Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Ditetapkan di Manado Pada tanggal 28 Desember 2022 GUBERNUR SULAWESI UTARA, •OLLY DONDOKAMBEY Diundangkan di Manado Pada tanggal 28 Desember 2022 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA, PEL BERJTA DAE H PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2022 NOMOR 25 9 LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR TANGGAL TENTANG I<EBlJAKAN DAN STRATEGI DAERAH RENCANA INDUK PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM I. JAKSTRADA SPAM SULAWESI UTARA Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan dan strategi pengembangan sistem penyediaan air minum merupakan arah pengembangan sistem penyediaan air minum dalam 5 (lima) tahun mendatang dan sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah dan penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum. Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Sulawesi melaksanakan kegiatan Penyusunan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Kegiatan ini bertujuan sebagai bahan acuan dan regulasi bagi pemerintah baik provinsi ataupun Kabupaten/Kota dan pihak penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), selain itu juga untuk perwujudan Standar Pelayanan Minimal bidang air minum. Dilain pihak Pemerintah Indonesia melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 -- 2024 telah menetapkan target pembangunan SPAM 10.000.000 sambungan rumah dan debit 10.150 liter/detik di 34 Provinsi selama periode 2020 -- 2024. Hal ini dilatarbelakangi oleh capaian akses air minum layak pada tahun 2019 yang masih 89,27%, dimana akses air minum jaringan perpipaan hanya 20, 18% dan sisanya masih berupa jaringan non perpipaan. Selain itu terdapat defisit air baku 181 m3/detik, dan juga baru 56% PDAM yang memiliki kinerja sehat. 1.2. Maksud dan Tujuan Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM Daerah Provinsi SULAWESI UTARA ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi SULAWESI UTARA, 1 \ Penyelenggara dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan penyelenggaraan pengembangan SPAM Provinsi SULAWESI UTARA. Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM Daerah Provinsi SULAWESI UTARAini bertujuan untuk
1.Mengatasi permasalahan dan tantangan pengembangan SPAM di wilayah Provinsi SULAWESI UTARA;
2.Memfasilitasi pembangunan fisik dan non fisik dalam kesatuan yang utuh dan Terintegrasi dengan prasarana dan sarana sanitasi di perkotaan dan perdesaan,
3.Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. 1.3. Landasan Hukum Arah kebijakan yang menjadi dasar pemikiran dari penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan SPAM Provinsi SULAWESI UTARA ini adalah:
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
5.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMDN) 2015-2019;
6.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 7Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi UtaraNo. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
8.Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi UtaraNo. 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 - 2026. 1.4. Ketentuan Umum Badan Usaha adalah suatu badan hukum yang dapat berupa badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, BUMN, BUMD, dan Koperasi. Corporate Social Responsibilities (CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan suatu perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar perusahaan tersebut berada dan merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder nya. ' I 2 Detail Engineering Design (OED) adalah suatu rencana rinci pembangunan SPAM di suatu kota atau kawasan meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi dan unit pelayanan. Oukungan Pemerintah (Goverment Support) adalah dukungan dalam bentuk investasi yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah kepada badan usaha dalam rangka pelaksanaan proyek kerjasama berdasarkan perjanjian kerjasama dalam rangka menekan harga jual kepada masyarakat. Full Cost Recovery (FCR) adalah harga jual rata-rata sama atau lebih besar dari harga pokok produksi Good Corporate Governance (GCG) adalah proses dan struktur yang digunakan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan dalam jangka panjang dengan memperhatikan kepentingan stakeholder serta berlandaskan peraturan perundang- undangan, moral, dan nilai etika Jaminan Pemerintah (Goverment Guarantee) adalah instrumen yang dapat diberikan untuk mengurangi pengaruh ketidakpastian dari variabel input untuk tetap mempertahankan kelayakan finansial dari proyek. Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) adalah kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur melalui perjanjian kerjasama atau ijin pengusahaan. Millennium Development Goals (MDG's) adalah hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang mulai dijalankan pada September tahun 2000, berupa 8 butir tujuan untuk dicapai pada tahun 2015. Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah (PMP) adalah pengalihan kepemilikan \ 3 barang milik negara/daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dapat � dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik derah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) adalah BUMD provinsi yang mengelola SPAM Regional di Provinsi SULAWESI UTARA Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah BUMD kabupaten/kota yang mengelola SPAM di wilayah kabupaten/kota. Rencana lnduk Pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut RISPAM adalah suatu dokumen jangka panjang (15 - 20 tahun) yang merupakan bagian atau tahap awal dari perencanaan air minum jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan air minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensinya. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah merupakan tahap ketiga dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. RPJMN 2020-2024 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi kementrian atau lembaga dalam menyusun rencana strategis kementrian/lembaga (Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka mencapai sasaran pembangunan nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi UtaraNo. 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 - 2026. RPJMD 2021-2026 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka mencapai sasaran pembangunan nasional. Rencana Pengamanan Air Minum (Water Safety Plan) adalah upaya pengamanan pasokan air minum baik dari segi kualitasnya dengan upaya perlindungan (prevention) sumber air dan pencegahan (protection) pencemaran badan air, maupun dari segi kuantitasnya mulai dari sumber (catchment) sampai ke keran air (water-tap) penduduk yang dilakukan oleh berbagai pihak secara terpadu dengan menggunakan pendekatan analisis dan manajemen resiko untuk mencapai standar kualiats air yang dapat diterima oleh semua pihak 4 Restrukturisasi adalah penyelesaian piutang negara pada PDAM yang dilakukan dengan cara penjadwalan kembali dan/atau penghapusan. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah suatu rencana pemanfaatan ruang yang disusun oleh pemerintah daerah untuk jangka waktu 20 tahun. RTRW dapat diperbaharui bila telah dirasakan tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah dinas atau unsur pelaksana daerah pada pemerintah daerah. Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan (SPAM BJP) adalah suatu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum baik bersifat individual, maupun komunal khusus yang unit distribusinya dengan atau tanpa perpipaan terbatas dan sederhana, dan tidak termasuk dalam SPAM. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan pengembangan SPAM, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Sambungan Rumah (SR) adalah sebutan yang digunakan untuk menyatakan satuan pelanggan atau satuan sambungan pelanggan yang memperoleh pelayanan air bersih melalui jaringan perpipaan. Sumber Daya Manusia (SDM) adalah personil yang merupakan bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi, dalam konteks penyelenggaraan pengembangan SPAM, SDM terdiri dari personil dari kalangan pemerintah, penyelenggara, pelaksana konstruksi, dan penyedia jasa konsultasi 5 Tabel 2-1 Luas Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Dirinci Menurut Kabupaten/Kota Luas No Ka bupate n/Kota Km2 (%) 1 Kabupaten Bolaang Mongondow 2.871,65 20,67 2 Kabupaten Minahasa 1.114,87 8,02 3 Kabupaten Kepulauan Sangihe 461,11 3,32 4 Kabupaten Kepulauan Talaud 1.240,40 8,93 5 Kabupaten Minahasa Selatan 1.409,97 10,15 6 Kabupaten Minahasa Utara 918,49 6,61 7 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 1.680,00 12,09 8 Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang 275,86 1,99 Biaro (Sitaro) 9 Kabupaten Minahasa Tenggara 710,83 5,12 10 Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 1.615,86 11,63 11 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 910,18 6,55 12 Kata Manado 157,27 1,13 13 Kota Bitung 302,89 2,18 14 Kot a Tom ohon 114,2 0,82 15 Kota Kotamobagu 108,89 0,78 Jumlah 13.892,47 100,00 Luas Wilayah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Sumber Data : Ditjen PUM Kemendagri Access Time: October 25, 2022, 2:25 am Secara geografis letak Provinsi Sulawesi Utara sangat strategis karena berhadapan langsung dengan kawasan Asia Timur (Cina, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, ASEAN) dan Pasifik yang menjadikan Provinsi Sulawesi Utara berpotensi sebagai pusat perdagangan dan pertumbuhan ekonomi regional. Kondisi ini menciptakan iklim yang menarik bagi para wisatawan, pelaku bisnis, dan para investor domestik dan internasional untuk berkunjung di Sulawesi Utara. Posisi Provinsi Sulawesi Utara terletak di tepian Samudra Pasifik, diapit oleh 2 (dua) Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yaitu ALKI 11 yang melewati Selat Makassar antara Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi, dan ALKI Ill yang melewati Laut Maluku antara Pulau Sulawesi dan Kepulauan Maluku Utara serta Maluku. Posisi strategis ini menciptakan keunikan dan keunggulan khusus bagi Sulawesi Utara karena sangat dekat dengan pasar Asia Timur dan Pasifik. 7 ) 2.1.2. Kondisi Topografi Topografi Sulawesi Utara sebagian besar wilayahnya terdiri dari pegunungan dan bukit-bukit diselingi oleh lembah yang membentuk dataran. Terdapat 46 gunung yang terletak di sembilan kabupaten/kota. Adapun jumlah danau tercatat ada sebanyak 17 danau dan jumlah sungai yang mengaliri wilayah Sulawesi Utara sebanyak 30 sungai keberadaan tumbukan antara 2 (dua) island arc (Sangihe dan Halmahera) di alas lempeng Laut Maluku, sementara di tempat-tempat lain di bagian dunia ini, lempeng benua bertumbukan dengan lempeng samudera. Hal ini menjadikan Sulawesi Utara memiliki keunggulan geologi yang unik untuk dijadikan daya tarik wisata dan sebagai pusat studi keilmu-bumian. Berdasarkan Peta Geologi Bersistem Indonesia (1.250.000) struktur geologi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari formasi- formasi sebagai berikut : 1) Qal (Aluvium): terdapat di pesisir pantai seperti di Nanasi, Boyongpante, Sidate dan Tawaang. Di daerah sepanjang pantai utara Bolaang Mongondow seperti Boroko, Bolangitang, Biontong, Batulintik, Lolak dan Lolan. Di Kola Manado zona ini terdapat di Pantai Tumumpa dan di pantai bagian utara Manado; 2) Qs (Endapan Danau dan Sungai) : terdapat di daerah sepanjang sungai (DAS) Tondano dari Kairagi sampai ke muara, daerah pesisir Likupang dan pesisir Tanawangko-Tumpaan; 3) QI (Batu gamping Terumbu Koral) : terdapat di antara daerah pasang naik dan pasang surut (di barat Amurang dan di Pulau Siladen); 4) Qv (Batuan Gunungapi Muda): membentuk gunungapi strato muda, antara lain, G. Soputan, G. Mahawu, G. Lokon, G. Klabat, G. Tangkoko; 5) Qtv (Tufa Tondano): tersebar di daerah Manado, sekitar jalur jalan Tanahwangko -- Amurang, daerah sekitar G. Lolombulan di Kecamatan Tenga dan Sinonsayang; 6) Qtvl (Aliran lava berkomposisi andesit trakhit): Terdapat di daerah G. Tanuwatik, Popontolen dan di S. Sinengkeian. Di daerah pantai antara Sondaken dan Paslaten; 7) Tps (Breksi dan Batupasir): terdapat di P. Nain Besar dan P. Nain Kecil, p Talise, P. Bangka juga sekitar Likupang Baral dan Likupang Timur; 8) Tmv/Tmvl (Batuan Gunungapi): terdapat di sungai dekat Paslaten, Pulau Lembeh, Papusungan, di daerah Bolaang Mongondow terletak di daerah G. Ulutalogon -- G. Bumbungan; 9) Tms (Batuan Sedimen):terdapat di Kotamobagu; 10) Ttv (Batuan Gunungapi): Saluan ini terdapat di daerah Bolaang Mongondow dan di daerah Bintauna; 11) Tts (Formasi Tinombo Ahlburg 1913): Saluan batuan ini terdapat di Bolangitang dan Kaidipang; 8 12) Qa (Aluvium) : Dataran alluvium yang luas terdapat di Tabukan Utara; 13) Qhav (Batuan Gunungapi Awu): Batuan dihasilkan oleh gunungapi Awu di P. Sangihe. Endapan awan panas meliputi daerah sekilar kawah, lembah dan beberapa pantai seperti Milung dan Sahu. Formasi geologi lainnya yang terdapat di Kabupaten Kepulauan Sangihe-Sitaro dan Talaud adalah Qhkv batuan Gunungapi Karangetang, Qhrv batuan Gunungapi Ruang, Qpp formasi Pintareng, Qtsv batuan Gunungapi Sahendaruman, Qtkv batuan Gunungapi Kalama, QTtv batuan Gunungapi Tamata, QTmv batuan Gunungapi Malingge, Qti batuan terobosan, Tpbv batuan Gunungapi Bukide, dan Tnbv batuan Gunungapi Biaro. 2.1.3. Kondisi Hidrologi Adanya sejumlah Danau dan sungai di wilayah Sulawesi Utara menjadi perhatian dalam upaya mitigasi bencana banjir dan ta nah longsor. Di sisi lain, air danau dan sungai menjadi potensi penunjang tenaga listrik, irigasi dan air baku untuk kebutuhan masyarakal dan industri. Nama, luas danau dan panjang sungai antara lain : 1 ). Danau Danau Tondano (4.278 Ha), Danau Mooal (617 Ha), Danau Linow (34 Ha), Danau Cinta Makalehi (8 Ha), Danau Tampusu (2,5 Ha), Danau Seper (2,5 Ha) di Desa Lembean, Danau Tondok (16,6 Ha), Danau Bulilin (21 Ha), Danau lloloy (6 Ha) dan lainnya. 2). Sungai Sungai besar yaitu: Sungai Tondano (40 Km), Sungai Poigar (54,2 Km), Sungai Ranoyapo (51,9 Km), dan Sungai Talawaan (34,8 Km), Sungai Dumoga (87,2 Km), Sungai Sangkub (53,6 Km) dan Sungai Ongkaw (42, 1 Km). Berdasarkan kewenangan pengelolaan SDA yang diatur Permen PU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Provinsi Sulawesi Utara terbagi atas 3 (tiga) Wilayah Sungai: 1). Wilayah Sungai Strategis Nasional (Wilayah Sungai Tondano-Sangihe- Talaud- Miangas); 2). Wilayah Sungai Lintas Provinsi (Wilayah Sungai Dumoga Sangkub); dan 3). Wilayah Sungai Lintas Kabupaten (Wilayah Sungai Poigar-Ranoyapo) Secara garis besar luas Satuan Wilayah Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (SWP DAS) adalah 1.423.047 Ha, terdiri dari 23 SWP DAS dan terbagi dalam 66 SWP SUBDAS. SWP DAS sangat berperan dalam menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Berdasarkan Peta Pembagian DAS Sulawesi Utara terdapat 16 (enam belas) DAS, yaitu DAS Tondano, DAS Kosibidan, DAS Sangkub, DAS Ranoyapo, DAS Pororosen, DAS Poigar, DAS Ongkak Mongondow, DAS Nuangan, DAS 9 Ranowangko/Nimangan, OAS Likupang, OAS Buyat, DAS Bolangitang, DAS Ayong, DAS Andegile, DAS Dumoga dan DAS Bone. Sebagai prasarana penunjang bagi kegiatan budidaya pertanian tanaman pangan lahan basah atau persawahan, maka pengembangan sistem irigasi pada dasarnya mengikuti potensi pengembangan/perluasan daerah persawahan. Proyek-proyek irigasi yang relatif besar ada di daerah irigasi Kasinggolan-Toraut, daerah irigasi Dumoga, daerah irigasi Sangkup, daerah irigasi Ayong-Bolangat dan daerah lrigasi Lolak. Tabel 2-2. Luas SWP DAS Provinsi Sulawesi Utara -No. Satan Wilayah Pengelolaan DAS Luas (Ha) %
l.Buvat 87.909 6.18
2.Dumoaa Moneondow 204.736 14,39
3.Essana 79.737 5.60
4.Keulauan Nanusa 3.954 0.28
5.Kepulauan Nusa Tabukan 1.205 0.08 6 epulauan Tatoareng 2.200 0.15 7 Lkupang 97.951 6.88
8.Mahena 50.852 3.57
9.Molibaau 116.167 8.16
10.Pulau Biaro dan sekitarnva 2.726 0.19 11 Pulau Bunaken dan sekitarn'a 4.891 0.34
12.Pulau Kabaruan 10.940 0.77
13.Pulau Lembeh 5.767 0.41 14 Pulau Liruns 11.272 0.79
15.Pulau Siau dan sekitarnva 13.905 0.98
16.Pulau Taulandan dan sekitarnva 7.897 0,55
17.Pulau Talse dan selitarnva 7.476 0,53
18.Poigar 81.520 5.73
19.Renova po 87.154 6.12
20.Ratahan Pantai 98.754 6.94
21.Sanqkup Lan 287.019 20.17
22.Tondano 54.124 3.80 23.I7umpaan 104.891 7.37 Jumlah 1.423.047 100 Sumber. RTRW Prov. SULUT Tahun 2014-2034 2.1.4. Kondisi Klimatologi lklim daerah Sulawesi Utara termasuk tropis yang dipengaruhi oleh angin muzon. Pada bulan November sampai dengan April bertiup angin barat yang membawa hujan di pantai utara, pada bulan Mei sampai Oktober terjadi perubahan angin selatan yang kering. Pada umumnya, kondisi iklim di Sulawesi Utara sama dengan kondisi iklim wilayah Indonesia lainnya, yaitu memiliki dua musim, musim kemarau dan musim hujan. Sebagai daerah yang beriklim hujan tropis, kelembaban udara terendah dialami di Minahasa Utara, yaitu 43%. Sedangkan, kelembaban tertinggi terjadi di Minahasa Utara dan Kota Manado, yaitu 98%. Secara keseluruhan, kelembaban rata-rata mencapai 80,25%. Curah hujan tidak merata dengan angka tahun 2020 berkisar antara 1.511-3.822mm dan jumlah hari hujan antara 123-275 hari. Suhu udara berada pada setiap tingkat 10 ketinggian makin ke atas makin sejuk seperti daerah Kota Tomohon, Langowan di Minahasa, Modoinding di Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Kotamobagu, Modayag dan Pasi di Kabupaten Bolaang Mongondow. Daerah yang paling banyak menerima curah hujan adalah daerah Minahasa. Suhu atau temperatur dipengaruhi pula oleh ketinggian tempat di atas permukaan laut. Semakin tinggi letaknya, semakin rendah pula suhunya, dengan perhitungan setiap kenaikan 100 meter dapat menurunkan suhu sekitar 0,6C. Sedangkan curah hujan rata-rata ialah 2.714,73mm. Kecepatan angin rata-rata adalah 2,92m/det. dengan sebaran 1,08-4,80m/det Di bawah ini akan disajikan tabel yang menggambarkan kondisi suhu, kecepatan angin dan curah hujan, tekanan udara dan curah hujan, hari hujan, serta penyinaran matahari. Tabel tersebut merupakan hasil pengamatan Badan Metearolagi, Klimatalagi dan Geafisika > (BMKG) Tahun 2021 Tabel 2-3 Keadaan Jumlah Curah Hujan, Hari Hujan dan Penyinaran Matahari berdasarkan Pengamatan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Jr lab Curah Jumah Hai Penyinaran Kabpaten/Kota Stasia BMKG Hujan (hri) Matahari Regeneg/Municipality BMKG Station Hujan Number Number of Dration of of Precipitation Rain Days Sunshine (mm) (day f Kabupaten/Re@ene ' Bolag Mongondow Pos Hujan KC 2543 153 Motabane Lolak 2 Mnahad Tondano 2136 232 3 Kepuluan 're Stasiun Meteorolo Na.ha 3 222 255 66 4 Kepuluan Talaud Pos Hujan BPP Be 2989 191 5 AMnahasa Selatan Pos Haan UPP Terga 2971 160 6 Mahasa Utra Stasun Khmatology 3 429 275 70 Manahsa Utars 7 BolsangMongondow Utara PoLHuan BPP pnogluran 2512 123 8 Siu Tagulndang Biaro Pos HuAn BPP Siu 3822 183 Ten • Mirahaa TenggAura Pos Hua UPTD Rathan 2456 192 10 Bolang Mongondow Selatan Pos Hujan tpp polos 3461 160 11 Bolang Mongondow Timur PosHuau Upp Kotabunan 1511 223 Kota/ Municipalitg 1 Kota Marade Stasiuan Meteorology Sr 3403 252 64 Ratuhang 2 Kota Bung Stasiun Meteorolog 2053 233 6 Manti Btung 3 Kota Tomohon Pos HuJan Epp Torohon 2265 20$ • Kot Koamobagu Pos huan BPP AMngkon 1 948 185 Sumber: Sulawesi Utara da1am Angka 2021 2.1.5. Kawasan Lindung Kawasan lindung wilayah provinsi Sulawesi Utara seluas 406.949 Ha, meliputi: A.1. Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Kawasan Suaka Alam (KSA) di Sulawesi Utara terdiri dari : a. Suaka Alam (SA) Laut, meliputi: 1. SA Laut Selat Lembeh di Bitung; 2. SA Laut Sidat di Minahasa dan Minahasa Selatan. b. Suaka Margasatwa (SM) dan Suaka Marga Satwa Laut, meliputi: 1. SM Gunung Manembo-nembo, di Minahasa dan Minahasa Selatan; 2. SM 11 l Karakelang Utara - Selatan di Kepulauan Talaud. c. Cagar Alam (CA) dan Cagar Alam Laut, meliputi: 1. CA Dua Saudara, di Bitung; 2. CA Tangkoko-Batuangus, di Bitung; 3. CA Gunung Ambang, terbagi antara Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow; 4. CA Gunung Lokan di Tomohon. Kawasan Pantai Berhutan Bakau (HB) di Provinsi Sulawesi Utara seluas 12.036,29 Ha meliputi Kawasan Pantai HB Esang, HB Beo, HB Rainis, HB Karakelang Selatan di Kepulauan Talaud, HB Pulau Bangka, HB Likupang, HB Tg. Pisok di Minahasa Utara, HB Kuma, HB Manalu, HB Tamako di Kepulauan Sangihe, HB Siau, HB Tagulandang, HB Pasighe, HB Pulau Biaro di Kepulauan Siau Biaro Tagulandang, HB Tg. Kelapa, HB Tg. Walintau, HB Bentenan di Minahasa Selatan, HB Salimburung, HB Dumisil, HB Dumi, HB Kaidipang, HB Bohabak, HB Duminanga, HB Tg. Dodepo di Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongodow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan, HB Tg. Pulisan di Minahasa Utara. Kawasan Taman Nasional (TN) dan Taman Nasional Laut, yang meliputi: 1. TN Bogani Nani Wartabone, berada di Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo, dengan rincian di Bolaang Mongondow, di Bolaang Mongondow Selatan dan di Bolaang Mongondow Utara; 2. TN Laut Bunaken, dengan rincian di Manado, di Minahasa, di Minahasa Selatan dan di Minahasa Utara. Kawasan Taman Wisata Alam dan Taman Wisata Alam Laut, meliputi: rencana pengembangan Taman Wisata Alam (TWA) Batu Putih, di Bitung dan TWA Batu Angus, di Bitung; Kawasan Cagar Budaya dan llmu Pengetahuan, meliputi: rencana pengembangan Kawasan Cagar Budaya dan IImu Pengetahuan (CBP) Bukit Kasih Kanonang dan Batu Pinabetengan di Minahasa; Kawasan Taman Hutan Rakyat meliputi kawasan hutan Gunung Tumpa di Kota Manado. Kawasan Taman Nasional (TN) dan Taman Nasional Laut, yang meliputi: 1. TN Bogani Nani Wartabone, berada di Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo, dengan rincian di Bolaang Mongondow, di Bolaang Mongondow Selatan dan di Bolaang Mongondow Utara; 2. TN Laut Bunaken, dengan rincian di Manado, di Minahasa, di Minahasa Selatan dan di Minahasa Utara. Kawasan Taman Wisata Alam dan Taman Wisata Alam Laut, meliputi: rencana pengembangan Taman Wisata Alam (TWA) Batu Putih, di Bitung dan TWA Batu Angus, di Bitung; Kawasan Cagar Budaya dan llmu Pengetahuan, meliputi Kawasan Cagar Budaya dan llmu Pengetahuan (CBP) Bukit Kasih Kanonang dan Batu Pinabetengan di Minahasa; Kawasan Taman Hutan Rakyat meliputi Taman Hutan Raya (TAHURA) Gunung Tumpa di Kota Manado. A.2. Kawasan hutan lindung seluas 161.784 Ha Kawasan Hutan Lindung di Provins, Sulawesi Utara tersebar di: a. Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, dan Kotamobagu; b. Minahasa; c. Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara; d. Minahasa Utara; e. Kepulauan Sangihe dan Kepulauan Siau 12 \ l Tagulandang Biaro; f. Kepulauan Talaud; g. Bitung; h. Manado, meliputi bakau dan darat; i. Tomohon. A.3. Kawasan Cagar Biosphere Bunaken, Tangkoko, dan Minahasa Cagar Biosphere Bunaken, Tangkoko, dan Minahasa-Minahasa Selatan, Minahasa, Tomohon, Manado, Minahasa Utara, dan Bitung-dengan luas sebesar 746.412.54 Ha. Penetapannya dilaksanakan bersamaan dengan tiga Cagar Biosphere baru di Indonesia yang resmi diumumkan dalam sidang ke-32 International Coordinating Council (ICC) Man and the Biosphere (MAB) UNESCO Headquarter di Paris Prancis,
2020.Cagar Biosphere mencakup wilayah daratan, perairan, dan pantai yang dipergunakan untuk menemukan kompromi antara kelestarian alam, pemanfaatannya, dan penggunaannya bagi kehidupan umat manusia. Cagar Biosphere yaitu mengelola suatu kawasan yang ditujukan untuk mengharmonisasikan antara kebutuhan konservasi keanekaragaman hayati, sosial, dan ekonomi berkelanjutan yang didukung oleh logistic yang memadai. Cagar Biosphere wajib memiliki tiga zona yang masing-masing memiliki fungsi tertentu, yaitu: Zona Inti (Core Zone) untuk menjaga ekosistem yang yang ada, Zona Penyangga (Bulfer Zone) untuk pendung zona utama, dan Zona Transisi (Transition Zone) untuk interasksi antara manusia yang wajib menjaga kelestarian Cagar Biosphere sesuai peraturan yang berlaku. 2.1.6. Kawasan Budidaya Penetapan kawasan ini dititikberatkan pada usaha untuk memberikan arahan pengembangan berbagai kegiatan budidaya sesuai dengan potensi sumber daya yang ada dengan memperhatikan optimasi pemanfaatannya. Berdasarkan deskripsi karakteristik wilayah, kawasan Budidaya dengan luasan 978.215 Ha meliputi: B.1. Kawasan Pertanian Lahan Basah (Sawah) Kawasan Pertanian Lahan Basah di Provinsi Sulawesi Utara seluas 107.361 Ha dengan Persentase terbesar berada di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. B.2. Kawasan Perkebunan Luas Kawasan Perkebunan di Sulawesi Utara adalah 301.600 Ha, yang didominasi oleh Perkebunan Kelapa, Cengkih dan Pala. B.3. Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Luas Kawasan Hulan Produksi Terbatas di Provinsi Sulawesi Utara seluas 208.927 Ha meliputi: HPT Salibabu I & 11, HPT Kabaruan di Pulau Salibabu, Kepulauan Talaud; HPT Pulau Bangka, HPT Pulau Talise, HPT Gunung Wiau, HPT Saoan di Minahasa Utara; HPT Gunung Tatawiran dan HPT Gunung lnsarang di Minahasa dan Tomohon; HPT Kayuwatu di Minahasa; HPT Sungai Togop, HPT Gunung Surat , HPT Gunung Sinonsayang, HPT Gunung Simbalang, dan HPT Gunung Mintu di Minahasa Selatan; HPT Sungai Ayong-Lobong, HPT Sungai Andagile - Sungai 13 Gambuta - Sungai Biau, HPT Molibagu-Pinolosian-Kombot, HPT Sungai Tanganga - Sungai Salongo - Sungai Molibagu, HPT Sungai Dumoga, HPT Mintu, dan HPT Gunung Bumbungon di Bolaang Mongondow. B.4. Kawasan Hulan Produksi (HP), meliputi HP Tetap Sungai Ranoyapo I di Minahasa Selatan; dan HP Sungai llangan I & II, Sungai Pililahunga - Sungai Milangodaa, Mataindo, Matabulu, Inobonto-Poigar, Ongkak Mongondow di Bolaang Mongondow. B.5. Kawasan Hutan yang dapat dikonversi, yaitu Kawasan Peruntukan Hutan Produksi dapat dikonversi (HPK) Bintauna di Bolaang Mongondow luas kurang lebih 14.867 Ha dari luas wilayah Provinsi. Kawasan Peruntukan Hutan Rakyat direncanakan pada lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan dan menanaminya dengan tanaman-tanaman yang dapat berfungsi ganda, seperti sebagai penghasil buah, penghasil kayu dan lain-lain yang sekaligus juga berfungsi ekologis. Rencana pengembangan kawasan hutan rakyat dilaksanakan pada kebun Raya Minahasa di Minahasa dan Taman Hutan Rakyat Gunung Tumpa di Manado dan Minahasa Utara. B.6. Areal Penggunaan Lain {APL) Areal Penggunaan Lain di Provinsi Sulawesi Utara seluas 281.264 Ha terdiri atas: Kawasan lndustri, Kawasan Permukiman, Kawasan Pariwisata, Kawasan Pertambangan serta beberapa jenis kawasan lain yang ada. 2.2. Persentase Penduduk Miskin Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuhan kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap Pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluative, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Metode yang digunakan adalah menghitung Garis Kemiskinan (GK), yang terdiri dari dua komponen yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non- Makanan (GKNM). Penghitungan Garis Kemiskinan dilakukan secara terpisah untuk daerah perkotaan dan perdesaan. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan. GKM merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kalori per kapita perhari. Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi. Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM) adalah 14 kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Paket komoditi kebutuhan dasar non-makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi dasar non makanan di perkotaan dan 47 jenis komoditi di pedesaan. Ukuran kemiskinan:
a.Head Count Index (HCI-P0) adalah persentase penduduk miskin yang berada di bawah Garis Kemiskinan (GK)
b.lndeks Kedalaman Kemiskinan (Poverty Gap lndex-P1) merupakan ukuran rata- rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks, semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari garis kemiskinan.
c.lndeks Keparahan Kemiskinan (Poverty Severity Indeks-P2) memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin. Semakin tinggi nilai indeks, semakin tinggi ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin. Kondisi kemiskinan di Provinsi Sulawesi Utara selang tahun 2016 -- 2020 berada di bawah nasional. Persentase penduduk miskin Sulawesi Utara dan nasional memiliki pola yang sama pada September 2016 dan September 2019, dimana persentase penduduk miskin terus mengalami penurunan namun pada tahun 2020 angka kemiskinan Sulawesi Utara dan nasional mengalami kenaikan. Tabel 2-4 Persentase Penduduk Miskin Menurut Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara Kabupaten/Kota Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Bolaang Mongondow 8,34 8,02 7,67 7,47 7.27 Minahasa 8,36 7,90 7,30 7,18 7.30 Kepulauan Sangihe 12.28 11,80 11,82 11.15 11,14 Kepulauan Talaud 10,29 9,77 9.50 9,86 9,49 Minahasa Selatan 9,92 9,78 9,34 9,26 9.14 Minahasa Utara 7,90 7,46 6,99 6,93 7 00 Bolaang Mongondow Utara 9.38 8.89 8.64 8,45 8,41 Kepulauan Sitaro 10,58 10,33 9,87 9,56 8,94 Minahasa Tensgara 14,71 14.08 13.29 12,78 12,30 Bolaang Mongondow Selatan 14,85 14.16 13.60 13,27 12.77 Bolaang Monsondow Timur 6,77 6,20 6.03 6,10 5.88 Kota Manado 5,24 5,46 5.38 5,51 5,86 Kota Bitung 6,57 6.62 6.67 6,49 6.41 Kota Tomohon 6,56 6.47 5,95 5,62 5,60 Kota Kotamobagu 6.01 5,90 5,96 5,71 5.42 SULAWESI UTARA 8,20 7,90 7,59 7.51 7,62 Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara, 2021 Dimensi kemiskinan lainnya yang perlu diperhatikan adalah indeks kedalaman dan indeks keparahan dari kemiskinan. Indeks kedalaman kemiskinan menggambarkan ketimpangan rata-rata pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. lndeks keparahan kemiskinan mengindikasikan ketimpangan pengeluaran di antara 15 penduduk miskin. Selama periode September 2019 - September 2020, lndeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) di Sulawesi Utara mengalami peningkatan. Indeks Kedalaman Kemiskinan pada September 2019 adalah 0,890 dan pada September 2020 naik menjadi 1,23. Kemudian, lndeks Keparahan Kemiskinan pada periode yang sama juga mengalami peningkatan dari 0,173 menjadi 0,30 (Tabel 2.19). Sementara itu, untuk periode Maret 2019-Maret 2020, Indeks Kedalaman kemiskinan (P1) dan Indeks Kepararahan Kemiskinan (P2) sama-sama mengalami penurunan. Selama periode September 2019 - September 2020, nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) di perdesaan maupun di perkotaan mengalami peningkatan. Hal ini berarti rata-rata pengeluaran penduduk miskin di perkotaan dan di perdesaan cenderung menjauhi garis kemiskinan dan ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin makin besar. Apabila dibandingkan antara daerah perkotaan dan perdesaan, nilai P1 dan P2 di daerah perdesaan lebih tinggi daripada di daerah perkotaan. Pada September 2020, nilai P1 untuk daerah perdesaan hampir dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan P1 daerah perkotaan. Dalam upaya Percepatan Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan Amanat Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 53 Tahun 2020, tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penaggulangan Kemiskinan Daerah, menegaskan bahwa Penanggulangan Kemiskinan harus dilakukan secara sistematis, terencana dan sinergis antar tingkatan pemerintah, mulai dari pusat hingga pemerintah daerah serta lintas sektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat serta pemberdayaan usaha ekonomi Gubernur dalam melaksanakan Penanggulangan Kemiskinan dengan membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi dengan keputusan gubernur, sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di provinsi. Hal yang sama juga ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing dengan keputusan bupati/wali kota. TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota menyelenggarakan tugas dan fungsi, diantaranya adalah melakukan penyusunan RPKD dan rencana aksi provinsi serta penyusunan RPKD dan rencana aksi kabupaten/kota. Adapun Secara khusus TKPK provinsi melakukan harmonisasi penyusunan RPKD kabupaten/kota. Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat RPKD adalah rencana kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 (lima) tahun. Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: 16 Strategi :
1.pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin;
2.peningkatan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
3.pengembangan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro kecil; dan
4.sinergi kebijakan dan Program Penanggulangan Kemiskinan. Program:
1.program bantuan sosial dan jaminan sosial terpadu berbasis rumah tangga, keluarga, atau individu yang bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin;
2.program pemberdayaan masyarakat dan penguatan pelaku usaha mikro dan kecil, yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dan mengambil manfaat dari proses pembangunan; dan
3.program lainnya yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin, termasuk program dengan dana desa/dana kelurahan 2.3. lndeks Pembangunan Manusia (1PM) Pembangunan ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat. Pembangunan yang hakiki tidak hanya dinikmati oleh segelintir kelompok tetapi secara holistik dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan harus berimplikasi pada perubahan kualitas manusia. Pembangunan yang berpihak kepada kualitas manusia itu bercirikan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 1PM merupakan indikator yang digunakan untuk melihat perkembangan pembangunan manusia di suatu wilayah dalam jangka panjang. Berdasarkan ketentuan United Nation Development Programe (UNDP), penghitungan 1PM untuk seluruh negara menggunakan metode baru. Hal ini dikarenakan 1PM metode lama mempunyai kelemahan dan perlu diperbaharui. Pada metode baru ini, angka melek huruf sudah tidak dipakai lagi digantikan angka harapan sekolah dan penghitungan kompositnya menggunakan geometric mean. Dampak dari perubahan penghitungan ini, menyebabkan terjadi perubahan angka 1PM menjadi lebih rendah dibanding metode lama. Dalam melihat kemajuan pembangunan manusia, terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan yaitu kecepatan dan status pencapaian 1PM. Secara umum, pembangunan manusia di Provinsi Sulawesi Utara terus mengalami kemajuan selama periode 2010 hingga 2019 yaitu dari 67,83 pada tahun 2010 menjadi 72,99 pada tahun 2019. Selama periode tersebut, 1PM Sulawesi Utara rata-rata tumbuh sebesar 0,82 persen per tahun, dan meningkat dari level "sedang" menjadi "tinggi mulai tahun 2015. Namun, pada tahun 2020 1PM Provinsi Sulawesi Utara mengalami penurunan 0,06 pain dibandingkan tahun sebelumnya. 1PM Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020 sebesar 72,93 atau tumbuh sebesar minus 0,08 persen dibandingkan 17 e IPM tahun sebelumnya. Namun demikian Kondisi IPM Sulawesi Utara berada di alas rata-rata nasional. Tabel 2.5. lndeks Pembangunan Tabel 2-5 lndeks Pembangunan Manusia Sulawesi Utara dan Nasional Ta.han Indeks Pembangnan Manusia (IPM) 2016 2017 2018 2019 2020 Sulawesi Utara 71.05 71.66 72,20 72,99 72.93 Nasional 71.12 71,46 72,07 73,16 71,94 Sumber. BPS Pusat dan BPS Provinsi Sulawesi Utara 2.4. lndeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah (IKLHD) Kualitas Lingkungan Hidup saat ini dapat diukur secara kuantitatif dengan menggunakan lndeks Kualitas Lingkungan Hid up (IKLH). Tiga indikator yang menjadi dasar penilaian IKLH saat ini mencakup aspek udara (lndeks Kualitas Udara / IKU), air sungai (lndeks Kualitas Air / IKA) dan tutupan hutan (lndeks Kualitas Tutupan Lahan / IKTL). Ketiga indikator tersebut (termasuk didalamnya lndeks Kualitas Air Laut/lKAL yang kini juga menjadi komponen penilaian IKLHD) akan diuraikan lebih lanjut pada sub bab dalam laporan ini. lndeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah (IKLHD) merupakan suatu bentuk penilaian yang mencerminkan kondisi kualitas air, udara dan lahan. Penetapan IKLHD sebagai lndikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang berfungsi untuk memberikan informasi kepada para pengambil keputusan tentang kondisi lingkungan menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan berkelanjut Juga sebagai bentuk pertanggungjawaban tentang pencapaian target program-program di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Detail capaian lndeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah (IKLHD) di Sulawesi Utara: Tabel 2-6 lndeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah (IKLHD) No. Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Indeks Kualitas I Lingkungan Hidup 64,10 68.67 67.63 65.14 70.51 Daerah (IKLHD Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara, 2021 2.5. Pelaksanaan SDS's di Provinsi Sulawesi Utara Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan agenda internasional yang merupakan kelanjutan dari Tujuan 18 I Pembangunan Milenium atau Millennium Development Goals (MDGs), dimana MDGs dicetuskan pada tahun 2000 dan berakhir pada tahun 2015. SDGs disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan melibatkan 194 negara, civil society, dan berbagai pelaku ekonomi dari seluruh penjuru dunia. Agenda ini dibuat untuk menjawab tuntutan kepemimpinan dunia dalam mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata SDGs ditetapkan pada 25 September 2015 dan terdiri dari 17 (tujuh belas) tujuan global dengan 169 (seratus enam puluh sembilan) target yang akan dijadikan tuntunan kebijakan dan pendanaan untuk 15 tahun ke depan dan diharapkan dapat tercapai pada tahun 2030. Tujuan dan target tersebut meliputi 3 (tiga) dimensi pembangunan berkelanjutan, yaitu lingkungan, sosial, dan ekonomi. Pada mulanya, konsep SDGs diusulkan oleh Kolombia dalam government retreat yang diadakan oleh Indonesia pada Juli 2011 di Solo sebagai persiapan konferensi Rio+20. Usulan ini kemudian dibawa oleh Departemen lnformasi Publik PBB pada 64th NGOs Conference pada September 2011 dan menghasilkan 17 usulan tujuan berkelanjutan serta target-target terkait. Usulan ini juga banyak didiskusikan pada konferensi Rio+20, hingga menghasilkan suatu resolusi yang dikenal dengan nama "The Future We Want". Disepakati pula dalam konferensi bahwa pembentukan SDGs harus berorientasi pada tindakan, ringkas dan mudah dikomunikasikan, serta dapat diaplikasikan secara universal oleh berbagai negara dengan mempertimbangkan kapasitas, tingkat pembangunan, serta menghormati kebijakan dan prioritas setiap negara. TPBISDG's terdiri alas 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur dan tenggat yang telah ditentukan oleh PBB sebagai agenda dunia pembangunan untuk keselamatan manusia dan planet Bumi. Tujuan ini dicanangkan bersama oleh negara-negara lintas pemerintahan pada resolusi PBB yang diterbitkan pada 21 Oktober 2015 sebagai ambisi pembangunan bersama hingga tahun 2030. Tujuan ini merupakan kelanjutan atau pengganti dari Tujuan Pembangunan Milenium yang ditandatangani oleh pemimpin-pemimpin dari 189 negara sebagai Deklarasi Milenium di markas besar PBB pada tahun 2000 dan tidak berlaku lagi sejak akhir 2015. 2.6. Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara (Kajian KLHS) A. Skenario Status Daya Dukung Air Berdasarkan hasil analisis daya dukung air dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1.Provinsi Sulawesi Utara berada pada 88% belum melampaui untuk air dan 12% Sudah melampaui
2.Pada rencana pola ruang Revisi RTRW Provinsi Sulawesi Utara penurunan kebutuhan air pada lahan pertanian karena pada 134.465, 11 Ha status air terlampaui berada pada lahan pertanian (Kawasan tanaman pangan, Kawasan hutan produksi, dan Kawasan Perkebunan) 19
3.Pertambahan penduduk dengan mengikuti tren pertumbuhan saat ini yang akan meningkatkan kebutuhan air untuk kebutuhan rumah tangga.
