3.Rasio Jenis Kelamin SP2020 mencatat penduduk laki-laki di Sulawesi Utara sebanyak 1,34 juta orang, atau 51,18 persen dari penduduk Sulawesi Utara. Sementara, penduduk perempuan di Sulawesi Utara sebanyak 1,28 juta orang, atau 48,82 persen dari penduduk Sulawesi Utara. Dari kedua informasi tersebut, rasio jenis kelamin penduduk Sulawesi Utara sebesar 105, yang artinya II-15RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 terdapat 105 laki-laki untuk setiap 100 perempuan di Sulawesi Utara pada tahun 2020. Hasil SP2020 menunjukkan rasio jenis kelamin di level kabupaten/kota secara umum selaras dengan level provinsi, yaitu penduduk laki-laki lebih banyak dari pada perempuan. Hal ini ditunjukkan dengan rasio jenis kelamin di atas angka 100. Terdapat beberapa kabupaten/kota yang rasio jenis kelaminnya lebih rendah daripada rasio jenis kelamin Provinsi Sulawesi Utara. Tabel 2.8 Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin se- Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 – 2020 S u m b e r : B P S P r o v . S u l u t, 2021. 2.1.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat A. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi 1) Pertumbuhan PDRB Peningkatan pertumbuhan PDRB Provinsi Sulawesi Utara dalam 5 (lima) tahun terakhir diikuti oleh peningkatan pertumbuhan 17 sektor/lapangan usaha. Secara keseluruhan pertumbuhan PDRB ADHK dari tahun 2016 sampai 2020 mencapai 17,87%, kondisi ini dipengaruhi oleh dampak pandemic COVID-19. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara perlu menjaga keberlanjutan pertumbuhan masing-masing sektor PDRB sehingga pertumbuhan ekonomi pada akhir periode RPJMD tidak negatif. Tabel 2.9 Nilai dan Kontribusi Sektor dalam PDRB atas Dasar Harga Konstan Tahun 2016-2020 (dalam juta rupiah) SEKTOR/ LAPANGAN USAHA HARGA KONSTAN 2016 2017 2018 2019 2020 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 15.141.887,40 15.817.344,00 16.378.542,00 7.339.482,00 17.695.949,00 Pertambangan dan Penggalian 3.659.302,60 3.991.183,00 4.343.225,00 4.714.004,00 4.650.508,00 Industri Pengolahan 7.417.069,50 8.010.190,00 8.368.986,00 8.395.329,00 8.752.856,00 KABUPATEN/KOTA JUMLAH PENDUDUK MENURUT JENIS KELAMIN (JIWA) LAKI-LAKI PEREMPUAN JUMLAH RASIO JENIS KELAMIN Bolaang Mongondow 129,672 119,079 248,751 108.90 Minahasa 177,435 169,855 347,290 104.46 Kepulauan Sangihe 71,055 68,207 139,262 10418 Kepulauan Talaud 48,738 45,783 94,521 106.45 Minahasa Selatan 122,098 114,365 236,463 106.76 Minahasa Utara 114,530 110,463 224,993 103.68 Bolaang Mongondow Utara 42,779 40,333 83,112 106.06 Kepulauan Sitaro 36,120 35,697 71,817 101.18 Minahasa Tenggara 60,249 56,074 116,323 107.45 Bolaang Mongondow Selatan 36,350 33,441 69,791 108.70 Bolaang Mongondow Timur 46,076 42,165 88,241 109.28 Kota Manado 226,978 224,938 451,916 100.91 Kota Bitung 115,531 109,603 225,134 105.41 Kota Tomohon 50,815 49,772 100,587 102.10 Kota Kotamobagu 63,492 60,230 123,722 105.42 SULAWESI UTARA 1,341,918 1,280,005 2,621,923 104.84 II-16RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 SEKTOR/ LAPANGAN USAHA HARGA KONSTAN 2016 2017 2018 2019 2020 Pengadaan Listrik dan Gas 94.609,60 99.137,00 102.620,00 112.041,00 119.828,00 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 100.024,90 100.831,00 104.147,00 108.748,00 113.292,00 Konstruksi 9.862.173,50 10.593.031,00 11.351.939,00 12.011.695,00 11.503.346,00 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 9.587.905,40 10.117.866,00 10.700.477,00 11.645.210,00 11.452.658,00 Transportasi dan Pergudangan 6.552.877,00 6.922.865,00 7.467.829,00 7.878.269,00 6.797.629,00 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 1.736.046,50 1.848.842,00 1.958.951,00 2.013.893,00 1.491.170,00 Informasi dan Komunikasi 3.505.986,10 3.753.807,00 4.046.717,00 4.369.734,00 4.846.156,00 Jasa Keuangan dan Asuransi 2.986.972,80 3.187.945,00 3.203.612,00 3.323.865,00 3.520.451,00 Real Estate 2.790.024,80 2.991.486,00 3.218.628,00 3.363.395,00 3.328.413,00 Jasa Perusahaan 61.888,50 67.490,00 73.591,00 78.927,00 74.745,00 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 5.293.650,40 5.581.654,00 5.875.031,00 5.872.911,00 5.806.435,00 Jasa Pendidikan 1.876.573,80 1.982.364,00 2.161.349,00 2.422.244,00 2.456.117,00 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 2.894.963,10 3.115.678,00 3.444.889,00 3.690.477,00 3.999.186,00 Jasa lainnya. 1.202.704,70 1.303.761,00 1.458.158,00 1.687.826,00 1.517.636,00 PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO 74.764.660,50 79.485.474,00 84.258.691,00 89.028.051,00 88.126.374,00 Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara, 2021. Data menunjukkan sektor Informasi dan Komunikasi bertumbuh sebesar 38,23%. Hal ini dapat dimaklumi karena dengan adanya pandemi COVID-19 sejak awal tahun 2020 sebagian besar rapat/pertemuan dilaksanakan secara daring. Selanjutnya sektor yang mengalami pertumbuhan kedua terbesar adalah Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial yaitu 38,14%. Hal ini disebabkan oleh fokus anggaran pada jasa kesehatan dan kegiatan sosial dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 serta untuk mencegah penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat. Penyediaan akomodasi dan makan minum memiliki nilai pertumbuhan terendah, yakni -14,11%. Hal ini disebabkan oleh adanya pembatasan sosial yang menyebabkan menurunnya jumlah orang yang melakukan perjalanan dan aktifitas makan minum di luar rumah. Pertumbuhan PDRB atas harga berlaku juga terus meningkat selang tahun 2016–2020. Namun perlu diperhatikan bahwa target pertumbuhan ekonomi tahun 2020 dalam RPJMD adalah 6,4% dan capaian pertumbuhan ekonomi tahun 2020 hanya -0,99%. Hal ini disebabkan oleh dampak dari pandemi COVID-19. II-17RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 Tabel 2.10. Nilai dan Kontribusi Sektor dalam PDRB atas Dasar Harga Berlaku Tahun 2016-2020 (dalam juta rupiah) SEKTOR/ LAPANGAN USAHA HARGA BERLAKU 2016 2017 2018 2019 2020 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 21,828,441 23,710,193 25,043,800 27,118,985 28,459,883 Pertambangan dan Penggalian 4,846,605 5,329,459 5,932,142 6,602,929 7,178,794 Industri Pengolahan 9,044,182 10,310,606 10,952,336 11,361,121 12,646,946 Pengadaan Listrik dan Gas 87,897 104,622 109,704 120,651 133,570 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 130,618 135,448 140,733 148,153 157,479 Konstruksi 11,451,160 12,635,541 14,077,436 15,356,041 14,987,747 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 12,176,965 13,316,278 14,520,696 16,595,416 17,273,918 Transportasi & Pergudangan 11,073,506 11,985,903 13,390,110 14,545,675 12,401,865 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 2,259,548 2,445,081 2,614,159 2,702,181 1,968,971 Informasi dan Komunikasi 3,879,202 4,321,366 4,718,303 5,194,582 5,747,231 Jasa Keuangan dan Asuransi 3,980,668 4,415,378 4,566,458 4,860,314 5,194,337 Real Estate 3,483,293 3,803,297 4,185,937 4,471,957 4,472,904 Jasa Perusahaan 88,216 102,183 119,188 133,152 130,021 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 8,300,778 8,924,536 9,552,854 9,880,643 9,921,539 Jasa Pendidikan 2,828,451 3,014,931 3,335,687 3,840,816 4,024,969 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 3,511,344 3,845,772 4,275,024 4,785,680 5,308,716 Jasa lainnya 1,542,970 1,719,995 2,009,044 2,483,063 2,290,527 PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO 100,513,843 110,120,589 119,543,612 130,201,361 132,299,414 PDRB TANPA MIGAS 100,359,552 109,840,402 119,285,474 - - Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara, 2021. Menurut harga berlaku tampak bahwa pertumbuhan PDRB mencapai 31,62 % dari tahun 2016 – 2020. Pada awal ahun 2020 sampai TW II telah terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Perekonomian Sulawesi Utara berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku tahun 2020 hanya mencapai Rp132,29 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 sebesar Rp 88,126 triliun, ekonomi Sulawesi Utara tahun 2020 tumbuh negatif 0,99 persen (y-on-y). Dari sisi produksi, sebagian besar lapangan usaha mengalami kontraksi, dengan kontraksi terdalam terjadi pada lapangan usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar-25,96 persen. II-18RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 Tabel 2.11 Perkembangan Kontribusi Sektor dalam PDRB atas Dasar Harga Berlaku (Hb) SEKTOR PDRB ATAS DASAR HARGA BERLAKU (%) 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 21,69 21,72 21,53 20,95 20,82 21,51 Pertambangan dan Penggalian 4,75 4,82 4,84 4,96 5,07 5,43 Industri Pengolahan 9,46 9 9,36 9,15 8,72 9,56 Pengadaan Listrik dan Gas 0,08 0,09 0,10 0,09 0,09 0,10 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 0,13 0,13 0,12 0,12 0,11 0,12 Konstruksi 11,57 11,39 11,47 11,78 11,80 11,33 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 12,33 12,11 12,09 12,14 12,75 13,06 Transportasi & Pergudangan 10,62 11,02 10,88 11,20 11,19 9,37 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 2,15 2,25 2,22 2,19 2,08 1,49 Informasi dan Komunikasi 3,82 3,86 3,92 3,96 3,99 4,34 Jasa Keuangan dan Asuransi 3,55 3,96 4,01 3,82 3,73 3,93 Real Estate 3,51 3,47 3,45 3,50 3,44 3,38 Jasa Perusahaan 0,09 0,09 0,09 0,10 0,10 0,10 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 8,41 8,26 8,10 7,99 7,59 7,50 Jasa Pendidikan 2,86 2,81 2,74 2,79 2,94 3,04 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 3,46 3,49 3,49 3,57 3,67 4,01 Jasa lainnya 1,50 1,54 1,56 1,68 1,91 1,73 PDRB 100 100 100 100 100 100 Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara, 2020. Kontribusi Sektor pertanian masih dominan membentuk PDRB Provinsi Sulawesi Utara, walaupun sudah terjadi penurunan baik untuk PDRB atas harga berlaku maupun PDRB atas harga konstan. Tabel 2.12. Persentase Kontribusi PDRB Tahun 2016-2020 seluruh Kabupaten/Kota KABUPATEN/KOTA 2016 2017 2018 2019 2020 Bolaang Mongondow 5,95 5,95 6,02 6,13 6,32 Minahasa 13,34 13,21 13,16 13,11 13,12 Kepulauan Sangihe 3,37 3,34 3,28 3,25 3,31 Kepulauan Talaud 1,78 1,75 1,71 1,69 1,71 Minahasa Selatan 6,68 6,69 6,63 6,59 6,61 Minahasa Utara 10,42 10,43 10,54 10,58 10,70 Bolaang Mongondow Utara 1,93 1,92 1,90 1,90 1,94 Kepulauan Sitaro 1,77 1,78 1,80 1,81 1,84 Minahasa Tenggara 3,97 3,98 3,93 3,91 3,93 Bolaang Mongondow Selatan 1,58 1,57 1,59 1,60 1,62 Bolaang Mongondow Timur 2,21 2,21 2,19 2,20 2,32 Kota Manado 28,37 28,35 28,53 28,62 27,58 Kota Bitung 12,70 12,83 12,65 12,49 12,86 Kota Tomohon 3,23 3,27 3,27 3,29 3,29 Kota Kotamobagu 2,72 2,72 2,78 2,83 2,85 TOTAL 100 100 100 100 100 II-19RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara, 2021. Data menunjukkan bahwa sektor yang kontribusinya meningkat dalam 5 (lima) tahun terakhir adalah sektor pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik dan gas, konstruksi, perdagangan besar dan eceran serta reparasi mobil dan sepeda motor, penyediaan akomodasi dan makan minum. Jika dilihat menurut kontribusi kabupaten kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, maka tampak bahwa Kota Manado memberi kontribusi terbesar sebagai ibu kota Provinsi, diikuti oleh Kabupaten Minahasa dan Kota Bitung. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, kontribusi terkecil datang dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. S u m b e r : B P S P r o v i n s i Sulawesi Utara, 2020. Jika dilihat dari laju pertumbuhan PDRB atas Dasar Harga Konstan menurut Kabupaten/Kota, maka jelaslah bahwa perlambatan pertumbuhan PDRB ataupun pertumbuhan ekonomi telah terjadi sejak tahun 2018. Tentunya, fenomena ini menjadi tantangan bagi daerah untuk memacu laju pertumbuhan ekonomi agar tidak negatif di akhir tahun 2022. Tabel 2.13 Laju Pertumbuhan PDRB Tahun 2016-2020 atas Dasar Harga Konstan menurut Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota PDRB ATAS DASAR HARGA KONSTAN 2016 2017 2018 2019 2020 Bolaang Mongondow 6,62 6,67 7,49 7,59 0,80 Minahasa 6,06 6,07 6,10 5,77 -1,03 Kepulauan Sangihe 6,08 5,45 5,50 5,43 0,50 Kepulauan Talaud 5,28 5,10 5,02 4,69 0,43 Minahasa Selatan 5,09 6,53 6,09 5,97 -0,77 Minahasa Utara 7,05 6,51 6,41 6,18 -0,93 Bolaang Mongondow Utara 6,16 6,28 6,18 6,17 0,71 Kepulauan Sitaro 7 6,99 6,73 6,65 1,03 Minahasa Tenggara 6,32 6,36 6 5,98 -0,64 Bolaang Mongondow Selatan 6,13 6,24 6,56 6,39 0,63 Bolaang Mongondow Timur 5,57 5,71 5,06 4,80 0,18 Kota Manado 7,18 6,74 6,65 6,03 -3,13 Kota Bitung 5,21 6,18 6,01 4,06 1,37 Kota Tomohon 4,10 8,84 6,12 6,76 -0,41 Kota Kotamobagu 6,63 6,79 6,66 6,13 0,20 Sulawesi Utara 6,16 6,31 6 5,65 -0,99 II-20RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 a) Laju Inflasi Rata-rata pertumbuhan inflasi dalam 5 tahun terakhir adalah 2,6%. Jika dilihat dari target RPJMD untuk pertumbuhan inflasi pada tahun 2019, yakni 5%, maka capaian yang ada menunjukkan bahwa status pencapaian inflasi di Provinsi Sulawesi Utara melampaui target. Tabel 2.14 Nilai Inflasi Rata-rata Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016-2020 PROVINSI INFLASI RATA-RATA PERTUMBUHAN 2016 2017 2018 2019 2020 TAHUNAN TAHUNAN TAHUNAN TAHUNAN TAHUNAN Sulawesi Utara 0,35 2,44 3,83 3,52 -0,09 2,6 Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara, 2020. Dari sebelas kelompok pengeluaran di kota Manado, penurunan indeks terjadi pada kelompok transportasi sebesar -8,81 persen, kelompok informasi komunikasi dan jasa keuangan sebesar -1,12 persen dan kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar -0,4 persen. Pada September 2020 Kota Manado mengalami deflasi sebesar 0,36 persen karena adanya penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,26 pada Agustus 2020 menjadi 104,88 pada September 2020. Kelompok pengeluaran yang mengalami peningkatan indeks adalah kelompok pendidikan sebesar 10,68 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 7,31 persen, kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,16 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,06 persen dan kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,02 persen. Kelompok pengeluaran yang tidak mengalami perubahan adalah