1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
3.Gubernur adalah Gubemur Sulawesi Utara.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.Badan adalah perangkat daerah yang melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab di bidang pendapatan daerah.
6.Kepala perangkat daerah adalah kepala perangkat daerah yang melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab di bidang pendapatan daerah.
7.UPTDPPD adalah Unit Pelaksana Tenis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA TENTANG PERUBAHANKEDUAATASPERATURANGUBERNURSULAWESI UTARA NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAANPERATURAN DAERAH PROVINS! SULAWESI UTARA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH SEBAGAIMANATELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURANDAERAH PROVINS! SULAWESI UTARA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANGPERUBAHANKEDUA ATAS PERATURANDAERAHPROVINSJSULAWESIUTARANOMOR 7 TAHUN2011 TENTANGPAJAKDAERAH. MEMUTUSKAN:
26.Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 Nomor 34), dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Sulawesi Utara Nomor 40a Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 Nomor 53). 4 Menetapkan
8.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/ atau penguasaan kendaraan bermotor.
10.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi. tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangku tan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen, serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
11.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, dan memiliki izm penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek. 1 la. Kendaraan bermotor listrik berbasis (battery electric uihicle] yang selamjutnya disebut KBL Berbasis baterai adalah kendaraan yang di gerakan dengan motor listrik dan mendapatkan masokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
12.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus, yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu.
13.Kendaraan bermotor pribadi adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/ dikuasai baik orang pribadi atau badan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau badan.
14.Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar yang Bergerak adalah kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
15.Tarif Progresif adalah persentase tarif yang digunakan sernakin besar bila jumlah objek yang dikenai pajak semakin banyak.
16.Blokir adalah keadaan atau status ketika proses registrasi tertentu tidak dapat dilakukan terhadap kendaraan bermotor, yang terkait dengan perkara pidana dan perdata yang bersifat sementara.
17.Proteksi Kepemilikan Kendaraan Bermotor adalah perlindungan terhadap urutan kepemilikan kendaraan bermotor. 5
18.Bea Batik Nam.a Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
19.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
20.Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraanm bermotor.
21.Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan.
22.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada dilaut maupun di darat.
23.Pajak Rokokadalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
24.Rokokadalah semua jenis sigaret, cerutu dan rokok daun.
25.Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh WajibPajak pada suatu saat dalam tahun pajak atau dalarn bagian tahun pajak, menurut peraturan perundan.g-undangan perpajakan daerah.
26.Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor adalah tahun perakitan yang semata-mata digunakan sebagai dasar perhitungan pajak.
27.Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel nilai jual kendaraan bermotor yang berlaku.
28.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besamya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
29.Formulir Pendaftaran adalah formulir yang memuat data objek dan subjek pajak yang digunakan sebagai dasar pemungutan untuk PKB/BBNKBkendaraan bermotor baru, mutasi masuk, perubahan bentuk/fungsi/wama/mesin, lelang dan ganti kepemilikan.
30.Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat NPPKB adalah nota perhitungan pajak yang menentukan besamya jumlah pajak yang terutang. 6
31.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SK.PD atau Dokumen Lain yang Dipersamakan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang dan berfungsi sebagai alat bukti pembayaran, apabila sudah divalidasi.
32.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SPTPD adalah Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
33.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah yang masih harus dibayar.
34.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menetapkan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
35.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menetapkan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak teru tang.
36.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat un tuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa denda.
37.Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah formulir yang digunakan untuk menyetor pungutan PKBdan BBNKB.
38.Surat Tanda Setoran Sementara yang selanjutnya disingkat STSS adalah formulir sementara yang digunakan untuk menyetor pungutan PKB dan BBNKB.
39.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN)atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 7
40.Lembaga Sosial dan Lembaga Keagamaan adalah perkumpulan sosial dan/atau keagamaan yang berbadan hukum, dibentuk oleh masyarakat dan berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan usaha-usaha kesejahteraan sosial.
41.Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
42.Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disingkat SKP adalah keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB,atau STPD.
43.Kompensasi adalah pengembalian kelebihan pembayaran PKB berupa perhitungan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun masa pajak berikutnya.
44.Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK adalah keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
45.Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.
46.Putusan Banding adalah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap SKKyang diajukan oleh wajib pajak.
47.Bendahara Penerimaan Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, rnenatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang pendapatan daerah.
48.Petugas Bank adalah petugas dari bank yang ditunjuk untuk melaksanakan sebagian tugas Bendahara Penerimaan Pembantu dalam penerimaan pembayaran PKBdan BBNKB.
49.Surat Perhitungan Volume Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPVBBKB adalah surat perhitungan volume bahan bakar kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh dinas teknis.
50.Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor dan ekspor, meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak. 8 t u