000 fK ;r ·" � 4 \ 23 Honorarium pejabat/ panitia pengukur dan pemeriksa tanah
a.Pengukur Tanah
a.Koordinator
b.Sekretaris
c.Anggota
b.Pemeriksa Tanah
a.Koordinator
b.Sekretaris
c.Anggota 26 24HonorariumPenilaiAsetdanTenagaPendukung KebutuhanMandays NoJenisPropertiPenilaiBerijin/TenagaOperator PenilaiMadva PenilaiPratamaSurveyor AdministrasiKomputer Drafter 1TanahKosongNonKomersil Luass.d1.000m21,275,000.00741,000.00165,000.0020,500.0066,000.0026,400.00 Luas1.001-5.000m23,060,000.001,425,000.00330,000.00102,500.00165,000.0082,500.00 Luas5.001-10.000m25,100,000.002,850,000.00990,000.00102,500.00165,000.00 82,500.00 Luas>10.000m26,120,000.002,850,000.00990,000.00102,500.00165,000.0082,500.00 2RumahTinggal Luass.d200 m22,040,000.001,140,000.00165,000.0041,000.0066,000.0026,400.00 Luas200-500m2 2,550,000.001,425,000.00330,000.0041,000.0066,000.0026,400.00 Luas>500m23,570,000.002,280,000.00495,000.0041,000.0066,000.00 42,900.00 3BangunanPabrik/Gudang Luass.d5.000m24,080,000.004,275,000.00660,000.00410,000.00330,000.00330,000.00 Luas5.001-10.000m2 6,120,000.004,275,000.00990,000.00410,000.00330,000.00330,000.00 Luas>10.000m27,140,000.005,700,000.00990,000.00410,000.00330,000.00330,000.00 4AlatTransportasi KendaraanRoda4(empat)300,000.00275,000.00250,000.00225,000.00200,000.00175,000.00 KendaraanRoda2(dua)225,000.00200,000.00175,000.00150,000.00125,000.00100,000.00 No.URAIANSATUAN HARGA SATUAN(Rp) 25HonorariumMajelisdanSekretariatMajelisPertimbanganPenyelesaian KerugianDaerah a.TimMajelisPertimbanganPenyelesaianKerugianDaerah 1)Ketua 2) WakilKetua 3)Sekretaris 4) Anggota danAnggotaTidakTetap
b.SekretariatTimMajelisPertimbanganPenyelesaianKerugianDaerah 1)Ketua 2) WakilKetua OB OB OB OB OB OB 1.000.000 850.000 750.000 750.000 250.000 220.000 27 26.SATUANBIAVAUANGHARIANPERJALANANDINAS I.SATUANBIAYAUANGHARIANPERJALANANDINASLUARDAERAH (dalamrupiah) DALAMKOTA No.PROVINSISATUANLUARKOTALEBIHDARI8DIKLAT JAM 1ACEH O/H360.000140.000110.000 2SU MATERAUTARAO/H370.000150.000110.000 3RIAUO/H370.000150.000110.000 4KEPULAUANRIAUO/H370.000150.000110.000 5JAMBIO/H370.000150.000110.000 6SUMATERABARATO/H380.000150.000110.000 7SUMATERASELATAN O/H380.000150.000110.000 8LAMPUNGO/H380.000150.000110.000 9BENGKULUO/H380.000150.000110.000 10BANGKABELITUNGO/H410.000160.000120.000 11BANTEN O/H370.000150.000110.000 12JAWABARATO/H430.000170.000130.000 13D. K.I.JAKARTAO/H530.000210.000160.000 14JAWATENGAHO/H370.000150.000110.000 15 0.1. YOGYAKARTAO/H420.000170.000130.000 16JAWATIMURO/H410.000160.000120.000 17BALIO/H480.000190.000140.000 18NUSATENGGARABARATO/H440.000180.000130.000 19NUSATENGGARATIMURO/H430.000170.000130.000 20KALIMANTANBARATO/H380.000150.000110.000 21KALIMANTANTENGAH O/H360.000140.000110.000 22KALIMANTANSELATAN O/H380.000150.000110.000 23KALIMANTANTIMURO/H430.000170.000130.000 24KALIMANTANUTARAO/H 430.000170.000130.000 25SULAWESIUTARAO/H370.000150.000110.000 26GORONTALO O/H370.000150.000110.000 27SULAWESIBARATO/H410.000160.000120.000 28SULAWESISELATAN O/H 430.000170.000130.000 29SULAWESITENGAH O/H370.000150.000110.000 30SULAWESITENGGARA O/H380.000150.000110.000 31MALUKU O/H380.000150.000110.000 32MALUKUUTARAO/H430.000170.000130.000 33PAPUAO/H580.000230.000170.000 34PAPUABARATO/H 480.000190.000140.000 35PAPUABARATDAYAO/H 480.000190.000140.000 36PAPUA TENGAH O/H580.000230.000170.000 37PAPUASELATAN O/H580.000230.000170.000 38PAPUAPEGUNUNGAN O/H 580.000 F 230.000 ra 170.000 � 1 I � �l \ 28 II.SATUANBIAYAUANGHARIANPERJALANANDINASLUARKOTADALAMPROVINSI (dalamrupiah) No.KABUPATEN/KOTASATUANBESARAN 1BITUNG0/H370,000 2TOMOHON0/H370,000 3MINAHASA0/H 370,000 4MINAHASAUTARA0/H370,000 5MINAHASATENGGARA0/H370,000 6 MINAHASASELATAN0/H 370,000 7BOLAANGMONGONDOW0/H370,000 8BOLAANGMONGONDOWUTARA0/H370,000 9BOLAANGMONGONDOWTIMUR0/H370,000 10BOLAANGMONGONDOWSELATAN0/H 370,000 11KOTAMOBAGU0/H370,000 12KEPULAUANSITARO0/H370,000 13KEPULAUANSANGIHE0/H370,000 14KEPULAUAN TALAUD0/H370,000 15KOTAMANADO0/H 370,000 Keterangan: 1.BiayaUangHariandbayarkansecaralumpsumsesuaijumlhhariyangdtetapkandalamSPTyang pemanfaatannyauntuk;uangmakan,uangtransporbokal,sertauangsaku. 2.BiayaUangHariandalamtabelniberlakujugauntukPerjalnanDinasPindah Tugas,denganketentuan hanya diberikansebanyakmaksimal3 (tiga)hari. 3.Selain keluarga yangsah,bagiPegawaiNegeri paling rendahgobnganIIIataupejabateseln IV diperkenankanpulauntukmembawa pembanturumahtanggasebanyak1(satu)orangdandberkanuang hariansesuaitingkatpenggobonganuntukPegawaiNegeriGolongan I. 4.BiayaUangHariandalam Tabeliniadalahbatas tertinggi. 5.BiayaUangHariandalam mengkutikegiatan yangpembiayaannyadtanggung oleh pelaksanakegiatan maka dibayarkan besarannya 40% dariuangharianperjalanandinas dandibayarkansecaralumpsum. 