kelompok kesehatan, kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan dan kelompok pendidikan. Grafik 2.4 Laju Inflasi menurut Kelompok Pengeluaran Tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Utara -10 -5 0 5 10 15 MAKANA N, MINUM AN DAN TEMBAK AU PAKAIAN DAN ALAS KAKI PERUMA HAN, AIR, LISTRIK, DAN BAHAN BAKAR RUMAH TANGGA PERLENG KAPAN, PERALAT AN DAN PEMELIH ARAAN RUTIN RUMAH TANGGA KESEHAT AN TRANSP ORTASI INFORM ASI, KOMUNI KASI, DAN JASA KEUANG AN REKREAS I, OLAHRA GA, DAN BUDAYA PENDIDI KAN PENYEDI AAN MAKANA N DAN MINUM AN/REST ORAN PERAWA TAN PRIBADI DAN JASA LAINNYA Series1 -0.4 1.71 0.04 1.18 1.97 -8.81 -1.12 2.21 10.68 0.71 7.31 -0.4 1.71 0.04 1.18 1.97 -8.81 -1.12 2.21 10.68 0.71 7.31 II-21RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara, 2020. Jika dilihat dari kelompok pengeluaran maka ternyata laju pengeluaran terbesar yang menyumbang inflasi adalah kelompok sandang, diikuti kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau. B. Fokus Kesejahteraan Sosial 1) Angka Melek Huruf Angka Melek Huruf (AMH) didefinisikan sebagai proporsi penduduk usia 15 tahun ke atas yang mempunyai kemampuan membaca dan menulis huruf latin dan huruf lainnya, tanpa harus mengerti apa yang dibaca/ditulisnya terhadap penduduk usia 15 tahun ke atas. Kegunaan dari indikator ini, menurut metadata indikator BPS, adalah untuk melihat pencapaian indikator dasar yang telah dicapai oleh suatu daerah, karena membaca merupakan dasar utama dalam memperluas ilmu pengetahuan. AMH merupakan indikator penting untuk melihat sejauh mana penduduk suatu daerah terbuka terhadap pengetahuan. Interpretasi persentase AMH menunjukkan adanya sebuah sistem pendidikan yang efektif dan/atau program keaksaraan yang memungkinkan sebagian besar penduduk untuk memperoleh kemampuan menggunakan kata-kata tertulis dalam kehidupan sehari-hari dan melanjutkan pembelajarannya. Kinerja pemerintah di sektor pendidikan tersebut dapat diukur apabila indikator-indikator terkait kinerja sektor pendidikan tersedia. Perkembangan Angka Melek Huruf di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.15 Perkembangan Angka Melek Huruf Tahun 2016 s/d 2020 Provinsi Sulawesi Utara NO URAIAN 2016 2017 2018 2019 2020 1 Jumlah Penduduk usia diatas 15 tahun yang bisa membaca dan menulis 1,814,344 1,8347 1,859,853 1,882,298 1,907,852 2 Jumlah penduduk usia 15 tahun keatas 1,818,162 1,838,419 1,862,274 1,886,070 1,909,863 3 Angka Melek Huruf 99,79 99,76 99,87 99,80 99,81 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. Tabel 2.16 Angka Melek Huruf Tahun 2020 menurut KabupatenProvinsi Sulawesi Utara NO KABUPATEN/KOTA ANGKA MELEK HURUF LATIN 1 Bolaang Mongondow 99,79 2 Minahasa 100 3 Kepulauan Sangihe 99,19 4 Kepulauan Talaud 100 5 Minahasa Selatan 100 6 Minahasa Utara 99,85 7 Bolaang Mongondow Utara 99,08 8 Kepulauan Sitaro 99,70 9 Minahasa Tenggara 100 10 Bolaang Mongondow Selatan 99,32 11 Bolaang Mongondow Timur 99,50 II-22RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 NO KABUPATEN/KOTA ANGKA MELEK HURUF LATIN 12 Kota Manado 99,92 13 Kota Bitung 99,72 14 Kota Tomohon 99,85 15 Kota Kotamobagu 99,85 SULAWESI UTARA 99,81 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. 2) Angka Rata-Rata Lama Sekolah Dimensi pengetahuan dalam pengukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diukur melalui indikator Rata-rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah. Rata-rata Lama Sekolah (RLS) didefinisikan sebagai jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal. Angka rata-rata lama sekolah (mean years school/MYS) mengombinasikan partisipasi sekolah, jenjang pendidikan yang sedang dijalani, kelas yang diduduki, dan pendidikan yang ditamatkan. Penduduk yang tamat SD diperhitungkan lama sekolah selama 6 tahun, tamat SMP diperhitungkan lama sekolah selama 9 tahun, dan tamat SMA diperhitungkan lama sekolah selama 12 tahun tanpa memperhitungkan apakah pernah tinggal kelas atau tidak. Angka ini bisa memberikan gambaran secara sederhana tentang terpenuhinya kebutuhan penduduk akan akses pendidikan. Diasumsikan bahwa dalam kondisi normal rata- rata lama sekolah suatu wilayah tidak akan turun. Cakupan penduduk yang dihitung dalam penghitungan rata-rata lama sekolah adalah penduduk berusia 25 tahun ke atas. Angka ini dapat digunakan untuk mengetahui kualitas pendidikan masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara. RLS di Sulawesi Utara diperkirakan tumbuh 0,96 persen per tahun selama periode 2010 hungga 2020. Pertumbuhan yang positif ini merupakan modal penting dalam membangun kualitas manusia di Sulawesi Utara yang lebih baik. Pada tahun 2020, secara rata-rata penduduk usia 25 tahun ke atas mencapai pendidikan selama 9,49 tahun, atau telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP, bahkan menempuh pendidikan pada kelas X (SMA Kelas 1). Tabel 2.17 Rata-Rata Lama Sekolah Tahun 2016 s/d 2020 Provinsi Sulawesi Utara NO KABUPATEN/KOTA 2016 2017 2018 2019 2020 1 Bolaang Mongondow 7,30 7,38 7,59 7,77 7,93 2 Minahasa 9,54 9,55 9,56 9,58 9,59 3 Kepulauan Sangihe 7,70 7,89 7,90 8,04 8,29 4 Kepulauan Talaud 8,92 8,93 9,00 9,25 9,51 5 Minahasa Selatan 8,71 8,72 8,84 8,85 9,08 6 Minahasa Utara 9,24 9,32 9,61 9,93 9,99 7 Bolaang Mongondow Utara 7,67 7,86 8,11 8,12 8,40 8 Kepulauan Sitaro 8,45 8,56 8,57 8,75 8,97 9 Minahasa Tenggara 8,39 8,51 8,82 8,87 8,88 10 Bolaang Mongondow Selatan 7,71 7,72 7,73 7,80 7,90 11 Bolaang Mongondow Timur 7,52 7,53 7,57 7,59 7,83 II-23RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 NO KABUPATEN/KOTA 2016 2017 2018 2019 2020 12 Kota Manado 11,02 11,03 11,14 11,26 11,27 13 Kota Bitung 9,37 9;64 9,63 9,87 9,88 14 Kota Tomohon 10,23 10,24 10,25 10,48 10,73 15 Kota Kotamobagu 9,97 9,98 10,04 10,09 10,10 SULAWESI UTARA 8,96 9,14 9,24 9,43 9,49 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. 3) Angka Harapan Lama Sekolah; Sebagai salah satu indikator untuk mengukur dimensi pengetahuan dalam pengukuran IPM, Harapan Lama Sekolah (HLS) didefinisikan sebagai lamanya (tahun) sekolah formal yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu (7 tahun) di masa mendatang. Selama periode 2016- 2020, indikator Harapan Lama Sekolah secara rata-rata tumbuh sebesar 1,3 persen per tahun. Meningkatnya HLS merupakan sinyal positif bahwa semakin banyak penduduk yang bersekolah. Pada tahun 2020, HLS di Sulawesi Utara telah mencapai 12,85 tahun yang berarti bahwa anak-anak usia 7 tahun memiliki peluang untuk menamatkan pendidikan mereka hingga lulus SMA. Tabel 2.18 Harapan Lama Sekolah dan Rata-Rata lama Sekolah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016-2020 KABUPATEN/KOTA 2016 2017 2018 2019 2020 Bolaang Mongondow 11,07 11,16 11,30 11,41 11,52 Minahasa 13,93 13,94 13,96 13,97 13,98 Kepulauan Sangihe 11,71 11,90 12,04 12,31 12,32 Kepulauan Talaud 12,13 12,14 12,20 12,27 12,51 Minahasa Selatan 11,75 11,76 12,08 12,43 12,74 Minahasa Utara 12,13 12,45 12,65 12,69 12,80 Bolaang Mongondow Utara 11,86 11,87 11,88 11,90 11,91 Kepulauan Sitaro 11,24 11,32 11,51 11,64 11,67 Minahasa Tenggara 11,51 11,71 11,74 12,04 12,27 Bolaang Mongondow Selatan 12,21 12,22 12,23 12,28 12,29 Bolaang Mongondow Timur 11,46 11,47 11,48 11,50 11,59 Kota Manado 13,83 14,11 14,12 14,14 14,15 Kota Bitung 12,24 12,25 12,26 12,60 12,61 Kota Tomohon 14,16 14,16 14,17 14,19 14,20 Kota Kotamobagu 12,67 12,68 12,75 12,78 12,79 SULAWESI UTARA 12,55 12,66 12,68 12,73 12,85 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. II-24RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 4) Pengeluaran Perkapita; Dimensi terakhir yang mewakili kualitas hidup manusia adalah standar hidup layak yang direpresentasikan oleh Pengeluaran Per Kapita per tahun (Harga Konstan 2012). Pada tahun 2020, rata-rata Pengeluaran Per Kapita masyarakat Sulawesi Utara mencapai Rp. 10.79 juta per tahun atau turun 324 ribu dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh adanya pandemi COVID-19 yang mengakibatkan menurunnya pendapatan masyarakat. Tabel 2.19 Pengeluaran Per Kapita Tahun 2016-2020 menurut Kab/Kota di Provinsi Sulawesi Utara KABUPATEN/KOTA PENGELUARAN PERKAPITA DISESUAIKAN (RIBU RUPIAH) 2016 2017 2018 2019 2020 Bolaang Mongondow 9,657 9,761 10,054 10,470 10,128 Minahasa 11,827 12,026 12,319 12,720 12,395 Kepulauan Sangihe 10,959 11,111 11,397 11,663 11,427 Kepulauan Talaud 8,184 8,268 8,525 8,638 8,505 Minahasa Selatan 11,133 11,162 11,410 11,760 11,481 Minahasa Utara 10,789 11,075 11,318 11,712 11,405 Bolaang Mongondow Utara 8,593 8,739 8,992 9,366 9,062 Kepulauan Sitaro 7,742 7,812 8,097 8,252 8,080 Minahasa Tenggara 102 10,105 10,354 10,665 10,408 Bolaang Mongondow Selatan 8,371 8,452 8,743 9,229 8,837 Bolaang Mongondow Timur 8,361 8,568 8,856 9,483 8,998 Kota Manado 13,253 13,477 13,814 14,232 13,886 Kota Bitung 11,718 11,895 12,168 12,383 12,193 Kota Tomohon 10,936 11,323 11,647 12,152 11,745 Kota Kotamobagu 10,084 10,366 10,663 11,098 10,744 SULAWESI UTARA 10,148 10,422 10,731 11,115 10,791 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. 5) Indeks Pembangunan Manusia; IPM merupakan indikator yang digunakan untuk melihat perkembangan pembangunan manusia di suatu wilayah dalam jangka panjang. Untuk melihat kemajuan pembangunan manusia, terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan yaitu kecepatan dan status pencapaian IPM. Secara umum, pembangunan manusia di Provinsi Sulawesi Utara terus mengalami kemajuan selama periode 2010 hingga 2019 yaitu dari 67,83 pada tahun 2010 menjadi 72,99 pada tahun 2019. Selama periode tersebut, IPM Sulawesi Utara rata-rata tumbuh sebesar 0,82 persen per tahun, dan meningkat dari level “sedang” menjadi “tinggi” mulai tahun 2015. Namun, pada tahun 2020 IPM Provinsi Sulawesi Utara mengalami penurunan 0,06 poin dibandingkan tahun sebelumnya. IPM Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020 sebesar 72,93 atau tumbuh sebesar minus 0,08 persen dibandingkan IPM tahun sebelumnya. II-25RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 Grafik 2.5. Tren Indeks Pembangunan Manusia Sulawesi Utara Tahun 2010-2020 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. Pencapaian pembangunan manusia diukur dengan memperhatikan tiga aspek esensial, yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, serta standar hidup layak. Oleh karena itu, peningkatan capaian IPM tidak terlepas dari peningkatan setiap komponennya. Seiring dengan meningkatnya angka IPM, indeks masing-masing komponen IPM juga menunjukkan kecenderungan peningkatan dari tahun ke tahun. Tabel 2.20 Indeks Pembangunan Manusia Sulawesi Utara menurut Komponen Tahun 2010-2020 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. Pada tahun 2020, pencapaian pembangunan manusia di tingkat kabupaten/kota cukup bervariasi. IPM pada level kabupaten/kota berkisar antara 65 (Bolaang Mongondow Selatan) hingga 78,93 (Manado). Pada dimensi umur panjang dan hidup sehat, Umur Harapan Hidup saat lahir II-26RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 berkisar antara 64,49 tahun (Bolaang Mongondow Selatan) hingga 71,93 tahun (Tomohon). Sementara itu, pada dimensi pengetahuan, Harapan Lama Sekolah berkisar antara 11,52 tahun (Bolaang Mongondow) hingga 14,20 tahun (Tomohon) serta Rata-rata Lama Sekolah penduduk usia 25 tahun ke atas berkisar antara 7,83 tahun (Bolaang Mongondow Timur) hingga 11,27 tahun (Manado). Pengeluaran per kapita di tingkat kabupaten/kota berkisar antara 8,08 juta rupiah per tahun (Kep. Siau Tagulandang Biaro) hingga 13,89 juta rupiah per tahun (Manado). Kemajuan pembangunan manusia Sulawesi Utara terlihat juga dalam status pembangunan manusia di tingkat kabupaten/kota. Jumlah kabupaten/kota yang berstatus pembangunan manusia “tinggi” ada sembilan yaitu Minahasa, Kepulauan Sangihe, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Manado, Bitung, Tomohon, dan Kotamobagu. Enam kabupaten/kota lainnya berstatus pembangunan manusia “sedang”. Tidak ada kabupaten/kota yang berstatus pembangunan manusia baik “sangat tinggi” maupun “rendah” di Sulawesi Utara. Peningkatan IPM di Sulawesi Utara tercermin pada level kabupaten/kota. Meskipun selama periode 2019 hingga 2020 terjadi pandemi COVID-19, tetapi komponen IPM di seluruh kabupaten/kota mengalami peningkatan kecuali Pengeluaran per Kapita. Pada periode ini, tercatat tiga kabupaten/kota dengan kemajuan pembangunan manusia paling cepat, yaitu Kabupaten Kepulauan Talaud (0,62 persen), Kabupaten Minahasa Selatan (0,60 persen), dan Kabupaten Kepulauan Sangihe (0,28 persen). Kemajuan pembangunan manusia di Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe utamanya didorong oleh dimensi pendidikan. Tabel 2.21 Indeks Pembangunan Manusia Sulawesi Utara dan Kab/Kota se-Sulawesi Utara Tahun 2016 s/d 2020 KABUPATEN/KOTA INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA 2016 2017 2018 2019 2020 Bolaang Mongondow 65,73 66,08 66,91 67,82 67,89 Minahasa 74,37 74,59 74,97 75,47 75,29 Kepulauan Sangihe 68,52 69,14 69,67 70,53 70,73 Kepulauan Talaud 67,58 67,74 68,32 68,97 69,40 Minahasa Selatan 69,97 70,05 70,86 71,68 72,11 Minahasa Utara 71,49 72,2 73,05 73,95 73,90 Bolaang Mongondow Utara 65,16 65,6 66,32 66,91 66,99 Kepulauan Sitaro 65,66 66,03 66,75 67,48 67,64 Minahasa Tenggara 68,42 68,91 69,66 70,47 70,51 Bolaang Mongondow Selatan 63,92 64,05 64,49 65,28 65,00 Bolaang Mongondow Timur 64,44 64,73 65,21 68,08 65,99 Kota Manado 77,59 78,05 78,41 79,12 78,93 Bitung 72,43 72,94 73,27 74,20 74,10 Kota Tomohon 74,91 75,34 75,78 76,67 76,69 Kota Kotamobagu 71,68 72 72,55 73,22 72,97 II-27RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 KABUPATEN/KOTA INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA 2016 2017 2018 2019 2020 SULAWESI UTARA 71,05 71,66 72,2 72,99 72,93 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. 