4.Berdasarkan data status air di Provinsi Sulawesi Utara saat ini kondisi kebutuhan air masih surplus. Gambar 2-2 Status Daya Dukung Air dan Pola Ruang Provinsi Sulawesi Utara --' --- ----- .. $umber: Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara, 2021 Berikut adalah hasil perhitungan KLHS RPJMD Provinsi Sulawesi Utara dengan pertimbangan Pola ruang Draft revisi RTRW Provinsi Sulawesi Utara. Tabel 2.7. Skenario Muatan KLHS Terhadap Status Daya Dukung Air di Provinsi Sulawesi Utara KABUPATEN/KOTA ME LAMPAUI TIDAK MELAMPAUI TOTAL LUAS LAHAN TUNG 5.780.34 27208.96 329$930 BOLAANG MONGONDOW SELATAN 6.55264 168.240.59 17479323 BOLAANG AMONGONDOW TIMUR 14.85347 7165490 $6.508.3° BOLAANG MONGONDOW UTARA 16.798 04 147,280 59 16407863 BOLANG MONGONDOW 5159666 279.75051 331.3471° KEPULAUAN SANGIHE . 60.$2496 60,8$24 96 KEPULAU'AN SIAU TAGULANDANG 6.01827 13.83997 21.858 24 BLARO KEPULAUAN TALAUD 401915 9752939 101 548 54 KOTAMOBAGU 5 726.01 5.160 39 10.886 40 MANADO 213$ 21 14097$9 16.236 10 MINAHASA 23.247 01 $9.640.95 112.887 96 MINAHASA SELA TAN 6.780 27 13$84556 145625 83 MINAHASA TENGGARA 16.768 03 58.54363 75.31166 MINAHASA L'TARA 10.16344 90.155.34 100.318.78 TOMOHON 153378 1537622 16.91000 TOTAL LUAS LAMAN 173,976.32 1,278,149.86 1,452,126.17 PERSENTASE 12% $84% 100 Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara, 2021 20 Gambar 2-3 Status Daya Dukung Air Provinsi Sulawesi Utara $ 'j,. t } .... l p ' $umber: Dinas Ungkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara, 2021 21 Tabel 2.8. Skenario Muatan KLHS Terhadap Status Daya Oukung Air di Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan lokasi di Kabupaten dan Kota KABUPAEN/KOTA MELAMPAUI TIDAK TOTAL LUAS MELAMPAUT LAHA (ha) Kawasan Peruntukan 165,905.76 878.296.06 1,044,202.82 Budidava Kabupaten Bolaang Mongondow 48.727.15 135,770.08 184,497.23 Kabupaten Bolaang Mongondow 6,497.99 89,958.20 96,456.19 selatan Kabupaten Bolaang Mongondow 14,811.44 50,209.56 65,021.01 Timur Kabupaten Bolaang Mongondow 16,316.37 113,273,39 129,589.76 Utara Kabupaten Sangihe . 50.849.86 50,849.86 Kabupaten Siau Tagulandang 6,059.31 11,974.61 18,033.92 Baro Kabupaten Kepulauan Talaud 4,019.15 57,535.53 61,554.68 Kabupaten Minahasa 22.864.35 80,268.93 103.133.28 Kabupaten Minahasa Selatan 6,507.91 116.390.54 122.898.46 Kabupaten Minahasa Tenggara 16.695.64 51,985.07 68,680.72 Kabupaten Minahasa Utara 9,658.25 74,409.80 84,068.05 Kota Bitung 4,689.56 14,258.19 18,947.75 ota Kotamobagu 5,627.26 4,777.07 10,408.32 Kota Manado 1,898.61 12,314.47 14,213.08 Kota Tomohon 1,533.78 14,320/75 15,854.52 Kawasan Peruntukan Lin dung 8,068.56 399,853.79 407,922.34 Ka bu paten Bolung Mon gond ow 2,869 51 143,980 44 146,849 95 Ka bupaten Bolaang Mongondow 54.65 78.282.39 78.337.04 selatan Ka bupaten Bolaang Mongondow 42.02 21,445.34 231,487.36 Timur Ka bupaten Bolaang Mongondow 481.67 34,007.20 34,488.87 Utara Kabupaten Sangi.he . 9,975.11 9,975.11 Kabupaten Siau Tagulandang 1,958.96 1,865.36 3.824.32 Baro Kabupaten Kepulaan Talaud . 39,993.85 39,993.85 Kabupaten Minahasa 382.66 9,372.02 9,754.08 Ka bupaten Minahasa Sela tan 272.36 22,455.02 22,727.38 Ka bpaten Minahasa Ten@gar a 72.38 6,558.56 6,630.94 Kabupaten Minahasa Utare 505.19 15,745.53 16.250.73 Kota Bitung 1,090.78 12.950.77 1,041.55 Kota Kotamobagu 98.76 383.32 482.08 Kota Manado 239.60 1,783.42 2.023.02 Kota Tomohon . 1,055.47 1.055.47 Total Lua Lahan 173,976.32 1,278,149.85 1,452,125.17 Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara, 2021 Dengan demikian daya dukung lingkungan hidup dalam menyediakan air bagi kebutuhan hidup layak penduduk Provinsi Sulawesi Utara: • Perhitungan daya dukung air sampai dengan menggunakan asumsi ketersediaan air permukaan tetap dan terjadi peningkatan kebutuhan karena jumlah penduduk. Dengan asumsi di atas maka pada tahun 2021 Hal ini menjadi disimpulkan bahwa untuk daya dukung air permukaan masih dalam posisi surplus. 22 • Jika dibandingkan dengan kebutuhan air dirinci menurut kebutuhan sosial, maka surplus pada kondisi tidak melampaui 88%. • Kecamatan yang berada pada status data dukung melampaui perhatikan area yang di arsir pada gambar 5.2 berada pada 14 Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara Kecuali Kabupaten Kepulauan Sangihe 2.1.2. Kondisi Pelayanan Air Minum Sebagain besar pelayanan air minum di kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utaradilayani oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), PT. Air Minum dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air Minum. Berdasarkan data dari Provinsi Sulawesi UtaraDalam Angka Tahun 2020, terlihat bahwa akses air minum di Provinsi Utara sudah sangat baik dengan pesentase tahun 2019 sebesar 90,55%. Air minum diakses melalui perpipaan PDAM, air dalam kemasan, sumur terlindungi, sumur tak terlindungi, mata air, air permukaan, air hujan dan lainnya. Trend akses air minum di Provinsi Sulawesi Utaradapat dilihat pada table - tabel berikut ini. Tabel 2-3: Persentase Rumah Tangga Menurut Sumber Air Minum Utama yang Digunakan di Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara Air emasan Bermerk, Mata Air Terlindung, Air ii Uang Leding Sumur Bor /Pompa Sumur Terlincdung umur Tak Terlindung Mata Air Tak umber Lain0ya abupa ten/Kot . 2020 2021 2020 2021 2020 2021 2020 2021 2020 2021 2020 2021 2020 2021 Bolaang M 0ndow 40.27 39.9 6.13 5.65 14.16 1293 27.36 21.23 3.93 5.62 8.06 8.59 0.09 0.00 Minahasa 35.66 39.65 855 11.61 10.60 8.05 12.17 19.83 �l 0. 27.83 19.68 3.86 0.28 epulauan Sangihe 1.12 5.55 38.1 28.14 1.03 2.04 2.78 2.30 0.00 48.39 61.54 1.5 0.43 epulauan Talaudd 35.03 42.52 3.95 4. 4.79 4.07 14.09 16.46 15.7 6.53 25.38 24.86 0.9 0.86 Minahasa Selatan 42.57 32.77 6.5 1 8.70 5.13 15.2 17.48 2 2.61 23.06 40.22 1.91 0.00 Minahasa Utara 56.45 55.87 1152 8.62 18.13 9.18 10.06 1262 1.55 2.61 2.29 1110 0.00 0.00 Bola2a ondow Utara 44.77 43.9 0.8 2f 16.50 23.70 18.35 11.49 15.34 9.41 4.04 8.29 0.2 0.69 eoulauan Sitaro 1127 9.93 12.74 12 8.1 10.07 1125 1129 0.54 0.87 19.75 5.53 36.35 29.43 Minahasa Tenggara 55.32 42.7 4.92 6.82 6.42 14.79 12.18 1253 S.13 1.34 16.04 21.74 0.00 0.00 Bola2a oncdow Sela tar 48.45 41. 1.79 4.35 4.71 2.20 11.27 9.74 �3 243 30.83 39.61 1.02 0.00 Bolaa Mangondow Timur 26.82 30.75 13.99 14.1 13.45 12.04 15.63l 16.26 1.60 26.09 25.04 0.45 0.20 ota Manado 89.65 90.15 121 2.02 5.64 4.65 1.91 1.67 0.1 0.64 142 0.24 0.0 0.63 Kota Bi 71.94 64.85 8.61 13.91 9.67 12.60 1.75 3.89 0.53 0.55 1.3 4.20 0.14 0.00 Kot Tomohon 39.87 33.47 1233 15.45 24.76 26.74 11.66 10.80 I. 2. 9.52 1120 0.4 0.28 Kota Kotamobau 44.Al 49. 25.8¥ 17 10.61 10.44 14.89 17.74 0.23 0.40 4.07 4.52 0.0 0.00 awesi Utara 50.92 49.13 9.11 8.92 10.11 9.34 10.81 12.55 2.45 2 14.6 16.92 1.93 i:l 23 Tabel 2-4: Persentase Rumah Tangga Menurut Sumber Air Minum Utama yang Digunakan untuk memasak, Mandi, mencuci dan lainnya di Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara Air lemmas.an rur Ter lidung Mat Air Ter lindung, 8ermerk, Air ti Leding urn Bot/Porn.pa Surur Tak Mata Air "Ale Surber Lanny upate/'Kot Ulan$ Terlindung «elidung 2020 2021 2020 2021 2020 2021 2020 2021 2020 2021 2020 2021 Bolar M 0now 0.37 0 5 5.28 26.11 22.81 56.79 59.72 10.65 11 0.89 0.58 Mina ha $a 0.54 0.76 18.64 14.51 19.30 21.99 19.01 28.19 34.74 29.05 7.78 5 ' uan Sae 0.00 0.00 41.28 30.88 L.88 3.27 471 2.7 51.86 62 0.27 0.89 K n Talaud 0.00 0.00 5.54 8.57 8.20 13.02 55.06 45.09 29.45 31.62 1.75 1.71 Mira has.a ela tan 0.00 0.07 10.11 4.49 14.11 11.94 44.28 36.43 28.11 46.83 3 024 Mina barsa Utan 0.63 0.19 17.55 17.38 43.76 30. 31.64 35.43 5.88 12.73 0.53 3.87 8olaans M 0ndow Utara 0.00 0.06 3.73 4.21 36.89 42.01 54.06 40.14 5.32 12.49 0 1.07 ¥ ua Sitar o 0.00 0.14 14.12 12 11.83 12 18.33 16.43 19.31 25.63 36.42 32.10 Minhas T ara 0.00 0.16 10.97 11.05 22.52 20.38 43.17 33.47 23.34 33.41 0. 1.53 olaang M ondow Sela tan 0.19 0.54 2.19 8.32 23.99 9.85 30.01 19.51 41.72 60.52 1.91 1.26 Bolang M 0ndow Tenor 0.10 0.12 12.63 1735 21.02 18.4 28.07 28.98 36.54 33.06 1.64 206 ota Manado 0.37 0.42 14.2° 1538 6297 65.93 16.61 14.13 2.46 249 3.35 166 Kot Bl 0.70 4 29.25 31.98 46.85 47.89 1.32 10.02 10.78 5.76 1.1 0.35 Kot Tomnohon 0.30 017 20.97 2434 46.27 44.62 19.25 16.88 12.81 13.84 0 0.15 Kot Mota00baRu 0.10 0 32.66 22.76 33.36 36.95 32.25 37.04 1.62 3.09 0.16 Sudwegd Ltra 0.31 0.59 16.65 15. 32 32.04 28.37 27.86 18.36 2142 3.44 2 Tabel 2-5: Persentase Rumah Tangga yang Memiliki Akses Terhadap Layanan Sanitasi Layak Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara No. Kabu ten. 'Kota 2019 2020 2021 1 Bolaan Mon ondow 63.01 70.25 71.07 2 Minahasa 79.21 88.03 81.09 3 Ke ulauan Sa ihe 77.94 78.65 84.22 4 Ke ulauan Talaud 88.36 86.99 86.09 5 Minahasa Selatan 64.39 82.58 78.43 6 73.48 86.05 88.49 7 52.08 69.25 71.39 8 82.39 90.09 93.60 9 Minahasa Ten ara 73.52 83.64 78.56 10 Bolaan Mongondow Selatan 53.23 55.16 67.62 11 Bola an Mon ondowTimur 48.12 56.65 56.06 12 Kota Manado 88.72 86.82 87.31 13 Kota Bitun 86.33 89.05 89.33 14 Kota Tomohon 95.52 95.19 95.19 15 Kota Kotamoba u 60.98 71.37 71.55 16 Sulawesi Utara 75.80 82.29 81.65 Sumber : Data menggunakan konsep sanitasi loyak terbaru berdasorkan surat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Nomor 661/0t.2.4/01/2019 24 Tabel 2-6: Persentase Rumah Tangga yang Menggunakan IPAL sebagai Tempat Pembuangan Akhir Tinja Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara No. Kabupaten/Kota 2019 2020 2021 1 Bolaang Mongondow 0.61 3.19 0.59 2 Minahasa 0.00 0.29 4.52 3 Ke pulauan Sangihe 0.52 0.00 0.24 4 Kepulauan Talaud 0.14 0.26 0.42 5 Minahasa Selatan 0.00 0.00 0.19 6 Minahasa Utara 0.64 0.00 0.74 7 Bolaang Mongondow Utara 3.94 0.00 0.3S 8 Ke pulauan Sitaro 0.00 0.34 0.24 9 Minahasa Tenggara 0.34 0.19 0.00 10 Bolaane Mongondow Selatan 6.58 7.02 3.67 11 Bolaang Mongondow Timur 4.11 1.11 0.19 12 Kota Manado 0.13 1.70 5.76 13 Kota Bitung 3.78 4.39 3.98 14 Kota Tomohon 0.00 0.00 0.00 15 Kota Kotamobagu 5.53 1.20 0.34 16 Sulawesi Utara 1.01 1.22 2.40 Sumber : Data menggunakan konsep sanitasi layak terbaru berdasarkan surat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Nomor 661/0t.2.4/01/2019 2.1.3. Pencapaian Akses Air Minum Provinsi Sulawesi Utara Jumlah Jaringan Perpipaan (JP) PDAM di Provinsi Sulawesi Utara yakni 121.067 sambungan, sedangkan jumlah jaringan perpipaan Non PDAM yang berasal dari sambungan UPTD, PAMSIMAS atau SPAMDES yakni 44.708 sambungan Jaringan perpipaan tersebut melayani 26,97% dari penduduk Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2019. Adapun untuk SPAM non-jaringan perpipaan atau Bukan Jaringan Perpipaan (BJP), berjumlah 1.260.856 sambungan, terdiri dari sumur, mata air dan lain-lain. Sehingga akses air non perpipaan di Provinsi Sulawesi Utara mencapai 51,27%. Jika dijumlahkan maka, persentase capaian akses air minum layak di Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2019 yakni 78,24%. Akses air minum layak di Provinsi Sulawesi Utara selama tiga tahun terakhir telah melampaui persentase akses air minum layak secara nasional. Pada tahun 2021 akses air minum Sulawesi Utara mencapai 90,31 %, selisih 0,1% dari akses air minum layak secara nasional dengan persentase 90,21%. Program PAMSIMAS Provinsi Sulawesi Utara di delapan kabupaten dan tiga kabupaten kepulauan pada tahun 2017-2020 berjumlah 594 unit dengan kapasitas terpasang sebesar 817 1/dtk. Adapun jumlah SR terlayani sebanyak 3.350 dan KK terlayani sebanyak 81.305. Unit PAMSIMAS yang berfungsi di sebelas kabupaten tersebut sebanyak 566 unit dan yang tidak berfungsi sebanyak 28 unit. 25 2.1.4. Pencapaian Akses Air Minum Kabupaten dan Kola di Provinsi Sulut Tabel 2-7 Gambaran Kondisi Umum BUMD Penyelenggara SPAM di Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara Kpast.as Kp4ta$ Kpast.$ Ji Penduduk (Jew.al Jmnt Pdoe Cal pan ppA id NW Pelyanan (l Jorn ah No Kabupaten/Kot Terp8sang Produsf Os tnbus Kapast.as (up erlayard Pe lag9an (toy (t0 (Lo) (de t) An Teknis Jrwa Am Tends (st f Kota 8tung 322 245 21236 25 64 104 19 223926 202 929 1164A4 52 00 57.38 29478 2 K0tan.a 73 26 2567 29 00 1241 433635 77906 10 660 246 1368 2922 3 Kat Min.ahas.a Uaca 162 114 139 00 2451 80 88 202317 181884 49463 2445 2719 12871 4 Kat AM«nan,a$a 859 115 109 52 38754 56.329 342 121 263414 71659 20.95 272 19356 5 Kab AM«nan.as.a 185 101 7056 60 09 5851 238 455 129780 4499 6.08 111 3044 Set2tan 6 Kab AMinaa$a 21% 88 5873 2150 4556 131163 68 131 9434 '1g 1385 2510 Tenggata 7 Kab Bola0g 285 16 161 00 0 00 844 250 783 381482 123582 49 28 324 2177 Mong0now • Kot T mono 211 101 100 69 9910 63.09 106 917 106 917 40 260 3766 3766 10 581 ' Kab Kepulauan Seu 323 1 1656 299 456 67462 48 386 8 995 1333 1859 2596 10 Kb Kepula0an 245 124 15093 86 64 78 22 131 163 116.025 52 088 3971 4489 16 173 Sang.he 1f Kab Keputun 92 64 6188 04 4984 109 150 42486 654 518 1331 201% Talad JUMLA 2.682 1.156 1,106.90 742.04 638.06 638.06 1.619.340 502.138 224l 3M.05 123.326 Sumber : Buku Kinerja BUMD Air Minum 2021 2.1.5. Pencapaian Akses Air Minum Non Penye/enggara SPAM Program PAMSIMAS Provinsi Sulawesi Utara di delapan kabupaten dan tiga kabupaten kepulauan pada tahun 2017-2020 berjumlah 594 unit dengan kapasitas terpasang sebesar 817 /dtk. Adapun jumlah SR terlayani sebanyak 3.350 dan KK terlayani sebanyak 81.305. Unit PAMSIMAS yang berfungsi di sebelas kabupaten tersebut sebanyak 566 unit dan yang tidak berfungsi sebanyak 28 unit. Tabel 2-8 Rekapitulasi Program PAMSIMAS Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017-2020 rt tutu Jmt Pddk. Kpars.itars Deta Pelsyans (Jiwe) Jumlah No Kota Kabupaten Tertayani Unit Terp@sang Jumntan Adm Teknis (Jiwa) (/dtk) "" SR Terlayan 1 Bitung 223 926 202 929 116 444 . . . 