29 27.SATUANBIAVA PENGINAPANPER.JALANANDINASDALAMNEGERI ISATUANBIAVAPENGINAPANPERJALANANDINASLUARDAERAH (dalamrupiah) TARJFHOTEL KEPALA No.PROVJNSISATUANDAERAH/ANGGOTAPEJABATPEJABAT PIMPINAN DPRD/PEJABATESELONIII/GOL.ESELONIV/ DPRD/PEJABATESELONIIIvGou.III,IIdanI ESELONI 1ACEHO/H4.420.0003.526.0001.294.000556.000 2SUMATERAUTARAO/H4.960.0001.518.0001.100.000530.000 3 RIAUO/H3.820.0003.119.0001.650.000852.000 4KEPULAUANRIAUO/H4.275.0001.854.0001.037.000792.000 5JAMBIO/H4.000.0003.337.0001.212.000580.000 6SUMATERABARATO/H5.236.0003.332.0001.353.000650.000 7SUMATERASELATANO/H5.850.0003.083.0001.571.000861.000 8LAMPUNGO/H4.491.0002.067.0001.140.000580.000 9BENGKULUO/H2.071.0001.628.0001.546.000630.000 10BANGKABELITUNGO/H3.827.0002.838.0001.957.000622.000 11BANTENO/H5.725.0002.373.0001.000.000718.000 12JAWABARATO/H5.381.0002.755.0001.006.000570.000 13D.K.I.JAKARTAO/H5.850.0001.490.000992.000730.000 14JAWATENGAHO/H4.242.0001.480.000954.000600.000 15D.I.YOGYAKARTAO/H5.017.0002.695.0001.384.000845.000 16JAWATIMURO/H4.400.0001.605.0001.076.000664.000 17BALIO/H4.890.0001.946.000990.000910.000 18NUSATENGGARABARATO/H3.500.0002.648.0001.418.000580.000 19NUSATENGGARATIMURO/H3.000.0001.493.0001.355.000550.000 20KALIMANTANBARATO/H2.654.0001.538.0001.125.000538.000 21KALIMANTANTENGAHO/H4.901.0003.391.0001.160.000659.000 22KALIMANTANSELATANO/H4.797.0003.316.0001.500.000540.000 23KALIMANTANTIMURO/H 4.000.0002.188.0001.507.000804.000 24KALIMANATANUTARAO/H4.000.0002.188.0001.507.000804.000 25SULAWESIUTARA O/H4.919.0002.290.000924.000782.000 26GORONTALOO/H 4.168.0002.549.0001.431.000764.000 27SULAWESIBARATO/H4.076.0002.581.0001.075.000704.000 28SULAWESISELATANO/H4.820.0001.550.0001.020.000732.000 29SULAWESITENGAHO/H2.309.0002.027.0001.567.000951.000 30SULAWESITENGGARAO/H 2.475.0002.059.0001.297.000786.000 31MALUKU O/H3.467.0003.240.0001.048.000667.000 32MALUKUUTARAO/H3.440.0003.175.0001.073.000600.000 33PAPUAO/H3.859.0003.318.0002.521.000829.000 34PAPUABARATO/H3.872.0003.212.0002.056.000718.000 35PAPUABARATDAYAO/H3.872.0003.341.0002.056.000967.000 36PAPUA TENGAHO/H 3.859.0003.318.0002.521.0001.038.000 37PAPUASELATAN O/H 5.673.000 4.877.0003.706.0001.526.000 38PAPUAPEGUNUNGAN O/H 5.711.000 4.911.0003.731.0001.536.000 } \ % l \ I 30 II.SATUANBIAYAPENGINAPANPERJALANANDINASLUARKOTADALAMPROVINSI (dalamrupiah) TARIFHOTEL KEPALA PEJABAT NoKABUPATEN/KOTASATUAN DAERAH/ANGGOTAPEJABAT PIMPINANDPRD/PEJABATESELON ESELONIV/ DPRD/PEJABATESELONIIIII/GOL.IV GOL. III,IIdan ESELONI I 1BITUNG0/H2.155.0001.800.000900.000750.000 2TOMOHON0/H1.769.0001.350.000900.000750.000 3MINAHASA0/H2.500.0002.000.000900.000750.000 4MINAHASASELATAN0/H2.500.0001.636.000850.000750.000 5 MINAHASA UTARA0/H3.500.0002.040.000900.000750.000 6MINAHASATENGGARA0/H650.000538.000 425.000360.000 7BOLAANGMONGONDOW0/H500.000420.000355.000300.000 8 BOLAANGMONGONDOW 0/H 700.000500.000 455.000395.000 UTARA 9 BOLAANGMONGONDOW 0/H500.000 400.000350.000295.000 TIMUR 10 BOLAANGMONGONDOW 0/H 450.000 400.000355.000295.000 SELATAN 11KOTAMOBAGUO/H3.500.0001.500.000900.000750.000 12KEPULAUANSITARO0/H 600.000550.000 440.000370.000 13KEPULAUANSANGIHE0/H 850.000780.000680.000560.000 14KEPULAUANTALAUD0/H700.000630.000560.000 490.000 15KOTA MANADO0/H 4.919.0002.290.000924.000782.000 Keterangan: 1. 2. 3. BiayaPenginapanPerjalananDinasDalamNegeridibayarkansecarariil. SatuanBiayaPenginapandalam Tabelini merupakanpatokanbatastertinggi yang menjadi dasaruntuk melaksanakanpembayaranpanjarkepadaPelaksanaSPPD. DalamhalPelaksanaSPPDtidakmenggunakan fasilitas penginapan, maka kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapansebesar30%(tigapuluh persen) daritarifdalam Tabelini. 31 28.UANG REPRESENTASIPERJALANANDINASJABATAN (dalamrupiah) DALAMKOTA NOPELAKSANASPPDSATUANLUARKOTALEBIHDARI8 JAM 1PejabatNegara,PejabatDaerahOrang/Hari250.000125.000 2PejabatEselonIOrang/Hari200.000100.000 3PejabatEselonIIOrang/Hari150.00075.000 Keterangan: 1UangRepresentasiPerjalananDinasJabatandibayarkansecaralumpsum. 2SatuanBiayaPerjalananDinasPindahdalam Tabelinimerupakanbatastertinggi. 29.SATUANBIAYAPENGEPAKANDANANGKUTANBARANG (dalamrupiah) GOLONGANPELAKSANASPPD NOURAIAN/TUJUANGOLONGANGOLONGANGOLONGANGOLONGAN IVmIII 1Pegawaiyang berkeluargadengananak3.500.0003.000.0002.500.0002.000.000 2Pegawaiyangberkeluargatanpaanak3.000.0002.500.0002.000.0001.500.000 3Pegawaiyangtidakberkeluarga2.500.0002.000.0001.500.0001.000.000 Keterangan: 1 BiayaPengepakanDanAngkutanBarangdiberikankepadaPelaksanaSPPD yangmelaksanakanPerjalananDinas Pindah. 2BiayaPengepakanDanAngkutanBarangdibayarkansecaralumpsum. 3 SatuanBiayaPengepakanDanAngkutanBarangdalam Tabelinimerupakanpatokanbatastertinggi. NO PENGOLAHPARAF I.GUBERNUR MOHON DITANDATANGANI 2WAKILGUBERNUR #8 3.SEKRETARISDAERAH 41 4. ASISTEN f ADMIN!STRASIUMUM 5. ASISTEN PEMERINTAHANDAN KESRA - 6. KEPALABADAN KEUANGAN DAN ASET / � DAERAH 7.PIt.KEPALABIROHUKUM} 8. PERANCANGPERATURAN ¢' PERUNDANG-UNDANGANAHLIMADYA 9..SEKRETARIS BKAD0}.
10.KEPALA BIDANG ANGGARANI'} 11. KEPALASUBBIDPENGENDALIAN /PELAKSANAANANGGARAN / GUBERNURSULAWESI UTARA. OLLY DONDOKAMBEY 31
28.UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS JABATAN (dalam rupiah) DALAMKOTA NO PELAKSANA SPPD SATUAN LUARKOTA LEBIHDARI8 JAM 1 Pejabat Negara, Pejabat Daerah Orang/Hari 250.000 125.000 2 Pejabat Eselon I Orang/Hari 200.000 100.000 3 Pejabat Eselon II Orang/Hari 150.000 75.000 Keterangan: 1 Uang Representasi Perjalanan Dinas Jabatan dibayarkan secara lumpsum. 2 Satuan Biaya Perjalanan Dinas Pindah dalam Tabel ini merupakan batas tertinggi.