6) Angka Putus Sekolah BPS mendefinisikan Angka Putus Sekolah (APTS) sebagai proporsi anak menurut kelompok usia sekolah yang sudah tidak bersekolah lagi atau yang tidak menamatkan suatu jenjang pendidikan tertentu. Dalam konteks ini, kelompok umur yang dirujuk adalah kelompok umur 16-18 tahun. APTS ini digunakan untuk mengukur kemajuan pembangunan di bidang pendidikan dan untuk melihat keterjangkauan pendidikan dan pemerataan pendidikan pada masing-masing kelompok umur (7-12, 13-15 dan 16-18 tahun), dan dalam hal ini pada kelompok pendidikan menengah. Interpretasi makna APTS adalah sebagai berikut: semakin tinggi angka putus sekolah menggambarkan kondisi pendidikan yang tidak baik dan tidak merata. Begitu sebaliknya jika angka putus sekolah semakin kecil maka kondisi pendidikan di suatu wilayah semakin baik. Berdasarkan indikator RPJMD Provinsi Sulawesi Utara, APTS SMA/MA dan APTS SMK diukur secara terpisah. Sedangkan, dalam indikator yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, kedua indikator tersebut diukur sebagai satu indikator APTS pendidikan menengah. Di bawah ini, disajikan APTS SMA/MA Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017- 2019. Tabel 2.22 Angka Putus Sekolah SMA/MA Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017-2020 Indikator Angka Putus Sekolah SMA/MA Provinsi Sulawesi Utara 2017 2018 2019 2020 APTS SMA/MA 0,65% 0.65% 0.66% 0.71% Sumber: Dinas Pendidikan Daerah Prov. Sulut, 2021. Walaupun ada peningkatan 0,05% pada capaian APTS SMA/MA Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020 dibandingkan baik dengan tahun 2019, capaian tahun 2020 (0,71%) malampaui dari target yang di rencanakan pada tahun 2020 sebesar 0,73%. Interpretasi APTS SMA/MA ini menunjukkan bahwa Provinsi Sulawesi Utara mampu menekan angka APTS SMA/MA di bawah target, yang berarti semakin rendah nilai APTS semakin baik kondisi pendidikan provinsi ini. APTS SMK Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017-2019 disajikan dalam tabel berikut. Tabel 2.23 Angka Putus Sekolah SMK Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017-2020 Indikator Angka Putus Sekolah SMK Provinsi Sulawesi Utara II-28RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 2017 2018 2019 2020 APTS SMK 0,09% 0,09% 0,09% 0,7% Sumber: Dinas Pendidikan Daerah Prov. Sulut, 2021. 7) Kemiskinan Secara umum, pada periode 2014-2020, angka kemiskinan di Sulawesi Utara cenderung fluktuatif namun menunjukkan tren menurun dari tahun 2016 hingga tahun 2018. Perkembangan tingkat kemiskinan tahun 2014 sampai dengan September 2020 disajikan pada gambar berikut. Grafik 2.6 Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin di Sulawesi Utara, Tahun 2014-2020 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. Selama periode Maret 2016 – September 2020, persentase penduduk miskin Sulawesi Utara selalu berada di bawah angka kemiskinan nasional, yaitu berada di kisaran 7,51-8,98. Persentase penduduk miskin tertinggi terjadi pada September 2015, sedangkan persentase terendah terjadi pada September 2019, yakni sebesar 7,51 persen. Grafik 2.7 Persentase Penduduk Miskin Sulawesi Utara dan Nasional, Tahun 2014-2020 II-29RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. Persentase penduduk miskin Sulawesi Utara dan nasional pada periode 2014-2020 memiliki pola yang hampir sama. Perbedaan terjadi pada September 2015 dan Maret 2019, di mana persentase penduduk miskin Sulawesi Utara mengalami kenaikan sementara angka nasional menunjukkan penurunan. Persentase dan jumlah penduduk miskin menurut provinsi di Pulau Sulawesi September 2020 menunjukkan bahwa provinsi dengan persentase penduduk miskin terendah adalah Sulawesi Utara, yaitu sebesar 7,78 persen. Tabel 2.24 Persentase dan Jumlah Penduduk Miskin menurut Provinsi di Pulau Sulawesi Utara, September 2020 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. Tabel 2.25 Persentase Penduduk Miskin Tahun 2016 s/d 2020 Menurut Kab/Kota di Provinsi Sulawesi Utara KABUPATEN/KOTA PERSENTASE KEMISKINAN KABUPATEN/KOTA (PERSEN) 2016 2017 2018 2019 2020 (Maret) 2020 (Sept) Bolaang Mongondow 8,34 8,02 7,67 7,47 7,27 Minahasa 8,36 7,9 7,3 7,18 7,30 Kepulauan Sangihe 12,28 11,8 11,82 11,15 11,14 Kepulauan Talaud 10,29 9,77 9,5 9,86 9,49 Minahasa Selatan 9,92 9,78 9,34 9,26 9,14 Minahasa Utara 7,9 7,46 6,99 6,93 7,00 Bolaang Mongondow Utara 9,38 8,89 8,64 8,45 8,41 Kepulauan Sitaro 10,58 10,33 9,87 9,56 8,94 Minahasa Tenggara 14,71 14,08 13,29 12,78 12,30 Bolaang Mongondow Selatan 14,85 14,16 13,6 13,27 12,77 Bolaang Mongondow Timur 6,77 6,2 6,03 6,10 5,88 Kota Manado 5,24 5,46 5,38 5,51 5,86 Bitung 6,57 6,62 6,67 6,49 6,41 Kota Tomohon 6,56 6,47 5,95 5,62 5,60 II-30RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 KABUPATEN/KOTA PERSENTASE KEMISKINAN KABUPATEN/KOTA (PERSEN) 2016 2017 2018 2019 2020 (Maret) 2020 (Sept) Bolaang Mongondow 8,34 8,02 7,67 7,47 7,27 Kota Kotamobagu 6,01 5,9 5,96 5,71 5,42 SULAWESI UTARA 8,34 8,1 7,8 7,66 7,62 7,78 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. Adapun jumlah penduduk miskin di Sulawesi Utara pada September 2020 sebanyak 195,85 ribu orang. Terjadi kenaikan jumlah penduduk miskin sebanyak 3,48 ribu orang dibandingkan dengan Maret 2020. Sementara jika dibandingkan dengan September tahun sebelumnya, jumlah penduduk miskin naik sebanyak 7,25 ribu orang. Dilihat dari daerah tempat tinggal, pada periode Maret 2020 – September 2020, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan naik 2,86 ribu orang sedangkan di daerah perdesaan naik 0,62 ribu orang. Persentase kemiskinan di perkotaan naik dari 5,22 persen menjadi 5,31 persen. Sementara itu, di perdesaan naik dari 10,25 persen menjadi 10,64 persen. Tabel 2.26 Jumlah Penduduk Miskin Tahun 2016 s/d 2020 menurut Kab/Kota di Provinsi Sulawesi Utara KABUPATEN/KOTA JUMLAH KEMISKINAN KABUPATEN/KOTA (RIBU JIWA) 2016 2017 2018 2019 2020 (Maret) 2020 (Sept) Bolaang Mongondow 19,55 19,05 18,49 18,30 18,07 Data per Kab/Kota dirilis pada bulan maret disetiap tahunnya Minahasa 27,64 26,34 24,49 24,32 24,95 Kepulauan Sangihe 15,95 15,38 15,46 14,62 14,64 Kepulauan Talaud 9,22 8,84 8,68 9,10 8,84 Minahasa Selatan 20,42 20,26 19,54 19,49 19,38 Minahasa Utara 15,71 14,93 14,13 14,09 14,33 Bolaang Mongondow Utara 7,22 6,95 6,84 6,77 6,82 Kepulauan Sitaro 6,96 6,81 6,53 6,35 5,95 Minahasa Tenggara 16,19 15,57 14,73 14,22 13,73 Bolaang Mongondow Selatan 9,35 9,05 8,82 8,74 8,53 Bolaang Mongondow Timur 4,69 4,37 4,29 4,41 4,30 Kota Manado 22,41 23,39 23,21 23,89 25,55 Bitung 13,64 14 14,34 14,10 14,18 Kota Tomohon 6,63 6,69 6,25 5,99 6,06 Kota Kotamobagu 7,24 7,28 7,49 7,31 7,06 SULAWESI UTARA 202,82 198,88 193,31 191,70 192,37 195,85 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. Dimensi kemiskinan lainnya yang perlu diperhatikan adalah indeks kedalaman dan indeks keparahan dari kemiskinan. Indeks Kedalaman Kemiskinan menggambarkan ketimpangan ratarata pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Indeks Keparahan Kemiskinan mengindikasikan ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin. Selama periode Maret 2020 – September 2020, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) di Sulawesi Utara II-31RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 mengalami peningkatan. Indeks Kedalaman Kemiskinan pada Maret 2020 adalah 1,143 dan pada September 2020 naik menjadi 1,228. Kemudian, Indeks Keparahan Kemiskinan pada periode yang sama juga mengalami peningkatan dari 0,248 menjadi 0,300 (Tabel 5). Sementara itu, untuk periode September 2019 – September 2020, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) juga mengalami peningkatan. Tabel 2.27 Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) di Provinsi Sulawesi Utara menurut Daerah Tempat Tinggal, September 2019 – September 2020 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. Selama periode Maret 2019 – September 2020, nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) baik di perdesaan maupun di perkotaan mengalami peningkatan. Hal ini berarti rata-rata pengeluaran penduduk miskin di perkotaan dan di perdesaan cenderung menjauhi garis kemiskinan dan ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin makin besar. Apabila dibandingkan antara daerah perkotaan dan perdesaan, nilai P1 dan P2 di daerah perdesaan lebih tinggi daripada di daerah perkotaan. Pada September 2020, nilai P1 untuk daerah perdesaan hampir dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan P1 daerah perkotaan. Beberapa faktor yang berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan selama periode Maret 2019 –September 2020 antara lain adalah: 1) Pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi. Ekonomi Sulawesi Utara Triwulan III-2020 terhadap Triwulan III-2019 mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 1,83 persen (y-on-y). Angka ini jauh menurun dibandingkan dengan Triwulan III-2019 yang tumbuh sebesar 5,20 persen (y-on-y). 2) Pertumbuhan Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga pada PDRB terkontraksi. Pengeluaran konsumsi rumah tangga pada Triwulan III- 2020 terkontraksi sebesar 1,09 persen (y-on-y), menurun dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 yang tumbuh sebesar 7,27 persen. II-32RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 3) Laju Inflasi Umum Relatif Rendah. Selama periode Maret 2020- September 2020, angka inflasi umum tercatat sebesar 0,02 perse., 4) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mengalami kenaikan. Pada Agustus 2020, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 7,37 persen. Terjadi kenaikan sebesar 1,36 persen poin dibandingkan Agustus 2019 yang berada di level 6,01 persen. 5) Sebanyak 287,637 (14,89 persen) penduduk usia kerja terdampak COVID-19 pada Agustus 2020 dengan rincian: a) 24,919 penduduk menjadi Pengangguran b) 10,614 penduduk menjadi Bukan Angkatan Kerja c) 17,280 penduduk menjadi Sementara Tidak Bekerja d) 234,824 penduduk Bekerja dengan Pengurangan Jam Kerja 8) Gini Rasio Salah satu ukuran ketimpangan yang sering digunakan adalah Gini Ratio. Nilai Gini Ratio berkisar antara 0-1. Semakin tinggi nilai Gini Ratio menunjukkan ketimpangan yang semakin tinggi. Gini Ratio di Provinsi Sulawesi Utara berfluktuasi dari waktu ke waktu. Gini Ratio pada September 2014 tercatat sebesar 0,436 dan mengalami fluktuasi hingga September 2020 yang tercatat kembali ke posisi 0,368. Gini Ratio September 2020 mengalami penurunan sebesar 0,02 poin dibandingkan Gini Ratio Maret 2020. Apabila dibandingkan dengan Gini Ratio September 2019 (y-o- y), turun 0,08 poin dari 0,376 pada September 2019 menjadi 0,368 pada September 2020. Grafik 2.8 Perkembangan Gini Rasio Tahun 2016 s/d 2020 di Provinsi Sulawesi Utara Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode Maret – September 2020 Gini Ratio di daerah perkotaan mengalami penurunan sedangkan di daerah perdesaan mengalami kenaikan. Di daerah perkotaan, Gini Ratio pada September 2020 adalah 0,367 turun 0,04 poin dibanding Gini Ratio Maret 2020 yang berada pada angka 0,371. Sementara itu di daerah perdesaan nilai Gini Ratio pada September 2020 adalah 0,346 naik 0,02 poin dari Maret 2020 yang berada pada angka 0,344. II-33RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 Selain Gini Ratio ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan adalah persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah atau yang dikenal dengan ukuran Bank Dunia. Berdasarkan ukuran ini tingkat ketimpangan terbagi menjadi 3 kategori, yaitu tingkat ketimpangan ”tinggi” jika distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah berada di bawah 12 persen, ketimpangan ”sedang” jika distribusinya berkisar antara 12-17 persen, serta ketimpangan ”rendah” jika angkanya berada di atas 17 persen. Di Provinsi Sulawesi Utara, pada September 2020 distribusi pengeluaran penduduk pada kelompok 40 persen terbawah adalah sebesar 19,11 persen yang meningkat 1,49 persen dibanding Maret 2020. Hal ini menempatkan posisi Sulawesi Utara sebagai provinsi dengan tingkat ketimpangan ”rendah”. Tabel 2.28 Distribusi Pengeluaran Penduduk Sulawesi Utara Berdasarkan Kriteria Bank Dunia September 2019- September 2020 (Persentase) Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. Sementara itu, jika ditinjau menurut daerah tempat tinggal, kenaikan distribusi pengeluaran Sulawesi Utara pada penduduk kelompok 40 persen terbawah terjadi baik di daerah perkotaan maupun perdesaan. Pada September 2020 distribusi pengeluaran penduduk 40 persen terbawah pada daerah perkotaan meningkat dari 17,25 pada Maret 2020 menjadi 19,28. Selanjutnya di daerah perdesaan, distribusi pengeluaran penduduk 40 persen terbawah meningkat dari 19,08 menjadi 20,52 pada periode yang sama. Hal ini menegaskan bahwa menurut kriteria Bank Dunia daerah perkotaan dan perdesaan memiliki ketimpangan yang rendah. Pada September 2020, ketimpangan di Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat berada pada ketimpangan rendah (distribusi pengeluaran kelompok 40 persen terbawah berada di atas 17 persen). Sementara ketimpangan di Provinsi Gorontalo masuk dalam kategori ketimpangan sedang (distribusipengeluaran kelompok 40 persen terbawah berada pada rentang 12 – 17 persen). II-34RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 Tabel 2.29 Gini Ratio dan Distribusi Pengeluaran Per Kapita Wilayah Sulawesi September 2020 (Persentase) Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. C. Fokus Seni Budaya Budaya masyarakat Sulawesi Utara sangat dipengaruhi oleh karakter masyarakat yang terdiri dari: Suku Minahasa, Suku Sangihe, Suku Talaud, Suku Bolaang, dan Suku Mongondow. Masing-masing kelompok etnis tersebut masih terbagi pula dalam subetnis yang memiliki bahasa daerah, tradisi, dan norma-norma kemasyarakatan yang khas serta diperkuat semangat Mapalus, Mapaluse, dan Moposad. Dilihat dari unsur budaya bahasa, maka Sulawesi Utara memiliki tiga kelompok bahasa daerah yaitu: a) Bahasa Toulour, Tombulu, Tonsea, Tontemboan, Tonsawang, Pasan, Ponosakan, dan Bantik; b) Bahasa Sangir Besar, Siau, dan Talaud; c) Bahasa Boroko, Bolangitang, Bolaang, Mongondow, Bintauna, Kaidipang, Bolango, dan Bantik Mongondow. Namun demikian, Bahasa Indonesia adalah Bahasa Nasional yang digunakan dan dimengerti dengan baik oleh sebagian besar penduduk Sulawesi Utara. Seni Budaya di Sulawesi Utara cukup berkembang yang tersebar di masyarakat luas. Hal ini