2 Aanado 433 635 77906 10 660 . . . . 3 hnahas.a Utara 202 317 181 884 49 463 46 70 281 12 046 4 Mnahas3 342 121 263 414 71659 81 86 277 15813 5 thnahas.a Selatan 238 455 129 780 14 499 80 118 109 16 093 6 Mnahas.a Tenggara 131 163 68 131 9434 22 8 165 391 7 Bolaang Mongondow 250 783 381 482 123 582 73 177 923 5069 8 Bolaang Mongondow Selatan . . 3 984 62 55 574 6716 9 Bolaang Mongondow Timur . . 7947 42 100 581 5358 10 Bolaang Mongondow Utara . . 4925 51 32 128 2595 1f Kotamobagu . . 66 420 . . . 12 Tomohon 106 917 106 917 40 260 . . 13 Kep Sau Tagulandang Baro 67 462 48 386 8995 69 65 32 8 108 14 Kepulauan Sangh 131 163 116 025 52 088 47 104 15 3631 15 Kepulauan Talaud 109 150 42 486 5654 21 2 1 965 JUMLAH 594 817 3.350 81.305 Sumber Data : BPPW Provinsi Sulawesi Utara, 2021 26 2.1.6. Potensi Air Baku Untuk memenuhi kebutuhan air minum di wilayah Sulawesi Utaraterdapat beberapa sumber air berupa mata air, sungai dan danau yang berasal dari Sungai Tondano dengan debit ± 20.000 ldt, Sungai Dumoga dengan debit ± 40.000 1/dt, Sungai Sangkup dengan debit ± 30.000 ldt; dan Sungai Lolak yang memiliki debit ± 20.000 1/dt. Selain itu juga terdapat saluran air baku (SAS) Sawangan dan Bitung sepanjang 25 km; SAB Kuwil sepanjang 20 km; dan SAB Sangkup-Lolak sepanjang 10 km. Selain itu juga terdapat lnstalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) yang terdiri dari IPAM Molas- Mapanget dengan debit ± 1.000 ldt. Selain itu juga terdapat beberapa Perpipaan Air Minum (PAM) yang meliputi PAM Sawangan di Minahasa Utara dan Bitung sepanjang ± 60 km; dan PAM Sangkub-Lolak di Bolaang Mongondow sepanjang ± 30 km. Untuk memenuhi sasaran SDG's nasional untuk bidang air min um yaitu sebesar 100 % penduduk Indonesia akan memperoleh akses air minum aman pada tahun 2030 dan Rancangan RPJMN 2020 - 2024 sebesar 100 %, tanggung jawab penyediaan air minum berada pada pemerintah daerah. Guna memenuhi standar pelayanan minimal serta untuk menindaklanjuti pengaturan dalam pengembangan SPAM telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang diturunkan dengan Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum maka perlu dibuat Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan SPAM Provinsi SULAWESI UTARAyang bertujuan untuk:
1.Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;
2.Tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan;
3.Tercapainya peningkatan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum. Arah kebijakan Pemerintah Provinsi SULAWESI UTARAdalam pengembangan SPAM telah dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 -- 2026. Selain itu, terdapat arah kebijakan tambahan yang bersifat strategis, antara lain:
1.Program pro rakyat berupa program air minum untuk rakyat yang berpihak pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
2.Kesepakatan Sustainable Development Goals (SDG's) telah mengikat Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat pada tahun 2030. Sasaran SDG's untuk bidang air minum yaitu sebesar 10 0 % penduduk Indonesia akan memperoleh akses air minum yang aman pada tahun 2030; 27 \
3.Pemerintah juga telah menargetkan akses air minum yang aman dapat mencapai 100% sehingga pemerintah juga tel ah menyiapkan program pengembangan SPAM khususnya bagi MBR. 2.2. lsu Strategis dan Tantangan Pembangunan SPAM Beberapa isu strategis dan permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan SPAM di Provinsi SULAWESI UTARAadalah sebagai berikut: 2.2.1. Peningkatan Akses Aman Air Minum
a.Pertumbuhan cakupan pelayanan air minum melalui SPAM dengan Jaringan Perpipaan, belum dapat mengimbangi pesatnya tingkat pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi;
b.Perkembangan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan menjadi Jaringan Perpipaan terlindungi masih memerlukan pembinaan dan belum menjadi prioritas;
c.Pelayanan air minum melalui SPAM dengan Jaringan Perpipaan masih terbatas untuk masyarakat menengah keatas di perkotaan, sedangkan pelayanan air minum untuk masyarakat miskin masih belum memadai juga lebih mahal;
d.Angka prevalensi penyakit yang disebabkan buruknya akses air minum yang aman masih tinggi 2.2.2. Pengembangan Pendanaan
a.Tari! di beberapa PDAM Kabupaten/kota masih dibawah harga pokok produksi;
b.Investasi masih bergantung pada dana pemerintah daripada sumber dana internal, dan pengembangan sumber pendanaan dalam negeri, potensi masyarakat, serta dunia usaha belum diberdayakan secara optimal;
c.Pengalokasian dana dari pemerintah kabupaten/kota yang belum memadai, yang tidak sebanding dengan keinginannya untuk segera melayani masyarakat;
d.Peran serta swasta dan masyarakat dalam pembiayaan pengembangan SPAM masih rendah;
e.Komitmen dan kepedulian Pemerintah Kabupaten/Kota atau penyelenggara SPAM untuk peningkatan pelayanan air minum di wilayah perkotaan dan perdesaan masih rendah. 2.2.3. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
a.Lembaga/dinas di Provinsi dan Kabupaten/kota belum sepenuhnya berfungsi;
b.Manajemen penyelenggara SPAM masih lemah;
c.Komitmen dan kemampuan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pelayanan air minum baik cakupan maupun kualitas layanan masih rendah. 2.2.4. Pengembangan dan Penerapan Peraturan Perundang-Undangan 28
a.Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di tingkat nasional belum ditindaklanjuti untuk menjadi pengaturan di daerah;
b.Pedoman/pengaturan mengenai SPAM berbasis masyarakat (PAMSIMAS) belum tersosialisasi dengan baik;
c.Pengaturan pemanfaatan air tanah dalam di wilayah pelayanan PDAM yang telah dilayani SPAM perpipaan belum ada;
d.Penerapan peraturan serah terima aset masih sulit;
e.Dokumen perencanaan pengembangan SPAM (Rencana lnduk, Studi Kelayakan, dan Perencanaan Teknis) masih banyak yang belum lengkap dan perlu penyempurnaan. 2.2.5. Peningkatan Penyediaan Air Baku Untuk Air Minum
a.Kapasitas daya dukung dan kualitas air baku di berbagai lokasi semakin menurun,
b.Upaya perlindungan dan pelestarian sumber air baku masih kurang optimal;
c.Terjadinya konflik antar wilayah dan antar pengguna atas penggunaan sumber air akibat ketidakseimbangan antara ketersediaan air baku dan kebutuhan atau akibat pemekaran wilayah;
d.Masih banyak penyelenggara SPAM yang belum memiliki Surat ljin Pemanfaatan Air Baku (SIPA);
e.Keterbatasan sumber air baku (tidak mencukupi kebutuhan) akibat daya dukung lingkungan yang menurun. 2.2.6. Peningkatan Keterlibatan Swasta dan Masyarakat
a.Potensi masyarakat dan dunia usaha belum diberdayakan secara optimal;
b.Kesadaran masyarakat akan penghematan air masih rendah;
c.Pembinaan Pemerintah Daerah ke kelompok masyarakat penyelenggara SPAM masih kurang;
d.Sektor swasta kurang tertarik untuk melakukan investasi dalam pengembangan SPAM akibat kurang kondusifnya iklim usaha yaitu • Masih kurangnya kepastian hukum terhadap pelaksanaan kerjasama pemerintah dan swasta, • Masih adanya pemberlakuan tarif air minum dibawah harga pokok penjualan; • Masih rendahnya komitmen pemerintah daerah; • Belum ada kejelasan pengembalian investasi dari pemerintah. 2.2. 7. Pengembangan SPAM Melalui Penerapan Inovasi Teknologi
a.Aplikasi teknologi yang efisien dan tepat guna dalam pengolahan air untuk kawasan yang memiliki keterbatasan kualitas air baku atau di derah rawan kekeringan,
b.Inovasi teknologi yang efisiensi dalam penggunaan energi dan penurunan kehilangan air fisik (kebocoran) yang masih perlu ditingkatkan; 29 i t
c.Pelatihan Trainer of Trainee untuk penyelenggara SPAM di wilayah kabupaten/kota sehingga dapat mengaplikasikan teknologi secara baik dan benar. 2.3. Tantangan Pengembangan SPAM Dalam skenario pengembangan SPAM tersebut untuk mencapai target sesuai dengan target SDG's Tahun 2030 yaitu sebesar 100% dan Rancangan RPJMN Tahun 2024 yaitu sebesar 100% terdapat beberapa tantangan baik secara internal maupun eksternal. Tantangan tersebut dapat dilihat di bawah ini : 2.3.1 Tantangan Internal
a.Meningkatkan cakupan air minum melalui SPAM dengan Jaringan Perpipaan baik di perkotaaan dan perdesaan melalui pembangunan baru, optimalisai kapasitas unit produksi, penurunan kehilangan air dan memenuhi kualitas air minum sesuai kriteria yang telah disyaratkan;
b.Penurunan prosentase SPAM Bukan Jaringan Perpipaan tidak terlindungi menjadi Bukan Jaringan Perpipaan terlindungi;
c.Upaya pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum;
d.Optimalisasi potensi pendanaan pengembangan SPAM;
e.Penyelenggaraan SPAM yang profesional dengan penerapan Good Corporate Governance;
f.Penerapan teknologi pengolahan air yang efisien dan tepat guna serta teknologi untuk efisiensi pemakaian energi dan penurunan kehilangan air fisik (kebocoran);
g.Memberdayakan potensi masyarakat dan dunia usaha. 2.3.2. Tantangan Eksternal
a.Penerapan pembangunan SPAM yang berkelanjutan;
b.Menerapkan Good Governance melalui pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan;
c.Melaksanakan komitmen terhadap kesepakatan Sustainable Development Goals (SDG's) 2030, dan habitat dimana pembangunan perkotaan harus dilaksanakan berimbang dengan pembangunan diperdesaan serta Jakstranas 2022; 30
a.Seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan air minum yang aman, baik di lingkungan perumahan, perdagangan, perkantoran, maupun tempat - tempat umum lainnya;
b.Masyarakat dapat memperoleh air minum secara langsung dari SPAM dengan jaringan perpipaan, maupun bukan jaringan perpipaan;
c.Masyarakat terlindungi dari berbagai penyakit terkait dengan air, seperti disentri, tipus, diare, dan sebagainya,
d.Berkembangnya pusat pertumbuhan ekonomi;
e.Masyarakat dapat menikmati peningkatan kesejahteraan dari pengusahaan air minum yang efisien, profesional, dan terjangkau, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah;
f.Masyarakat dan dunia usaha secara aktif dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM; dan
g.Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota bersama masyarakat bersama-sama mengamankan ketersediaan sumber air baku bagi keberlanjutan pelayanan SPAM. Berdasarkan kriteria tersebut diatas, maka visi Pengembangan SPAM adalah : Terwujudnya Masyarakat Provinsi SULAWESI UTARAdengan Pola Hidup Sehat dan Sejahtera melalui Pelayanan Air Minum Berkualitas (Akses Aman Air Minum 100%) Visi pengembangan SPAM adalah suatu keadaan masyarakat yang ingin dicapai di masa depan yang secara mandiri mampu hidup dengan sehat dan sejahtera dengan Perwuj�an t 31 air minum berkualitas. Visi akan dapat terwujud melalui seluruh kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh seluruh stakeholder yang langsung terkait maupun tidak. visi akan lebih optimal apabila terdapat kerjasama yang sinergis antar stakeholder dari seluruh kegiatan - kegiatan yang ada. Dalam kerjasama ini, Pemerintah lebih berperan dalam melakukan pemberdayaan kepada Pemerintah Daerah, masyarakat, maupun kepada operator penyelenggaraan SPAM. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang jelas terhadap fungsi pelayanan penyelenggaran SPAM agar dapat berpartisipasi aktif dalam setiap pengambilan keputusan yang panting bagi kepentingan bersama. Untuk itu, visi tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut dalam perumusan misi yang lebih spesifik sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan dan strategi pencapaian terhadap kondisi yang diinginkan. 3.2. Misi Upaya pencapaian visi tersebut di atas perlu dilakukan dengan misi sebagai berikut:
1.Memfasilitasi pembangunan, perluasan, dan/atau peningkatan sistem pelayanan air minum di wilayah Provinsi SULAWESI UTARA;
2.Memfasilitasi peningkatkan kapasitas kelembagaan Penyelenggara SPAM dan penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK);
3.Memfasilitasi pengembangan pendanaan dan kerja sama dengan badan usaha dan masyarakat,
4.Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan air baku; dan
5.Memfasilitasi peningkatan pelayanan air minum di lintas Kabupaten/Kota, Desa rawan air bersih/kekeringan/rawan bencana dan pesisir. Memfasilitasi pembangunan, perluasan, dan/atau peningkatan sistem pelayanan air min um di wilayah Provinsi SU LAWES I UTARA, memiliki pemahaman sebagai berikut :
a.Pelayanan air minum dapat memenuhi aspek kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan; • Air minum dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga terjangkau; • Pelayanan air minum dilakukan secara adil dan merata, menjangkau semua daerah termasuk daerah rawan air bersih/kekeringan/rawan bencana dan pesisir; • Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan secara kontinu.
b.Pelayanan air minum memenuhi aspek kualitas; • Penyediaan air minum dapat memenuhi standar kualitas air minum sehingga dapat dikonsumsi secara langsung baik dari SPAM perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan. Memfasilitasi peningkatkan kapasitas kelembagaan Penyelenggara SPAM dan penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), memiliki pemahaman sebagai berikut : 32
a.Kemampuan manajemen dan kelembagaan penyelenggaraan SPAM sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance; • Penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dalam pengembangan SPAM; • Penyelenggaraan SPAM yang transparan, parsitipatif, serta akuntabel; • Pelibatan semua pemangku kepentingan dalam pengembangan SPAM; • Pengelolaan air minum secara efektif dan efisisen serta profesional; • Penguatan kelembagaan dengan penyesuaian struktur dan kewenangan kelembagaan penyelenggara SPAM.
b.Mengembangkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Menegakkan Hukum • Penyusunan NSPK terkait dengan pengembangan SPAM dan perlindungan air baku; • Pemerintah Provinsi SULAWESI UTARAmenetapkan pengaturan dalam rangka penyelenggaraan pengembangan SPAM; • Penegakkan hukum dan diberlakukannya sanksi bagi pelanggar peraturan terkait dengan penyelenggaraan pengembangan SPAM. Memfasilitasi pengembangan pendanaan dan kerja sama dengan badan usaha dan masyarakat, memiliki pemahaman sebagai berikut :
a.Mobilisasi dana dari berbagai sumber untuk pengembangan SPAM ; • Pengembangan alternatif sumber pembiayaan untuk pengembangan SPAM; • Pengembangan potensi pendanaan di internal penyelenggara SPAM melalui peningkatan pengelolaan manajemen, peningkatan penerapan konsep kewirausahaan dalam pengembangan air minum.
b.Memberdayakan masyarakat dan dunia usaha untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan SPAM • Pelibatan masyarakat dan dunia usaha untuk aktif dalam penyelenggaraan SPAM; • Penyampaian sistem informasi yang terbuka bagi masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mendorong keterlibatan dunia usaha dan masyarakat.
c.Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan air baku, memiliki pemahaman untuk menjamin ketersediaan air baku yang berkualitas secara berkelanjutan, melalui : • Perlindungan air baku oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utarakabupaten/kota, penyelenggara SPAM, dan masyarakat; • Penyelenggaran konservasi alam dan penyehatan lingkungan dalam rangka perlindungan terhadap sumber air baku.
d.Memfasilitasi peningkatan pelayanan air minum di lintas Kabupaten/Kota, desa rawan air bersih/kekeringanlrawan bencana dan pesisir, memiliki pemahaman sebagai berikut: • Penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota (SPAM Regional); • Pemanfaatan sumber air baku lintas wilayah di Provinsi SULAWESI UT ARA. 33 \
a.Meningkatnya infrastruktur air minum yang baik sebagai daya dukung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.
b.Meningkatnya rasio Sambungan Rumah (SR),Meningkatnya kualitas layanan air minum dikawasan pemukiman dan kawasan pesisir pantai serta Meningkatnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan air minum.
c.Meningkatnya inovasi teknologi yang lebih efisien dalam pengolahan air baku menjadi air minum dan dalam penggunaan energi dan penurunan kehilangan air fisik.
d.Meningkatnya pembangunan pemeliharaan dan perlindingan terhadap sumber- sumber mata air daerah resapan air dan/atau daerah tangkapan air serta konservasi dan pendayagunaan sumber daya air.
e.Sasaran program SDG'S yang mencanangkan pada tahun 2030 mencapai akses universal dan adil terhadap air minum yang aman dan terjangkau untuk semua.
f.Sasaran pengembangan SPAM untuk keseluruhan (perkotaan dan perdesaan) baik SPAM dengan jaringan perpipaan SPAM BJP terlindungi dan SPAM BJP tidak terlindungi dan Meningkatnya sinergitas dan keterpaduan pelayanan air minum untuk masyarakat. 34 BABV ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 5.1.6. Rencana Pengembangan SDM Pelatihan termasuk dalam bagian pengembangan Sumberdaya Manusia dalam pengelolaan SPAM, yakni kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta kelembagaan. Dengan ketentuan sebagai berikut a) Pengembangan sumber daya manusia dilakukan melalui program peningkatan kinerja sumber daya manusia untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang Penyelenggaraan SPAM Dan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau penyelenggara SPAM dengan memperhatikan tahapan manajemen sumber daya manusia. b) Peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM. c) Pendidikan dan pelatihan harus memiliki standardisasi program pendidikan dan pelatihan meliputi: kurikulum, silabus, bahan ajar, tenaga pengajar, teknik dan metode pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, ujian/tes akhir, sertifikat/surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan, atau sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui, pendanaan/pembiayaan pendidikan dan pelatihan. Dan dapat dikembangkan dengan mengacu pada standar kompetensi kerja di bidang Penyelenggaraan SPAM yang telah disahkan. d) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pendidikan dan pelatihan, Pemerintah dapat mengembangkan tempat pendidikan dan pelatihan di tingkat regional atau tingkat provinsi. Dan dapat dilakukan dengan kerjasama antara Pemerintah bersama Pemerintah Daerah danlatau dengan pergunuan tinggi, Penyelenggara, serta lembaga lainnya. Kerjasama Pemerintah bersama Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan mengembangkan pusat pendidikan dan pelatihan tingkat provinsi dengan tenaga pengajar dari Penyelenggara yang dinilai baik, atau pengajar dari perguruan tinggi, atau professional yang bergerak dalam bidang Penyelenggaraan SPAM. Pusat pendidikan dan pelatihan di tingkat provinsi dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Pemerintah Daerah dan Penyelenggara SPAM baik SPAM JP maupun SPAM BJP di kabupaten/kota pada provinsi terkait. Perguruan tinggi dan lembaga lainnya berupa lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi terhadap substansi Penyelenggaraan SPAM sesuai peraturan perundang-undangan. e) Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia bagi Penyelenggara SPAM dapat pula dilaksanakan melalui kegiatan kerjasama antar Penyelenggara dilaksanakan 35 t j �------------------------------ -- oleh Pembimbing/Mentor dengan Resipien yang diberikan dukungan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi dengan syarat Pembimbing/Mentor mampu memberikan pendampingan kepada Resipien sehingga kinerja pelayanan SPAM oleh Resipien menjadi baik dengan metode yang disepakati antara Pembimbing/Mentor dan Resipien. Dan dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan pendidikan dan pelatihan di Provinsi dan memanfaatkan tenaga pengajar lainnya selain Pembimbing/Mentor. Tujuan utama dari pengembangan sumberdaya manusia adalah untuk meningkatkan kompetensi dalam menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan SPAM yang menjamin K4 (Kualitas, Kuantitas, Kontinuitas, Keterjangkauan). Kompetensi dasar pengembangan sumberdaya manusia Tabel 5-2. Peningkatan Kompetensi SDM pada Aspek Produksi FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR (UNIT KOMPETENSI) Menyadap air permukaan Mengambil air tanah Penyediaan air baku Menyadap air payau atau air laut Memanen air hujan skala komunal Mengevaluasi pengambilan air baku Mengoperasikan prasedimentasi Melakukan tes jar Menyiapkan peralatan dan bahan pengolahan air permukaan Mengoperasikan pengaduk cepat Mengoperasikan pengaduk lambat Mengoperasikan sedimentasi Mengoperasikan filter Pengolahan air Melaksanakan proses desinfeksi Mengolah air tanah dengan kandungan besi, mangan, dan/atau zat organik yang tinggi Mengolah air tanah dengan kandungan CO2 agresif dan/atau amoniak yang tinggi Mengolah air tanah dengan kesadahan di luar ambang batas Mengolah air payau atau air Laut Mengolah air hujan skala Komunal Mengevaluasi pengolahan Air 36 FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR (UNIT KOMPETENSI) Merencanakan pengawasan kualitas air Menguji kualitas air sampel air Pengendalian Mengevaluasi pengujian kualitas Air Mengevaluasi pengawasan kualitas air Mengevaluasi pengendalian kualitas air Mengolah lumpur IPA Penanganan lumpur Mengevaluasi pengolahan lumpur IPA Kinerja unit produksi Mengoperasikan dan mengevaluasi unit produksi Sumber: Permen Tenaga Kerja 45 Tahun 2017 tentang Penetapan SKKNI Tabel 5-3 Peningkatan Kompetensi SDM pada Aspek Transmisi Distribusi FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR (UNIT KOMPETENSI) Evaluasi sistem Menentukan beban distribusi transmisi dan Membuat simulasi pengaliran air distribusi Membuat rekomendasi pengaturan aliran Mengoperasikan tangki hidrofor Mengoperasikan hidran kebakaran Mengoperasikan pompa Mengoperasikan kompresor Mengoperasikan blower Mengoperasikan instrumen sensor dan Programmable Pengoperasian Logic Control (PLC) sistem transmisi dan Mengoperasikan genset (generator set) distribusi Mengoperasikan jaringan pipa Menguras pipa (flushing) Mengendalikan air di reservoir Mengoperasikan Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) Mengoperasikan alat ukur portabel Mengevaluasi pengoperasian sistem transmisi distribusi Melakukan pengukuran debit dan tekanan Pengendalian aliran Mengoperasikan peralatan deteksi kehilangan air untuk menurunkan persentase air tak Menghitung besaran neraca air berekening (ATR) Mengendalikan persentase Air Tak Berekening (ATR) komersial 37 \ t FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR (UNIT KOMPETENSI) Mengendalikan persentase Air Tak Berekening (ATR) fisik Membentuk District Meter Area (DMA) sistem jaringan pipa distribusi Memantau pengendalian penurunan Air Tak Berekening (ATR) komersial dan Air Tak Berekening (ATR) fisik Mengalibrasi meter air Kinerja transmisi Mengelola unit transmisi distribusi distribusi Mengevaluasi unit transmisi distribusi Sumber. Permen Tenaga Kerja 45 Tahun 2017 tentang Penetapan SKKNI Tabel 5-4 Peningkatan Kompetensi SOM pada Aspek Pemeliharaan SPAM FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR (UNIT KOMPETENSI) Merawat bangunan pengambilan air baku dan kelengkapannya Perawatan bangunan Merawat bangunan IPA dan kelengkapannya SPAM Merawat bangunan penunjang SPAM dan kelengkapannya Mengevaluasi perawatan bangunan SPAM dan Kelengkapannya Memperbaiki bangunan pengambilan air baku dll Memperbaiki bangunan IPA dan kelengkapannya Perbaikan bangunan Memperbaiki bangunan penunjang SPAM dan SPAM kelengkapannya Mengevaluasi perbaikan bangunan SPAM dan kelengkapannya Pemeliharaan Merawat bangunan gedung dan kelengkapannya bangunan gedung Mengevaluasi pemeliharaan bangunan gedung dll Perbaikan bangunan Memperbaiki bangunan gedung dan kelengkapannya gedung Mengevaluasi perbaikan bangunan gedung dan kelengkapannya Merawat panel Tegangan Rendah (TR) Merawat panel pompa Perawatan elektrikal Merawat peralatan pengaman listrik Merawat sistem penerangan Mengevaluasi perawatan elektrikal Memperbaiki panel tegangan rendah Perbaikan elektrikal Memperbaiki panel pompa 38 FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR (UNIT KOMPETENSI) Memperbaiki peralatan pengaman listrik Memperbaiki sistem penerangan Memperbaiki gangguan pada peralatan dan sirkuit yang berkaitan Mengevaluasi perbaikan listrik Merawat pintu air Merawat katup dan kelengkapan pipa Merawat pipa Merawat genset Merawat pompa Perawatan mekanikal Merawat kompresor dan Blower Merawat sistem pneumatik Merawat tangki hidrofor Merawat hidran kebakaran Mengevaluasi perawatan mekanikal Merawat meter induk Memperbaiki pintu air Memperbaiki katup dan kelengkapan pipa Memperbaiki pipa Memperbaiki genset Memperbaiki pompa Perbaikan mekanikal Memperbaiki kompresor dan blower Memperbaiki sistem pneumatic Memperbaiki tangki Hidrofor Memperbaiki hidran kebakaran Mengevaluasi perbaikan mekanikal Merawat alat ukur Merawat sistem sensor Perawatan Merawat PLC instrumentasi Merawat sistem SCADA Merawat alat ukur portabel Mengevaluasi pemeliharaan instrumentasi Perbaikan Memperbaiki alat ukur instrumentasi Memperbaiki sistem sensor 39 \ FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR (UNIT KOMPETENSI) Memperbaiki PLC Memperbaiki SCADA Mengevaluasi perbaikan instrumentasi Kinerja unit Mengelola kegiatan pemeliharaan pemeliharaan SPAM Mengevaluasi kinerja pemeliharaan Sumber. Permen Tenaga Kerja 45 Tahun 2017 tentang Penetapan SKKNI Tabel 5-5 Peningkatan Kompetensi SDM pada Aspek Pemeliharaan Pelanggan FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR (UNIT KOMPETENSI) Pengelolaan akun Mengelola data pelanggan pelanggan Mengevaluasi potensi data kepelangganan Melaksanakan pencatatan meter air Pengelolaan Mengolah data pencatatan meter air pencatatan meter Mengevaluasi pengelolaan pencatatan meter Melayani permohonan sambung baru Melaksanakan administrasi pemasangan sambung baru Penanganan Melayani keluhan pelanggan pelanggan Menindaklanjuti keluhan pelanggan Melakukan evaluasi hasil penanganan pelanggan Melakukan promosi kepada calon pelanggan Mengelola hubungan pelanggan Pemasaran Melakukan survei kepuasan pelanggan Mengelola data hasil Survei Kepuasan Pelanggan (SKP) Melakukan evaluasi hasil pemasaran Kinerja pelayanan Mengelola kinerja bagian pelayanan pelanggan pelanggan Mengevaluasi kinerja bagianpelayanan pelanggan Sumber. Permen Tenaga Kerja 45 Tahun 2017 tentang Penetapan SKKNI Tabel 5-6. Peningkatan Kompetensi SOM pada Aspek Organisasi dan Tata Kelola FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR (UNIT KOMPETENSI) Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pengorganisasian Menangani keadaan darurat dan tata laksana Mengelola mutu kerja Melakukan evaluasi organisasi dan tata laksana 40 �--------------------------- -- FUNGSI UTAMA FUNGSI OASAR (UNIT KOMPETENSI) Mengelola perekrutan pegawai Mengelola karier pegawai Mengelola pendidikan dan pelatihan [diklat] Pembinaan dan pengembang an SOM Menerapkan remunerasi Mengelola kinerja pegawai Melakukan evaluasi terhadap hasil pembinaan dan pengembangan SOM Kinerja organisasi dan tata kelola Mengelola kinerja organisasi dan tata kelola Mengevaluasiorganisasi dan tata kelola Sumber. Permen Tenaga Kerja 45 Tahun 2017 tentang Penetapan SKKN Tabel 5-7 Peningkatan Kompetensi SOM pada Aspek Administrasi dan Umum FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR (UNIT KOMPETENSI) Mengelola pengadaan barang dan jasa Mengelola sediaan Rantai pasok Mengelola logistik Mengevaluasi rantai pasok Mengelola administrasi perkantoran Administrasi Mengelola kerumahtanggaan perkantoran Mengevaluasi administrasi perkantoran Melakukan pencitraan perusahaan Mengelola hubungan dengan media Kehumasan Mengelola hubungan internal Mengelola hubungan eksternal Mengevaluasi kehumasan Kinerja administrasi Mengelola kinerja bagian administrasi umum umum Mengevaluasi kinerja administrasi umum Penjaringan aspirasi Mengevaluasi aspirasi pemangku kepentingan pemangku kepentingan Menyusun pokok-pokok capaian perusahaan ( stakeholder) Pemetaan kondisi Mendeskripsikan kondisi internal penyelenggara SPAM penyelenggara SPAM saat ini Mendeskripsikan kondisi eksternal penyelenggara SPAM Pengejawantahan Mendefinisikan ulang visi, misi, dan tata nilai perusahaan visi, misi, dan tata nilai perusahaan Menetapkan ukuran keberhasilan manajemen dalam 41 \ FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR (UNIT KOMPETENSI) serta penetapan melaksaksanakan visi, misi, dan tata nilai perusahaan ukuran keberhasilan Kajian lingkungan Mengkaji kondisi internal penyelenggara SPAM penyelenggara Mengkaji kondisi eksternal penyelenggara SPAM SPAM, sumber daya organisasi, dan Mengevaluasi kondisi penyelenggara SPAM Analisis SWOT Menetapkan sasaran rencana bisnis Penyusunan sasaran, Merumuskan strategi rencana bisnis strategi, dan program Merumuskan program rencana bisnis penyelenggara SPAM Evaluasi kelayakan Membuat proyeksi keuangan (financial projection) program Melakukan analisis rasio keuangan Menentukan lndikator Kinerja Kunci (I KK) penyelenggara SPAM lmplementasi Melakukan sosialisasi program rencana bisnis Melakukan kesepakatan rencana bisnis dan kontrak kinerja penyelenggara SPAM Pemantauan, Melakukan pengendalian evaluasi monitoring and evaluation), dan Melakukan tindakan perbaikan tindakan koreksi Sumber: Permen Tenaga Kerja 45 Tahun 2017 tentang Penetapan SKKNI Tabel 5-8 Peningkatan Kompetensi SDM pada Aspek Keuangan FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR (UNIT KOMPETENSI) Neraca Menghitung aset Menghitung kewajiban Menghitung ekuitas Laba/rugi Menghitung pendapatan Menghitung beban operasional dan non- operasional Menghitung pajak Arus kas (cash flow) Menghitung penerimaan kas Menghitungpengeluaran kas Kinerja kesehatan Menghitung rentabilitas keuangan PDAM Menghitung likuiditas Menghitung solvabilitas Menghitung rasio laba terhadap aktiva produktif 42 FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR (UNIT KOMPETENSI) Menghitung peningkatan rasio laba terhadap aktiva produktif Menghitung rasio laba terhadap penjualan Menghitung peningkatan rasio laba terhadap penjualan Menghitung rasio aktiva lancar terhadap utang lancar Menghitung rasio utang jangka panjang terhadap ekuitas Menghitung rasio total aktiva terhadap total utang Menghitung rasio biaya operasi terhadap pendapatan operasi Menghitung rasio laba operasi sebelum biaya penyusutan terhadap angsuran pokok dan bunga jatuh tempo Menghitung rasio aktiva produktif terhadap penjualan air Menghitung jangka waktu penagihan piutang Menghitung efektivitas penagihan Membuat laporan keuangan Analisis kelayakan Melakukan evaluasi Kelayakan program investasi dan keuangan pendanaan Menghitung kelayakan keuangan Pemulihan beban Melakukan penghitungan pemulihan beban usaha penuh usaha penuh (Full FCR dengan evaluasi total beban usaha Cost Recovery Melakukan evaluasi beban usaha (FCR)) Sumber. Permen Tenaga Kerja 45 Tahun 2017 tentang Penetapan SKKNI Tabel 5-9 Peningkatan Kompetensi SOM pada Aspek Pengamanan Air Minum FUNGSI UTAMA Perencanaan penyusunan RPAM Asesmen (assesment) Manajemen pengendalian risiko Rencana perbaikan dan pengembangan FUNGSI DASAR (UNIT KOMPETENSI) Menentukan tim RPAM Membuat rantai pasok Menginvestigasi risiko Membuat daftar tindakan pengendalian Melakukan reanalisis risiko dan prioritas risiko Menentukan cara pengawasan tindakan pengendalian Pengawasan progres pemenuhan persyaratan Membuat rencana perbaikan dan Pengembangan Membuat POS dan IK Mereviu RPAM Merevisi RPAM Sumber. Permen Tenaga Kerja 45 Tahun 2017 tentang Penetapan SKKNI 43 \ Tabel 5-10 Peningkatan Kompetensi SDM pada Aspek Manajemen FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR (UNIT