29.SATUAN BIAYA PENGEPAKAN DAN ANGKUTAN BARANG (dalam rupiah) GOLONGAN PELAKSANA SPPD NO URAIAN / TUJUAN GOLONGAN GOLONGAN GOLONGAN GOLONGAN IV m II I 1 Pegawai yang berkeluarga dengan anak 3.500.000 3.000.000 2.500.000 2.000.000 2 Pegawai yang berkeluarga tanpa anak 3.000.000 2.500.000 2.000.000 1.500.000 3 Pegawai yang tidak berkeluarga 2.500.000 2.000.000 1.500.000 1.000.000 Keterangan: 1 Biaya Pengepakan Dan Angkutan Barang diberikan kepada Pelaksana SPPD yang melaksanakan Perjalanan Dinas Pindah. 2 Biaya Pengepakan Dan Angkutan Barang dibayarkan secara lumpsum. 3 Satuan Biaya Pengepakan Dan Angkutan Barang dalam Tabel ini merupakan patokan batas tertinggi. rrBER..-...;1..-a Sl.'l.AWESI L'TARA� OLLY DONDOKAIBEY 31 28.UANG REPRESENTASIPERJALANANDINASJABATAN (dalamrupiah) DALAMKOTA NOPELAKSANASPPDSATUANLUARKOTALEBIHDARI8 JAM 1 PejabatNegara,PejabatDaerahOrang/Hari250.000125.000 2PejabatEselonIOrang/Hari 200.000100.000 3PejabatEselonIIOrang/Hari150.00075.000 Keterangan: 1UangRepresentasiPerjalananDinasJabatandibayarkansecaralumpsum. 2SatuanBiayaPerjalananDinasPindahdalam Tabelini merupakanbatastertinggi. 29.SATUANBIAVAPENGEPAKANDANANGKUTANBARANG (dalamrupiah) GOLONGANPELAKSANASPPD NOURAIAN/TUJUANGOLONGANGOLONGANGOLONGANGOLONGAN IVmIlI 1Pegawaiyangberkeluargadengananak3.500.0003.000.0002.500.0002.000.000 2Pegawaiyangberkeluarga tanpaanak3.000.0002.500.0002.000.0001.500.000 3Pegawaiyangtidakberkeluarga2.500.0002.000.0001.500.0001.000.000 Keterangan: 1 BiayaPengepakanDanAngkutanBarangdiberikankepadaPelaksanaSPPD yangmelaksanakanPerjalananDinas Pindah. 2BiayaPengepakanDanAngkutanBarangdibayarkansecaralumpsum. 3SatuanBiayaPengepakanDanAngkutanBarangdalam Tabelinimerupakanpatokanbatastertinggi. GUBERNURSULAWESI UTARA, OLLY DONDOKAIBEY DiundangkandiManado PadaTanggal SEKRET S DAERAH PROVINS! SULAWESI UTARA, RIES KEPEL ROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2025NOMOR 32 LAMPIRAN III PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN Standar Biaya Masukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan estimasi dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah:
a.Pakaian dinas/kerja/resmi Aparatur Sipil Negara dan pegawai tidak tetap serta pakaian khusus hari-hari tertentu dan pakaian pasien rumah sakit: 1) tata cara pengadaan pakaian dinas/kerja/resmi beserta atributnya bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap/Non ASN/Tenaga Kontrak dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan dengan tambahan ketentuan sebagai berikut: a) pengadaan pakaian dinas/kerja/resmi Aparatur Sipil Negara dan pegawai tidak tetap serta pakaian khusus hari-hari tertentu dapat dilaksanakan 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif. b) pengadaan pakaian dinas/kerja pegawai tidak tetap/non ASN/tenaga kontrak dipersamakan dengan pakaian dinas/kerja/resmi Aparatur Sipil Negara. c) pengadaan pakaian dinas satuan polisi pamong praja dan satuan pengamanan (pakaian lapangan) sudah termasuk perlengkapannya berupa; sepatu, baju pdl, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, dan atribut lainnya. d) pengadaan pakaian olahraga sudah termasuk dengan sepatu olahraga. 2) pengadaan pakaian dinas dokter diperuntukkan bagi dokter yang bekerja di instansi pemerintahan dan diberikan paling banyak 1 (satu) potong jas per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif. 3) pengadaan pakaian dinas perawat diperuntukkan bagi dokter yang bekerja di instansi pemerintahan dan diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif. 4) pengadaan pakaian KORPRI terdiri atas kemeja/blus lengan panjang termasuk celana panjang/rok. 5) pengadaan pakaian adat daerah diperuntukkan bagi Gubernur/Wakil Gubernur /Pimpinan DPRD /Pejabat Es. I, Anggota DPRD, Pejabat Es. II dan Pejabat Es. III Provinsi Sulawesi Utara. 6) pengadaan pakaian batik tradisional terdiri atas kemeja/blus lengan panjang termasuk celana panjang/ rok. 7) pengadaan pakaian batik tradisional untuk SMU / SMK terdiri atas kemeja tidak termasuk celana dan dapat dilaksanakan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) jenis pakaian sesuai dengan kebutuhannya. 8) 9) tata cara pengadaan pakaian dinas mengacu pada peraturan Gubernur Sulawesi Utara. satuan biaya pengadaan pakaian tersebut diatas sudah termasuk atribut dan ongkos jahit. 33 10)tatacarapengadaanpakaianpasienrumahsakitdilaksanakansesuai peraturanperundang-undangan. 11)besaranhargasatuanpakaianadalahsebagaimanatersebutpadalampiran 111.1PeraturanGubemurini. b.Jasapegawai tidak tetap/jasatenagaharianlepas: 1)satuanbiayajasapegawai tidaktetap/jasatenagaharianlepasdiperuntukkan baginonpegawai negeriyang diangkatatauditugaskanberdasarkanPeraturan GubemurmelaluiBadanKepegawaianDaerah,untukjangkawaktu tertentu gunamelaksanakankegiatansesuaidengantugasdanfungsinya. 2)jasapegawaitidak tetap/jasatenagaharianlepasadalahTenagaOperator Komputer,TenagaKeamanan,TenagaSupir,TenagaKebersihan,Tenaga PelayananUmum,TenagaCaraka,TenagaJuruMasak,TenagaKesehatan, TenagaPendidikan,TenagaLaboratorium,TenagaPenangananPrasaranadan SaranaUmum,TenagaKetentraman,KetertibanUmumdanPerlindungan Masyarakat,TenagaPemadamKebakarandanPenyelamatan, Penanganan Bencana, PenangananSosial,TenagaSumberDayaAir,TenagaPerhubungan, TenagaTeknisPertaniandanPangan,TenagaArsipdanPerpustakaan,Tenaga KeseniandanKebudayaan,TenagaAdministrasi,TenagaTeknisMekanikdan Listrik. 3)jasapegawai tidaktetap/jasa tenagaharianlepasSupir,Pramubakti,Kokidan AhliGizidiangkatatauditugaskanberdasarkanPeraturanKepalaPerangkat Daerah,untukjangkawaktutertentugunamelaksanakankegiatansesuai dengan tugasdanfungsinya. 4)jasapegawaitidak tetap/jasatenagaharianlepasdibayarkansetiapbulan, sesuaidengantingkatpendidikandanlamabekerjaditambahiuranjaminan kesehatan,iuranjaminankecelakaankerjadaniuranjaminankematian. 5)besaranjasapegawai tidak tetap/jasatenagaharianlepas adalahsebagaimana tersebutdalamlampiranIII.2PeraturanGubernurini. c.Belanjabahannatura(belanjabahanmakanan): 1)belanjabahannaturadigunakanuntukperolehan/pengadaanseperti makanan/sembako, minumandansejenisnya. 2)Pengadaanbahanmakanandilaksanakan untukmemenuhikebutuhan: a)RumahDinasPejabatNegara; b)PejabatEselonIProvinsiSulawesiUtara; c)PasienRumahSakit; d)AnakAsuhan(Panti); e)LanjutUsia; f)TunaSosial; g)AnakBuahKapal(aktif); h)AnakBuahKapal(cadangan); i)PersonilTimPenanggulanganBencana; j)PengungsiKorbanBencanaAlam/BencanaSosial/Perang; k)Panti Rehabilitasi; 1)Mahasiswa/Siswa; 34 3)tatacarapengadaanbahannaturadanbahanmakanandilaksanakansesuai KetentuanPeraturanPerundang-undangan. 4)besaranhargasatuanbahanmakananadalahsebagaimana tersebutpada lampiranIII.3PeraturanGubernurini. d.Satuanbiayapemeliharaankendaraandinas: Satuanbiayapemeliharaankendaraandinasmerupakansatuanbiayayang digunakanuntukmenyusunperencanaankebutuhanbiayapemeliharaandan operasionalkendaraandinas, yang digunakanuntukmempertahankankendaraan dinas agartetapdalamkondisinormaldansiappakaisesuaidengan peruntukannya. Satuanbiaya tersebutsudahtermasukbiaabahanbakar danbiaaservice,yang besarannyasesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan.Penerapan satuanbiayapemeliharaandanoperasionalkendaraandinasmemperhatikan ketentuansebagaiberikut: Satuanbiayainitidakdiperuntukanbagi: 1)kendaraanyangrusakberatyang memerlukanbiayapemeliharaanbesardan untukselanjutnyaharusdihapuskandaridaftarinventaris;dan/atau 2)pemeliharaankendaraanyangbersifatrekondisidan/atauoverhaul. 3)besaransatuanbiayapemeliharaankendaraandinaspejabatadalah sebagimanatersebutpadalampiranIII.4PeraturanGubernurini. e.Belanjasewakendaraan,sewatenda,sewaairconditioner(ac)dansewa sound system: 1)belanjasewakendaraandiberikandalam rangkapelaksanaan tugas pemerintahan,sepanjang tidak tersediakendaraandinasoperasional penunjang pelaksanaan tugasdimaksud. 2)pelaksanaansewakendaraanditetapkandenganSuratPerjanjianSewa/Berita AcaraSewaataudokumensejenis. 3)pelaksanaansewakendaraanhariandiberlakukanuntukpemakaian kendaraansampaidengan15(limabelas)hari. 4)pelaksanaansewakendaraandiatas15(limabelas)harimenggunakantarif sewabulanan. 