menetapkanPeraturanGubernur SulawesiUtaratentangPerubahanAtasPeraturanGubernur SulawesiUtaraNomor12Tahun2022tentangKedudukan, SusunanOrganisasi,TugasdanFungsisertaTataKerja PerangkatDaerahProvinsiSulawesiUtara; 1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor12Tahun2011tentang PembentukanPeraturanPerundang-Undangan(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2011Nomor82, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5234); sebagaimana telahdiubahdenganUndang-Undang Nomor13Tahun2022tentangPerubahanKeduaAtas Undang-UndangNomor12Tahun2011tentang PembentukanPeraturanPerundang-Undangan(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2022Nomor143, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 6801); 3.Undang-UndangNomor5 Tahun2014tentangAparaturSipil Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014 Nomor6,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5494);
4.Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244, TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimana telahdiubahbeberapa kaliterakhir denganUndang-Undang 2 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6776);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);
11.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan ! ° . raf Koordinasi ·Biro ru i tag Tee is te \ ? \ l « 3 DaerahProvinsiSulawesiUtaraNomor4Tahun2016 tentangPembentukandanSusunanPerangkatDaerah ProvinsiSulawesiUtara(LembaranDaerahProvinsiSulawesi UtaraTahun2021Nomor6); 13.PeraturanGubernurSulawesiUtaraNomor12tahun2022 tentangKedudukan,SusunanOrganisasi,TogasDanFungsi SertaTataKerjaPerangkatDaerahProvinsi SulawesiUtara (BeritaDaerahProvinsi SulawesiUtaraTahun2022Nomor 12); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNURTENTANGPERUBAHANATAS PERATURAN GUBERNURSULAWESIUTARANOMOR12TAHUN 2022TENTANGKEDUDUKAN,SUSUNANORGANISASI,TUGAS DANFUNGSI SERTATATAKERJAPERANGKATDAERAH PROVINS!SULAWESIUTARA Pasal 1 BeberapaketentuandalamPeraturanGubernurSulawesiUtara Nomor12Tahun2022 tentangKedudukan,SusunanOrganisasi, TogasdanFungsisertaTataKerjaPerangkatDaerahProvinsi SulawesiUtara(BeritaDaerahProvinsiSulawesiUtaraTahun 2022Nomor12),diantaraPasal148danPasal149disisipkan2 (dua)Pasal,yakniPasal148AdanPasal148Bsehingga berbunyi sebagaiberikut: