( 1) TPP berdasarkan kriteria pertimbangan obyektif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f diberikan dengan kriteria selain tersebut Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2)TPP ASN berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya terdiri dari:
a.TPP ASN berdasarkan pertimbangan umum; dan
b.TPP ASN berdasarkan pertimbangan spesifik.
(3)TPP ASN berdasarkan pertimbangan umum sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dapat diberikan kepada seluruh ASN yang terdampak oleh pandemik Covid-19 atau penyakit menular lainnya.
(4)TPP ASN berdasarkan pertimbangan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada ASN yang mempunyai tugas-tugas khusus dan/atau tugas tambahan lintas sektoral yang strategis dalam menunjang visi misi Gubemur.