5)tipedanjeniskendaraansewa terdiri dari: a)Sedan;d)Box/Truk; b) StationWagon; e) Bus; c)PickUp;flMobilMewah. 6)sewa kendaraanjenismobilmewah,diperuntukanbagitamuVVIP. 7)hargasewa hariankendaraansudahtermasukbahanbakardanjasa pengemudi. 8)hargasewabulanankendaraantidak termasukbahanbakardanjasa pengemudi. 9)harga sewakendaraanPimpinanDPRD dibayarkanperbulan secaralumpsum dengan ketentuansudah termasukdidalamnya hargabeli bahanbakar, gaji/upah serta biayaoperasional pengemudi. 10)belanjasewa tendadiberikan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan. 35 11)pelaksanaansewa tendaditetapkandenganSuratPerjanjianSewa/Berita AcaraSewaataudokumensejenis. 12)tipedanjenistendaberdasarkankebutuhandalampelaksanaankegiatan. 13)belanjasewaairconditioner(AC)dansoundsystemdiberikandalamrangka menunjang pelaksanaantugaspemerintahan,secaraselektifsesuaidengan tipedanjumlahberdasarkankebutuhandalampelaksanaankegiatan. 14)sewaairconditioner(AC)dansoundsystemditetapkandenganSuratPerjanjian Sewa/BeritaAcaraSewa ataudokumensejenis. 15)besaranhargasewakendaraandansewatenda,sewaairconditioner(AC)dan soundsystemadalahsebagaimanatersebutpadalampiranIII.5Peraturan Gubemurini. f.Satuanbiayadiklatpimpinan/strukturaldanbiayaprajabatan: 1)satuanbiayadiklatpimpinan/strukturaladalahsatuanbiayayangmenjadi acuandalampelaksanaandiklatpimpinan/struktural. 2)satuanbiayadiklatpimpinan/strukturalinidikhususkanbagiinstansi yang ditugaskan untukmelaksanakandiklatberdasarkanketentuanperaturan perundang-undanganyang berlaku. 3)satuanbiayadiklatpimpinan/struktural,digunakan untukperencanaan kebutuhanbiayadiklatpenjenjanganpejabat/pegawaiyangakan/telah menduduki jabatan tertentu. 4)satuanbiayaini sudahtermasukbiayaobservasilapangannamunbelum termasukbiayaperjalanandinas. 5)apabiladalampelaksanaananggaranterjadiperubahan tarifbiayadiklat pimpinan,satuanbiayadapatmengacupadaketentuanperaturanperundang- undangan. 6)satuanbiayadiklatpimpinan/struktural adalahsebagaimana tersebutpada lampiranII.6PeraturanGubemurini. 7)satuanbiayaprajabatandigunakanuntukkebutuhanbiayalatihanprajabatan bagi calonAparaturSipilNegara. 8)satuanbiayaini sudah termasukbiayaobservasilapangan. 9)apabiladalampelaksanaan anggaran terjadi perubahantarifbiayadiklat prajabatan,satuanbiayadapatmengacupadaketentuanperaturan perundang-undanganyangberlaku. 10)satuanbiayaprajabatan adalahsebagaimanatersebutpadalampiranIII.7 PeraturanGubernurini. g.belanjamakanandanminuman rapat/pertemuan/jamuantamu(KDH/WKDH): Satuanbiayabelanjamakanandanminuman rapat/pertemuan/jamuan tamu (KDH/WKDH)merupakansatuanbiayamakanandanminumanyang digunakan untukmencatatbelanjamakanandanminuman untuk rapat/pertemuan/jamuan tamuKepalaDaerah atauWakil KepalaDaerah: 1)jenismakanandanminuman table mannerdiberlakukan untuk tamuVVIPdan VIP,PrasmananMakan danPrasmananSnackKDH/WKDH disesuaikan dengan tingkatjabatan tamu atau pesertayang diundang dalam rangka kedinasan. 36 2) besaran belanja makanan dan minuman rapat/ pertemuan/ jamuan tamu (KDH/WKDH) adalah untuk menampung pengeluaran atas belanja makanan dan minuman tamu/ undangan guna keperluan urusan dinas dalam melaksanakan program dan kegiatan antara lain mamiri dan mamirat tamu undangan dari pusat, tenaga ahli dan tamu lainnya dalam rangka kedinasan 3) satuan biaya belanja makanan dan minuman rapat/ pertemuan/ jamuan tamu (KDH/WKDH) adalah sebagaimana tersebut pada lampiran III.8 Peraturan Gubernur ini.
h.Belanja makanan dan minuman rapat/pertemuan : Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mencatat belanja makanan dan minuman untuk rapat, sosialisasi, bimbingan teknis, seminar dan kegiatan sejenisnya termasuk lembur juga untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan (snack), termasuk minuman untuk pertemuan untuk menjamu tamu: 1) belanja makanan dan minuman rapat/pertemuan untuk menampung pengeluaran atas belanja makanan dan minuman tamu guna keperluan urusan dinas dalam melaksanakan program dan kegiatan antara lain mamiri dan mamirat tamu undangan dari pusat, tenaga ahli dan tamu lainnya dalam rangka kedinasan 2) rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I, atau setara yang pesertanya menteri, eselon I, atau pejabat yang setara; atau 3) rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam. 4) pelaksanaan belanja makanan dan minuman ditetapkan dengan Surat Perintah PA/KPA. 5) tata cara pengadaan belanja makanan dan minuman dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan. 6) jenis makanan dan minuman terdiri dari: a) makan rapat koordinasi tingkat kepala daerah / eselon I/ setara; b) kudapan (snack) rapat koordinasi tingkat kepala daerah/ eselonil/ setara; c) makan rapat biasa; d) kudapan ( snack) rapat biasa; 7) jenis makanan dan minuman Prasmanan dan Makanan Kotak diberlakukan pada kegiatan rapat-rapat/pertemuan. 8) jenis makanan dan minuman Snack Kotak diberikan untuk paling banyak 2 (dua) kali dalam satu hari. 9) besaran belanja konsumsi rapat adalah sebagaimana tersebut pada lampiran III.9 Peraturan Gubernur ini.
1.Sewa Ruangan dan Gedung Pertemuan: 1) sewa ruangan pertemuan adalah sewa ruangan yang digunakan untuk rapat, pertemuan, sosialisasi dan kegiatan lainnya di luar kantor. 2) ruangan pertemuan terdiri dari: a) ruangan besar dalam hotel dan/ a tau gedung pertemuan dengan kapasitas di atas 100 orang. 37 b) ruangan sedang dalam hotel dan/atau gedung pertemuan dengan kapasitas antara 51 s/d 100 orang. c) ruangan kecil dalam hotel dan/ atau gedung pertemuan dengan kapasitas s/d 50 orang. 3) satuan biaya sewa ruangan dan gedung pertemuan sudah termasuk meja, kursi, sound system, dan fasilitas ruangan/gedung pertemuan lainnya. 4) besaran harga satuan biaya sewa ruangan dan gedung pertemuan adalah sebagaimana tersebut pada lampiran III.10 Peraturan Gubernur ini
j.Biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor: 1) paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor adalah pelaksanaan kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif. 2) paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor terdiri dari: a) paket full board merupakan paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap. komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam (termasuk sarapan pagi), makan 2 (dua) kali, snack 2(dua) kali, audiovisual, podium, flip chart, white board, alat tulis, air mineral dan permen.paketfull day merupakan paket kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan diluar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, snack 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. b) paket full day merupakan paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap, komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. c) paket half day merupakan paket kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor selama setengah hari (minimal 5 jam). komponen biaya mencakup makan 1 (satu) kali (siang), snack 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. d) Paket residence merupakan paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap, komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. 3) kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dilaksanakan untuk kegiatan yang bersifat nasional maupun internasional. 4) kegiatan rapat/pertemuan untuk memperhatikan efisiensi anggaran serta selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 5) besaran harga satuan paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor adalah sebagaimana tersebut pada lampiran IIl.11 Peraturan Gubernur ini. 38 k.Biayapenjemputandanpemulanganpasienkeluargatidakmampu: 1)biayapenjemputandanpemulanganpasienkeluargatidakmampudiberikan bagipasienyangmemilikisuratketerangandaripejabatberwenang serendah- rendahnyalurah/kepaladesa. 2)biayaangkutdaritempatkejadianatau rumah/kediamansampaikerumah sakitadalahmengacupadahargariil(atcost). 3)biayapenjemputandanpemulanganpasienkeluargatidakmampuadalah sebagaimanatersebutpadalampiranIII.12PeraturanGubernurini. 