menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 47 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Sulawesi Utara;
1.Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang antara lain Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar;
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
5.Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 47 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Sulawesi Utara ; MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANGUBERNURSULAWESIUTARATENTANG PERUBAHANATASPERATURANGUBERNURSULAWESIUTARA NOMOR47TAHUN2016TENTANGSATUANTUGAS SAPUBERSIH PUNGUTANLIARPROVINSISULAWESI UTARA. PasalI Ketentuan Pasal5ayat(1)serta Lampiran dalamPeraturan GubernurSulawesi UtaraNomor47 Tahun2016tentangSatuan TugasSapuBersih PungutanLiar ProvinsiSulawesiUtara,diubah sehingga berbunyisebagaiberikut: