Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 24 Tahun 2022
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan PeraturanGubemurtentangKadeEtikPengelolaUnit KerjaPengadaanBarang/Jasa; 1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor28Tahun1999tentang PenyelenggaraanNegarayangBersihdariKorupsi,Kolusi danNepotisme(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun1999Nomor75,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor3851);
BAB II
Pengelola UKPBJ, dilarang :
EtikaDasarKodeEtik,antaralain: a.menggunakanpengetahuan perilakudalampelaksanaan danketerampilanserta tugasdanpengambilan keputusansecara terbuka,transparan,efisien,efektif,tidak diskriminatif,persaingansehat,akuntabel dankredibel untukkepentingandankesejahteraanmasyarakat; b.melakukankegiatanpengadaanbarang/jasasesuai peraturan,kaidah,kompetensi dankewenangan; c.memberipendapatdanmengeluarkanpemyataanpublik secaraobjektif,jujur,akuntabeldankredibel; d.bekerjauntukpemerintahdaerah, pemberikerja,kliendan masyarakatsecaraprofesional, patuhdan taatasasserta menghindari konflik kepentingan;
( 1) Pengelola UKPBJ dalam melakukan proses pengadaan barang/jasa mengutamakan kepentingan perangkat daerah dengan berpedoman pada ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
BAB IV
Majelis Pertimbangan Kade Etik bersifat ad-hoc sebagai Komite Pengawas perilaku pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubemur melalui Sekretaris Daerah.
Majelis Pertimbangan Kade Etik mempunyai tugas melaksanakan pengawasan perilaku pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah berdasarkan kode etik. 13 1 • BagianKetiga Kewenangan Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Majelis Pertimbangan Kade Etik bertanggung jawab atas :
Majelis Pertimbangan Kade Etik terdiri dari 3 (tiga) orang dengan susunan keanggotaan terdiri atas :
Masa tugas Majelis Pertimbangan Kode Etik selama 3 (tiga) tahun dan dapat ditunjuk kembali pada periode berikutnya.
Membuka PDF…