1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Gubemur adalah Gubemur Sulawesi Utara.
3.Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubemur dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat APBD Provinsi adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
5.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.
6.Bantuan Keuangan adalah dana APBD Provinsi yang diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dari Pemerintah Daerah Provinsi baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/ atau untuk tujuan peruntukan alokasi bantuan keuangan Provinsi tertentu lainnya.
7.Tenaga Kerja adalah pekerja yang direkrut dan diberdayakan dari masyarakat miskin, rentan miskin, penganggur, dan setengah penganggur disekitar lokasi pelaksanaan Program Padat Karya, yang memenuhi kriteria sebagai pekerja pada Program Padat Karya. MEMUTUSKAN:
12.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1690);
13.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
15.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19);
16.Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara; 3 Menetapkan
8.Infrastruktur adalah sarana dan prasarana untuk menunjang sosial-ekonomi masyarakat.
9.Masyarakat yang Terdampak adalah masyarakat miskin dan rentan miskin yang berpendapatan harian dan terdampak ekonomi akibat pandemi Coronauinis Disease-2019 (Covid-19) termasuk didalamnya penduduk yang anggota keluarganya terindikasi ODP, PDP dan terinfeksi Covid-19, serta masyarakat lainnya yang terdampak ekonomi akibat Covid-19.
10.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
11.Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modemisasi, epidemi dan/ atau pandemi wabah penyakit.
12.Pandemi adalah epidemi atau penyebaran penyakit tertentu yang terjadi secara global dibanyak negara di dunia.
13.Keadaan Tertentu adalah suatu keadaan dimana status Keadaan Darurat Bencana belum ditetapkan atau status Keadaan Darurat Bencana telah berakhir dan/ atau tidak diperpanjang, namun diperlukan a tau masih diperlukan tindakan guna mengurangi Risiko Bencana dan dampak yang lebih luas.
14.Status Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menanggulangi keadaan darurat.
15.Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat merupakan kematian, Iuka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, rnengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
16.Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam/non-alam yang jika tidak dilakukan/ diberikan penanganan/bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
17.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah Pengadaan Barang/ Jasa Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota yang dibiayai/bersumber dari APBD Provinsi dan/atau APBN, yang diproses sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
18.Pengadaan Barang/ J asa dalam Penanganan Keadaan Darurat adalah kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa dalam masa status keadaan darurat yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. 4 t 1 I •
19.Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
20.Kontrak Swakelola adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan ketua Tim Pelaksana Swakelola Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lainnya, Pimpinan Ormas pelaksana Swakelola, atau Pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
21.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
22.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Provinsi/ Kabu paten/ Kota.
23.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah di Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
24.Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola, terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas.
25.Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
26.Pengadaan barang/ jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh pelaku usaha.
27.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.
28.Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/ J asa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian / Lembaga/Perangkat Daerah.
29.Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat SiRUP adalah sistem informasi yang dibuat dan dikembangkan oleh LKPP untuk menyusun dan mengumumkan RUP pada masing- masing Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah.
30.Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data dasar bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang meliputi baik hasil penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebelumnya maupun basil Pendataan, Verifikasi, dan Validasiyang ditetapkan oleh Menteri Sosial. 5