dikembangkan melalui program menggali, menginventarisasi keunggulan, dan keragaman seni budaya yang dikemas dalam pelaksanaan festival seni budaya berskala nasional dan internasional. Table berikut ini adalah indikator Perkembangan Seni dan Budaya Tahun 2016 s/d 2020 di Provinsi Sulawesi Utara. Tabel 2.30 Perkembangan Seni dan Budaya Tahun 2016 s/d 2020 Provinsi Sulawesi Utara N O CAPAIAN PEMBANGUNAN 2016 2017 2018 2019 202 0 1 Grup Seni Musik Aktif 40 50 60 70 70 2 Grup Seni Tari Aktif 20 20 20 30 30 3 Jumlah teater/sastra Aktif 25 25 30 35 35 4 Gedung Kesenian 2 2 3 3 3 5 Apresiasi terhadap maestro ditiap cabang seni 5 5 5 6 6 6 Seniman Lokal 3 3 5 7 7 7 Warisan Takbenda 2 3 3 9 9 8 Apreasiasi terhadap pelaku warisan takbenda 3 3 6 9 9 9 Pendataan koleksi museum sulut 20 20 20 30 30 II-35RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 2.1.3. Aspek Pelayanan Umum A. Fokus Layanan Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar 1) Pendidikan a) Angka Partisipasi Sekolah Angka Partisipasi Sekolah (APS) menunjukkan proporsi dari penduduk kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah (tanpa memandang jenjang pendidikan yang ditempuhi) terhadap penduduk kelompok usia sekolah yang bersesuaian. Sejak tahun 2007, Pendidikan Nonformal (Paket C) turut diperhitungkan. Indikator ini digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah dengan tujuan untuk mengetahui seberapa banyak penduduk usia sekolah yang sudah memanfaatkan fasilitas Pendidikan. Nilai APS berkisar antara 0-100, Makin tinggi APS berarti makin banyak anak usia sekolah yang bersekolah di suatu daerah. APS yang tinggi menunjukkan terbukanya peluang yang lebih besar dalam mengakses pendidikan secara umum. Dalam hal ini, APS Provinsi menggambarkan peluang pada pendidikan menengah (kelompok umur 16- 18 tahun). Perkembangan Angka Partisipasi Sekolah (APS) SMA/SMK/MA/Paket C Tahun 2016 s/d 2020 di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.31 Perkembangan Angka Partisipasi Sekolah (APS) SMA/SMK/MA/Paket C Tahun 2016 s/d 2020 Provinsi Sulawesi Utara NO JENJANG PENDIDIKAN 2016 2017 2018 2019 2020 1 APS SMA/SMK/MA/Paket C 72,57 73,04 73,67 74,04 74,12 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. b) Rasio Ketersediaan Sekolah/Penduduk Usia Sekolah Rasio ketersediaan sekolah adalah jumlah sekolah tingkat pendidikan menengah per 10,000 jumlah penduduk usia pendidikan menengah. Rasio ini mengindikasikan kemampuan untuk menampung semua penduduk usia pendidikan menengah. Di samping itu juga rasio ini mencerminkan kemampuan pemerintah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah SMA Sederajat Tahun 2016 s/d 2020 di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.32 Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah SMA Sederajat Tahun 2016 s/d 2020 Provinsi Sulawesi Utara NO JENJANG PENDIDIKAN 2016 2017 2018 2019 2020 1 SMA Sederajat 1,1, Jumlah gedung sekolah 408 417 342 342 423 1,2, Jumlah penduduk kelompok usia16-18 tahun 121,100 121,464 122,192 122,838 123,433 1,3, Rasio 1:297 1:291 1:357 1:359 1:292 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. Tabel 2.33 Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah Tahun 2020 SMA Sederajat menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara NO KABUPATEN/KOTA SMA SEDERAJAT II-36RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 JUMLAH GEDUNG SEKOLAH JUMLAH PENDUDUK USIA 16-18 TH RASIO 1 Bolaang Mongondow 29 12,344 1:426 2 Minahasa 60 15,729 1:262 3 Kepulauan Sangihe 27 6,464 1:239 4 Kepulauan Talaud 29 4,254 1:147 5 Minahasa Selatan 37 8,630 1:233 6 Minahasa Utara 36 9,811 1:273 7 Bolaang Mongondow Utara 10 4,132 1:413 8 Kepulauan Sitaro 11 2,845 1:259 9 Minahasa Tenggara 17 4,604 1:271 10 Bolaang Mongondow Selatan 9 3,444 1:383 11 Bolaang Mongondow Timur 14 3,649 1:261 12 Kota Manado 83 23,210 1:280 13 Kota Bitung 27 11,124 1:412 14 Kota Tomohon 17 5,702 1:335 15 Kota Kotamobagu 17 7,491 1:441 SULAWESI UTARA 423 123,433 1:292 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. c) Rasio Guru/Murid Rasio guru dan murid pendidikan menengah menunjuk pada perbandingan jumlah murid dan jumlah guru sekolah pada tingkat pendidikan menengah. Menurut metadata indikator BPS, perbandingan ini menggambarkan beban kerja guru dalam mengajar dan mengindikasikan mutu pengajaran di kelas. Interpretasi terhadap nilai rasio ini adalah semakin tinggi nilai rasio ini berarti semakin berkurang tingkat pengawasan dan perhatian guru terhadap murid sehingga mutu pengajaran cenderung semakin rendah. Di bawah ini, disajikan tabel rasio guru dan murid pada jenjang SMA Sederajat di Provinsi Sulawesi Utara. Tabel 2.34 Jumlah Guru dan Murid Jenjang Pendidikan SMA Sederajat Tahun 2016 s/d 2020 Provinsi Sulawesi Utara NO JENJANG PENDIDIKAN 2016 2017 2018 2019 2020 1, SMA Sederajat 1,1, Jumlah Guru 3,769 4,345 5,500 5,125 8,395 1,2, Jumlah Murid 60,601 63,969 69,672 71,730 111,906 1,3, Rasio 1:16 1:15 1:13 1:14 1:13 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. Tabel 2.35 Jumlah Guru dan Murid Jenjang Pendidikan SMA Sederajat Tahun 2020 menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara NO KABUPATEN/KOTA SMA SEDERAJAT JUMLAH GURU JUMLAH MURID RASIO 1 Bolaang Mongondow 483 6,272 1:12,9 II-37RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 NO KABUPATEN/KOTA SMA SEDERAJAT JUMLAH GURU JUMLAH MURID RASIO 2 Minahasa 1082 12,893 1:11,9 3 Kepulauan Sangihe 485 4,659 1:9,6 4 Kepulauan Talaud 594 3,787 1:6,3 5 Minahasa Selatan 731 9,904 1:13 6 Minahasa Utara 569 8,700 1:15,2 7 Bolaang Mongondow Utara 231 3,168 1:13,7 8 Kepulauan Sitaro 233 2,945 1:12,6 9 Minahasa Tenggara 348 4,877 1:14,01 10 Bolaang Mongondow Selatan 166 2,176 1:13,10 11 Bolaang Mongondow Timur 237 2,467 1:10,4 12 Kota Manado 1624 24,790 1:15,2 13 Kota Bitung 587 9,301 1:15,8 14 Kota Tomohon 444 6,652 1:14,9 15 Kota Kotamobagu 581 9,315 1:16,03 SULAWESI UTARA 8395 111,906 1:13 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. d) Angka Partisipasi Murni SMA Sederajat Angka partisipasi murni (APM) merujuk pada proporsi dari penduduk kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah tepat di jenjang pendidikan yang seharusnya (sesuai antara umur penduduk dengan ketentuan usia bersekolah di jenjang tersebut) terhadap penduduk kelompok usia sekolah yang bersesuain. Sejak tahun 2007, Pendidikan Nonformal (Paket C) turut diperhitungkan. Tujuan dan kegunaan dari pengukuran ini adalah untuk menunjukkan seberapa besar penduduk yang bersekolah tepat waktu, atau menunjukkan seberapa besar penduduk yang bersekolah dengan umur yang sesuai dengan ketentuan kelompok usia sekolah di jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Angka Partisipasi Murni SMA/SMK/MA/Paket C Tahun 2016 s/d 2020 di Provinsi Sulawesi Utara disajikan pada tabel berikut. Tabel 2.36 Perkembangan Angka Partisipasi Murni (APM) SMA/SMK/MA/Paket C Tahun 2016 s/d 2020 Provinsi Sulawesi Utara NO JENJANG PENDIDIKAN 2016 2017 2018 2019 2020 1 APM SMA/SMK/MA/Paket C 62,50 62,81 62,83 62,98 63,43 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. e) Angka Partisipasi Kasar SMA/Sederajat Angka Partisipasi Kasar (APK) mengacu pada perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan tertentu (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan yang sama. Sejak tahun 2007, Pendidikan Nonformal (Paket C) turut diperhitungkan. Pemerintah daerah perlu mengukur indikator ini karena indikator ini berguna untuk menunjukkan berapa besar umumnya tingkat partisipasi penduduk pada tingkat pendidikan menengah. APK juga berguna II-38RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 untuk menunjukkan berapa besar kapasitas sistem pendidikan dapat menampung siswa dari kelompok usia sekolah tertentu. APK juga dapat digunakan sebagai indikator pelengkap dari indikator Angka Partisipasi Murni (APM), sehingga dapat ditunjukkan besarnya penduduk yang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan namun usianya belum mencukupi atau bahkan melebihi dari usia sekolah yang seharusnya. Angka Partisipasi Kasar SMA/SMK/MA/Paket C Tahun 2016 s/d 2020 Di Provinsi Sulawesi Utara disajikan pada table berikut. Tabel 2.37 Perkembangan Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/Paket C Tahun 2016 s/d 2020 Provinsi Sulawesi Utara NO JENJANG PENDIDIKAN 2016 2017 2018 2019 2020 1 APK SMA/SMK/MA/Paket C 86,32 91,73 82,25 86,60 86,83 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. 2) Kesehatan a) Pandemi COVID-19 Pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia dikategorikan sebagai bencana non alam karena wabah penyakit sesuai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kejadian pandemic COVID-19 di Sulawesi Utara memiliki dampak sangat luas di berbagai sector (multi sektor) mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Data Kasus COVID-19 per 28 Juni 2021 di Sulawesi utara mencapai 16.158 kasus positif, dengan rincian 305 jiwa kasus aktif, 15.299 jiwa kasus sembuh dan 554 jiwa kasus meninggal dunia. Peta Sebaran COVID- 19 per 28 Juni 2021 di Sulawesi Utara dapat dilihat pada gambar berikut dibawah. Gambar 2.4 Peta Sebaran COVID-19 di Sulawesi Utara II-39RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 Sumber: Dinas Kesehatan Daerah Prov. Sulut, 2021 Status peta sebaran COVID-19 per 16 Juni 2021 menunjukan kondisi 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara berdasarkan zonasi resiko, dimana terdapat 1 kota yaitu kota manado dan 2 kabupaten yaitu Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa, berada pada zona resiko sedang. Semenatara 11 Kabupaten dan Kota lainnya berada pada zona resiko rendah. Adapun potret kondisi Rumah Sakit Rujukan dan Penunjang Rujukan serta Rumah Sakit Pelengkap berdasarakan data Dinas Kesehatan Daerah Prov, Sulut per-bulan februari 2021 disajikan sebagai berikut: Tabel 2.38 Kondisi Rumah Sakit Rujukan dan Penunjang Rujukan COVID-19 di Sulawesi Utara per-bulan februari 2021 Sumber: Dinas Kesehatan Daerah Prov. Sulut, 2021 a) Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menangani masalah Covid-19. Vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) agar masyarakat menjadi lebih produktif dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Sejak pertengahan Januari 2021 silam, Satgas Covid-19 Provinsi Sulut terus menggenjot program vaksinasi dengan sasaran NO RUMAH SAKIT JUMLAH TEMPAT TIDUR NON ICU UNTUK RUANG ISOLASI COVID-19 JUMLAH TEMPAT TIDUR ICU UNTUK RUANG ISOLASI COVID-19 TOTAL PASIEN NON ICU TOTAL PASIEN ICU JUMLAH TEMPAT TIDUR ISOLASI KOSONG NON ICU JUMLAH TEMPAT TIDUR ICU ISOLASI KOSONG PERSENTAS E TEMPAT TIDUR KOSONG NON ICU (%) PERSENTAS E TEMPAT TIDUR ICU KOSONG (%) 1 RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou 195 57 86 21 109 36 55.9 63.16 2 RS Bhayangkara Manado 34 2 18 0 16 2 47.06 100 3 RS TK. II R. W. Mongisidi 131 30 33 1 98 30 74.81 100 4 RS Siloam Paal Dua 63 7 18 0 45 7 71.43 100 5 RS Umum Daerah Bitung 31 0 10 0 21 0 67.74 0 6 RS Umum Dr. Sam Ratulangi 28 0 8 0 20 0 71.43 0 7 RS Umum Noongan 19 0 7 0 12 0 63.16 0 8 RS Umum Ratatotok Buyat 13 0 6 0 7 0 53.85 0 9 RS Umum Daerah Maria Walanda Maramis 30 0 5 0 25 0 83.33 0 10 RS Umum Daerah Anugerah 25 0 7 0 18 0 72 0 11 RS Umum Daerah Kota Kotamobagu 39 7 17 1 22 6 56.41 85.71 12 RS Umum Datoe Binangkang 30 0 2 0 28 0 93.33 0 13 RS Umum Daerah Bolaang Mongondow Selatan 11 0 0 0 11 0 100 0 14 RS Umum Daerah Bolaang Mongondow Utara 24 0 0 0 24 0 100 0 15 RS Umum Liun Kendage 18 2 2 0 16 2 88.89 100 16 RS Umum Daerah Talaud 4 0 0 0 4 0 100 0 17 RS Umum Daerah Lapangan Sawang Kab. Sitaro 8 0 3 0 5 0 62.5 0 18 RS Umum Daerah Tagulandang 19 0 4 0 15 0 78.95 0 722 105 226 23 496 83 68.7 79.05 NO RUMAH SAKIT JUMLAH TEMPAT TIDUR UNTUK RUANG ISOLASI COVID- 19 JUMLAH TEMPAT TIDUR ICU UNTUK RUANG ISOLASI COVID- 19 TOTAL PASIEN TOTA PASI (ICU 1 RSU GMIM Pancaran Kasih 22 2 9 0 2 RS Advent Manado 39 0 13 0 3 RSU Manado Medical Center 120 2 90 1 4 RS Islam Sitti Maryam 3 0 0 0 5 RSJ Prov. Dr. V. L. Ratumbuysang 6 0 3 0 6 RS Budi Mulia Bitung 3 0 0 0 7 Rumkital dr. Wahyu Slamet Bitung 14 0 4 0 8 RS GMIM Siloam Sonder 24 0 7 0 9 RS Budi Setia 18 3 11 0 10 RS J. H. Awaloei 73 2 27 0 11 RS Hermana 12 4 0 0 12 RS Tonsea 30 0 11 0 13 RS Sentra Medika Hospital Minahasa Utara 18 6 6 1 14 RS Cantia Tompasobaru 7 0 0 0 15 RS GMIM Kalooran 26 0 8 0 16 RSUD Amurang 6 0 0 0 17 RS Bethesda GMIM Tomohon 63 6 13 0 18 RS Gunung Maria 27 0 10 0 19 RS Kinapit 6 0 0 0 20 RS Bergerak Kab.Kep.Talaud 18 2 0 0 21 RSUD Liung Paduli 30 0 2 0 565 27 214 2 II-40RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), pelayan publik serta warga lanjut usia atau lansia. Kondisi Per-tanggal 28 juni 2021 total suntikan yang sudah diberikan dari dosis 1 sampai dengan dosis ke 2 di sulawesi utara telah mencapai 530.279 jiwa, dengan rincian sebagai berikut: Vaksinasi dosis 1 telah mencapai 395,941 jiwa atau 21,36% dari jumlah total sasaran vaksinasi sebesar 1,853,473 jiwa; dan Vaksinasi dosis 2 telah mencapai 134,338 jiwa atau 7.25% dari cakupan dosis 2 berdasarkan total sasaran. Gambar 2.5 Update Vaksinasi COVID-19 (Per tanggal 13 Juni 2021) Sumber: Dinas Kesehatan Daerah Prov. Sulut, 2021. b) Tenaga Kesehatan Penyelenggaraan pembangunan di sektor kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi II-41RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Hal ini membutuhkan dukungan sumber daya yang cukup serta arah kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan yang tepat. Jumlah tenaga Kesehatan menurut Kabupaten/Kota tahun 2016 sampai 2020 di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat dalam tabel dibawah ini. Tabel 2.39 Jumlah Tenaga Kesehatan Tahun 2016 s/d 2020 menurut Kabupaten/Kota Di Provinsi Sulawesi Utara NO KABUPATEN/KOTA TENAGA KESEHATAN 2016 2017 2018 2019 2020 1 Bolaang Mongondow 753 402 463 488 673 2 Minahasa 616 704 822 716 1270 3 Kepulauan Sangihe 579 505 780 762 846 4 Kepulauan Talaud 557 408 419 448 695 5 Minahasa Selatan 838 503 580 728 828 6 Minahasa Utara 700 481 493 642 1028 7 Bolaang Mongondow Utara 407 500 367 543 703 8 Kepulauan Sitaro 426 301 262 465 464 9 Minahasa Tenggara 334 331 260 342 546 10 Bolaang Mongondow Selatan 253 211 298 445 561 11 Bolaang Mongondow Timur 210 229 196 268 413 12 Kota Manado 3595 3449 2604 2241 3859 13 Kota Bitung 896 640 682 638 940 14 Kota Tomohon 878 694 692 696 950 15 Kota Kotamobagu 369 459 457 762 996 SULAWESI UTARA 11411 9817 9375 10184 14772 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. c) Fasilitas Kesehatan Fasilitas kesehatan yang tersedia di Sulawesi Utara di antaranya adalah rumah sakit, rumah bersalin, puskesmas, posyandu, klinik/balai kesehatan dan polindes. Fasilitas kesehatan yang terbanyak adalah posyandu sebagai fasilitas pelayanan terdekat dengan masyarakat. Jumlah fasilitas Kesehatan tahun 2016 sampai 2020 di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat dalam tabel di bawah ini. Tabel 2.40 Jumlah Fasilitas Kesehatan Tahun 2016 s/d 2020 di Provinsi Sulawesi Utara NO KABUPATEN/KOTA FASILITAS KESEHATAN 2016 2017 2018 2019 2020 1 Rumah Sakit 40 60 43 48 51 2 Rumah Bersalin 3 63 7 9 9 II-42RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 3 Puskesmas 192 192 193 195 195 4 Posyandu 2230 2231 2302 2302 2302 5 Klinik / Balai Kesehatan 45 15 58 58 58 6 Polindes 57 40 39 39 39 SULAWESI UTARA 2567 2601 2642 2410 2413 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. d) Prevalensi Stunting Berdasarkan hasil Riskesdas pada tahun 2018, proporsi balita stunting di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 25,46%, di mana terdapat 4 kabupaten yang menjadi perhatian di tahun 2019 dan tahun 2020, karena menunjukkan baik peningkatan maupun penurunan proporsi yang signifikan. Prevalensi stunting di Kabupaten Minahasa Utara terus meningkat dari tahun ke tahun hingga tahun 2018 mencapai angka 35,44% atau menjadi yang tertinggi prevalensinya. Prevalensi stunting di Kabupaten Bolmong Selatan turun signifikan dari angka 51,30% di tahun 2017 menjadi 33,27% di tahun 2018 namun masih menjadi tertinggi ke-2. Kabupaten Bolaang Mongondow berhasil menurunkan prevalensi stunting dari tahun 2017 dengan proporsi 35,80% menjadi 28,60% di tahun 2018. