menetapkan kawasantanparokok; c.bahwasesuai ketentuan Pasal 115 ayat(2)Undang- UndangNomor36 Tahun2009tentangKesehatan, mewajibkan Pemerintah Daerahuntukmewujudkan Kawasan Tanpa Rokoksehinggaperludiaturdengan PeraturanGubernur; d.bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa,huruf b dan huruf c,perlu menetapkan Peraturan GubernurSulawesi Utara tentangKawasan TanpaRokok; 1.Undang-UndangNomor47PrpTahun 1960joUndang- UndangNomor13Tahun 1964 tentang antaralain Pembentukan Propinsi Daerah TingkatISulawesi Utara; 2.Undang-UndangNomor39 Tahun 2009 tentangHak Asasi Manusia;
3.Undang-UndangNomor36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4.Undang-UndangNomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-UndangNomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan; 7.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; / — \ Menetapkan 8.PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor109Tahun 2012 tentang PengamananBahan yangmengandungZatAdiktif BerupaProduk TembakauTerhadapKesehatan; 9.PeraturanPemerintahNomor18Nomor2016 tentang PerangkatDaerah; 10.InstruksiPresidenNomor1Tahun2017tentang Gerakan MasyarakatHidupSehat; 11.PeraturanMenteri KesehatanNomor131/MENKES/ SK/II/2004Tahun2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 12.PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor80Tahun2015 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah; 13.PeraturanBersamaMenteriDalam NegeridanMenteri KesehatanNomor34 Tahun 2005 danNomor 1138/Menkes/Per/VIII/2005tentangPenyelenggaraan Kabupaten/KotaSehat; 14.Peraturan BersamaMenteri DalamNegeridanMenteri KesehatanNomor7 Tahun2011danNomor 188/MENKES/PB/I/2011 tentangPedomanPelaksanaan Kawasan TanpaRokok; 15.PeraturanDaerahProvinsiSulawesi UtaraNomor4Tahun 2016tentang Pembentukandan SusunanPerangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara; 16.Peraturan GubernurSulawesiUtaraNomor43 Tahun 2007 tentang PenyelenggaraanKabupaten/KotaSehatdi Provinsi SulawesiUtara; 17.Peraturan Gubernur SulawesiUtaraNomor54 Tahun 2016 tentangKedudukan,SusunanOrganisasi,Tugasdan Fungsi serta TataKerjaDinas Kesehatan DaerahProvinsi Sulawesi Utara; MEMUTUSKAN : :PERATURANGUBERNUR SULAWESIUTARA TENTANG KAWASAN TANPAROKOK. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturan Gubernur ini,yang dimaksud dengan: 1.DaerahadalahProvinsi Sulawesi Utara. 2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahotonom. 3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Utara. 4.Rokokadalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum,nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintesisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan. 5.Dinas KesehatanDaerahadalah dinaskesehatan daerah ProvinsiSulawesiUtara. 6.Merokokadalahkegiatanmembakardan/ataumenghisap rokok. 7.Perokokaktifadalah setiaporang yangsecaralangsung menghisapasaprokokdarirokoknyayang sedang dibakar. 8.Perokokpasifadalah setiap orangyang secara tidak langsungatauterpaksa menghisapasaprokokdariasap perokok pasif. 9.Kawasan TanpaRokok yangselanjutnya disingkatKTR adalahruangan atau areayangdinyatakan dilarang untuk kegiatanmerokokataukegiatan memproduksi,menjual, mengiklankandan/atau mempromosikanproduk tembakau. 10.Fasilitas pelayanankesehatanadalahtempat yang digunakanuntukmenyelenggarakanupaya kesehatan seperti rumahsakit,puskesmas,poliklinikkesehatan, pusat/balaipengobatan,rumahbersalin,balaikesehatan ibu dan anak,tempat praktek dokter,tempatpraktek bidan,posyandu,tokoobatatauapotek,laboratoriumdan tempat kesehatanlainnya. 11.Tempat proses belajar mengajaradalahtempat berlangsungnyakegiatan belajar mengajarataupendidikan danpelatihan seperti sekolah,madrasah,perguruantinggi, tempatkursus,tempat penitipan anak termasukruang perpustakaan,ruangpraktekataulaboratorium,museum dansejenisnya. 12.Tempatibadah adalahsarana untukmelaksanakanritual keagamaan seperti masjid termasuk mushalla, gereja,pura, vihara,klentengdantempatibadah lainnya. 13.Tempatanakbermain adalah tempatyangdiperuntukkan untukkegiatan anak-anak seperti tempat penitipananak, tempat pengasuhan anak,tempat bermainanak-anak dan lainnya. 14.Angkutanumum adalah alatangkutanbagimasyarakat yangdapat berupa kendaraandarat,air dan udara. 15.Tempat kerja adalahtiapruangan atau lapangan,tertutup atauterbuka,bergerakatau tetap dimana tenaga kerja bekerja kantor pemerintah/swasta atauyang sering dimasuki tenaga kerjauntuk keperluansuatu usaha/kegiatan. 16.Tempat umum adalah saranayangdapatdigunakan oleh seluruh lapisan masyarakatuntukberbagai kegiatan. 17.Pimpinan dan/ataupenanggung jawab adalah seseorang yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai pimpinan dan/ataupenanggung jawab atas sebuah tempatatau ruangan kegiatan. 18.Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah danDPRDdalam penyelenggaraanUrusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah. 19.Bupati/Walikota adalah pemimpin wilayah kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Utara. BABII ASAS,TUJUANDANPRINSIP Pasal 2 Asas ditetapkannyaPeraturanGubernuriniadalahuntuk melindungihakasasimanusia dalam mencapaiderajat kesehatanyangsetinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asaprokok.