menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4445, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6776);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
10.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona1 (RPJMN) Tahun 2020-2024;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Eva1uasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang KJasifikasi, Kodefikasi, dan Nornenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
15.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2011 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2005- 2025;
16.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014-2034;
17.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021- 2026;
18.Peraturan Gubemur Sulawesi Utara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 19). MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVlNSI SULAWESI UTARA TAHUN 2022 Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 19 Tahun 2021 tentang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara (RKPD) Tahun 2022, (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 19) diubah sebagai berikut: Di antara ketentuan Pasal 1, dan Pasal 2, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal IA