1.Biayapemulangandanpenguburanjenasahkeluargatidakmampu: 1)biayapemulangandanpenguburanjenasahyang berlatarbelakang keluarga tidakmampudikhususkanuntukkejadian-kejadianyangtidakterdugadalam pelayananmasyarakatdibidang kesehatan(rumahsakit)danbidang sosial (pantijompo,panti asuhan/balaipenyantunananakdanremajaserta penanggulanganbencana). 2)yangdimaksuddengankejadiantidakterdugatersebutadalahwafat/tewasnya pasien/warga asuhan/korbanbencana. 3)penentuankeluargatidakmampudibuktikandenganketerangandaripejabat berwenang serendah-rendahnyalurah/kepaladesa. 4)untukbiayapemulasaran(sudah termasukobatpengawet,petijenasah/kain kafan, pakaiandan asesorislainnya) 5)biayaangkutdari tempatkejadiansampaikepemakamanadalahmengacu padahargariil(atcost). 6)biayapemulangandanpenguburanpasientidakmampuadalahsebagaimana tersebutpadalampiranIII.13PeraturanGubemurini. m.Satuanbiayataksiperjalanandinasluardaerahdigunakanuntuk1(satu)kali perjalanan taksi: 1)satuanbiayataksiyang digunakan untukperencanaankebutuhanbiayauntuk 1(satu)kali perjalanan taksi: a.keberangkatan 1.darikantortempatkedudukanasalmenujubandara/pelabuhan/ terminal/stasiununtukkeberangkatanketempattujuan; 2.daribandara/pelabuhan/terminal/stasiunkedatanganmenuju tempattujuan. b.kepulangan 1.dari tempat tujuanmenujubandara/pelabuhan/terminal/stasiun untukkeberangkatanketempatkedudukan asal; 2.daribandara/pelabuhan/terminal/stasiunkedatanganmenuju kantor tempatkedudukanasal. 2)biayataksi perjalanandinasluardaerahseluruhnyadibayarkansesuaibiaya yang benar-benardikeluarkan(atcost)dandidukung denganbukti pengeluaranyang sahdan riil. 3)dalam hallokasikantorkedudukan ataulokasitujuan tidakdapatdijangkau dengan taksi menujuataudari bandara/pelabuhan/terminal/stasiun,biaya transportasi menggunakan satuanbiaya transportasi daratatau biaya transportasilainnyadandibayarkan secara atcostdandidukung dengan bukti pengeluaranyang sah dan riil. 39 4)pembiayaan taksiperjalanandinasluardaerahdapatdilaksanakanmelebihi standarbiaya taksiperjalanandinassepanjang didukung denganbukti pengeluaranriil(pertanggungjawabansecaraatcost). 5)satuanbiayataksiperjalanandinasluardaerah adalahsebagaimana tersebut padalampiranIIl.14PeraturanGubernurini. n.satuanbiayatransportasidaratdariibukotaprovinsikekabupaten/kotadalam provinsi yangsama(oneway)danbiayatransportasidaratdariibukotaprovinsike ibukotaprovinsiyanglain(oneway): 1)satuanbiayatransportasidaratdariibukotaprovinsikekabupaten/kota dalamprovinsiyang sama(oneway)danbiayatransportasidaratdari ibukota provinsi keibukotaprovinsiyanglain(oneway)merupakansatuanbiaya untukmenyusunperencanaankebutuhanbiayatransportasidaratbagi pejabatnegara,pejabatdaerah,aparatursipilnegara,danpihaklaindari tempatkedudukandiibukotaprovinsiketempattujuandi kabupaten/kota tujuandalamsatuprovinsiyangsamadanibukotaprovinsi yanglainatau sebaliknyadalam rangkapelaksanaanperjalanandinas. 2)biayatransportasi daratdariibukotaprovinsitempatkedudukankebeberapa wilayahkabupaten/kotadalamProvinsiSulawesiUtarayang searahdan dilaksanakanlebihdari8(delapan)jam,dibayarkantarifbiayatransportasi wilayahkabupaten/kotayangterjauh. 3)biayatransportasiperjalanandinasdariibukotaprovinsikekabupaten/kota dalamprovinsi yangsama(oneway)danbiayatransportasidaratdariibukota provinsikeibukotaprovinsiyanglain(oneway)dibayarkansesuaibiayayang benar-benardikeluarkan(atcost)dandidukung denganbuktipengeluaran yang sahdanriil. 4)satuansatuanbiayatransportasi daratdariibukotaprovinsike kabupaten/kotadalamprovinsi yangsama(oneway)danbiaya transportasi daratdariibukotaprovinsikeibukotaprovinsiyanglain(oneway)ini tercantumpadalampiranIII.15PeraturanGubernurini. o.Satuanbiayatransportasi perjalanandinasdariibukotaprovinsikekabupaten kepulauan: 1)satuanbiaya transportasi perjalanandinasdariibukotaprovinsikekabupaten kepulauanmerupakansatuanbiayauntukmenyusunperencanaankebutuhan transportasi bagipejabatnegara,pejabatdaerah,aparatursipilnegara,dan pihaklaindarikantor tempatkedudukanketempattujuandi kabupaten kepulauanatausebaliknyadalam rangkapelaksanaanperjalanandinas. 2)satuanbiaya transportasiperjalanandinasdari ibukotaprovinsike kabupaten kepulauanmeliputipembelian tiketkapallautdan/ataupesawatudarapulang pergi(PP),biaya taksi dan/atau angkutanlainnyadarikantor tempat kedudukan asalke bandara/pelabuhanketempat tujuandansebaliknya,dan biaya transportasilautantarpulaudi kabupatenkepulauan 3)satuanbiayatiketkapallautdan/ataupesawatperjalanandinasdariibukota provinsi ke kabupaten kepulauan adalahsatuanbiaya untukpembelian tiket kapallautdan/ataupesawatudarapergi pulang(PP)daripelabuhan/bandara keberangkatan ketempat tujuandi kepulauandandibayarkan sesuaidengan bukti pengeluaran riil(pembiayaan secara atcost). 40 4)apabilamembutuhkan transportasilautantarpulaudikabupatenkepulauan makamekanisme pertanggungjawabandisesuaikandenganbuktipengeluaran riil(pembiayaansecaraatcost). 5)biayataksidan/atauangkutanlainnyadarikantortempatkedudukan asal menujubandarauntukkeberangkatanketempattujuandikepulauandan sebaliknyamengacupadatarifbiayataksiperjalanandinasdalam negeridan dibayarkansesuaidenganbuktipengeluaranriil(pembiayaansecaraatcost). 6)biayataksidan/atau angkutanlainnyadarikantortempatkedudukanasal menujupelabuhanuntukkeberangkatanketempattujuandikepulauandan sebaliknyamengacupada tarifbiayataksiperjalanandinasdalam negeridan dibayarkansesuaidenganbuktipengeluaranriil(pembiayaansecaraatcost). 7)satuanbiayatransportasiperjalanandinasdariibukotaprovinsikekabupaten kepulauaninitercantumpadalampiranIII.16PeraturanGubemurini. p.Satuanbiayarapidtestantigen-swab: 1)satuanbiayarapidtestantigen-swabdiperuntukkankepadaaparatursipil negaradan/ataunonaparatursipilnegarayang melakukanperjalanandinas yang ditetapkandengansurattugasdansuratpelaksanaanperjalanan. 2)untukperjalananluardaerahyangmewajibkandilakukannyarapidtest antigen-swab mengikutiketentuandanperaturanyang berlaku. 3)satuanbiayarapidtestantigen-swabinitercantumpadalampiranIII.17 PeraturanGubemurini. q.Satuanbiayaadvertorialmediacetak,advertorialmediaelektronik,advertorial mediaonline daninfotorial: 1)satuanbiayaadvertorialmediacetak,advertorialmediaelektronik,advertorial mediaonline daninfotorialadalahsatuanbiayayangdiperuntukkan untuk pembiayaankegiatanpengelolaankontendanperencanaanmediakomunikasi publik untukbelanjajasaiklan/reklame,filmdanpemotretan. 2)pelaksanaankegiatanpengelolaankontendanperencanaanmediakomunikasi publik untukbelanjajasaiklan/reklame, film danpemotretanditetapkan denganSuratPerjanjian/BeritaAcara ataudokumensejenisyang ditandatangi olehpejabatyang berwenang. 3)satuanbiayaadvertorialmediacetak,advertorialmediaelektronik,advertorial mediaonline daninfotorialinitercantumpadalampiranIII.18Peraturan Gubemurini. r.Satuanbiayatiketpesawatperjalanandinasdalam negeripergipulang(PP): 1)satuanbiayatiketpesawatperjalanandinasdalam negeripergipulang(PP) adalahsatuanbiayauntukpembeliantiketpesawatudarapergipulang(PP) daribandarakeberangkatansuatukotake bandarakota tujuan, yang digunakandalam perencanaan anggaran. 2)satuanBiayaTiketPesawatperjalanandinasdalam negeri merupakan satuan biaya untukperencanaan kebutuhanbiaya transportasiudarabagipejabat negara/pegawaiaparatursipil negara/dari tempatkedudukan ketempat tujuandalam negeri atau sebaliknyadalam rangkapelaksanaanperjalanan dinas dalam negeri. 41 3) biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) dibayarkan sesuai dengan biaya riil yang benar-benar dikeluarkan (at cost) dan didukung dengan bukti pengeluaran yang sah dan riil. 4) dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD melampirkan:
a.Surat Tugas yang sah,
b.Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan pejabat di tempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas
c.Kuitansi tanda terima pembayaran biaya perjalanan dinas.
d.Pakta Integritas yang merupakan pernyataan tentang komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab perjalanan dinas sesuai Surat Tugas, tiket dan boarding pass.
e.Laporan pelaksanaan perjalanan dinas yang ditandatangani pelaksana perjalanan dinas dengan melampirkan dokumentasi/ foto kegiatan.
