menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 109 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 jo Undang- undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang antara lain Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor75,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor4286); 3.Undang-UndangNomor17Tahun2003 tentangKeuangan Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2003 Nomor47,TambahanLembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor4286); 4.Undang-UndangNomor1Tahun2004tentang PerbendaharaanNegara(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2004Nomor5,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4355); 5.Undang-UndangNomor15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan PengelolaandanTanggungJawabKeuangan Negara (LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2004Nomor66, Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4400); 6.Undang-UndangNomor33Tahun 2004tentang Perimbangan Keuangan AntaraPemerintahPusat dan Pemerintah Daerah (LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2004Nomor 126,TambahanLembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4438); 7.Undang-UndangNomor28Tahun2009 tentang Pajak Daerah danRetribusiDaerah(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun2009Nomor130,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5049); 8.Undang-UndangNomor12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2011Nomor82,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5234); 9.Undang-UndangNomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-UndangNomor9Tahun 2015 tentang PerubahanKeduaAtasUndang-UndangNomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 10.PeraturanPemerintahNomor58 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 11.Peraturan PemerintahNomor71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 12.PeraturanPemerintah Nomor 2Tahun 2012 tentang Hibah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor5,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor5272); 13.PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakaliterakhir dengan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
15.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017;
16.Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 109 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017;
17.Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 109 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017. Pasal I t < •
1.Ketentuan Pasal 1 Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 109 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diubah sebagaimana yang tercantum pada lampiran ini, sehingga berbunyi sebagai berikut :