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara secara konsisten terus menurunkan prevalensi stunting dari tahun ke tahun mulai dari tahun 2016 (43,8%) hingga tahun 2018 pada angka 22,24%. Pelaksanaan integrasi aksi konvergensi dalam perencanaan dan penganggaran di daerah kabupaten dimaksudkan agar pelaksanaan intervensi stunting dapat berjalan secara efektif dan efisien. Implementasinya dalam perencanaan dan penganggaran dapat memastikan bahwa kegiatan penurunan prevalensi stunting dapat dianggarkan dalam APBD kabupaten dan APBDES. Tabel 2.41 Prevalensi Stunting Tahun 2016 s/d 2020 menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara NO KABUPATEN/KOTA PREVALENSI STUNTING 2016 2017 2018 2019 *2020 1 Bolaang Mongondow 21,7 35,8 28,6 16,71 5,03 2 Minahasa 24,0 37,5 20,12 3,11 3 Kepulauan Sangihe 17,3 22,1 22,99 13,31 4 Kepulauan Talaud 14,8 37,5 23,59 11,10 5 Minahasa Selatan 20,4 35,9 26,12 2,34 6 Minahasa Utara 8,0 29,7 35,44 16,6 4,50 7 Bolaang Mongondow Utara 43,8 36,8 22,24 13,68 5,02 8 Kepulauan Sitaro 24,6 30,4 19,45 3,03 9 Minahasa Tenggara 19,2 24,6 27,97 8,18 10 Bolaang Mongondow Selatan 33,4 51,4 33,27 6,34 14,78 11 Bolaang Mongondow Timur 20,5 22,3 26,28 6,51 12 Kota Manado 10,9 27,3 19,8 6,32 II-43RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 NO KABUPATEN/KOTA PREVALENSI STUNTING 2016 2017 2018 2019 *2020 13 Kota Bitung 20,2 29,9 29,97 4,16 14 Kota Tomohon 6,9 13,4 19,22 1,28 15 Kota Kotamobagu 30,8 30,7 29,03 5,16 SULAWESI UTARA 21,2 31,4 25,46 21,18 4,99 *Berdasarkan data E-PPGBM Dinas Kesehatan Daerah Prov, Sulut Tahun 2020. e) Angka Kematian Balita, Angka Kematian Bayi dan Angka Kematian Ibu Angka Kematian Balita adalah jumlah kematian anak berusia 0-4 tahun selama satu tahun tertentu per 1000 anak umur yang sama pada pertengahan tahun itu (termasuk kematian bayi). Di sisi lain Angka Kematian Bayi adalah angka yang menunjukkan banyaknya kematian bayi usia 0 tahun dari setiap 1000 kelahiran hidup pada tahun tertentu atau dapat dikatakan juga sebagai probabilitas bayi meninggal sebelum mencapai usia satu tahun (dinyatakan dengan per seribu kelahiran hidup). Sedangkan, yang dimaksud dengan Kematian Ibu adalah kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh, dll. Perkembangan AKBa, AKB dan AKI tahun 2016 s/d 2020 di Provinsi Sulawesi Utara disajikan pada tabel berikut. Tabel 2.42 Perkembangan AKB dan AKI Tahun 2016 s/d 2020 menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara NO URAIAN 2016 2017 2018 2019 2020 1 Angka Kematian Balita/ 1000 Kelahiran Hidup 6 5 6 7 7 2 Angka Kematian bayi/ 1000 Kelahiran Hidup 29 5 5 6 6 3 Angka Kematian Ibu/ 1000 Kelahiran Hidup 54 49 49 51 53 Sumber: Dinkesda Prov, Sulut, 2021. f) Angka Harapan Hidup Angka Harapan Hidup (AHH) Sulawesi Utara pada tahun 2020 sebesar 71,69 tahun. Artinya setiap bayi yang dilahirkan hidup pada tahun ini akan mempunyai peluang hidup hingga usia 71-72 tahun. AHH menggambarkan kemampuan bertahan hidup seseorang yang erat kaitannya dengan derajat kesehatannya. Semakin tinggi AHH berarti semakin berhasilnya pembangunan kesehatan di suatu wilayah. AHH Sulawesi Utara selalu menunjukkan tren meningkat, artinya kualitas kesehatan penduduk terus membaik. Tabel 2.43 Perkembangan AHH Tahun 2016 s/d 2020 II-44RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara NO KABUPATEN/KOTA AHH 2016 2017 2018 2019 2020 1 Bolaang Mongondow 68,51 68,61 68,86 69,22 69,36 2 Minahasa 70,40 70,46 70,67 70,98 71,08 3 Kepulauan Sangihe 69,26 69,35 69,60 69,96 70,10 4 Kepulauan Talaud 69,41 69,48 69,71 70,04 70,16 5 Minahasa Selatan 69,17 69,24 69,47 69,80 69,92 6 Minahasa Utara 70,82 70,86 71,03 71,31 71,38 7 Bolaang Mongondow Utara 66,91 66,98 67,21 67,54 67,66 8 Kepulauan Sitaro 69,72 69,85 70,14 70,54 70,73 9 Minahasa Tenggara 69,53 69,58 69,77 70,07 70,15 10 Bolaang Mongondow Selatan 64,00 64,03 64,19 64,45 64,49 11 Bolaang Mongondow Timur 67,27 67,32 67,51 67,81 67,89 12 Kota Manado 71,31 71,34 71,52 71,80 71,87 13 Kota Bitung 70,50 70,54 70,72 71,00 71,07 14 Kota Tomohon 71,07 71,18 71,43 71,79 71,93 15 Kota Kotamobagu 69,69 69,72 69,97 70,33 70,47 SULAWESI UTARA 71,02 71,04 71,26 71,58 71,69 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. 3) Pekerjaan Umum a) Air Minum Evaluasi terhadap capaian kinerja pelaksanaan pelayanan air minum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, seperti yang diuraikan dalam Permen PUPR 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, meliputi:
2.Penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota (SPAM Regional Provinsi) yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi dengan lingkup pengelolaan meliputi Unit Air Baku, Unit Produksi dan Unit Distribusi sampai ke reservoir off take (lokasi pembacaan pemakaian air curah). Berikut ini capaian kinerja pelayanan air minum di Provinsi Sulawesi Utara dalam rentang waktu tahun 2016 – 2019. 1) Persentase rumah tangga berakses air minum Indikator persentase rumah tangga berakses air minum dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 merupakan salah satu indikator dalam Aspek Pelayanan Umum pada Layanan Urusan Wajib Dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Berdasarkan data BPS tahun 2016 – 2019, seluruh kabupaten/kota menunjukkan kinerja baik di mana terjadi peningkatan persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum. Berdasarkan evaluasi terhadap tahun n-1, peningkatan terbesar pada tahun 2018-2019 terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, setelah selama 4 tahun berturut – turut memiliki persentase akses terendah dibanding kabupaten/kota lainnya. II-45RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 Pada tahun 2019, terjadi peningkatan persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum sebesar 17,52% di Provinsi Sulawesi Utara menjadi 90,81%, dari persentase di tahun sebelumnya yaitu 73,29%. Secara rinci perkembangan persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum menurut kabupaten/kota dalam setiap tahun dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.44 Persentase Rumah Tangga yang Memiliki Akses Terhadap Sumber Air Minum menurut Kabupaten-Kota di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 – 2019 Kabupaten/Kota Persentase Rumah Tangga yang Memiliki Akses Terhadap Sumber Air Minum Tahun 2016-2019 Evaluasi Capaian Tahun 2019 (n) terhadap 2016 2017 2018 2019* n-1 n-4 Bolaang Mongondow 49,12 54,40 57,93 78,83 20,90 29,71 Minahasa 67,25 70,22 72,62 90,96 18,34 23,71 Kepulauan Sangihe 58,58 65,14 78,76 87,83 9,07 29,25 Kepulauan Talaud 55,03 57,43 71,27 83,39 12,12 28,36 Minahasa Selatan 56,30 66,61 66,92 94,38 27,46 38,08 Minahasa Utara 75,15 73,26 70,79 91,39 20,60 16,24 Bolaang Mongondow Utara 40,14 48,20 50,06 86,58 36,52 46,44 Kepulauan Sitaro 80,67 84,05 87,05 96,66 9,61 15,99 Minahasa Tenggara 69,12 64,51 79,34 87,10 7,76 17,98 Bolaang Mongondow Selatan 55,05 62,22 74,77 88,87 14,10 33,82 Bolaang Mongondow Timur 67,11 73,03 64,13 92,66 28,53 25,55 Kota Manado 86,84 90,43 89,50 94,35 4,85 7,51 Kota Bitung 90,11 89,08 91,66 93,32 1,66 3,21 Kota Tomohon 72,58 80,42 83,15 96,54 13,39 23,96 Kota Kotamobagu 87,62 80,01 82,75 95,45 12,70 7,83 Sulawesi Utara 71,53 70,22 73,29 90,81 17,52 19,28 Keterangan warna cell: Peningkatan akses hasil evaluasi Akses tertinggi di Sulut pada tahun data Akses terendah di Sulut pada tahun data Sumber: Provinsi Sulawesi Utara Dalam Angka 2020, BPS, data diolah. 2) Persentase rumah tangga memiliki akses berkelanjutan untuk air minum Akses berkelanjutan untuk air minum yang diuraikan dalam laporan ini adalah akses berkelanjutan untuk mendapatkan air minum layak. BPS mendefinisikan air minum layak adalah air minum yang terlindungi meliputi air ledeng, keran umum, hydrant umum, terminal air, penampungan air hujan atau mata air dan sumur terlindung, sumur II-46RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 bor atau sumur pompa yang jarak minimal 10 meter dari pembuangan kotoran, penampungan limbah dan pembuangan sampah. Mengacu pada definisi tersebut, persentase rumah tangga memiliki akses berkelanjutan untuk air minum layak di Provinsi Sulawesi Utara dalam selang tahun 2018 – 2019 dapat dilihat pada tabel berikut. Semakin besar persentase rumah tangga yang menggunakan sumber air minum layak menunjukan semakin baiknya kondisi rumah tangga di suatu daerah. Melalui data di atas dapat dilihat, bahwa walaupun terjadi peningkatan persentase rumah tangga yang memiliki akses air minum di seluruh kabupaten/kota (Sulut = 90,81% di tahun 2019), namun jika melihat jenis sumber air minumnya, ternyata sebagian besar yaitu 54,18% dari persentase rumah tangga tersebut memiliki sumber air minum tidak layak, atau tidak berkelanjutan. Hanya sebesar 45,83% saja persentase rumah tangga di Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki akses air minum berkelanjutan. Persentase rumah tangga “memiliki akses berkelanjutan” dengan komposisi lebih besar dari pada persentase rumah tangga memiliki “akses air minum tidak layak” terdapat di 8 (delapan) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Kepulauan Sangihe sebesar 80,26%, Kota Tomohon sebesar 64,12%, Kabupaten Minahasa sebesar 62,50%, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebesar 61,73%, Kabupaten Minahasa Selatan sebesar 60,12%, Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar 56,87%, Kabupaten Kepulauan Sitaro sebesar 55,72% dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebesar 52,09%. Sebaliknya, persentase rumah tangga “memiliki akses berkelanjutan” dengan komposisi lebih kecil dari pada persentase rumah tangga memiliki “akses air minum tidak layak” terdapat di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota yaitu Kota Manado sebesar 86,19%, Kota Bitung sebesar 72,27%, Kabupaten Minahasa Utara sebesar 62,92%, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebesar 59,55%, Kabupaten Minahasa Tenggara sebesar 53,96%, Kabupaten Bolaang Mongondow sebesar 51,78% dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebesar 52,09%. 