f.Tiket pesawat dan boarding pass e) biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri ini dapat dibayarkan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil ( at cost). f) satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) ini tercantum pada lampiran III.19 Peraturan Gubernur ini. 42 STANDAR BIAVA MASUKAN PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2025 YANG BERFUNGSI SEBAGAI ESTIMASI No. URAIAN SATUAN BESARAN 1 Pakaian Dinas/Kerja/Resmi ASN dan Pegawai Tidak Tet.ap sert.a Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu dan Pakaian Pasien Rumah Sakit; 1 Pakaian Dinas/Kerja/Resmi :
a.Pakaian Dinas Harian pegawai (termasuk atribut) 1) Pegawai Orang/Stel 935.000 2) Satuan Palisi Pamong Praja Orang/Stel 2.050.000
b.Pakaian Dinas Lapangan (termasuk atribut) Orang/Stel 1.375.000 1) Pakaian Sipil Harian a) Gubernur/Wakil Gubernur/Pimpinan Orang/Stel 6.500.000 DPRD/Pejabat Es. I Provinsi Sulawesi Utara b) Anggot.a DPRD dan Pejabat Es. II Orang/Stel 5.500.000 c) Eselon III, IV/ dan setingkat Orang/Stel 2.750.000 2) Pakaian Sipil Resmi a) Gubernur/Wakil Gubernur/Pimpinan Orang/Stel 7.500.000 DPRD/Pejabat Es. I Provinsi Sulawesi Ut.ara b) Anggot.a DPRD dan Pejabat Es. II Orang/Stel 6.500.000 c) Eselon III, IV / dan setingkat Orang/Stel 3.850.000 3) Pakaian Sipil Lengkap: a) Gubernur/Wakil Gubernur/Pimpinan Orang/Stel 17.500.000 DPRD/Pejabat Es. I Provinsi Sulawesi Utara b) Anggota DPRD dan Pejabat Es. II Orang/Stel 9.350.000 c) Pejabat Eselon III setingkat Orang/Stel 4.950.000 d) Pejabat Eselon IV setingkat Orang/Stel 3.300.000 4) Pakaian Dinas Dokter Orang/Stel 1.150.000 5) Pakaian Dinas Perawat Orang/Stel 925.000 6) Pakaian Sopir/Pesuruh Orang/Stel 675.000 7) Pakaian Dinas Lapangan Sat. Pol. PP Orang/Stel 2.200.000 8) Pakaian Dinas Lapangan Pemadam Kebakaran Orang/Stel 2.750.000 43 No. URAIAN SATUAN BESARAN 2 Pakaian Khusus hari-hari tertentu:
a.Pakaian KORPRI (termasuk atribut) 1) Gubernur/Wakil Gubernur/Pimpinan Orang/Stel 6.600.000 DPRD/Pejabat Es. I Provinsi Sulawesi Utara 2) Anggota DPRD dan Pejabat Es. II Orang/Stel 5.000.000 3) Eselon III, IV/ dan setingkat Orang/Stel 2.250.000 4) Staf Orang/Stel 1.650.000
b.Pakaian Adat Daerah 1) Gubernur/Wakil Gubernur/Pimpinan Orang/Stel 8.250.000 DPRD/Pejabat Es. I Provinsi Sulawesi Utara 2) Anggota DPRD dan Pejabat Es. II Orang/Stel 5.500.000 3) Eselon III Orang/Stel 3.850.000
c.Pakaian Batik Tradisional 1) Gubernur/Wakil Gubernur/Pimpinan Orang/Stel 8.250.000 DPRD/Pejabat Es. I Provinsi Sulawesi Utara 2) Anggota DPRD dan Pejabat Es. II Orang/Stel 7.150.000 3) Eselon III, IV dan staf Orang/Stel 1.650.000 4) Pakaian SMU/SMK Orang/Kemeja 137.500
d.Pakaian Olahraga (sudah termasuk sepatu Orang/Stel 1.100.000 olahraga) 3 Pakaian Pasien Rumah Sakit:
a.Pasien Rumah Sakit Umum Orang/Stel 1.100.000
b.Pasien Rumah Sakit Kejiwaan Orang/Stel 550.000 Orang/bu Ian 1.850.000 Orang/bu Ian 1.950.000 Orang/bu Ian 2.150.000 - 'y rM �} 1 Jasa pegawai tidak tetap/jasa tenaga harian lepas 1 Tenaga Operator Komputer, Tenaga Keamanan, Tenaga Kebersihan dan Tenaga Pelayanan Umum, Tenaga Caraka, Tenaga Pendidikan, Tenaga Laboratorium, Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum, Tenaga Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Tenaga Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Penanganan Bencana, Penanganan Sosial, Tenaga Sumber Daya Air, Tenaga Perhubungan, Tenaga Teknis Pertanian dan Pangan, Tenaga Arsip dan Perpustakaan, Tenaga Kesenian dan Kebudayaan, Tenaga Administrasi, Tenaga Teknis Mekanik dan Listrik
a.1) Masa Kerja 0-1 tahun Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II
b.D-III
c.D-IV, S1, S2 2 44 No. URAIAN SATUAN BESARAN 2) Masa Kerja 0-1 tahun (Badan Penghubung) Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 3.200.000
b.D-III Orang/bu Ian 3.250.000
c.D-IV, S1, S2 Orang/bu Ian 3.280.000
b.1) Masa Kerja 1-2 tahun Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 2.400.000
b.D-III Orang/bu Ian 2.450.000
c.D-IV, S1, S2 Orang/bulan 2.500.000 2) Masa Kerja 1-2 tahun (Badan Penghubung) Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bulan 3.410.000
b.D-III Orang/bulan 3.470.000
c.D-IV, S1, S2 Orang/bu Ian 3.510.000
c.1) Masa Kerja 3-4 tahun Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 2.500.000
b.D-III Orang/bulan 2.550.000
c.D-IV, S1, S2 Orang/bu Ian 2.600.000 2) Masa Kerja 3-4 tahun (Badan Penghubung) Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bulan 3.560.000
b.D-III Orang/bulan 3.620.000
c.D-IV, S1, S2 Orang/bulan 3.660.000
d.1) Masa Kerja 5-6 tahun Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bulan 2.750.000
b.D-III Orang/bulan 2.800.000
c.D-IV, S1, S2 Orang/bu Ian 2.850.000 2) Masa Kerja 5-6 tahun (Badan Penghubung) Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 3.770.000
b.D-III Orang/bulan 3.830.000 C. D-IV, S1, S2 Orang/bulan 3.870.000
e.1) Masa Kerja 7-8 tahun Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bulan 2.850.000
b.D-III Orang/bu Ian 2.900.000
c.D-IV, S1, S2 Orang/bu Ian 3.000.000 2) Masa Kerja 7-8 tahun (Badan Penghubung) Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bulan 3.920.000
b.D-III Orang/bu Ian 3.980.000
c.D-IV, S1, S2 Orang/bulan 4.020.000 � ' . u \ 4 45 No. URAIAN SATUAN BESARAN
f.1) Masa Kerja 9-10 tahun Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bulan 3.000.000
b.D-III Orang/bulan 3.050.000 C. D-IV, S1, S2 Orang/bulan 3.100.000 2) Masa Kerja 9-10 tahun (Badan Penghubung) Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 4.070.000
b.D-III Orang/bulan 4.130.000 C. D-IV, S1, S2 Orang/bulan 4.170.000
g.1) Masa Kerja 11-12 tahun Ting kat Pend id i kan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 3.100.000
b.D-III Orang/bulan 3.150.000 C. D-IV, S1, $2 Orang/bulan 3.200.000 2) Masa Kerja 11-12 tahun (Badan Penghubung) Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bulan 4.220.000
b.D-III Orang/bulan 4.280.000 C. D-IV, S1, S2 Orang/bulan 4.320.000
h.1) Masa Kerja 13-14 tahun Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bulan 3.200.000
b.D-III Orang/bulan 3.250.000 C. D-IV, S1, S2 Orang/bu Ian 3.300.000 2) Masa Kerja 13-14 tahun (Badan Penghubung) Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bulan 4.370.000
b.D-III Orang/bu Ian 4.450.000 C. D-1V, S1, S2 Orang/bulan 4.550.000
i.1) Masa Kerja 15 tahun ke atas Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bulan 3.350.000
b.D-III Orang/bu Ian 3.450.000
c.D-IV, S1, S2 Orang/bulan 3.545.000 2) Masa Kerja 15 tahun ke atas (Sadan Penghubung) Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bulan 4.600.000