KOMPETENSI) Menerapkan sistem manajemen K3 Melaksanakan manajemen umum Melaksanakan kepemimpinan dasar Melaksanakan manajemen strategic divisi Melaksanakan manajemen strategic corporate Melaksanakan kepemimpinan situasional Melaksanakan kepemimpinan visioner Melaksanakan manajemen mutu Melaksanakan sistem manajemen mutu Manajemen umum Melaksanakan manajemen sumber daya manusia Melaksanakan manajemen produktivitas sumber daya manusia Melaksanakan manajemen barang Melaksanakan manajemen asset Melaksanakan manajemen keuangan dan akuntansi Melaksanakan manajemen keuangan investasi Melakukan komunikasi bisnis Melakukan komunikasi Melaksanakan manajemen informasi Melaksanakan manajemen bisnis air minum Melaksanakan manajemen bisnis airminum penyehatan Melaksanakan manajemen bisnis airminum pengembangan Manajemen air minum Melaksanakan manajemen operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum tingkat dasar Melaksanakan manajemen operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum Merancang program kerja pengawasan tahunan Merancang program kerja pengawasan tahunan Merencanakan penugasan pengawasan pengawasan tahunan Mengelola kegiatan pengawasan Memantau tindak lanjut pengawasan Mengelola laporan kinerja penyelenggara SPAM Kinerja Mengevaluasi laporan capaian kinerja penyelenggara 44 FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR (UNIT KOMPETENSI) penyelenggara SPAM SPAM Menetapkan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Capaian Kinerja Penyelenggaraan SPAM Menyusun Laporan Penyelenggaraan SPAM Sumber. Permen Tenaga Kerja 45 Tahun 2017 tentang Penetapan SKKNI 5.1.7. Rekomendasi Program dan Kegiatan Sesuai wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan SPAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang SPAM Pasal 39: huruf ( c ) melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus, kepentingan strategis provinsi, dan lintas kabupaten/kota ; (f) melakukan pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan SPAM pada kabupaten/kota di wilayahnya ; dan (h) melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota, berikut ini adalah rekomendasi program dan kegiatan Pemerintah Provinsi yang berkaitan dengan SPAM kabupaten/lkota: Fasilitasi penguatan kelembagaan SPAM kabupaten/kota yang bersifat khusus, kepentingan strategis provinsi, dan lintas kabupaten/kota; Pemantauan dan evaluasi kelembagaan dalam penyelenggaraan SPAM di kabupaten/kota; Fasilitasi penguatan kelembagaan PDAM kabupaten/kota; dan Fasilitasi peningkatan UPTD pada dinas kabupaten/kota menjadi perusahaan umum daerah air minum. Untuk melaksanakan program dan kegiatan tersebut, perlu dilakukan integrasi perencanaan dalam RISPAM Provinsi ke dalam Dokumen Perencanaan Formal provinsi, yaitu RPJMD, Renstra Perangkat Daerah (RENSTRA PD), dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Berdasarkan hasil pemetaan kondisi eksiting dan permasalahan dalam penyelenggaraan SPAM serta Rencana Tata Ruang Wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, maka dapat dirumuskan indikasi program dan kegiatan penyelenggaraan SPAM, seperti dalam Tabel sebagai berikut; Tabel 5-11 lndikasi Program/Kegiatan Penyelenggaraan SPAM di Provinsi Sulawesi Utara No. Kegiatan Sub-Kegiatan Lokasi
1.Optimalisasi Perencanaan, Kota Bitung; Penyelenggaraan Pengembangan, dan Kola Manado; dan Sistem Pengelolaan SPAM Penyediaan Air Regional Bimatara Kabupaten Minahasa Utara Minum (SPAM) Regional Perencanaan, Bolomongondo dan Pengembangan, dan 45 Pengelolaan SPAM Kola Kolamobagu Regional Boltogu Perencanaan, Kata Minahasa dan Pengembangan, dan Kata T omohon Pengelolaan SPAM Regional Minamon Penguatan Provinsi Sulawesi Utara kelembagaan UPTD Provinsi 2 Optimalisasi Pengembangan Kabupaten Talaud Penyelenggaraan SPAM pada Kawasan Kabupaten Sangihe Sistem Perbatasan Laut Penyediaan Air Republik Indonesia Minum (SPAM) Pengembangan Kata Bitung Kawasan Stretegis SPAM Kapet Bilung Kata Manado Nasional Manado
3.Optimalisasi Perencanaan, Kawasan Strategis Ekonomi Penyelenggaraan Pengembangan dan Kawasan koridor pantai utara Sistem Pengelolaan SPAM Penyediaan Air Kawasan Strategis (PANTURA) kegialan rekreasi, Minum (SPAM) Provinsi pariwisata, perdagangan dan Kawasan jasa; Stretegis Provinsi Kawasan koridor Bitung-Kema- Airmadidi dilokasi industri di Kola Bitung dan Minahasa Utara; Kawasan koridor pantai pesisir selatan (PANSELA) infrastruklur kelautan dan perikanan, pariwisata, dan transmigrasi profesi lerbalas Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Merah Bitung Kawasan Strategis Perhubungan Bandar udara Samratulangi (Kata Manado -- Kabupaten Minahasa Ulara, dan Bandar Udara di Talapaan (Kabupalen Minahasa - Kabupaten Minahasa Selatan) Kawasan Strategis Sosial Budaya Kawasan Waruga Sawangan Minahasa Utara dan Tonsewer T ompaso Lama Kabupalen Minahasa Kawasan Benleng Amurang di 46 Minahasa Selatan Kawasan Pecinan di Manado Kawasan Kampung Arab di Manado Kompleks Kerator Boroko di Bolaang Mongondow Utara, Kompleks lstana Manganitu di Kelpulauan Sangihe Kompleks Lodji Tondano di Minahasa
4.Pembinaan dan Fasilitasi Kata Kotamobagu Pengawasan pembentukan Penyelenggaraan kelembagaan Sistem UPTD/BUMD Penyediaan Air Fasilitasi penguatan Kabupaten Bolaang Mongondow Minum (SPAM) kelembagaan UPTD Utara Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Fasilitasi penguatan Kabupaten Bolaang Mongondow kelembagaan PDAM Kabupaten Minahasa Kabupaten Kepulauan Sangihe Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Minahasa Selatan Kabupaten Minahasa Utara Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Kabupaten Minahasa Tenggara Kata Manado Kata Bitung Kola Tomohon Fasilitasi pembiayaan Kabupaten Bolaang Mongondow pengembangan Utara SPAM se Provinsi Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi UTara Selatan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Kabupaten Bolaang Mongondow 47 Selatan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Kabupaten Minahasa Kabupaten Kepulauan Sangihe Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Minahasa Selatan Kabupaten Minahasa Utara Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Kabupaten Minahasa Tenggara Kota Manado Kota Bitung Kot a T omohon 5.2 SASARAN KEBIJAKAN Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 serta skenario pengembangan SPAM, maka sasaran dari Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan SPAM Provinsi SULAWESI UTARAdengan Jaringan Perpipaan dan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan antara lain sebagai berikut: 5.2.1 Sasaran Kebijakan Pengembangan SPAM Perkotaan
a.Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau dengan peningkatan cakupan pelayanan melalui SPAM dengan Jaringan Perpipaan sebesar 7 2. 1 1 % pada akhir tahun 2019 menjadi 100 % di akhir tahun 2026.
b.Terfasilitasinya Pembangunan SPAM Regional di SULAWESI UTARA Kebijakan 1 Strategi 1 Strategi 2 Strategi 3 Strategi 4 Strategi 5 Strategi 6 Peningkatan akses aman air minum bagi seluruh masyarakat di perkotaan melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan. Melaksanakan pembangunan SPAM Regional Melaksanakan pembangunan SPAM Non Regional Melaksanakan pembangunan SPAM IKK baru Melaksanakan pembangunan SPAM untuk kawasan MBR Pemanfaatan Idle Capacity Program Penurunan Kebocoran 48 Kebijakan 2 Strategi 1 Strategi 2 Strategi 3 Strategi 4 Strategi 5 Kebijakan 3 Strategi 1 Strategi 2 Strategi 3 Peningkatan kemampuan pendanaan dan pengembangan alternatif sumber pembiayaan Meningkatkan kemampuan finansial penyelenggara Meningkatkan komitmen Pemerintah kabupaten/kota dalam pendanaan pengembangan SPAM Mengembangkan pola pembiayaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) Meningkatkan pendanaan melalui perolehan dana non- pemerintah Meningkatkan sinergitas antara BUMN-BUMD dalam percepatan pengembangan SPAM. Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggaraan pengembangan SPAM Melakukan pembinaan manajemen dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SOM) ditingkat Provinsi dan kabupaten/kota dalam pengembangan SPAM Memperkuat peran dan fungsi dinas/instansi ditingkat Provinsi dan kabupaten/kota dalam pengembangan SPAM Strategi 4 Memperkuat komitmen Pemerintah kabupaten/kota Strategi 5 Kebijakan 4 Strategi 1 Strategi 2 Strategi 3 untuk lebih memprioritaskan Pengembangan SPAM Menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) bagi penyelenggara/operator SPAM. Pengembangan dan penerapan NSPK di Pemerintah Kabupaten/Kota Melengkapi produk peraturan perundangan penyelenggaraan pengembangan SPAM Menerapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah tersedia Menyelenggarakan pengembangan SPAM sesuai dengan kaidah teknis 49 dalam Kebijakan 5 Strategi 1 Strategi 2 Strategi 3 Strategi 4 Kebijakan 6 Strategi 1 Strategi 2 Kebijakan 7 Strategi 1 Strategi 2 Peningkatan penyediaan air baku untuk air minum secara berkelanjutan Meningkatkan konservasi wilayah sungai dan perlindungan sumber air baku Meningkatkan upaya penyediaan air baku untuk air minum Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya air melalui pendekatan berbasis wilayah sungai Mengembangkan pemanfaatan air baku melalui SPAM Regional Peningkatan peran serta kemitraan badan usaha dan masyarakat Meningkatkan kepedulian masyarakat penyelenggaraan pengembangan SPAM Menciptakan peluang investasi badan usaha dan koperasi. Pengembangan dan inovasi teknologi Memanfaatkan teknologi Unit Produksi dan Mekanikal Elektrikal (ME) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Menerapkan teknologi dalam jaringan perpipaan dalam 5.2.2 Sasaran Kebijakan Pengembangan SPAM Perdesaan
a.Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkua1itas dengan harga terjangkau dengan peningkatan cakupan pelayanan melalui SPAM dengan atas jaringan perpipaan sebesar 20,84% dan jaringan non perpipaan 51,27% menjadi 100 % di akhir tahun 2026.
b.Terfasilitasinya Pembangunan SPAM Perdesaan rawan air, rawam kekeringan dan rawan bencana di 15 Kabupaten dan Kota Provinsi Sulawesi Utara
c.Terfasilitasinya pembangungan SPAM Perdesaan regular di 15 Kabupaten dan Kota Provinsi Sulawesi Utara
d.Terfasilitasinya kelanjutan Program PAMSIMAS dan DAK untuk desa tersebar di 15 Kab/Kota. 50 Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi aplikasi teknologi tepat guna untuk desa rawan air baku. Kebijakan 1 Strategi 1 Strategi 2 Strategi 3 Strategi 4 Kebijakan 2 Strategi 1 Strategi 2 Strategi 3 Kebijakan 3 Strategi 1 Strategi 2 Kebijakan 4 Strategi 1 Strategi 2 Peningkatan akses aman air minum bagi seluruh masyarakat di perdesaan Melaksanakan pembangunan SPAM Perdesaan rawan kekeringan, rawan bencana, dan daerah pesisir Mendorongi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menangani pembangunan desa regular Meningkatkan dan memperluas akses air minum yang aman melalui SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi dan berkelanjutan Melaksanakan kelanjutan program Pamsimas dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Peningkatan kemampuan pendanaan Meningkatkan komitmen Pemerintah kabupaten/kota Mengembangkan pola pembiayaan melalui Coorporate Social Responsibility (CSR) Mengembangkan pola pembiayaan mandiri masyarakat Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggaraan pengembangan SPAM Memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) ditingkat Provinsi dan kabupaten/kota dalam pengembangan SPAM Memperkuat peran dan fungsi dinas/instansi terkait Pengembangan dan Penerapan Peraturan Perundang- undangan Melengkapi produk peraturan perundangan penyelenggaraan pengembangan SPAM Menerapkan NSPK yang telah tersedia 51 Kebijakan 5 Strategi 1 Strategi 2 Kebijakan 6 Peningkatan penyediaan air baku untuk air minum secara berkelanjutan Meningkatkan konservasi wilayah sungai dan Meningkatkan upaya penyediaan air baku untuk air minum Peningkatan peran sert.a kemitraan badan usaha dan masyarakat Strategi 1 Meningkatkan kepedulian masyarakat penyelenggaraan pengembangan SPAM. dalam Kebijakan 7 Strategi 1 Pengembangan inovasi teknologi SPAM Menerapkan teknologi tepat guna dalam pengembangan SPAM pada daerah dengan keterbatasan kualitas air baku 52 \ Kebijakan 1 Strategi 1 : Peningkatan akses aman air minum bagi seluruh masyarakat di perkotaan melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan. Melaksanakan pembangunan SPAM Regional. Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi pembangunan SPAM Regional
2.Memfasilitasi percepatan proses perijinan meliputi perijinan jalur pipa transmisi dan distribusi berkaitan dengan binamarga, ijin air baku (SIPA) dan pembebasan lahan yang meliputi bangunan pengambilan/intake, jalur transmisi, unit produksi dan bangunan pelengkap lainnya.
3.Memfasilitasi peningkatan koordinasi antar SKPD dan stakeholder terkait melalui pembentukan/pengaktifan sekretariat dan melaksanakan rapat koordinasi serta workshop paling sedikit 2 kali dalam setahun untuk masing- masing SPAM Regional.
4.Memfasilitasi peningkatan percepatan investasi APBN, APBD Provinsi, APBD kabupaten/kota, KPS, Perbankan.
5.Memfasilitasi sosialisasi terhadap stakeholder terkait dengan masyarakat terdampak dan pemanfaat.
6.Memfasilitasi pembentukan kawasan KPS.
7.Memfasilitasi sinkronisasi jadwal pelaksanaan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka percepatan fungsionalisasi sistem. Strategi 2: Melaksanakan pembangunan SPAM Non Regional. Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut
1.Memfasilitasi pembangunan SPAM Non Regional
2.Memfasilitasi percepatan proses perijinan meliputi perijinan jalur pipa transmisi dan distribusi berkaitan dengan binamarga, ijin air baku (SIPA) dan pembebasan lahan yang meliputi bangunan pengambilan/intake, jalur transmisi, unit produksi dan bangunan pelengkap lainnya.
3.Memfasilitasi peningkatan koordinasi antar SKPD dan stakeholder terkait 54 melalui pembentukan/pengaktifan sekretariat dan melaksanakan rapat oordinasi serta workshop paling sedikit 2 kali dalam setahun untuk masing- masing SPAM Non Regional.
a.Memfasilitasi peningkatan percepatan investasi APBN, APBD Provinsi, APBD kabupaten/kota, KPS, Perbankan.
4.Memfasilitasi sosialisasi terhadap stakeholder terkait dengan masyarakat terdampak dan pemanfaat.
5.Memfasilitasi pembentukan kawasan KPS.
6.Memfasilitasi sinkronisasi jadwal pelaksanaan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka percepatan fungsionalisasi sistem. Strategi 3: Melaksanakan pembangunan SPAM IKK baru Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi pembangunan SPAM IKK Baru
2.Memfasilitasi percepatan proses penyusunan dokumen rencana teknis pengembangan SPAM.
3.Memfasilitasi percepatan proses perijinan meliputi perijinan jalur pipa transmisi dan distribusi berkaitan dengan binamarga, crossing kereta api, awasan perhutani, ijin air baku (SIPA) dan pembebasan lahan yang meliputi bangunan pengambilan/intake, unit produksi dan bangunan pelengkap lainnya 4Memfasilitasi peningkatan koordinasi antar SKPD dan stakeholder terkait paling sedikit 2 kali dalam setahun untuk 35 kabupaten/kota melalui workshop dan rapat koordinasi di masing-masing Bakorwil.
5.Memfasilitasi pembentukan kawasan KPS.
6.Memfasilitasi percepatan investasi APBN, APBD kabupaten/kota, KPS, Perbankan Strategi 4: Melaksanakan pembangunan SPAM untuk kawasan MBR Strategi ini Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi percepatan identifikasi rencana daerah pelayanan, dokumen rencana teknis dan penyusunan daftar calon pelanggan.
2.Memfasilitasi pengembangan SPAM untuk MBR dikawasan kumuh perkotaan 55 dan kawasan rumah sederhana sehat (RSH).
3.Memfasilitasi percepatan proses perijinan dan pembebasan lahan.
4.Memfasilitasi peningkatan koordinasi antar SKPD dan stakeholder terkait paling sedikit 2 kali dalam setahun untuk 35 kabupaten/kota melalui workshop dan rapat koordinasi di masing-masing BakorwiL
5.Memfasilitasi percepatan investasi APBN, APBD kabupaten/kota,KPS, Perbankan. Strategi 5: Pemanfaatan Idle Capacity Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi percepatan inventarisasi kapasitas idle masing-masing PDAM Kabupaten/Kota melalui workshop atau rapat koordinasi paling sedikit 2 kali dalam setahun.
2.Memfasilitasi percepatan identifikasi rencana daerah pelayanan dan dokumen rencana teknis pengembangan pelayanan.
3.Memfasilitasi percepatan proses perijinan meliputi perijinan jalur pipa transmisi dan distribusi berkaitan dengan binamarga, crossing kereta api, kawasan perhutani, ijin air baku (SIPA) dan pembebasan lahan yang meliputi bangunan pengambilanlintake, unit produksi dan bangunan pelengkap lainnya. 4.Memfasilitasi pembentukan kawasan KPS.
5.Memfasilitasi sumber pendanaan dan investasi APBD kabupaten/kota. Strategi 6: Program Penurunan Kebocoran Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi percepatan identifikasi sumber-sumber kebocoran teknis dan non teknis.
2.Memfasilitasi program-program penurunan kebocoran (pembentukan kawasan/zona kebocoran) dan sumber pendanaan melalui workshop atau rapat koordinasi paling sedikil 2 kali dalam selahun.
3.Memfasilitasi sosialisasi kampanye pencegahan pencurian air.
4.Memfasilitasi peningkatan pemantauan target fisik penurunan kebocoran secara periodik. 56 Kebijakan 2 Strategi 1 : Peningkatan kemampuan pendanaan dan pengembangan altematif sumber pembiayaan Meningkatkan kemampuan finansial penyelenggara SPAM Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi penerapan Full Cost Recovery (FCR).
2.Memfasilitasi penerapan efisiensi biaya.
3.Memfasilitasi penerapan tarif dengan prinsip pemulihan biaya penuh.
4.Memfasilitasi upaya penggalian dana dari sumber lain. Strategi 2 : Meningkatkan komitmen Pemerintah kabupaten/kota dalam pendanaan pengembangan SPAM Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut:
1.Memfasilitasi peningkatan Dana Daerah Untuk Program Bersama (DDUPB) dan APBD bagi pengembangan SPAM.
