1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
6.Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelanggaraan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah terse but.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
10.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat Daerah Pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan APBD. 1 1 . Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dalam Keputusan Gubernur dan ddiimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka Penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari Pejabat Perencana Daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
12.Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat PKA-PPKD adalah Rencana Kerja dan Anggaran Badan/Dinas/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
13.Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah Dokumen Perencanaan dan Penganggaran yang berisi Program, Kegiatan dan Anggaran Perangkat Daerah.
14.Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan/Dinas/Bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
15.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-Perangkat Daerah merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap Perangkat Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
16.Petani adalah Warga Negara Indonesia perseorangan dan atau beserta keluarganya yang dikategorikan sebagai Buruh Tani dan Petani Penggarap.
17.Buruh Tani adalah Buruh yang menerima upah dengan bekerja di kebun atau disawah milik orang lain.
18.Petani Penggarap adalah Petani yang menggarap tanah orang lain dengan sistem bagi hasil.
19.Sadan Penyelenggara Jami nan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jarninan pensiun dan jaminan kematian.
20.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 2 1 . Hibah kepada petani adalah pemberian dana yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada petani dengan tujuan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi buruh tani dan petani penggarap.
22.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
23.Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
24.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
25.Cacat adalah Keadaan berkurangnya atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
26.Cacat total tetap adalah Cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
27.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang membidangi Ketenagakerjaan dan mernbidangi Pertanian.