b.D-III Orang/bulan 4.700.000 C. D-IV, S1, S2 Orang/bulan 4.800.000 2 a. Tenaga Supir Orang/bu Ian 4.000.000
b.Tenaga Supir (Badan Penghubung) Orang/bu Ian 5.000.000 C. Tenaga Supir Ambulance Orang/bulan 3.500.000
d.Tenaga Supir KDH/WKDH Orang/bulan 6.000.000
e.Tenaga Supir Ketua Tim Penggerak PKK Orang/bu Ian 6.000.000 3 Tenaga Juru Masak Rumah Dinas Pejabat Negara Orang/bulan 4.250.000 4 Tenaga Kesehatan Ahli Gizi Rumah Dinas Pejabat Orang/Bulan 4.250.000 Negara i . . I - ,�- I � 46 No. URAIAN SATUAN BESARAN 3 Belanja Bahan Natura (Belanja Bahan Makanan) 1 Rumah dinas Pejabat Negara Orang/Hari 75.000 2 Pejabat Eselon I Provinsi Sulawesi Utara Orang/Hari 60.000 3 Pasien Rumah Sakit Orang/Hari 50.000 4 Anak Asuhan (Panti) Orang/Hari 50.000 5 Lanjut Usia (Panti) Orang/Hari 50.000 6 Tuna Sosial Orang/Hari 50.000 7 Anak Buah Kapal (Aktif) Orang/Hari 50.000 8 Anak Buah Kapal (Cadangan) Orang/Hari 45.000 9 Personil Tim Penanggulangan Bencana Orang/Hari 50.000 10 Pengungsi Korban Bencana Alam/Bencana Orang/Hari 50.000 Sosial/Perang 11 Panti Rehabilitasi Orang/Hari 50.000 12 Mahasiswa/Siswa Orang/Hari 50.000 4 5 Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas. 1 Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat a) Kepala Daerah / Ketua DPRD b) A nggota DPRD c) Pejabat Eselon I d) Pejabat Eselon II 2 Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional a) Roda Empat b) Double Gardian c) Roda Dua 3 Pemeliharaan Operasional Dalam Lingkungan Kantor, Roda 6 dan Speed Boat a) Operasional dalam Lingkungan Kantor b) Roda 6 c) Speed Boat Sewa Kendaraan dan Sewa Tenda, Sewa AC, dan Sewa Sound System. 1 Belanja Sewa Kendaraan :
a.Sedan Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun 9.750.000 37.110.000 20.240.000 Unit/Tahun 41.900.000 Unit/Tahun 41.000.000 Unit/Tahun 40.000.000 Unit/Tahun 38.480.000 Unit/Tahun 33.930.000 Unit/Tahun 36.060.000 Unit/Tahun 3.710.000 1) Kapasitas Silinder diatas 3.000cc Unit/Hari 4.375.000 2) Kapasitas Silinder s/d 2.700 cc Unit/Hari 3.500.000 3) Kapasitas Silinder s/d 2.400 cc Unit/Hari 3.150.000 4) Kapasitas Silinder s/d 2.000 cc Unit/Hari 2.500.000
b.Station Wagon 1) Kapasitas Silinder diatas 3.500 cc Unit/Hari 6.500.000 2) Kapasitas Silinder s.d 3.500 cc Unit/Hari 5.750.000 3) Kapasitas Silinder s/d 3.000 cc Unit/Hari 4.500.000 4) Kapasitas Silinder s/d 2.700 cc Unit/Hari 3.250.000 5) Kapasitas Silinder s/d 2.500 cc Unit/Hari 1.300.000 6) Kapasitas Silinder s/d 2.000 cc Unit/Hari 1.250.000 7) Kapasitas Silinder s/d 1.800 cc Unit/Hari 975.000 8) Kapasitas Silinder s/d 1.500 cc Unit/Hari 850.000 9) Kapasitas Silinder diatas 2.000 cc unit/Bulan 11.050.000 10 Kapasitas Silinder s/d 1.800 cc unit/Bulan 8.500.000 11 Kapasitas Silinder s/d 1.500 cc unit/Bulan 7.250.000 f I 44 \ t ( 47 No. URAIAN SATUAN BESARAN
c.Pick Up Unit/Hari 975,000
d.Box/Truk Unit/Hari 1,300,000
e.Bus 1) Kapasitas diatas 45 seat Unit/Hari 4,150,000 2) Kapasitas s/d 40 seat Unit/Hari 3,500,000 3) Kapasitas s/d 35 seat Unit/Hari 3,000,000 4) Kapasitas s/d 30 seat Unit/Hari 2,450,000 5) Kapasitas s/d 25 seat Unit/Hari 2,000,000 6) Kapasitas s/d 20 seat Unit/Hari 1,650,000
f.Mobil Mewah 1) Kapasitas Silinder 3.500 cc Unit/Hari 6,500,000 2) Kapasitas Silinder 2.500 cc Unit/Hari 4,500,000
g.Pimpinan DPRD 1) Ketua DPRD Unit/Bulan 40,000,000 2) Wakil Ketua DPRD Unit/Bulan 30,000,000 2 Belanja Sewa Tenda
a.Tenda Dekorasi VIP (tertutup ber AC) M2/Hari 50,000
b.Tenda Dekorasi M2/Hari 40,000
c.Tenda semi dekorasi M2/Hari 30,000
d.Tenda Rombe Romawi /plafond VIP M2/Hari 25,000
e.Tenda Lingkar / Canopi dekor M2/Hari 40,000
f.Tenda Lingkar / Canopi semi dekor M2/Hari 30,000
9.Tenda Lingkar / Canopi plafond M2/Hari 20,000
h.Tenda Lingkar / Canopi Biasa M2/Hari 17,500
j.Tenda Plafond M2/Hari 17,500
k.Tenda Biasa M2/Hari 15,000 I. Tenda Kerucut / Sarnafil Unit/Hari 550,000
m.Tenda Kerucut / Sarnafil d~cor Unit/Hari 1,100,000
n.Tenda Kerucut / Sarnafil Unit/Hari 715,000
o.Tenda Kerucut / Sarnafil d~cor Unit/Hari 1,350,000
p.Tenda Ridging M2/Hari 165,000
q.Tenda Payung Unit/Hari 55,000 3 Belanja Sewa Air Conditioner (AC)
a.AC Standing 5 PK Unit/Hari 5,500,000
b.AC Standing 3 PK Unit/Hari 3,500,000 4 Belanja Sewa Sound System
a.1.000 watt Paket/Hari 4,500,000
b.2.000 watt Paket/Hari 5,500,000
c.3.000 watt Paket/Hari 6,000,000
d.4.000 watt Paket/Hari 7,150,000
e.5.000 watt Paket/Hari 7,700,000
f.10.000 watt Paket/Hari 8,250,000
g.20.000 watt Paket/Hari 11,000,000
h.30.000 watt Paket/Hari 13,500,000 6 Satuan Biaya DIKLA T PIM PINA N/ STRUKTURAL 1 Diklat Pim Tk. II Peserta/ Ang kt. 30,261,000 2 Diklat Pim Tk. III Peserta/ A ngkt. 22,125,000 3 Diklat Pim Tk. IV Peserta/Angkt. 20,230,000 r rt na51 LI 17IA ( 48 No. URAIAN SATUAN BESARAN 7 Satuan Biaya Pra Jabatan : 1 Golongan I dan Golongan II Peserta/Angkt. 4.470.000 2 Golongan III Peserta/ Ang kt. 5.545.000 8 Belanja Makanan dan Minuman Rapat/Pertemuan/Jamuan Tamu (KDH/WKDH) 1 Table Manner WIP Orang/Kali 400.000 2 Table Manner VIP Orang/Kali 200.000 3 Prasmanan Makan Orang/Kali 85.000 4 Prasmanan Snack Orang/Kali 25.000 9 Belanja Makanan dan Minuman Rapat/Pertemuan 1 Makan Rapat Koordinasi Tingkat Kepala Orang/Kali 110.000 Daerah/Eselon I/Setara 2 Kudapan (snack) Rapat Koordinasi Tingkat Kepala Orang/Kali 49.000 Daerah/Eselon I/Setara 3 Makan Ra pat Bi asa Orang/Kali 55.000 4 Kudapan (snack) Rapat Biasa Orang/Kali 26.000 10 Sewa Ruangan dan Gedung Pertemuan 1 Ruangan besar (kapasitas antara 101 s/d 299 orang) Paket 9.000.000 2 Ruangan sedang (kapasitas antara 51 s/d 100 orang) Paket 8.000.000 3 Ruangan kecil (kapasitas s/d 50 orang) Paket 7.000.000 4 Sewa Gedung Pertemuan (kapasitas lebih dari 300 Paket 18.400.000 orang) 11 Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor : 1 Setingkat Kepala Daerah atau Eselon I
a.Full Board Orang/Hari 870.000
b.Full Day Orang/Hari 350.000
c.Half Day Orang/Hari 273.000
c.Residence Orang/Hari 623.000 2 Setingkat Eselon II
a.Full Board Orang/Hari 737.000
b.Full Day Orang/Hari 270.000
c.Half Day Orang/Hari 185.000 C. Residence Orang/Hari 455.000 12 Biaya Penjemputan dan Pemulangan Pasien Keluarga Per Pasien 3.000.000 Tidak Mampu 13 Biaya Pemulangan dan Penguburan Jenasah Keluarga PerJenasah 5.000.000 Tidak mampu -- " Ei ( 49