2.Memfasilitasi pengembangan SPAM oleh masyarakat secara mandiri
3.Memfasilitasi pengembangan penyertaan modal pemerintah kabupaten/kota bagi pengembangan SPAM di daerah. Strategi 3 Mengembangkan pola pembiayaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi forum komunikasi untuk sinkronisasi program antara perusahaan swasta dengan pemerintah.
2.Memfasilitasi pemetaan dan inventarisasi daerah pengembangan SPAM yang dibiayai dengan dana CSR
3.Memfasilitasi sosialisasi kerja sama pembangunan air minum berbasis masyarakat dengan lembaga pengelola yang berkinerja baik melalui kegiatan CSR. 57 Strategi 4: Meningkatkan pendanaan melalui perolehan dana non-pemerintah Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi pemahaman pemerintah kabupaten/kota dan penyelenggara untuk memanfaatkan kebijakan pendanaan dalam pengembangan SPAM.
2.Memfasilitasi penyusunan Business Plan dengan berbagai macam sumber dana.
3.Memfasilitasi penyelenggara untuk mengakses berbagai alternatif sumber pembiayaan bagi pengembangan SPAM.
4.Memfasilitasi tersedianya pengaturan di daerah terkait pelaksanan investasi pendanaan non-pemerintah. Strategi 5 Meningkatkan sinergitas antara BUMN-BUMD dalam percepatan pengembangan SPAM. Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi penyusunan konsep kerja sama antara BUMN-BUMD di Provinsi Sulut dalam pengembangan SPAM.
2.Memfasilitasi penyusunan konsep kerjasama antar BUMD Provinsi dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota.
3.Memfasilitasi Kerjasama BUMN-BUMD penyelenggaraan pengembangan SPAM. dan BUMD-BUMD dalam Kebijakan 3 Strategi 1 : Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggaraan pengembangan SPAM Melakukan pembinaan manajemen dalam pengembangan SPAM Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut:
1.Memfasilitasi perbaikan kinerja PDAM di kabupaten/kota.
2.Memfasilitasi dan mengintensifkan pertemuan antara SKPD pemerintahan kab/kota, perpamsi, PDAM serta penyelenggara SPAM lainnya dalam rangka peningkatan kinerja PDAM. 58 Strategi 2 : Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) ditingkat Provinsi dan kabupatenlkota dalam pengembangan SPAM Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM stakeholder terkait melalui pendidikan dan pelatihan.
2.Memfasilitasi penerapan fit and proper test. Strategi3: Memperkuat peran dan fungsi dinas/instansi ditingkat Provinsi dan kabupaten/kota dalam pengembangan SPAM Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi peningkatan peran sebagai regulator sehingga mampu mempunyai target capaian dalam pengembangan SPAM.
2.Memfasilitasi peningkatan pengaturan tugas dan fungsi SKPD dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM.
3.Memfasilitasi peningkatan tugas dan fungsi dalam rangka perencanaan pelaksanaan dan pengawasan serta penyediaan data dan informasi. Strategi4: Memperkuat komitmen Pemerintah kabupaten/kota untuk lebih memprioritaskan Pengembangan SPAM Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut:
1.Memfasilitasi pemahaman fungsi dan tanggung jawab Pemerintah kabupaten/kota dalam pengembangan SPAM.
2.Memfasilitasi penerapan kelengkapan readiness criteria rencana pembangunan SPAM secara konsisten.
3.Memfasilitasi peningkatan efisiensi pengelolaan SPAM melalui pengelolaan SPAM Regional.
4.Memfasilitasi perbaikan penyusunan Rencana Induk SPAM agar memenuhi standard yang ditentukan dan memfasilitasi penyusunan kebijakan dan strategi pengembangan SPAM di kabupaten/kota.
5.Memfasilitasi penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). 59 \
6.Memfasilitasi Pembuatan laporan kinerja pengembangan SPAM secara rutin. Strategi 5 : Menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) bagi penyelenggara/operator SPAM. Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi penerapan asas transparan akuntable kompetitif.
2.Memfasilitasi peningkatan kinerja lembaga penyelenggara SPAM.
3.Memfasilitasi manajemen keuangan penyelenggara SPAM secara efisien. Kebijakan 4 Pengembangan dan penerapan NSPK di Pemerintah Kabupaten/Kota Strategi 1: Melengkapi produk peraturan perundangan dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut:
1.Memfasilitasi penyusunan produk hukum pengaturan air minum di daerah berupa pengembangan SPAM dan Rencana lnduk Pengembangan SPAM. Strategi 2 : Menerapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah tersedia Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi penyusunan RISPAM kabupaten/kota.
2.Memfasilitasi penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan SPAM kabupaten/kota.
3.Memfasilitasi penyusunan rencana bisnis (business plan). Strategi 3 Menyelenggarakan pengembangan SPAM sesuai dengan kaidah teknis Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan SPAM baru sesuai 60 kaidah teknis yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
2.Memfasilitasi evaluasi dan melengkapi dokumen perencanaan pengembangan SPAM yang telah terbangun (fisik/teknis) agar sesuai dengan kaidah teknis
3.Memfasilitasi pelaksanaan optimalisasi dan rehabilitasi SPAM yang belum optimal.
4.Memfasilitasi monitoring kualitas air minum. Kebijakan 5 Strategi 1 sumber Peningkatan penyediaan air baku untuk air minum secara berkelanjutan Meningkatkan konservasi wilayah sungai dan perlindungan air baku Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut:
1.Memfasilitasi penetapan sumber air baku dalam RTRW provinsi, RTRW kabupaten/kota dalam rangka perlindungan dan pelestarian daerah tangkapan air.
2.Memfasilitasi sosialisasi dan forum rembug masyarakat pengguna air.
3.Memfasilitasi upaya penghematan air serta pengendalian penggunaan air tanah.
4.Memfasilitasi peningkatan tampungan air dan pengendalian fungsi lahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
5.Memfasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membangun sumur resapan, terutama didaerah pemukiman. Strategi 2 : Meningkatk.an upaya penyediaan air baku untuk air minum Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi penetapan rencana alokasi dan hak guna air bagi pengguna yang sudah ada dan yang baru sesuai dengan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai.
2.Memfasilitasi pengelolaan sumber air secara terpadu dalam rangka memenuhi kebutuhan air minum.
3.Memfasilitasi pengembangan sumber air baku dengan memadukan kepentingan antar wilayah/antar kepentingan. 61 62 4.Memfasilitasi pembuatan embung di kawasan kering atau rawan air baku dalamStrategi 1 : Meningkatkan kepedulian masyarakat penyelenggaraan pengembangan SPAM Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi dan melakukan kampanye dan sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai penciptaan kebutuhan pelayanan air minum yang layak dan berkelanjutan.
2.Memfasilitasi bantuan teknis pembentukan kelembagaan masyarakat pengelola air Minum Kebijakan 6 : Peningkatan peran serta kemitraan badan usaha dan masyarakat Strategi 4: Mengembangkan pemanfaatan air baku melalui SPAM Regional Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi pengembangan potensi pemanfaatan air baku secara regional.
2.Memfasilitasi dan meningkatkan peran serta Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, swasta dan stakeholder terkait dalam pembangunan SPAM Regional.
3.Memfasilitasi sosialisasi pendanaan APBN, APBD Provinsi, APBD kabupaten/kota, PDAM, Perbankan, Swasta dan masyarakat. Strategi 3 : Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya air melalui pendekatan berbasis wilayah sungai Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi informasi neraca air (water balance).
2.Memfasilitasi informasi data kebutuhan air baku untuk air minum di masing- masing kabupaten/kota sampai jangka waktu tertentu.
3.Memfasilitasi sosialisasi peraturan perijinan air baku dan kewajiban penyelenggara untuk memiliki surat izin pemanfaatan air baku.
3.Memfasilitasi dan mendorong pembentukan forum pelanggan air minum untuk setiap penyelenggara SPAM yang berdiri secara independen.
4.Memfasilitasi pembinaan badan pengelola SPAM (Swasta)
5.Memfasilitasi sosialisasi peran, hak, dan kewajiban masyarakat dalam pengembangan SPAM.
6.Memfasilitasi sosialisasi penghematan penggunaan air. Strategi 2 : Menciptakan peluang investasi badan usaha dan operasi. Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi peningkatan pemahaman pemerintah daerah dan penyelenggara SPAM tentang Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS).
2.Memfasilitasi penyelenggaraan SPAM dengan pola KPS atau kerjasama business)
3.Memfasilitasi terwujudnya pemberian jaminan kepastian investasi KPS.
4.Memfasilitasi percepatan pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) Kebijakan 7 : Pengembangan dan inovasi teknologi SPAM Strategi 1 : Memanfaatkan teknologi Unit Produksi dan Mekanikal Elektrikal (ME) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi peningkatan efisiensi pada unit produksi air minum (IPA).
2.Memfasilitasi peningkatan penghematan energi dalam penggunaan Mekanikal Elektrikal (ME) antara penyelenggara dengan dunia usaha (Business to Strategi 2: Menerapkan teknologi dalam jaringan perpipaan Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi penerapan teknologi dalam penurunan kebocoran pada jaringan perpipaan
2.Memfasilitasi peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penggunaan teknologi secara baik dan benar 63 6.3.2 Kebijakan Dan Strategi Pengembangan SPAM Perdesaan Kebijakan pengembangan SPAM dirumuskan dengan menjawab isu strategis dan permasalahan dalam pengembangan SPAM Perdesaan. Arahan kebijakan Pengembangan SPAM Perdesaan adalah sebagai berikut: Kebijakan 1 Strategi 1 Peningkatan akses aman air minum bagi seluruh masyarakat di perdesaan Melaksanakan pembangunan SPAM Perdesaan rawan kekeringan, rawan bencana, dan daerah pesisir Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut:
1.Memfasilitasi dan melaksanakan pembangunan SPAM Perdesaan di daerah rawan kekeringan, rawan bencana, dan daerah pesisir
2.Menyusun daftar desa prioritas berdasarkan usulan kabupaten untuk daerah rawan kekeringan rawan bencana, dan daerah pesisir Strategi 2 Mendorongi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menangani pembangunan desa regular Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut:
1.Memfasilitasi pembangunan SPAM regular selama 5 tahun di 15 Kabupaten (masing-masing kabupaten 5 desa/tahun) Strategi 3 Meningkatkan dan memperluas akses air minum yang aman melalui SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi dan berkelanjutan Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut:
1.Memfasilitasi peningkatan prasarana dan sarana SPAM bukan jaringan perpipaan tidak terlindungi menjadi terlindungi.
2.Memfasilitasi pengembangan SPAM bukan jaringan perpipaan melalui program stimulant, percontohan dan dana bergulir. 64
3.Memfasilitasi pelaksanaaan pembangunan SPAM bukan jaringan perpipaan yang sesuai dengan kondisi potensi dan permasalahan setempat.
4.Memfasilitasi pengembangan pembinaan dan pengawasan teknis prasarana dan sarana SPAM bukan jaringan perpipaan antara lain melalui pemanfaatan sanitarian di daerah. Strategi 4 Melaksanakan kelanjutan program Pamsimas dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
1.Memfasilitasi dan melakukan pembangunan 15 kabupaten/kota selama 5 tahun. Kebijakan 2 Strategi 1 Peningkatan kemampuan pendanaan Meningkatkan komitmen Pemerintah kabupaten/kota Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut:
1.Memfasilitasi peningkatan Dana Daerah Untuk Program Bersama (DDUPB) dan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD).
2.Memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi dengan stakeholder terkait. Strategi 2 Mengembangkan pola pembiayaan melalui Coorporate Social Responsibility (CSR) Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi pemetaan kebutuhan pengembangan SPAM yang dapat didanai dengan dana CSR.
2.Memfasilitasi sosialisasi kerja sama dengan pihak investor Strategi 3 Mengembangkan pola pembiayaan mandiri mas yarakat 65 \ Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi dan pemberian dana insentif. Kebijakan 3 Strategi 1 Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggaraan pengembangan SPAM Memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) ditingkat Provinsi dan kabupaten/kota dalam pengembangan SPAM Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM BPSPAM terkait di masing- masing kabupaten. Strategi 2 Memperkuat peran dan fungsi dinas/instansi terkait Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi peningkatan peran sebagai pembina (PDAM dan dinas terkait) Kebijakan 4 Strategi 1 Pengembangan dan Penerapan Peraturan Perundang- undangan Melengkapi proc:luk peraturan perundangan penyelenggaraan pengembangan SPAM Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut:
1.Memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi dan kelengkapan perijlnan (SIPA, Lahan, akta pendirian bangunan dan BPSPAM). Strategi 2 Menerapkan NSPK yang telah tersedia Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Melaksanakan sosialisasi penerapan kaidah teknis mulai perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan SPAM Perdesaan. 66 Kebijakan 5 Strategi 1 Peningkatan penyediaan air baku untuk air minum secara berkelanjutan Meningkatkan konservasi wilayah sungai dan Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi dan forum rembug masyarakat pengguna air.
2.Memfasilitasi peningkatan tampungan air dan pengendalian lahan.
3.Memfasilitasi sosialisasi pentingnya reboisasi dan konservasi. Strategi 2 Meningkatkan upaya penyediaan air baku untuk air minum Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi pengelolaan sumber air secara terpadu.
2.Memfasilitasi pembuatan embung air di kawasan kering atau rawan air baku. Kebijakan 6 : Peningkatan peran serta kemitraan badan usaha dan masyarakat Strategi 1 Meningkatkan kepedulian masyarakat penyelenggaraan pengembangan SPAM. dalam Strategi ini dilaksanakan melalui rencana tindak sebagai berikut :
1.Memfasilitasi kampanye dan sosialisasi PHBS.
2.Memfasilitasi pembinaan badan pengelola SPAM/Swasta.
3.Memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi peran, hak, dan kewajiban masyarakat dalam pengembangan SPAM.
4.Memfasilitasi ToT (Trainer of Trainee) kabupaten/kota. Kebijakan 7 Strategi 1 Pengembangan inovasi teknologi SPAM Menerapkan teknologi tepat guna dalam pengembangan SPAM pada daerah dengan keterbatasan kualitas air baku 67 Tabel 6-1 ULAN DAN SASARAN PENYEDUAAN AR MN DIOASARKAN ATAS PROGRAM KEGUA TAN DAN INOKATOR KINER.JA Tu saran Program dngiatn ind.tort Meg+tan0a.oar e uh yang lk d Meng cal.pa8. fir07 Pirog Pengong eel 0a0n beet "ea eewon a f 1.1 Cai.pa play6nan(%) mer 100% Kine9pa+engeion Ar Mu plan8 tee Donah pelayanan(% f s ape.ta yang belur13 per po&dude 0dim.arhaean(% Peningiatan#apa.ts dist100 p8.a $e00 0% 14 Peningat Jul Pertumbuhen pelagap lProgen Peeden dan 2.f Pembangnan Sur- 2eEke Pengeioon Ar Bai. rAr Tare Sura Ar T 3 em Pengembengen 3f Jul$.08% ff net pen9eon • i Sten Arn bed peen..a levity«lat PengeoqenS. plaid pm.b.gun8 tnbuA Au lrfreer Ar .2 feeder.8 urn.la.%a runSaa Ar4Mu 68 jw Ji 5II5Iii 'i +l tl i hr ii l i
i.i. ±i l i = ;[i/;[;;[;/ iiiiiii ii il il l I , I , ii i i , l I !' } !i H !l :i !I ll :1 :i :, :1 �l f-- f f! ft f fe f f f A £A £ i¥ • If ± I ' J st rl I ; I I 1 i t: H I I I If If • I li' • ' % - -I Im • • f ' $ ' f r- ,3\3//[[[I l!//NI: 1- 4 f+ i/8 i # ii , • • £ £ • ¢ • 5 J" 4ti8iI8 z[yg[gyp]g[3]¥ 8 ii hl # iii ifs I • • • ¢ • ¢ • I ( I I i fl IE\;]y/![}][} ll:/l/;iii 8 � £ ! # 1, ' ' ' £ £ I I I I 1· � J- i- • • J J I J . ! ,. ..... " .. [±ls///±ls 1 1 1 1 i i EI8 8# E #i « J_i • • t t £ t £ iii • es±ggssg %gr I'T ! t8ii. Ii Bli i + • a t • • • • t th • • ' f £ • • i I - • • ! ! ] I i i I ! t. J I J ii! J ! 1 t I' I ! ii• - - il I k i I I t t , i • i i hy /! I! ii l J P Ji J1 : re 0 - ' - 2 -d i l ± f J lly[ill, I fI I • .. et - - ill Demikian pula terget pelayanan akses a man air min um 2026 sebesar 100%, memerlukan upaya berkelanjutan untuk menggalang berbagai sumber pendanaan, dengan makin terbatasnya dana pemerintah. Disamping investasi pengembangan SPAM yang bersifat Cost Recovery dapat menarik peran swasta yang lebih besar. Hal yang paling mendasar dalam rangka percepatan investasi tersebut memerlukan upaya yang berkelanjutan untuk menggalang berbagai sumber pendanaan, dengan makin terbatasnya dana pemerintah daerah yang mengandalkan sumber pendanaan asli d aerah seringkali menjadi kendala yang serius, disamping investasi pengembangan SPAM yang bersifat cost recovery dapat menarik peran swasta yang lebih besar apabila tercipta iklim yang kondusif. 7.1. Pembiayaan Pengmbangan SPAM Dalam rangka meningkatkan akses aman air minum bagi seluruh masyarakat SULAWESI UTARA, baik perkotaan maupun perdesaan, maka dibutuhkan pengembangan kemampuan pendanaan untuk penyelenggaraan SPAM secara optimal. 7.1.1. Pembiayaan Pengembangan SPAM Perkotaan Sumber pendanaan SPAM perkotaan berasal dari APBN, APBD 1 (Pemerintah Daerah), APBD 2 (BUMD), Pinjaman Perbankan, dan Kerjasama Swasta (KPS) Berikut ini adalah alur sumber pendanaan pengembangan SPAM perkotaan : Dalam rangka meningkatkan akses aman air minum bagi seluruh masyarakat Propinsi Sulawesi Utara, kegiatan pengembangan SPAM perkotaan terdiri dari beberapa kegiatan, antara lain: 70
1.Pembangunan SPAM Regional Di Sulawesi Utara
2.Pembangunan SPAM Non Regional
3.Pembangunan SPAM IKK Baru di 15 Kabupaten/Kota
4.Pembangunan SPAM IKK untuk MBR (15 kabupaten/kota), pembangunan SPAM untuk kawasan kumuh;
5.Pemanfaatan Idle Capacity (15 kabupatenlkota);
6.Program penurunan kebocoran (15 kabupaten/kota), diharapkan penurunan kebocoran dapat terlaksana sebasar 1 % per tahun. 7.1.2. Pembiayaan Pengembangan SPAM Perdesaan Sumber pendanaan untuk pengembangan SPAM perdesaan direncanakan untuk menangani desa yang rawan kekeringan, desa rawan bencana dan kawasan pesisir. Sumber dana untuk pengembangan SPAM perdesaan, berasal dari dana kabupaten/kota, APBN, serta APBD. Direncanakan dalam 5 tahun ke depan, Pemerintah Provinsi SULAWESI UTARAmerencanakan pelaksanaan pembangunan SPAM sebanyak di 15 kabupaten, dengan catatan daftar desa sudah disepakati bersama oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Alur alternatif sumber pendanaan sebagai berikut:
1.Pendanaan perdesaan regular
2.Pendanaan desa rawan air, rawan kekeringan dan rawan bencana
3.Pendanaan kelanjutan Program PAMSIMAS dan DAK Untuk desa rawan kekeringan, rawan bencana, dan daerah pesisir, perlu segera diadakan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/ kota untuk penentuan prioritas desa sebanyak 15 desa/kabupaten untuk ditangani selama 5 tahun. 7 .2. Alternatif Sumber Pendanaan Pemerintah daerah dan PDAM selama ini mempunyai keterbatasan dalam mengakses sumber pendanaan di luar dana pemerintah. Hal tersebut menjadi kendala dalam pencapaian target pelayanan air minum. Disisi lain terbuka lebar potensi dari berbagai sumber pendanaan untuk dimanfaatkan dalam pengembangan SPAM, diantaranya: dari APBN, APBD 1 (Pemerintah Daerah), APBD 2 (BUMD), Pinjaman Perbankan, Kerjasama Swasta (KPS) dan program Corporate Social Responsibility (CSR) I Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). 71 7 .2.1. Pinjaman Perbankan Pinjaman PDAM kepada Perbankan didasarkan kepada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. Mekanisme pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) ini, dijelaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.01/2009 tentang tata cara pelaksanaan pemberian penjaminan dan subsidi bunga oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum dan diperbaharui lagi dengan PMK Nomor 91 Tahun 2001 serta Peraturan Menteni PU Nomor 21/PRT/M2009 tentang Pedoman Teknis Kelayakan Investasi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pemerintah pusat memberikan jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM dan subsidi bunga atas selisih antara Bl-rate dengan bunga kredit. Jaminan dan subsidi pemerintah pusat diberikan kepada PDAM yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.Untuk PDAM yang tidak memiliki tunggakan kepada Pemerintah Pusat harus memiliki kinerja sehat (audit BPKP) dan telah Full Cost Recovery;
b.Untuk PDAM yang mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat diwajibkan telah mengikuti program restrukturisasi dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Untuk Bank yang ikut dalam program Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kementrian Keuangan dan selanjutnya harus menandatangani Perjanjian Kerjasama Pendanaan dengan Kementerian Pekerjaan Umum c.q. Direktur Jenderal Cipta Karya. 7.2.2. Pusat lnvestasi Pemerintah (PIP) Pusat lnvestasi Pemerintah (PIP) merupakan satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (PPK BLU) sejak 2007 sebagai operator investasi pemerintah yang berkedudukan di bawah Menteri Keuangan. Ruang Lingkup investasi Pemerintah melalui PIP, meliputi Investasi Jangka Panjang berupa Pembelian Surat Berharga serta lnvestasi Langsung meliputi penyertaan modal dan pemberian pinjaman. Mekanisme pembiayaan dari PIP untuk 72 pengembangan SPAM adalah memberikan pinjaman kepada Pemerintah daerah yang selanjutnya dapat terus diplnjamkan atau dihibahkan (sebagai penyertaan modal) kepada PDAM. Pemerintah Daerah yang akan melakukan pinjaman ke PIP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.Jumlah sisa pinjaman daerah dan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
b.Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 25 kali dari jumlah proyeksi pinjaman yang akan ditarik;
c.Tidak memiliki tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat;
d.Menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) minimal 3 (tiga) tahun terakhir.
