DalamPeraturan Gubernuriniyang dimaksud dengan: 1.Daerah adalahProvinsi Sulawesi Utara. 2.Pemerintah Provinsiadalah PemerintahProvinsi Sulawesi Utara. 3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara. 4.RoadmapSanitasiProvinsiadalah dokumen yang berisikanstrategi kebijakan dalam pengelolaansanitasi di wilayah provinsi yangdapat dijadikan masukan dan/atau acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah. 5.Kabupaten/Kotaadalah Kabupaten/Kota dalamwilayah Provinsi Sulawesi Utara. 6.Pemerintah Kabupaten/Kotaadalah Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam wilayah Provinsi Sulawesi Utara. 7.Bupati/ Walikota adalah Bupati/ Walikota dalam wilayah Provinsi Sulawesi Utara. 8.Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah danDPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 3
9.Kelompok kerja sanitasi provinsi, yang selanjutnya disebut pokja sanitasi provinsi adalah gugus tugas yang dibentuk oleh gubernur yang bertugas mengoordinasikan kegiatan-kegiatan pembangunan sanitasi serta merumuskan arah kebijakan pembangunan sanitasi provinsi.
10.Kelompok kerja sanitasi kabupaten / kota, yang selanjutnya disebut pokja sanitasi kabupaten/ kota adalah gugus tugas yang dibentuk oleh gubernur yang bertugas mengoordinasikan kegiatan-kegiatan pembangunan sanitasi serta merumuskan arah kebijakan pembangunan sanitasi kabupaten/ kota.