menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan clan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
1.Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang antara lain Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASIPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA GUBERNURSULAWESIUTARA PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 20 TAHUN 2019 Pasal 2 Tunjangan perurnahan dan tunjangan transportasi sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 diberikan dalarn bentuk uang yang ditetapkan sebagai berikut:
a.tunjangan perumahan: 1) Ketua DPRD sebesar Rp. 30.000.000,- 2) Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 25.000.000,- 3) Anggota DPRD sebesar Rp. 15.000.000,-
b.tunjangan transportasi: 1) Ketua DPRD sebesar Rp. 40.000.000,- 2) Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 30.000.000,- 3) Anggota DPRD sebesar Rp. 19.000.000,- Pasal I Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERUBAHANATASPERATURANGUBERNURSULAWESI UTARANOMOR 40 TAHUN2017 TENTANGTUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINANDANANGGOTADEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAHPROVINSI SULAWESIUTARA. Menetapkan
4.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 140, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4578);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedornan Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 69);
6.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 310);
7.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pernbentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 2036);
8.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nornor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adrninistratif Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Lernbaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017 Nomor 4);
9.Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nornor 40 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perurnahan dan Tunjangan Transportasi Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017 Nornor 27); BERITA DAERAH ROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2019 NOMOR 15 SEKRETARIS DAERAH PROVINS! SULAWESIUTARA Diundangkan di Manado pada tanggal 6 Mei 201 9 OLLY DONDOKAMBEY Ditetapkan di Manado pada tanggal 6 Mei 2 O 1 9 ~UBERNURSULAWESIUTA1- ~ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur mi dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
c.tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, dikenakan Pajak Penghasilan Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.