menetapkanPeraturanGubernurSulawesi UtaratentangPenjabaranPertanggungjawabanPelaksanaanAnggaran PendapatandanBelanjaDaerahTahunAnggaran2021sebagai rincian lebihlanjutdaripertanggungjawabanpelaksanaananggaran pendapatandan belanjadaerahtahunanggaran2021. Mengingat:1.Undang-UndangNomor21Tahun1997 tentangBeaPerolehanHak atas TanahdanBangunan(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun1997Nomor44,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor3688)sebagaimanatelahdiubahdenganUndang- UndangNomor20Tahun2000tentangPerubahanAtasUndang- UndangNomor21 Tahun1997 tentangBeaPerolehanHakatas TanahdanBangunan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2000Nomor130,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor3988); 2.Undang-UndangNomorNomor28Tahun1999 tentang PenyelenggaraanNegara yangbersihdanbebas dariKorupsi,Kolusi danNepotisme(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1999 Nomor75,TambahanLcmbaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 3851); 3.Undang-UndangNomor17Tahun2003tentangKeuanganNegara (LembaranNegaraLembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2003Nomor47,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor4286)sebagaimanatelah beberapa kalidiubah, terakhir denganUndang-UndangNomor2Tahun2020tentangPenetapan PeraturanPemerintahPenggantiUndang-UndangNomorlTahun 2020 tentangKebijakanKeuanganNegaradanStabilitasSistem KeuanganuntukPenangananPandemiCoronaVirusDisease 2019 (Covid-19) dan/atauDalamRangkaMenghadapiAncaman yang MembahayakanPerekonomianNasionaldan/atauStabilitasSistem KeuanganMenjadiUndang-Undang(LembaranNegaraLembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2020Nomor134,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6516); 4.Undang-UndangNomorlTahun2004 tentangPerbendaharaan Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004Nomor5, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4355) sebagaimana telah beberapa kalidiubah, terakhirdengan Undang- UndangNomor2 Tahun2020 tentang PenetapanPeraturan 2 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor l 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6776);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemer-intah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah kepada Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5275);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 3 Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6322);
19.Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembenrukan Produk Hukum Daerah;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah clan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah;
21.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
24.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021;
25.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021
26.Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021;
27.Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 33 Tahun 2021 ten tang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR PERTANGGUNGJAWABAN PENDAPATAN DAN BELANJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2021 TENT ANG PELAKSANAAN DAERAH PROVINS! ANGGARAN SULAWESI PENJABARAN