1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi.
5.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
6.Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
7.Kepala Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
8.Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
9.Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan Peserta Didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa. MEMUTUSKAN: PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH KEJURUAN, DANSEKOLAHLUARBIASA.
12.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor l tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);
13.Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara (Betita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017 Nomor 42);
14.Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan secara Daring/Online. 3 Menetapkan araf Koordin ·i . ~iro Hukum ()·'1!1_14· -
10.Penerimaan Peserta Didik Baru Online yang selanjutnya disingkat PPDB Online adalah penerimaan Peserta Didik baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yang dilaksanakan dalam jaringan internet (Daring).
11.Penerimaan Peserta Didik Baru Offline yang selanjutnya disingkat PPDB Offline adalah penerimaan Peserta Didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa, yang dilaksanakan diluar jaringan internet (Luring).
12.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
13.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat setara SMP.
14.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat setara SMP.
15.Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan/ atau sosial pada jenjang pendidikan menengah yang bersifat segregatif.
16.Daya Tampung adalah kapasitas Satuan Pendidikan dalam menampung Peserta Didik yang diterima pada awal tahun pelajaran. 1 7. Zona adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat kecamatan dan/ atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerin tah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
18.Rombongan Belajar adalah kelompok Peserta Didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu sekolah.
19.NilaiRata-rata Raport adalah Nilaiperolehan masing-masing siswa yang tertuang dalam Laporan Hasil Belajar Siswa semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).
20.Nilai Sekolah adalah Nilaidimilikimasing-masing siswa yang diperoleh dari ujian sekolah. 4