( 1) NJKB untuk kendaraan bermotor yang jenis merek, dan tipe tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dapat ditentukan NJKB sebagai dasar pengenaan PKBdan BBNKB, dengan memperhatikan:
a.HPU;
b.NJKBdari daerah provinsi lain;
c.Harga yang tercantum dalam faktur; atau
d.Merek dan/atau tipe atau model sejenis yang hampir sama dan/ a tau tahun pembuatan dan negara prod usen sama.
(2)NJKB untuk kendaraan bermotor yang jenis merek, dan tipe tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, namun masih terdapat jenis, merek, dan tipe yang sama dengan tahun pembuatan yang berbeda, dapat ditentukan NJKB sebagai dasar pengenaan PKBdan BBNKB, dengan ketentuan:
a.untuk tahun pembuatan lebih baru, NJKB ditentukan berdasarkan:
1.dengan penambahan 5o/o (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;
2.HPU;
3.NJKBdari daerah provinsi lain;
4.Harga yang tercantum dalam faktur; atau
5.Merek dan/atau tipe atau model sejenis yang hampir sama dan/atau tahun pembuatan dan negara produsen sama.
b.untuk pembuatan lebih tua, NJKB ditentukan berdasarkan:
1.dengan penurunan 5°/o (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sesudahnya dan paling banyak penurunan 5 (lima)tingkat;
2.NJKBdari daerah provinsi lain; atau
3.Merek dan/atau tipe atau model sejenis yang hampir sama dan/ atau tahun pembuatan dan produsen sama.
c.untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 1979 kebawah menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor berdasarkan kesamaan varian kendaraan bermotor tahun tertua yang ada NJKB dengan mempertimbangkan kesamaan jenis, isi silinder, fungsi dan tahun pembuatan.