Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 22 Tahun 2022
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubemur tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
(I) Perrnohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud daJam Pasal 2 harus melampirkan:
Pemberian bantuan hukum hanya dapat dilakukan oleh pemberi bantuan hukum di Sulawesi Utara yang telah diakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(!) Pemberian Bantuan Hukum hanya dapat dilakukan oleh advokat yang berstatus sebagai pengurus pemberi bantuan hukum dan/atau advokat yang terdaftar pada pemberi bantuan hukum.
(II Pemberian Bantuan Hukum melakukan pemeriksaan terhadap permohonan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 setelah mendengarkan uraian dan menganalisis dokumen yang diberikan pemohon bantuan hukum;
(I) Gubemur menjalin kerjasama dengan organisasi bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan dan terakreditasi dalam memberikan bantuan hukum dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian.
BAB ILL
(!) Dana Bantuan Hukum diberikan untuk kegiatan Litigasi dan Non Litigasi.
(I) Untuk pennohonan dana bantuan hukum litigasi, selain harus memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) juga melampirkan bukti sebagai berikut:
Membuka PDF…