Dalam hal PNS, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 maka THR diberikan salah satu yangjumlahnya lebih besar. Dalam hal PNS,PenerimaPensiun, dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) THR maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal PNS,PenerimaPensiun, dan PenerimaTunjangan sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/ duda maka diberikan THR sekaligus THR Penerima Pensiun janda/ duda atau THR Penerima Tunjangan janda/ duda. Ketentuan terse but pada ayat ( 1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga untuk Gaji Bulan KetigaBelas.
(1)
(15)
(14)
(13)
m.tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi PNS yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan; dan
n.penghasilan lain di luar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain. Potongan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (12) adalah potongan lain selain potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Terhadap Tambahan Penghasilan di luar ketentuan tersebut pada ayat (9), akan ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Gubernur.
(12)7 / .