3) Pemenuhan kebutuhan air minum curah di lintas kabupaten/kota Definisi air minum curah dalam Permen PUPR No 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah air hasil olahan instalasi pengolahan air pada Sistem Penyediaan Air Minum lintas kabupaten/kota. Penerima Pelayanan Dasar ini adalah penyelenggara sistem penyediaan air minum oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan unit pelaksana teknis daerah pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang menjadi penerima Air Minum Curah lintas kabupaten/kota. Kondisi Pelayanan SPAM lintas kabupaten/kota adalah seperti dalam Lampiran I Permen PUPR 29/PRT/M/2018, namun data belum tersedia saat penyusunan dokumen ini. Hasil evaluasi capaian penyelenggaraan urusan pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara untuk indikator Jumlah KK yang terlayani II-47RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 akses Sistem Penyediaan Air Minum di tahun 2020 adalah 7,5% dari target seperti dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.45 Persentase Rumah Tangga yang Memiliki Akses Terhadap Layanan Sumber Air Minum Layak menurut Kabupaten/ Kota 2016–2020 Sumber: Provinsi Sulawesi Utara Dalam Angka 2021, BPS. b) Sanitasi Tabel 2.60 menjelaskan bahwa pada tahun 2019, persentase akses sanitasi layak di Provinsi Sulawesi Utara adalah 75,80% dan terjadi penurunan sebesar 0,26% dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Namun jika dilihat capaian per kabupaten/kota, terdapat 7 kabupaten/kota yang berhasil meningkatkan akses sanitasi layak yaitu Kota Kotamobagu sebesar 6,32%, Kota Tomohon sebesar 6,09%, Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar 5,32%, Kota Manado sebesar 4,56%, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebesar 3,36% dan Kabupaten Minahasa Utara sebesar 0,83%. Persentase tertinggi untuk rumah tangga yang memiliki sanitasi layak di Provinsi Sulawesi Utara dicapai oleh Kota Tomohon dimana pada tahun 2019 memiliki akses layak sebesar 95,52%, dan persentase terendah dicapai Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebesar 48,12%. Tabel 2.46 Persentase Rumah Tangga yang Memiliki Akses Sanitasi Layak menurut Kabupaten-Kota di Prov. Sulut Tahun 2016 – 2020 Kabupaten/ Kota 2016 2017 2018 2019 2020 Kabupaten Bolaang Mongondow 49,12 54,40 57,93 78,83 87,57 Minahasa 67,25 70,22 72,62 90,96 90,33 Kepulauan Sangihe 58,58 65,14 78,76 87,83 85,66 Kepulauan Talaud 55,03 57,43 71,27 83,39 71,53 Minahasa Selatan 56,30 66,61 66,92 94,38 90,50 Minahasa Utara 75,15 73,26 70,79 91,39 94,54 Bolaang Mongondow Utara 40,14 48,20 50,06 86,58 77,58 Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 80,67 84,05 87,05 96,66 98,28 Minahasa Tenggara 69,12 64,51 79,34 87,10 88,21 Bolaang Mongondow Selatan 55,05 62,22 74,77 88,87 89,71 Bolaang Mongondow Timur 67,11 73,03 64,13 92,66 77,74 Kota Manado 84,84 90,43 89,50 94,35 92,48 Bitung 90,11 89,08 91,66 93,32 95,48 Tomohon 72,58 80,42 83,15 96,54 97,04 Kotamobagu 87,62 80,01 82,75 95,45 96,80 Sulawesi Utara 71,53 70,22 73,29 90,81 90,31 II-48RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 S u m b e r : P r o v i n s i Sulawesi Utara Dalam Angka 2020, BPS, data diolah, Sebanyak 8 (delapan) Kabupaten/Kota menunjukkan penurunan persentase rumah tangga yang memiliki akses sanitasi layak, dengan persentase penurunan terbanyak terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yaitu 7,67% dan Kabupaten Minahasa Selatan yaitu 7,16%. Tabel 2.47 Jumlah dan Status IPLT menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara Kabupaten/Kota Keberadaan IPLT IPLT Status Bolaang Mongondow Minahasa IPLT Minahasa (Proses) serah terima pengelolaan Kepulauan Sangihe Kepulauan Talaud IPLT Talaud (Proses) serah terima pengelolaan Minahasa Selatan Minahasa Utara IPLT Airmadidi Belum beroperasi Bolaang Mongondow Utara Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Minahasa Tenggara Bolaang Mongondow Selatan IPLT Transpatoa Serah terima pengelolaan dan belum beroperasi Bolaang Mongondow Timur Manado Kabupaten/Kota Persentase Rumah Tangga yang Memiliki Akses Terhadap Sanitasi Layak Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 – 2020 2016 2017 2018 2019 2020 Bolaang Mongondow 60,11 64,07 63,50 63,01 70,25 Minahasa 67,21 69,55 83,34 79,21 88,03 Kepulauan Sangihe 77,73 71,14 74,72 77,94 78,65 Kepulauan Talaud 80,47 62,00 83,04 88,36 86,99 Minahasa Selatan 77,64 67,78 71,55 64,39 82,58 Minahasa Utara 74,68 73,10 72,65 73,48 86,05 Bolaang Mongondow Utara 54,76 54,09 52,49 52,08 69,25 Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 70,89 79,30 89,13 82,39 90,09 Minahasa Tenggara 80,45 74,02 75,09 73,52 83,64 Bolaang Mongondow Selatan 31,01 30,88 49,87 53,23 55,16 Bolaang Mongondow Timur 60,05 52,33 55,79 48,12 56,65 Manado 88,66 84,60 84,16 88,72 86,82 Bitung 90,89 85,07 89,75 86,33 89,05 Tomohon 97,31 92,01 89,43 95,52 95,19 Kotamobagu 64,33 57,43 54,66 60,98 71,37 Sulawesi Utara 75,27 71,93 76,06 75,80 82,29 Keterangan: Penjelasan Warna Persentase tertinggi Persentase terendah II-49RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 Kabupaten/Kota Keberadaan IPLT IPLT Status Bitung IPLT Aertembaga Serah terima pengelolaan dan beroperasi di 2 tahun pertama setelah serah terima Tomohon IPLT Tomohon (Proses) serah terima pengelolaan Kotamobagu IPLT Tabang Belum beroperasi Sulawesi Utara 7 IPLT 1 IPLT beroperasi Sumber: Provinsi Sulawesi Utara Dalam Angka 2020, BPS. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disebut IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub – sistem Pengolahan Setempat. IPLT merupakan bagian dari rantai layanan pengelolaan air limbah domestik, sehingga keberadaannya mutlak diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. 1) Jumlah KK yang terlayani dengan SPALD regional lintas kabupaten/kota Sesuai Lampiran 1 Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2018 tentang SPM PUPR, jenis pelayanan dasar air limbah domestik pada Pemerintah Daerah Provinsi adalah penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota. Penerima pelayanan dasar adalah rumah tangga yang termasuk dalam wilayah pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional, terutama diprioritaskan pada masyarakat miskin atau tidak mampu dan berdomisili pada area pencemaran air limbah domestik dan dekat badan air, yaitu area yang termasuk dalam kategori resiko air limbah tinggi dan sangat tinggi sesuai dengan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK). Pemetaan area yang membutuhkan pelayanan limbah domestik regional perlu dilakukan agar data ini dapat tersedia. c) Air Limbah Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik. Pelayanan pengolahan air limbah domestik adalah rangkaian layanan pengolahan air limbah domestik yang diberikan Pemerintah Daerah, mulai dari sumber sampai aman untuk dilepaskan ke lingkungan. Evaluasi terhadap capaian kinerja pelaksanaan pelayanan air limbah domestik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, seperti yang diuraikan dalam Permen PUPR 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, meliputi: 1) Capaian kinerja pelayanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) kabupaten/kota, dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Utara 2016 – 2021 diukur dengan indikator persentase rumah tinggal bersanitasi. Namun, sesuai data yang tersedia, capaian kinerja pelayanan SPALD kabupaten/kota diukur dengan 2 indikator yaitu “persentase rumah tangga menurut penggunaan fasilitas tempat BAB” dan “persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sanitasi layak”. II-50RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 2) Penyelenggaraan SPALD lintas kabupaten/kota. Pelaksanaan SPM Provinsi dilaksanakan bila terdapat Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki keterbatasan dalam melaksanakan pelayanan pengolahan air limbah domestik sehingga tidak dapat melaksanakan seluruh atau sebagian pelayanan pengolahan air limbah domestiknya di dalam wilayah kabupaten/kota dan membutuhkan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya dalam pelaksanaan pengolahan air limbah domestik. Berikut ini capaian kinerja pelayanan SPALD di Provinsi Sulawesi Utara dalam rentang waktu tahun 2016 – 2019: 1) Persentase rumah tangga menurut penggunaan fasilitas tempat BAB. Fasilitas buang air besar (BAB) individual adalah akses air limbah domestik, yang terkoneksi ke bangunan pengolahan setempat. Berdasarkan data BPS 2018–2019, persentase rumah tangga yang memiliki fasilitas BAB di Provinsi Sulawesi Utara adalah sebesar 92,18%. Jumlah ini meningkat sebesar 2,38% dari tahun sebelumnya. Terjadi peningkatan persentase di 14 (empat belas) kabupaten/kota dan peningkatan tertinggi dicapai Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang berhasil meningkatkan sebesar 10,52% RT yang memiliki fasilitas tempat BAB pada tahun 2019 dibandingkan dengan jumlah di tahun sebelumnya. Sedangkan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menunjukkan penurunan persentase RT yang memiliki fasilitas tempat BAB sebesar 3,3% di tahun 2019, dibandingkan dengan jumlah di tahun sebelumnya. Data mengenai persentase rumah tangga yang memiliki fasilitas tempat BAB dan yang tidak memiliki fasilitas tempat BAB menurut kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2018–2019 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.48 Persentase Rumah Tangga Berdasarkan Kepemilikan terhadap Fasilitas BAB menurut Kabupaten-Kota di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018–2020 Kabupaten/ Kota Persentase RT yang memiliki fasilitas tempat BAB 2018- 2020 Persentase RT yang tidak memiliki fasilitas tempat BAB Tahun 2018-2020 2018 2019 2020 2018 2019 2020 Bolaang Mongondow 69,90 76,77 72,10 30,10 23,23 16,77 Minahasa 94,16 96,95 85,70 5,84 3,05 1,69 Kepulauan Sangihe 83,79 89,25 82,27 16,22 10,75 8,41 Kepulauan Talaud 91,84 96,75 83,92 8,16 3,25 3,67 Minahasa Selatan 93,29 95,10 83,23 6,71 4,90 2,23 Minahasa Utara 90,31 92,13 89,11 9,68 7,87 2,67 Bolaang Mongondow Utara 75,24 76,92 62,15 24,76 23,09 10,39 Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 91,00 92,14 87,70 9,00 7,87 6,80 Minahasa Tenggara 91,89 93,92 84,03 8,10 6,09 6,17 Bolaang Mongondow Selatan 64,47 74,99 53,47 35,52 25,01 23,24 Bolaang Mongondow Timur 76,74 73,44 72,56 23,25 26,56 19,40 Manado 97,99 98,69 73,77 2,01 1,30 1,43 Bitung 96,76 97,51 88,74 3,24 2,49 3,05 Tomohon 98,86 100,00 85,98 1,13 - 0,67 Kotamobagu 89,01 89,43 79,84 11,00 10,57 11,55 II-51RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 Kabupaten/ Kota Persentase RT yang memiliki fasilitas tempat BAB 2018- 2020 Persentase RT yang tidak memiliki fasilitas tempat BAB Tahun 2018-2020 2018 2019 2020 2018 2019 2020 Sulawesi Utara 89,80 92,18 80,20 10,21 7,82 5,70 Sumber: Provinsi Sulawesi Utara Dalam Angka 2020, BPS, data diolah. Tabel di atas juga menunjukkan bahwa masih ada 7,82% rumah tangga di Provinsi Sulawesi Utara yang belum memiliki akses sanitasi atau belum memiliki fasilitas tempat BAB. Persentase tertinggi terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, di mana masih ada 26,56% rumah tangga belum memiliki fasilitas tempat BAB. Persentase terendah terdapat di Kota Manado, di mana pada tahun 2019 hanya 1,3% rumah tangga yang belum memiliki fasilitas tempat BAB, dan Kota Tomohon yang berhasil mencapai 0% rumah tangga yang belum memiliki fasilitas tempat BAB sehingga 100% rumah tangga di Kota Tomohon telah terakses layanan sanitasi. 2) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sanitasi layak Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak adalah perbandingan antara jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak terhadap jumlah rumah tangga, dinyatakan dalam persen (%). Fasilitas sanitasi layak adalah fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan yaitu fasilitas tersebut digunakan oleh rumah tangga sendiri atau bersama, dilengkapi dengan kloset jenis leher angsa, serta tempat pembuangan akhir tinja berupa tangki septik atau tersambung dengan perpipaan ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Sedangkan yang dimaksud dengan akses aman air limbah domestik adalah fasilitas buang air besar (BAB) individual yang terkoneksi ke sistem terpusat (perpipaan) atau tangki septik yang disedot secara berkala dengan lumpur yang dibuang ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Berikut ini adalah data persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sanitasi layak menurut kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016–2019. d) Persampahan Capaian persentase pengurangan sampah di Provinsi Sulawesi Utara sejauh ini belum terdata namun dapat dipastikan masih di bawah 5 persen. Capaian dipastikan masih jauh dari target karena masih sedikit tempat pengolahan sampah yang tersedia seperti TPS 3R dan masih sedikit juga kabupaten/kota yang menerapkan pemilahan sampah dari rumah dan menggerakkan bank sampah. Tahun 2019 hasil capaian penanganan sampah adalah 57,23 persen melebihi target yang ditetapkan yaitu 55 persen. Jumlah TPS 3R masih jauh dari kebutuhan daerah, sebagai contoh Kota Manado, untuk mewujudkan penanganan dan pengurangan sampah pada Pengelolaan Sampah yang Berbasis Kecamatan. Manado membutuhkan minimal 1 TPS 3R di setiap kelurahan (setiap TPS 3R melayani hingga 200 KK), capaian hingga tahun 2018, baru tersedia 2 TPS 3R di 2 kelurahan. Tantangan persentase pengurangan sampah semakin meningkat dengan diterbitkannya Jakstranas Persampahan yaitu 30% di II-52RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 tahun 2025. Karena itu dibutuhkan komitmen yang tinggi untuk mewujudkan pengurangan sampah. Tabel 2.49 Timbulan Sampah Tertangani 2017-2019 dan Prediksi 2020-2021 S umb er: Sula wesi Utar a Dala m Angk a 2020 . S e b a g i a n b esar Kabupaten/Kota masih menerapkan mekanisme penanganan sampah yang langsung diangkut dan dibawa ke TPA, tanpa melalui proses pemilahan dan pengolahan di TPS 3R atau bank sampah. Kondisi ini menyebabkan umur TPA lebih pendek daripada yang direncanakan, karena TPA menjadi lebih cepat penuh. Secara nasional, untuk mencapai target universal access, timbunan sampah harus berkurang 20% sebelum sampai ke TPA, artinya hanya 80% sampah yang akan diproses di TPA. Dengan terbitnya Jakstranas, target penanganan sampah di TPA adalah 70% dari timbulan sampah yang ada, atau sampah harus sudah berkurang 30% sebelum sampai ke TPA. Untuk mencapai pengelolaan sampah yang berkelanjutan, perlu dilakukan penanganan dilakukan secara terpadu dari sumbernya hingga ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan pengurangan sampah terjadi sebelum sampai ke TPA. Dukungan regulasi, kelembagaan hingga kampanye/sosialisasi dengan melibatkan berbagai stakeholder dibutuhkan untuk mensukseskan pengelolaan sampah berkelanjutan. Sarana dan prasarana pengelolaan sampah perlu disediakan secara memadai, TPS 3R dan TPA perlu dibangun dan dikelola. Bank Sampah perlu digencarkan pembentukannya dan dibina, masyarakat perlu memulai budaya memilah sampah, serta menjadikan “upaya pengurangan sampah sejak dari diri sendiri” sebagai gaya hidup masa kini. Catatan: timbulan sampah kabupaten menggunakan standar 2 liter/orang/hari, timbulan sampah kota menggunakan standar 2,5 liter/orang/hari; timbulan sampah Kota Manado menggunakan standar 2,9 liter/orang/hari (PTMP, 2017); Kabupaten/Kota Timbulan Sampah Tertangani 2017-2019 dan Prediksi 2020-2021 2017 2018 2019 2020 2021 Bolaang Mongondow 61,449,03 62,385,96 63,337,19 64,302,91 65,283,37 Minahasa 85,674,52 86,482,03 87,297,15 88,119,95 88,950,51 Kepulauan Sangihe 33,340,96 33,461,22 33,581,92 33,703,05 33,824,62 Kepulauan Talaud 23,168,23 23,385,38 23,604,56 23,825,80 24,049,11 Minahasa Selatan 53,147,32 53,510,04 53,875,22 54,242,91 54,613,10 Minahasa Utara 51,351,67 51,734,43 52,120,04 52,508,53 52,899,91 Bolaang Mongondow Utara 20,040,65 20,313,62 20,590,30 20,870,75 21,155,02 Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 16,856,87 16,895,02 16,933,27 16,971,59 17,010,01 Minahasa Tenggara 