e.Oefisit Anggaran tidak melebihi 45% dan APBD kecuali ada izin pelampauan d efisit dari Menteri Keuangan 7.2.3. Kerjasama Pemerintah Dan Swasta (KPS) Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) merupakan salah satu bentuk alternatif sumber pembiayaan untuk mendukung pengembangan pelayanan air minum. Di dalam PP Nomor 122 Tahun 2015, menyatakan bahwa koperasi dan/atau Sadan Usaha Swasta dapat berperan serta dalam pengembangan SPAM pada daerah, wilayah, kawasan yang belum terjangkau pelayanan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (SUMO) pelibatan koperasi dan/atau badan usaha swasta dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui proses pelelangan sesuai peraturan perundang-undangan. Peran dunia usaha telah memberikan kontribusi penting dalam pengembangan SPAM nasional, namun demikian porsinya masih relatif kecil dan potensial untuk dikembangkan lebih lanjut. Seberapa hal pokok yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan peran dunia usaha pengembangan air minum antara lain :
a.Komitmen pemerintah daerah dalam bentuk kesiapan kelembagaan (Unit KPS);
b.Proses pengadaan KPS yang dilaksanakan secara adil, kompetitif dan transparan. 73 7.2.4. Business To Business (B to B) BUMD penyelenggara dapat bekerjasama dengan badan usaha untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan SPAM diwilayah pelayanan berdasarkan prinsip Business to Business. Dalam kerjasama tersebut Direksi SUMO penyelenggara bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan tata cara kerjasama diatur dengan peraturan Direksi BUMD penyelenggara yang disetujui oleh Badan Pengawas. Daerah pengembangan SPAM melalui B to B melingkupi:
a.Daerah, wilayah atau kawasan yang secara teknis sudah terlayani oleh jaringan pepipaan BUMD penyelenggara;
b.Daerah, wilayah atau kawasan yang pengembangan pelayanannya sudah termuat dalam rencana kegiatan usaha (business plan) 5 tahunan BUMO Penyelenggara. 7.2.5. Corporate Social Resposibility (CSR)/Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan (PKBL) CSR/ PKBL merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dan komunitas setempat ataupun masyarakat luas bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerja beserta seluruh keluarganya. Pada prinsipnya kegiatan CSR/ PKBL merupakan kegiatan yang bersifat sukarela yang maknanya adalah perusahaan memiliki kebebasan mutlak untuk menentukan bentuk kegiatan CRS/PKBL, besaran dana CSR/ PKBL, lokasi kegiatan CSR /PKBL dan pola pelaksanaan kegiatan beberapa hal pokok yang harus dimiliki pemda agar mendapatkan CSR/ PKBL adalah :
a.Pemda mempunyai rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) pengembangan SPAM;
b.Pemda menjalin komunikasi dengan perusahaan penyelenggara CSR/ PKBL dan mengenai program dan rencana kegiatan SPAM yang akan ditawarkan kepada perusahaan. Pada akhirnya penggunaan CSR/ PKBL yang belum teroptimalkan dapat menjadi alternatif sumber dana yang sangat besar untuk dimanfaatkan dalam pengembangan infrastruktur di bidang air minum. 74 I 7.3. Kegiatan dan Rencana Tindak Upaya mendorong terjadinya percepatan investasi pengembangan SPAM, perlu dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.Melakukan sosialisasi kepada Pemerintah kabupaten/kota, PDAB dan PDAM dalam rangka percepatan investasi pengembangan SPAM;
b.Melakukan fasilitasi kepada Pemerintah kabupaten/kota, PDAB dan PDAM dalam penyiapan program investasi pengembangan SPAM;
c.Melakukan fasilitasi epada Pemerintah kabupaten/kota, PDAB dan PDAM dalam mengakses pendanaan dari perbankan nasional, investasi swasta, Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN Peduli, Pusat lnvestasi Pemerintah, dan sumber pembiayaan lainnya untuk pengembangan SPAM;
d.Melakukan fasilitasi percepatan penyecliaan air baku, peningkatan kualitas air baku dan pembangunan infrastruktur pendukung penyediaan air baku untuk air minum;
e.Melakukan fasilitasi kepada pemerintah kabupaten/kota dalam pemenuhan kebutuhan air minum, diutamakan pelayanan SPAM bagi MBR, daerah-daerah perbatasan, Pulau Nusakambangan dan Karimunjawa, serta daerah rawan air;
f.Melakukan fasilitasi percepatan penyediaan air curah untuk pemenuhan air minum lintas Provinsi dan kabupaten/kota (sistem regional);
g.Melakukan inventarisasi dan prioritas di seluruh kabupaten/kota yang telah disepakati bersama antara kabupaten/kota dengan provinsi. Kegiatan-kegiat.an tersebut diatas diuraikan dalam rencana tindak sebagai berikut: Kegiatan 1 Melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah dan PDAM dalam rangka percepatan investasi pengembangan SPAM, antara lain:
1.Melakukan sosialisasi kebijakan dan strategi pengembangan SPAM.
2.Melakukan sosialisasi produk pengaturan terkait percepatan investasi pengembangan SPAM. Kegiatan 2 75 \ Melakukan fasilitasi kepada Pemerintah Daerah dan PDAM dalam penyiapan program investasi pengembangan SPAM, antara lain:
1.Melakukan pendampingan penyusunan Rencana lnduk SPAM (RISPAM).
2.Melakukan capacity building untuk meningkatkan jiwa kewirausahaan bagi PDAM.
3.Melakukan penyehatan PDAM sehingga dapat mengakses berbagai pola pembiayaan yang ada berupa bantuan manajemen untuk PDAM dan bantuan program untuk PDAM
4.Melakukan pendampingan penyusunan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM). Kegiatan 3 Melakukan fasilitasi kepada Pemerintah Daerah dan PDAM dalam mengakses pendanaan dari perbankan nasional, investasi swasta, Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN Peduli, Pusat lnvestasi Pemerintah, dan sumber pembiayaan lainnya untuk pengembangan SPAM, antara lain; 1.Melakukan fasilitas penyusunan proposal pinjaman perbankan.
2.Melakukan fasilitas penyusunan proposal Pra Feasibility Study KPS.
3.Melakukan fasilitas pendampingan teknis program PKBUCSR. Kegiatan 4 Melakukan fasilitasi percepatan penyediaan air baku, peningkatan kualitas air baku dan pembangunan infrastruktur pendukung penyediaan air baku untuk air minum, antara lain :
1.Melakukan sinkronisasi air baku untuk air minum.
2.Melakukan pemantauan kualitas air baku secara berkala.
3.Mendukung Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GNKPA)
4.Pembangunan infrastruktur pendukung penyediaan air baku untuk air minum. Kegiatan 5 Memfasilitasi kepada pemerintah kabupaten/kota dalam pemenuhan kebutuhan air minum, diutamakan pelayanan SPAM bagi MBR, dan daerah rawan air, antara lain :
1.Memfasilitasi usulan pendanaan APBN untuk memenuhi pelayanan air minum 76 I kepada MBR maksimal 40% dari total potensi pelayaan, dan mendorong Pemerintah Oaerah untuk memenuhi kebutuhan investasi dalam upaya pemanfaatan sisa kapasitas dan fungsionalisasi sistem menjadi 100% (minimum 60% jaringan distribusi).
2.Memfasilitasi dukungan pendanaan APBN dalam pembangunan SPAM di daerah rawan air sampai dengan jaringan distribusi tersier untuk dilengkapi dengan unit pelayanan (sambungan rumah/hidran umum) oleh pemerintah daerah. Kegiatan 6 Melakukan fasilitasi percepatan penyediaan air curah untuk pemenuhan air minum lintas Kabupaten/Kota (sistem regional), antara lain:
1.Melakukan sosialisasi pedoman pengembangan SPAM Regional untuk meningkatkan pemahaman Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota.
2.Melakukan penyusunan RISPAM dan studi kelayakan SPAM Regional.
3.Menyiapkan capacity building untuk meningkatkan kompetensi bidang perencanaan dan pengelolaan SPAM Regional.
4.Melakukan pembentukan kelembagaan pengelolaan SPAM Regional. Kegiatan 7 Melakukan inventarisasi dan prioritas di seluruh kabupaten/kota yang telah disepakati bersama antara kabupaten/kota dengan provinsi, antara lain:
1.Melakukan inventarisasi desa rawan kekeringan, desa rawan bencana dan kawasan pesisir.
2.Menyusun prioritas penanganan pembangunan desa rawan kekeringan, desa rawan bencana dan kawasan pesisir.
3.Melaksanakan pembangunan di desa rawan kekeringan, desa rawan bencana dan kawasan pesisir. 77 78 \ • Pelaksanaan penyelenggaraan SPAM oleh BUMD dilakukan melalui kegiatan: a) Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM; b). Pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan Air Minum yang dilaksanakannya; c). Penyusunan prosedur operasional standar Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM; d). Pembuatan laporan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM secara transparan dan akuntabel; e). Penyampaian laporan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; f). Peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM. Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, BUMD berhak : a). menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif; b). menetapkan dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan; c). memperoleh kuantitas Air Baku secara kontinu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang telah dimiliki; d). memutus sambungan langsung kepada pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya, e). menggugat masyarakat atau organisasi yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana SPAM Ketentuan tentang pembentukan BUMD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nemer 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. BUMD terdir atas: 1 ). Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA); dan 2). Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA). Kedudukan perusahaan umum Daerah sebagai badan hukum diperoleh pada saat Perda yang mengatur mengenai pendirian perusahaan umum Daerah mulai berlaku. Sedangkan Kedudukan perusahaan perseroan Daerah sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas. 79 Perusahaan umum Daerah merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan Perusahaan perseroan Daerah merupakan SUMO yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah. Sedangkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah beserta Perubahannya (PP 72/2019), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Unit Pelaksana Teknis Daerah dapat dikembangkan berdasarkan fleksibelitas pengelolaan keuangan yang lazim disebut Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah (PK BLUD). Proses pengembangannya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum beserta perubahannya (PP 74.2012). dan tata cara pengembangannya diatur dalam Permendagri 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah. 8.1.2 Kondisi Eksisting UPTD Air Minum Provinsi Sulawesi Utara Sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa lembaga pengelola SPAM Provinsi Sulawesi Utaraadalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air Minum kelas A Provinsi Sulawesi Utaradan bertanggung jawab kepada dinas. UPTD Air Minum bertugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang dinas dalam bidang penyediaan air minum (SPAM), serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Untuk melaksanakan tugas UPTD Air Minum mempunyai fungsi: a) Pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian tugas serta menyelenggarakan urusan ketatausahaan di UPTD; b) Penyusunan rencana strategis bisnis pengelolaan SPAM; c) Penyusunan RBA dan menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan d) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan. 80 I 8.1.3 Pengembangan Organisasi UPTD Air Minum Provinsi Sulawesi Utara Rencana pengembangan organisasi akan diarahkan pada pengembangan dan pengelolaan SPAM Regional di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu a) Untuk pengembangan dan pengelolaan teknis SPAM, peran UPTD Air Minum Sulawesi Selatan akan dititikberatkan pada pengembangan dan pengelolaan unit air baku dan unit produksi, sementara untuk pengembangan dan pengelolaan unit distribusi dan pelayanan akan diserahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota yaitu PDAM/UPTD kabupaten/kota; b) Untuk pengembangan dan pengelolaan aspek keuangan, peran UPTD Air Minum Provinsi akan ditingkatkan menjadi UPTD dengan PK-BLUD; c) Bila dimungkinkan untuk jangka panjang, bentuk kelembagaan UPTD dengan PK-BLUD akan ditetapkan menjadi Perusahan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Persero Daerah (Perseroda). 8.1.4 Pengembangan dan Pengelolaan Unit Air Baku dan Produksi Yang dimaksud dengan pengembangan dan pengelolaan unit air baku dan produksi adalah bahwa di masa yang akan datang lembaga pengelola SPAM Provinsi akan berkonsentrasi hanya pada unit air baku dan produksi. Rencana ini akan diberlakukan pada rencana pengembangan kerjasama SPAM Regional di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pengembangan dan pengelolaan pada unit distribusi dan pelayanan (saat ini) pada wilayah pelayanan di Kota Manado khususnya akan diserahterimakan kepada PDAM Kota Manado baik asset maupun pengelolaannya secara bertahap. 8.1.5 Peningkatan Status UPTD Menjadi PK- BLUD Peningkatan status UPTD Air Minum Provinsi Sulawesi Utaramenjadi PK-BLUD mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: PP 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, dan Permendagri 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah. Proses pembentukan UPTD dengan PK-BLUO harus memenuhi ketentuan syarat substantif, syarat teknis dan syarat administratif. a) Syarat substantif, meliputi Penyediaan jasa dan atau barang layanan umum; 81 \ Pengelolaan suatu wilayah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian atau layanan umum; b) Syarat teknis, meliputi: Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan • Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLUD. c) Syarat Admistratif, meliputi: • Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; • Pola tata kelola; • Rencana strategis bisnis; • Laporan keuangan pokok; • Standar pelayanan minimum; dan • Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen Tahapan dalam peningkatan kapasitas UPTD biasa menjadi UPTD dengan PPK- BLUD dilakukan sesuai diagram alur sebagai berikut: a) Permohonan Pada Kepala Daerah Untuk Penerapan PPK-BLUD UPTD yang akan menerapkan PPK-BLUD mengirim surat permohonan kepada kepala daerah melalui kepala SKPD yang dilampiri dengan dokumen persyaratan administratif (sesuai Pasal 18 ayat (2) Permendagri Nomor 61 Tahun 2007). b) Penilaian Dokumen persyaratan administratif yang telah disusun oleh UPTD yang akan menerapkan PPK-BLUD akan dinilai oleh tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala daerah. Anggota tim penilai paling sedikit terdiri dari: 1) Sekretaris daerah, sebagai ketua merangkap anggota; 2) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sebagai sekretaris merangkap anggota; 3) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), sebagai anggota; 82 _J 4) Kepala lnspektorat, sebagai anggota; dan 5) Tenaga ahli yang berkompeten di bidang persampahan dan/atau air limbah (apabila diperlukan), sebagai anggota. c) Penetapan Berdasarkan hasil penilaian dari tim penilai, kepala daerah menetapkan status penerapan PPK-BLUD pada UPTD Bidang PLP melalui keputusan kepala daerah. Penetapan persetujuan status PPK-BLUD paling lambat 3 (tiga) bulan sejak usulan diterima kepala daerah secara lengkap. Penetapan persetujuan penerapan PPK-BLUD, dapat berupa pemberian status BLUD penuh atau status BLUD bertahap. Pejabat pengelola dan pegawai BLU-SPAM dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai kebutuhan BLU-SPAM. Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU-SPAM yang berasal dari pegawai negeri sipil disesuikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Gambar 5.1. : Proses Pembentukan UPTD PPK - BLUD ' L 83 Gambar 5.2. : Struktur Organisasi UPTD dengan PPK-BLUD KEPALA DIN AS Pegan lateral KEPALABLUD Bidang Tela ilk d.an Bidang Keuangan dan Operas ion al Umum [ Jeeeaaa I euanga [ Peduki I Administrasi dan lmm [ Pemehihara.an I kehumnars.an 84
1.Aspek Hukum Pembentukan Pergub Jakstrada SPAM Provinsi Sulawesi Utara Dasar Hukum Pembentukan Perundang - Undangan : • UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-Undangan • Perpres Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Uu Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-Undangan • Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah • UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Dalam Pasal 7 Uu Nomor 12 Tahun 2011