menetapkan PeraturanGubemur tentangTeknisPemberianTunjangan HariRayadanGajiKetigaBelasYangBersumberDari AnggaranPendapatandanBelanjaDaerahTahun2024. 1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegara RepublikIndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5587) sebagaimanatelahbeberapakalidiubah terakhir denganUndang-UndangNomor6 Tahun2023 ten tangPenetapanPeraturanPemerintah Pengganti Undang-UndangNomor2 Tahun2022 tentangCiptaKerjamenjadiUndang-Undang (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2023Nomor41,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor6856); 3.Undang-UndangNomor5 Tahun2022 tentang ProvinsiSulawesiUtara(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2022Nomor65,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6776); 4.PeraturanPemerintahNomor14Tahun2024 tentang Pemberian TunjanganHariRayadanGajiKetigaBelas KepadaAparaturNegara,Pensiunan, Penerima Pensiun,danPenerimaTunjanganTahun2024 (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2024 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); MEMUTUSKAN :