14.SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI (dalam rupiah) No. PROVINSI SATUAN BESARAN 1 ACEH Orang/Kali 123.000 2 SUMATERA UTARA Orang/Kali 232.000 3 RIAU Orang/Kali 94.000 4 KEPULA UAN RIAU Orang/Kali 137.000 5 JA MBI Orang/Kali 147.000 6 SUMA TERA BARAT Orang/Kali 190.000 7 SUMA TERA SELA TAN Orang/Kali 128.000 8 LA MPUNG Orang/Kali 167.000 9 BENGKULU Orang/Kali 109.000 10 BANGKA BELITUNG Orang/Kali 90.000 11 BANTEN Orang/Kali 446.000 12 JAWA BARAT Orang/Kali 166.000 13 D.K.I. JAKARTA Orang/Kali 256.000 14 JAWA TENGAH Orang/Kali 75.000 15 D.I. YOGYAKARTA Orang/Kali 118.000 16 JAWA TIMUR Orang/Kali 194.000 17 BALI Orang/Kali 159.000 18 NUSA TENGGARA BARAT Orang/Kali 231.000 19 NUSA TENGGARA TIMUR Orang/Kali 108.000 20 KALIMA NTAN BARAT Orang/Kali 135.000 21 KALIMANTAN TENGAH Orang/Kali 111.000 22 KALIMA NT AN SELA TAN Orang/Kali 150.000 23 KALIMANTAN TIMUR Orang/Kali 450.000 24 KALIMA NTAN UTARA Orang/Kali 102.000 25 SU LA WES! UTA RA Orang/Kali 138.000 26 GORONTALO Orang/Kali 240.000 27 SU LA WES! BA RAT Orang/Kali 313.000 28 SULAWESI SELATAN Orang/Kali 145.000 29 SU LA WES! TEN GA H Orang/Kali 165.000 30 SULAWESI TENGGARA Orang/Kali 171.000 31 MA LUKU Orang/Kali 240.000 32 MA LUKU UTA RA Orang/Kali 215.000 33 PAPUA Orang/Kali 431.000 34 PAPUA BARAT Orang/Kali 182.000 35 PAPUA BARAT DAYA Orang/Kali 236.000 36 PA PUA TE NGA H Orang/Kali 513.000 37 PAPUA SELA TAN Orang/Kali 513.000 38 PAPUA PEGUNUNGAN Orang/Kali 513.000 Keterangan: Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas juga digunakan untuk perhitungan port to port perjalanan dinas ( 50 15SATUANBIAYATRANSPORTASIDARATDARIIBU KOTAPROVINS!KEKAB/KOTA DANBIAYA TRANSPORTASIDARATDARIIBUKOTAPROVINS!KEIBUKOTA PROVINS!YANGLAIN(ONEWAY) (dalamrupiah) No. Ibukota Kabupaten/KotaTujuanSATUANBESARAN Provinsi 1ManadoKab.BolaangMongondowOrang/Kali250.000 2ManadoKab.BolaangMongondowSelatanOrang/Kali275.000 3ManadoKab.BolaangMongondow TimurOrang/Kali250.000 4ManadoKab.BolaangMongondowUtaraOrang/Kali300.000 5ManadoKab.MinahasaOrang/Kali180.000 6ManadoKab.MinahasaSelatanOrang/Kali180.000 7ManadoKab.MinahasaTenggaraOrang/Kali200.000 8ManadoKab.MinahasaUtara Orang/Kali175.000 9ManadoKota BitungOrang/Kali175.000 10ManadoKotaKotamobaguOrang/Kali250.000 11ManadoKotaTomohonOrang/Kali170.000 12ManadoGorontaloOrang/Kali300.000 ' 16SATUANBIAYA TRANSPORTASIPERJALANANDINASLUARKOTADALAMPROVINSIKE KAB./KOTAKEPULAUAN(PP) (dalam rupiah) BESARAN No. lbukota TUJUAN ProvinsiTIKETTIKETKAPAL PESAWATLAUT 1 ManadoKabupatenSitaro-700.000 2ManadoKabupatenSangihe2.475.000805.000 3 ManadoKabupaten Talaud3.475.0001.265.000 Keterangan: Untuktransportasilautantarpulaupada kab./kota dalamprovinsi yangsamapada perencanaannya sebesarRp. 250.000,-. Danuntukpelaksanaannya sesuai denganbiayaril t 51 17SATUANBIAYARAPIDTESTANTIGEN-SWAB (damrupiah) NO.LOKASISATUANBESARAN 1PulauJawaorang/kali250,000 2 LuarPulauJawaorang/kali275,000 Keterangan: BiayapemeriksaankesehatanCOVJD-19(rapidtest/swabtest)sesuaidenganbiayariil(sepanjang diperlukandalammasa pandemiCOVID-19) 18SATUANADVERTORIALDANINFOTORIAL (dalmrupiah) NO. URAIANSATUANBESARAN JasaIklan/Rek.lame,FilmdanPemotretan 1Infotorial(10Berita)Paket4,050,000 2Advertorial 1MediaCetak(1/2Halaman)Paket11,500,000 2MediaOnlinePaket4,350,000 3MediaElektronikRadio(Durasi 0-5Menit)Paket4,350,000 4MediaElektronikTelevisi a.FrekuensiTayang25xDurasi60DetikPaket10,100,000 b.FrekuensiTayang14xDurasi15MenitPaket10,350,000 c.FrekuensiTayang38xDurasi120MenitPaket18,600,000 d.FrekuensiTayang1xDurasi 5MenitPaket5,750,000 Paket3Bulan,Blocking Time(Frekuensi Tayang2xDurasi30
e.Menit),Greeting(FrekuensiTayang30xDurasi1Menit, Paket126,500,000 Advertorial/Berita(Frekuensi Tayang5xDurasi2-3Menit) - - -- .ILit 52 19 SATUAN BIA YA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PERGI PU LANG (PP) (dalam rupiah) KOT A SATUAN BIAVA TIKET NO. ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI 1 MA NADO JAKARTA 10.824.000 5.102.000 2 MA NADO A MBON 10.824.000 5.102.000 3 MA NADO BALIKPAPAN 15.702.000 7.295.000 4 MA NADO BANDA ACEH 15.798.000 7.926.000 5 MANADO BANDAR LA MPUNG 11.199.000 5.305.000 6 MANADO BANJARMASIN 7.500.000 4.800.000 7 MANADO BA TAM 13.413.000 6.482.000 8 MA NA DO BENGKULU 9.000.000 5.500.000 9 MA NA DO BIAK 11.734.000 6.353.000 10 MA NA DO DENPASAR 7.851.000 4.278.000 11 MA NA DO GORONTALO 4.500.000 3.500.000 12 MA NA DO JAM8I 12.707.000 6.097.000 13 MA NADO JAYAPURA 22.109.000 11.263.000 14 MA NADO JOGJAKARTA 10.536.000 5.722.000 15 MA NA DO KENDARI 6.500.000 4.300.000 16 MA NA DO KUPANG 11.648.000 6.140.000 17 MA NADO MA KASSAR 5.327.000 2.909.000 18 MA NADO MALA NG 13.167.000 6.311.000 19 MA NADO MA MU JU 6.500.000 4.300.000 20 MA NADO MA NOKWARI 7.000.000 4.600.000 21 MA NADO MATA RA M 8.717.000 4.738.000 22 MA NADO MEDAN 15.552.000 7.316.000 23 MA NADO PADANG 14.012.000 6.546.000 24 MANADO PALA NGKA RAY A 11.000.000 6.500.000 25 MA NADO PALEMBANG 12.504.000 5.926.000 26 MANADO PALU 9.000.000 5.600.000 27 MANADO PANGKAL PINANG 12.097.000 5.808.000 28 MA NADO PEKANBA RU 14.055.000 6.599.000 29 MA NA DO PONTIANAK 12.953.000 6.396.000 30 MA NADO SEMARANG 12.504.000 5.851.000 31 MA NADO SOLO 12.504.000 5.990.000 32 MANADO SURABAYA 9.937.000 5.262.000 33 MA NADO TERNATE 3.500.000 2.900.000 34 MA NADO TIMIKA 16.183.000 8.995.000 35 MA NADO SORONG 5.000.000 3.600.000 4( GUBERNUR SULAWESI UTARA#f OLLY DONDOKAMBEY 52 19SATUANBIAYATIKETPESAWATPERJALANANDINASDALAMNEGERIPERGIPULANG (PP) (dalamrupiah) KOTASATUANBIAVATIKET NO. TUJUANEKONOMIASALBISNIS 1MANADOJAKARTA10.824.0005.102.000 2MANADOAMBON10.824.0005.102.000 3MANADOBALIKPAPAN15.702.0007.295.000 4MANADOBANDAACEH15.798.0007.926.000 5MANADOBANDARLAMPUNG11.199.0005.305.000 6MANADOBANJARMASIN7.500.0004.800.000 7MANADOBATAM13.413.0006.482.000 8MANADOBENGKULU9.000.0005.500.000 9MANADOBIAK11.734.0006.353.000 10MANADODENPASAR7.851.000.278.000 11MANADOGORONTALO4.500.0003.500.000 12MANADOJAMBI12.707.0006.097.000 13MANADOJAYAPURA22.109.00011.263.000 14MANADOJOGJAKARTA10.536.0005.722.000 15MANADOKENDARI6.500.0004.300.000 16MANADOKUPANG11.648.0006.140.000 17MANADOMAKASSAR5.327.0002.909.000 18MANADOMALANG13.167.0006.311.000 19MANADOMAMUJU 6.500.0004.300.000 20MANADOMANOKWARI7.000.0004.600.000 21MANADOMATARAM8.717.0004.738.000 22MANADOMEDAN15.552.0007.316.000 23MANADOPADANG14.012.0006.546.000 24MANADOPALANGKARAYA11.000.0006.500.000 25MANADOPALEMBANG12.504.0005.926.000 26MANADOPALU9.000.0005.600.000 27MANADOPANGKALPINANG12.097.0005.808.000 28MANADOPEKANBARU14.055.0006.599.000 29MANADOPONTIANAK12.953.0006.396.000 30MANADOSEMARANG12.504.0005.851.000 31MANADOSOLO12.504.0005.990.000 32MANADOSURABAYA9.937.0005.262.000 33MANADO TERNATE3.500.0002.900.000 34MANADOTIMIKA16.183.0008.995.000 35MANADOSORONG5.000.0003.600.000 GUBERNURSULAWESIUTARA, OLLY DONDOKAMBEY DiundangkandiManado PadaTanggal SEKRETDAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA, STE E HARTKE RIES KEPEL BEITA DAERAH ROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2025NOMOR