menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Koordinasi dan Hubungan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-tengah (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara 2102) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah araf Koo rd In ..,i . t3i• o r • Kum r•9 K••gF•~" GUBERNUR SULAWESI UTARA; DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 1 7 TAHUN 2021 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG KOORDINASI DAN HUBUNGAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA GUBERNURSULAWESIUTARA 'f ba Kob>S "~""''"'~~ _ _,l<r-:.r_o__ araf Koordin si . diro Hukum dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara 2687);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pem ben tukan Peraturan Perundang-U ndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No~r 157); 2 Pasal 3
(1)Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat membidangi fungsi pengawasan, penyelenggaraan urusan otonomi Kabupaten/Kota, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, kesejahteraan rakyat, agama, hukum, pemerintahan dan otonomi daerah, ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan, pencatata:n;~Jl0~(ij"μam~~rio"tw.na, \"'" ''''"!.•'"'~''"')'" ____!£r-
1.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Koordinasi dan Hubungan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANGUBERNURSULAWESIUTARANOMOR8 TAHUN 2017 TENTANG KOORDINASI DAN HUBUNGAN KERJA PERANGKAT DAERAH DJ LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINS!SULAWESIUTARA.
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56):
9.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 Nomor 7);
10.Peraturan Gubemur Sulawesi Utara Nomor 34 Tahun 2010 ten tang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010 Nomor 34);
11.Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Koordinasi dan Hubungan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017 Nomor 8). 3 Menetapkan ParatKooniin 61: Biro Hukum »uba Kab19 Perundang,Undangan t)