27,009,93 27,151,45 27,293,70 27,436,71 27,580,46 Bolaang Mongondow Selatan 16,395,69 16,645,75 16,899,62 17,157,37 17,419,04 Bolaang Mongondow Timur 18,040,86 18,272,20 18,506,51 18,743,83 18,984,19 Manado 109,898,98 110,470,94 111,045,88 111,623,81 112,204,74 Bitung 54,270,50 55,157,03 56,058,03 56,973,76 57,904,44 Tomohon 26,498,16 26,947,67 27,404,81 27,869,71 28,342,49 Kotamobagu 31,649,30 32,214,41 32,789,62 33,375,09 33,971,02 Sulawesi Utara 628,792,65 635,027 641,338 647,726 654,192 II-53RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 Tahun 2020* = proyeksi penduduk BPS, Tahun 2020** = proyeksi timbulan sampah berdasarkan proyeksi penduduk BPS. Hingga saat ini, masih terdapat 1 kabupaten yang belum memiliki TPA yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Di tingkat provinsi, penyediaan TPA regional Ilo–Ilo masih dalam proses pembangunan. TPA regional Ilo–Ilo diharapkan dapat menjadi hilir dalam rantai pengelolaan sampah Kota Manado yang kondisi TPA-nya saat ini sudah dalam pengelolaan open dumping karena sudah jenuh (over capacity). Peluang Kota Manado bertambah besar terkait dalam pengelolaan sampah di TPA dengan terbitnya Peraturan Presiden RI No, 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Berikut ini data sebaran TPA di kabupaten/kota dan perencanaan TPA regional yang menjadi kewenangan provinsi. Tabel 2.50 Data TPA Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara S u m b e r : P e r d a S u l u t d an Portal Persampahan Dalam peraturan tersebut, Kota Manado menjadi salah satu dari 12 kota di Indonesia yang menjadi lokasi bagi percepatan pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang disebut PLTSa. Dalam pelaksanannya, Pemerintah Kota Manado dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sekitarnya dalam 1 (satu) daerah provinsi. Peluang ini perlu disinergikan dengan pengelolaan TPA Regional Ilo–Ilo yang sudah lebih dahulu disepakati oleh Pemerintah Kota Manado dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Tabel 2.51 Timbulan Sampah di Kabupaten/Kota se – Prov.Sulut Tahun 2017-2018 dan Proyeksi Tahun 2019 – 2021 Kabupaten/Kota TPA Kabupaten/Kota Nama Tahun Pembangunan Luas (ha) Bolaang Mongondow TPA Bolmong Minahasa TPA Minahasa 2016 2 Kepulauan Sangihe TPA Santiago 2014 6 Kepulauan Talaud TPA Talaud 2016 3,5 Minahasa Selatan TPA Mobongo 2008 8 Minahasa Utara TPA Airmadidi 2016 5 Bolaang Mongondow Utara TPA Kaidipang 2010 7 Kepulauan Sitaro TPA Tanaki 2017 5 Minahasa Tenggara TPA Wawali 2012 18 Bolaang Mongondow Selatan TPA Pinolantungan 2013 7 Bolaang Mongondow Timur Belum dibangun Kota Manado TPA Sumompo 2009 5 Bitung TPA Aertembaga 2012 7 Kota Tomohon TPA Tara-Tara 2010 5 Kota Kotamobagu TPA Poyowa 2015 2,8 Provinsi Sulawesi Utara (Sesuai Perda Sulut No. 1 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014 – 2034) TPA Regional Ilo – Ilo Dalam proses untuk dibangun TPA Regional Bolaang Mongondow Belum ditindaklanjuti II-54RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 No Kabupaten/ Kota Timbulan Sampah/Tahun (TON) 2017 2018 2019 2020 2021 1 Bolaang Mongondow 61,449,03 62,385,96 63,337,19 64,302,91 65,283,37 2 Minahasa 85,674,52 86,482,03 87,297,15 88,119,95 88,950,51 3 Kep. Sangihe 33,340,96 33,461,22 33,581,92 33,703,05 33,824,62 4 Kep. Talaud 23,168,23 23,385,38 23,604,56 23,825,80 24,049,11 5 Minahasa Selatan 53,147,32 53,510,04 53,875,22 54,242,91 54,613,10 6 Minahasa Utara 51,351,67 51,734,43 52,120,04 52,508,53 52,899,91 7 Bolmong Utara 20,040,65 20,313,62 20,590,30 20,870,75 21,155,02 8 Kep. Sitaro 16,856,87 16,895,02 16,933,27 16,971,59 17,010,01 9 Minahasa Tenggara 27,009,93 27,151,45 27,293,70 27,436,71 27,580,46 10 Bolmong Selatan 16,395,69 16,645,75 16,899,62 17,157,37 17,419,04 11 Bolmong Timur 18,040,86 18,272,20 18,506,51 18,743,83 18,984,19 12 Manado 109,898,98 110,470,94 111,045,88 111,623,81 112,204,74 13 Bitung 54,270,50 55,157,03 56,058,03 56,973,76 57,904,44 14 Tomohon 26,498,16 26,947,67 27,404,81 27,869,71 28,342,49 15 Kotamobagu 31,649,30 32,214,41 32,789,62 33,375,09 33,971,02 Sulawesi Utara 628,792,65 635,027 641,338 647,726 654,192 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, 2019. Dari hasil perhitungan estimasi volume sampah 15 kabupaten/kota didapatkan total estimasi volume sampah pada tahun 2017 adalah 628,792,65 Ton dan Tahun 2018 adalah 635,057 Ton. Hal ini membutuhkan upaya kerja keras dalam memberikan pelayanan persampahan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara, Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut. II-55RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 Tabel 2.52 Data Timbulan Sampah Provinsi Sulawesi Utara Sumber: Roadmap Sanitasi Provinsi Sulawesi Utara Tahun, 2016-2021. Terdapat 3 (tiga) Kabupaten/Kota (20% dari seluruh kabupaten/kota) yang telah memiliki dasar pengaturan persampahan yang kuat, yaitu diatur melalui Peraturan Daerah. Di sisi lain masih terdapat 4 kabupaten yang sama sekali belum membuat pengaturan tentang persampahan di daerahnya. Tabel 2.53 Keberadaan Peraturan Persampahan di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara No Kabupaten/Kota Peraturan Terkait Persampahan Peraturan Daerah Peraturan Bupati/Walikota Pengelolaan Retribusi Pengelolaan Retribusi 1 Kabupaten Bolaang Mongondow ~ ~ ~ ~ 2 Kabupaten Minahasa ~ √ ~ ~ 3 Kabupaten Kepulauan Sangihe ~ √ ~ ~ 4 Kabupaten Kepulauan Talaud ~ √ √ ~ 5 Kabupaten Minahasa Selatan ~ √ ~ ~ 6 Kabupaten Minahasa Utara √ √ ~ ~ II-56RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 No Kabupaten/Kota Peraturan Terkait Persampahan Peraturan Daerah Peraturan Bupati/Walikota Pengelolaan Retribusi Pengelolaan Retribusi 7 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ~ ~ ~ ~ 8 Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro ~ √ ~ ~ 9 Kabupaten Minahasa Tenggara ~ √ ~ ~ 10 Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan ~ ~ ~ ~ 11 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ~ ~ ~ ~ 12 Kota Manado √ √ ~ ~ 13 Kota Bitung √ √ ~ ~ 14 Kota Tomohon ~ √ ~ ~ 15 Kota Kotamobagu ~ √ ~ ~ Sumber: Roadmap Sanitasi Provinsi Sulawesi Utara Tahun, 2016-2021. e) Penataan Ruang Berdasarkan data yang ada, dari 6 indikator kinerja pembangunan bidang penataan ruang, terdapat 4 indikator dalam Bidang Penataan Ruang RPJMD yang tidak mengukur kinerja Bidang Penataan Ruang tetapi Bidang Perumahan dan Permukiman, dan 2 indikator yang mengukur kinerja Bidang Penataan Ruang sesuai dengan Permendagri 86/2017. Hasil evaluasi capaian penyelenggaraan urusan pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara untuk kedua indikator tersebut adalah sebagai berikut. Tabel 2.54 Target dan Capaian Indikator Kinerja Bidang Penataan Ruang Indikator Target Akhir RPJMD 2016- 2021 Target Tahun 2019 Capaian Tahun 2019 Target Tahun 2020 Capaian Tahun 2020 Persentase Ruang Terbuka Hijau per satuan luas ber HPL/HGB 56% 56% Belum ada data 56% Belum ada data Persentase Bangunan ber IMB per satuan bangunan 5,14% 4,67% Belum ada data 4,90% Belum ada data Sumber: Hasil Evaluasi Perangkat Daerah, 2020. 4) Perumahan Rakyat dan Pemukiman Peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulwesi Utara dalam rangka pemerataan kebutuhan Perumahan dan penataan kawasan permukiman adalah vital bagi Pemerintah. Pemenuhan kebutuhan perumahan dan peruntukan kawasan permukiman direncanakan dengan melihat perkembangan jumlah penduduk dan KK di Sulawesi Utara. Peningkatan jumlah penduduk akan memengaruhi kebutuhan lahan untuk perumahan dan permukiman, Karakteristik penduduk mulai dari strata rendah sampai strata atas juga menjadi faktor dalam menentukan kebutuhan perumahan. II-57RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 a) Rumah Layak Huni Rumah layak huni merupakan target Pemerintah Sulawesi Utara dalam pemenuhan kebutuhan primer masyarakat, Capaian dari aspek ketersediaan rumah layak huni secara umum telah mencapai target di mana dalam 5 tahun hingga 2020 menargetkan masyarakat dihampir semua daerah mendapatkan kesempatan untuk memiliki Rumah yang Layak huni. Dalam RPJMD 2016-2021 di tahun 2016 tidak ada data persentasi kemudian di tahun 2017 ditargetkan sebesar 94,83 namun belum ada data pencapaiannya. Di tahun 2018 rasio ditargetkan sebesar 95,81% dan pencapaiannya adalah 95,58%. Di tahun 2019 target sebesar 96,38% dan pencapaian sebesar 95,6 %. Kenaikan rasio dijabarkan dalam presentase per tahun hingga target 2021 sebesar 97,92%. Di tahun 2020 (n-1) target persentasi adalah 97,15%. Secara keseluruhan rasio rumah layak huni di perlihatkan pada diagram sebagai berikut: Grafik 2.9 Capaian Rumah Layak Huni Sulut 2017-2020 Sumber: Bappeda Provinsi Sulawesi Utara, 2020. Rasio rumah layak huni berdasarkan evaluasi kinerja belum tercapai sebagaimana yang diharapkan. Salah satu kendala dalam penataan kawasan perumahan dan permukiman adalah masih terdapat kawasan lingkungan permukiman kumuh baik di wilayah perkotaan maupun di wilayah perdesaan/kabupaten. Agar dapat tercapai penataan kawasan permukiman yang sehat, ideal dan sesuai standar kesehatan maka pemerintah daerah telah melakukan pendataan kawasan dan lingkungan permukiman kumuh baik perkotaan maupun perdesaan yang penting dalam perencanaan secara terintegrasi dan komprehensif. Cakupan ketersediaan rumah layak huni (%) Dalam evaluasi kinerjanya menunjukkan bahwa target RPJMD hingga 2021 adalah 74,83%, target di tahun 2019 adalah 52,89% dan capaian di tahun 2019 adalah 95,58% (melampaui target). Grafik 2.10 Cakupan Ketersediaan Rumah layak Huni 2017 2018 2019 2020 Persentase 95.58 95.59 64.61 69.48 95.58 95.59 64.61 69.48 0 20 40 60 80 100 120 Presentase Akses Terhadap Rumah Layak Huni dan Terjangkau Prov. Sulut Persentase II-58RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 Data Target Kinerja RPJMD 2016-2021 Cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau (%) Evaluasi kinerja RPJMD menunjukkan target akhir cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau adalah 68,50%. Sementara target di tahun 2019 adalah 68,50% dan capaian di tahun yang sama adalah 95,58 atau melampaui target. Grafik 2.11 Cakupan Layanan Rumah Layak Huni Terjangkau Data Target Kinerja RPJMD 2016-2021 Cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan PSU (%) Evaluasi kinerja RPJMD menunjukkan target akhir cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) adalah 53%. Sementara target di tahun 2019 adalah 53% dan capaian di tahun yang sama belum ada datanya. Grafik 2.12 Cakupan Lingkungan Yang Sehat dan Aman 2016 2017 2018 2019 2020 Persentase 67 67.5 68 68.5 68.5 67 67.5 68 68.5 68.5 66 66.5 67 67.5 68 68.5 69 Cakupan Layanan Rumah Layak Huni yang Terjangkau Persentase 41.5 44 48 53 53 20 30 40 50 60 Cakupan Lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan PSU 2016 2017 2018 2019 2020 Persentase 5.56 16.67 33.61 52.89 74.83 5.56 16.67 33.61 52.89 74.83 0 10 20 30 40 50 60 70 80 Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni Persentase II-59RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 5) Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia, Pasal 1, ayat (9) berbunyi “Ketentraman dan ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur.” Sedangkan, pada Pasal 1, ayat (10), perlindungan masyarakat didefinisikan sebagai segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Tabel di bawah ini menggambarkan capaian Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017-2019. Tabel 2.55 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017-2019 Indikator Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sulawesi Utara 2017 2018 2019 Rasio kecukupan personil Satuan Polisi Pamong Praja se Provinsi Sulawesi Utara 4,56:1000 Penduduk 4,52:1000 penduduk 4,52:1000 penduduk Rasio pelayanan 1 orang anggota Satpol PP kepada masyarakat 228,27:50.000 penduduk 226,13:50.000 penduduk 226,13:50.000 penduduk Rasio peningkatan keamanan dan ketertiban 100% 100% 100% Tingkat Penegakan Perda, Pergub, Perkepda dan Produk Hukum lainnya 100% 100% 100% Persentase tingkat pelanggaran terhadap Perda, Pergub, Perkepda dan Produk Hukum lainnya 100% 100% 100% Jumlah personil yang mengikuti pendidikan dan Pelatihan Satpol PP 100% (25 orang) 100% (90 orang) 100% (160 orang) Penurunan Crime Rate 100% 100% Persentase jumlah kebakaran yang tertangani 100% 100% Sumber: Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Provinsi Sulawesi Utara, 2021. Tabel ini memperlihatkan bahwa fokus pengukuran ada pada personil satuan polisi pamong praja dan pelayanan satuan ini kepada masyarakat. Dalam Permendagri Nomor 87 Tahun 2017, tugas ini perlu diseimbangkan dengan satuan perlindungan masyarakat, yang selanjutnya disebut satlinmas, dengan cakupan yang terukur. Dalam permendagri Nomor 44 II-60RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 Tahun 2010, Satlinmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Walaupun rasio peningkatan keamanan dan ketertiban, tingkat penegakan Perda, Pergub, Perkepda dan Produk Hukum lainnya, persentase tingkat pelanggaran terhadap Perda, Pergub, Perkepda dan Produk Hukum lainnya, dan penurunan Crime Rate mempunyai capaian rata-rata 100%, perlu senantiasa dijaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Pembangunan senantiasa membutuhkan stabilitas masyarakat dan seluruh hasil dan indikator pembangunan seharusnya menyejahterahkan dan membahagiakan masyarakat, termasuk melalui ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarkat. Penanganan angka kriminalitas berhubungan erat dengan penciptaan stabilitas di tengah masyarakat dan menjamin ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Tabel di bawah ini akan memperlihatkan jumlah kriminalitas yang tertangani Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017-2020. Tabel 2.56 Jumlah Kriminalitas yang Tertangani Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017-2020 Indikator Jumlah Kriminalitas yang Tertangani Provinsi Sulawesi Utara 2017 2018 2019 2020 Jumlah Kriminalitas yang Tertangani 7534 7037 4180 7140 Sumber: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, 2021. 6) Kebencanaan Sulawesi Utara merupakan wilayah yang rawan gempa. Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa patahan di daratan Sulawesi Utara dan lokasi Sulawesi Utara yang berada pada lempeng aktif, yaitu Lempeng Laut Maluku di bagian utara. Tingkat kegempaan di Sulawesi Utara berdasarkan data dari Stasiun Geofisika Winangun tercatat terjadi sebanyak 2644 kali sepanjang tahun 2019, namun yang dirasakan sebanyak 117 kali, Dengan kata lain, hanya sebesar 4,42 persen gempa yang dirasakan oleh masyarakat. Gempa tersering terjadi di bulan November 2019, yaitu sebanyak 526 kali, Gempa berskala 5 SR atau lebih terjadi sebanyak 131 kali dan paling banyak terjadi di bulan November. Gempa terbesar yang dirasakan oleh masyarakat Sulawesi Utara di sepanjang tahun 2019 mencapai 7 skala Richter. Gempa tersebut terjadi di Maluku Utara pada bulan Juli dan bulan November 2019. Dalam komitmen global untuk mewujudkan pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Penanggulangan bencana menjadi salah satu bidang yang memiliki andil agar tercapainya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Perencanaan dan pelaksanaan penanggulangan bencana dalam komitmen global difokuskan pada upaya pelaksanaan II-61RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 pengurangan risiko bencana. Perubahan paradigma penanggulangan bencana menjadi aspek pengurangan risiko bencana, kemudian diimplementasikan dalam beberapa kegiatan sektor yang bertujuan untuk mengurangi risiko bencana dan membangun kesiapsiagaan. Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu daerah rawan bencana, hal ini disebabkan letak geografi, kondisi topografi serta faktor perubahan iklim. Bencana yang menjadi ancaman utama di daerah Prov. Sulut antara lain bencana banjir, tanah longsor, gempa bumi/tanah goyang, gunung berapi dan tsunami menjadi ancaman utama. a) Indeks Resiko Bencana Penanggulangan bencana tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pembangunan nasional, di mana aspek pembangunan yang diselenggarakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan mengintegrasikan upaya-upaya pengurangan risiko bencana. Hal tersebut menggambarkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan kegiatan yang melibatkan multisektor. Dalam komitmen global untuk mewujudkan pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), penanggulangan bencana menjadi salah satu bidang yang memiliki andil agar tercapainya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Perencanaan dan pelaksanaan penanggulangan bencana dalam komitmen global difokuskan pada upaya pelaksanaan pengurangan risiko bencana. Data yang ada menunjukkan bahwa Indeks Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2019 berada pada risiko tinggi. Demikian juga indeks risiko bencana di sebagian besar Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, Sedangkan beberapa daerah lainnya berada pada risiko sedang. Untuk jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.57 Indeks Risiko Bencana Sulawesi Utara Tahun 2020 No Daerah Skor Kelas Risiko 1 Bolaang Mongondow 150 Tinggi 2 Bolaang Mongondow Timur 158 Tinggi 3 Bolaang Mongondow Utara 144 Sedang 4 Kepl, Sangihe 154 Tinggi 5 Minahasa 212 Tinggi 6 Minahasa Selatan 174 Tinggi 7 Minahasa Tenggara 195 Tinggi 8 Minahasa Utara 158 Tinggi 9 Kepl, Sitaro 179 Tinggi 10 Tomohon 119 Sedang 11 Bitung 163 Tinggi 12 Kotamobagu 76 Sedang 13 Manado 130 Sedang 14 Bolaang Mongondow Selatan 150 Tinggi 15 Kepl, Talaud 103 Sedang Sulawesi Utara 151 Tinggi Sumber: Ditjen BAK Kemendagri (2020). C. Fokus Layanan Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar 1) Tenaga Kerja a) Status Ketenagakerjaan Penduduk usia kerja merupakan semua orang yang berumur 15 tahun ke atas. Pada usia ini, mereka memiliki potensi untuk masuk ke angkatan II-62RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 kerja dan pasar kerja. Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, penduduk usia 15 tahun ke atas di Provinsi Sulawesi Utara pada Agustus 2020 meningkat menjadi 1,93 juta atau naik 19,9 ribu orang dibandingkan Agustus 2019. Dari sejumlah penduduk usia kerja tersebut, 63,42 persen atau 1,23 juta orang merupakan angkatan kerja, terdiri dari 1,13 juta orang penduduk bekerja dan 90,25 ribu orang pengangguran. Di sisi lain, sebanyak 686,14 ribu orang (60,46 persen) bekerja di kegiatan informal. Angka tersebut naik cukup signifikan sebesar 5,66 persen poin dibanding Agustus 2019. Dalam setahun terakhir, persentase pekerja setengah penganggur dan persentase pekerja paruh waktu naik masing-masing sebesar 4,67 persen poin dan 7,46 persen poin. Terdapat 287,64 ribu orang yang terdampak COVID-19 atau 14,89 persen. Kelompok ini terdiri dari pengangguran karena COVID-19 (24,92 ribu orang), BAK karena COVID-19 (10,61 ribu orang), sementara tidak bekerja karena COVID-19 (17,28 ribu orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19 (234,82 ribu orang). Tabel 2.58 Penduduk Usia Kerja dan Angkatan Kerja, Agustus 2018 – Agustus 2020 di Sulawesi Utara Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. b) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja; Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Agustus 2020, turun 0,52 poin dari Agustus 2019. Penurunan nilai TPAK ini terkait dengan pandemi COVID-19 yang tengah berlangsung. Jumlah penduduk yang bekerja berkurang dan belum masuk kembali ke pasar kerja sehingga menambah II-63RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 jumlah kelompok bukan angkatan kerja. Hal tersebut mengindikasikan penurunan potensi ekonomi dari sisi suplai tenaga kerja. Pada Agustus 2020, TPAK di Provinsi Sulawesi Utara tercatat sebesar 63,42 persen, artinya dari 100 penduduk usia kerja terdapat sekitar 63 orang yang aktif secara ekonomi. Berdasarkan kabupaten/kota, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) pada Agustus 2020 cenderung turun bila dibandingkan dengan Agustus 2019. Namun ada beberapa kabupaten/kota yang mengalami peningkatan TPAK, yaitu Kepulauan Talaud (9,76 poin), Bolaang Mongondow Selatan (4,67 poin), Kotamobagu (2,98 Poin), Kepulauan Sangihe (2,29 poin), Kepulauan Sitaro (1,67 poin), Bolaang Mongondow (1,17 poin), Bolaang Mongondow Utara (0,63 poin) dan Bolaang Mongondow Timur (0,12 poin). Tabel 2.59 Perkembangan TPAK Tahun 2017 s/d 2020 menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara NO KABUPATEN/KOTA TPAK 2017 2018 2019 2020 1 Bolaang Mongondow 64,10 64,77 62,84 64,01 2 Minahasa 60,83 66,11 63,33 62,34 3 Kepulauan Sangihe 64,46 63,37 62,27 64,56 4 Kepulauan Talaud 68,32 67,88 71,20 80,97 5 Minahasa Selatan 62,42 64,76 70,22 67,09 6 Minahasa Utara 60,85 60,16 62,38 61,64 7 Bolaang Mongondow Utara 61,68 59,38 64,12 64,75 8 Kepulauan Sitaro 56,65 65,99 63,47 65,14 9 Minahasa Tenggara 60,90 62,06 67,58 64,34 10 Bolaang Mongondow Selatan 61,52 61,20 58,84 63,51 11 Bolaang Mongondow Timur 59,58 64,11 66,82 66,94 12 Kota Manado 59,03 59,55 62,63 58,63 13 Kota Bitung 56,55 62,85 61,88 61,73 14 Kota Tomohon 61,66 60,69 62,68 59,59 15 Kota Kotamobagu 57,96 64,87 63,50 66,48 SULAWESI UTARA 60,85 63,01 63,94 63,42 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. c) Tingkat Pengangguran Terbuka; Tingkat Pengangguran Terbuka berada di angka 7,37 persen, naik 1,36 poin bila dibandingkan Agustus 2019. Hampir semua kab/kota mengalami kenaikan TPT selama setahun terakhir. Jika dilihat polanya kenaikan TPT tertinggi sebagian besar terjadi di wilayah administrasi perkotaan atau wilayah yg berbatasan dengan perkotaan. Tabel 2.60 Perkembangan TPT Tahun 2016 s/d 2020 menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara II-64RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 NO KABUPATEN/KOTA TPT 2017 2018 2019 2020 1 Bolaang Mongondow 4,88 3,58 4,39 4,87 2 Minahasa 6,91 7,35 5,88 6,30 3 Kepulauan Sangihe 5,11 3,71 4,18 4,91 4 Kepulauan Talaud 3,50 2,23 2,81 2,64 5 Minahasa Selatan 7,38 5,93 4,23 5,01 6 Minahasa Utara 9,48 6,72 5,01 7,88 7 Bolaang Mongondow Utara 4,71 5,08 4,62 5,48 8 Kepulauan Sitaro 2,86 2,82 2,78 3,31 9 Minahasa Tenggara 5,72 4,82 3,18 3,31 10 Bolaang Mongondow Selatan 6,34 4,54 4,79 4,39 11 Bolaang Mongondow Timur 7,32 8,18 6,37 6,13 12 Kota Manado 9,35 10,38 10,46 13,88 13 Kota Bitung 9,85 11,21 9,80 10,23 14 Kota Tomohon 8,94 8,22 7,75 8,99 15 Kota Kotamobagu 5,71 5,73 5,82 7,44 SULAWESI UTARA 7,81 6,86 6,25 7,37 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. d) Pandemi COVID-19 dan Ketenagakerjaan di Sulawesi Utara Pandemi COVID-19 berdampak tidak hanya pada masalah kesehatan melainkan juga semua aspek dalam kehidupan ikut terdampak termasuk perekonomian. Perekonomian mulai menurun sejak diberlakukannya pembatasan aktivitas. Hal ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang masih menurun sampai pada triwulan III tahun 2020. Penurunan tersebut juga berdampak pada dinamika ketenagakerjaan di Indonesia termasuk Sulawesi Utara di dalamnya. Tidak hanya pengangguran, penduduk usia kerja lainnya juga turut terdampak dengan adanya pandemi COVID-19. Penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19 tersebut dikelompokkan menjadi empat komponen, yaitu: a) Penganggur; b) Bukan angkatan kerja yang pernah berhenti bekerja pada Februari-Agustus 2020; c) Penduduk yang bekerja dengan status sementara tidak bekerja; dan d) Penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja. Kondisi c) dan d) merupakan dampak pandemi COVID-19 yang dirasakan oleh mereka yang saat ini masih bekerja, sedangkan kondisi a) dan b) merupakan dampak pandemi COVID-19 bagi mereka yang berhenti bekerja. Tabel 2.61 II-65RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 Dampak COVID-19 terhadap Penduduk Usia Kerja menurut Jenis Kelamin dan Daerah Tempat Tinggal, Agustus 2020 Sumber: BPS Prov. Sulut, 2021. Dapat dilihat pada tabel di atas bahwa dari penduduk usia kerja yang mencapai 1,93 juta orang, terdapat 287,64 ribu orang yang terdampak COVID-19 atau 14,89 persen. Secara total, jumlah laki-laki yang terdampak COVID-19 lebih besar hampir 1,7 kali lipat dibandingkan perempuan. Penduduk usia kerja yang terdampak di perkotaan sebesar 17,43 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan di perdesaan, yakni 12,25 persen. Berkurangnya jam kerja adalah dampak COVID-19 yang paling banyak dirasakan penduduk usia kerja yakni sebanyak 234,82 ribu orang atau sebesar 81,64 persen. Sedangkan jumlah penganggur karena dampak COVID-19 sebanyak 24,92 ribu orang atau sekitar 27,61 persen terhadap total penganggur (90,25 ribu orang) di Sulawesi Utara. Secara umum, pada semua kategori tersebut, jumlah laki-laki yang terdampak lebih banyak dibandingkan perempuan. Begitu juga jika dilihat menurut daerah tempat tinggal, penduduk usia kerja di daerah perkotaan lebih banyak terdampak COVID-19 dibandingkan dengan di perdesaan. 2) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak a) Indeks Pemberdayaan Gender Terdapat 6 (enam) komponen pembentuk IDG yaitu keterlibatan perempuan di parlemen, perempuan sebagai tenaga profesional. Angka Harapan Hidup (AHH) baik untuk laki-laki dan perempuan, serta Angka Harapan lama Sekolah (AHLS) untuk laki-laki dan perempuan. Tabel 2.62 Indeks Pemberdayaan Gender di Sulawesi Utara Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Indeks Pemberdayaan Gender 81.24 82.37 80.91 79.10 78.98 Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Provinsi Sulawesi Utara, 2020. Data menunjukkan bahwa komponen AHH perempuan adalah yang paling dominan membentuk IDG di Provinsi Sulawesi Utara. b) Indeks Pembangunan Gender II-66RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 Tujuan penghitungan IPG adalah untuk mengetahui seberapa jauh pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah berimplikasi kepada pembangunan perempuan. Peran perempuan dalam perekonomian suatu daerah dari waktu ke waktu semakin tinggi. Sayangnya, masih dirasakan adanya diskriminasi perlakuan terhadap perempuan dalam kancah sosial. Upah kerja perempuan masih lebih rendah dibanding laki- laki. Selain itu, masih berlaku budaya menempatkan perempuan pada urusan dapur rumah tangga, sehingga kesempatan pendidikan perempuan relatif rendah dan berpengaruh pada rendahnya daya saing di masyarakat. Penghitungan IPG ini juga memakai metodologi yang dipakai pada penghitungan IPM metode baru. Sehingga angka yang sekarang digunakan menggantikan angka IPG yang pernah dipublikasikan. Dengan berlakunya IPG menggunakan metode baru, angka yang disajikan tidak bisa dibandingkan dengan angka-angka sebelumnya. Membandingkannya harus sesuai metode yang digunakan. Hasil penghitungan IPG metode baru, tercatat bahwa IPG Sulawesi Utara mengikuti tren naik. Tabel 2.63 Indeks Pembangunan Gender (IPG) di Sulawesi Utara S u m ber: BPS Provinsi Sulawesi Utara 2021. IPG Provinsi Sulawesi Utara selang tahun 2016–2020 berada di atas nasional, walaupun terjadi penurunan yang signifikan di tahun 2020. Berdasarkan IPG kabupaten/kota, IPG tertinggi terdapat di Kota Tomohon dan terendah di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Tabel 2.64 Indeks Pembangunan Gender Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara Kabupaten/Kota Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Bolaang Mongondow 95,04 87,72 88,03 88,36 88,29 Minahasa - 96,22 96,48 96,76 96,53 Kepulauan Sangihe - 96,10 96,10 95,35 95,23 Kepulauan Talaud - 97,18 97,64 97,67 97,90 Minahasa Selatan - 88,53 89,31 88,81 88,74 Minahasa Utara - 96,26 96,80 96,42 96,40 Bolaang Mongondow Utara - 85,46 86,19 86,92 86,77 Kepulauan Sitaro - 87,64 88,28 88,43 88,40 Minahasa Tenggara - 91,81 92,21 91,87 91,88 Bolaang Mongondow Selatan - 78,34 79,39 79,87 79,70 Bolaang Mongondow Timur - 90,50 90,51 90,75 90,84 Kota Manado - 95,96 96,07 96,28 96,23 Kota Bitung - 94,87 95,01 94,23 94,19 Kota Tomohon - 99,89 99,20 98,98 98,94 Kota Kotamobagu - 94,78 95,13 95,42 95,37 SULAWESI UTARA 95,04 94,78 94,79 94,53 94,42 Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara 2021. Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Sulawesi Utara 95,04 94,78 94,79 94,53 94,42 Nasional 90,82 90,96 90,99 91,07 91,06 II-67RKPD PROV.SULUT TAHUN 2022 3) Pangan