menetapkanPeraturan Gubernur SulawesiUtara tentang Perubahan Rencana KerjaPemerintah DaerahProvinsiSulawesi Utara Tahun 2017; 1.Undang-UndangNomor47 PrpTahun 1960jo. Undang- UndangNomor13 Tahun 1964 tentangantaralain PembentukanPropinsi Daerah TingkatISulawesi Utara; 2.Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 4.Undang-Undang Nomor33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 6.Undang-UndangNomor23 Tahun2014tentang PemerintahanDaerahsebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-UndangNomor9Tahun2015 tentang PerubahanKeduaAtasUndang-UndangNomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7.Peraturan PemerintahNomor20 Tahun2004tentang RencanaKerjaPemerintah; 8.Peraturan PemerintahNomor65 Tahun2005tentang PedomanPenyusunan danPenerapanStandarPelayanan Minimal; 9.PeraturanPemerintahNomor6Tahun 2008tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pembangunan Daerah; 10.PeraturanPemerintahNomor8Tahun 2008tentang TahapanTata CaraPenyusunan,Pengendaliandan Evaluasi PelaksanaanRencana PembangunanDaerah; 11.PeraturanPemerintahNomor26 Tahun 2008tentang Rencana Tata RuangWilayahNasional; 12.PeraturanPresidenNomor2Tahun2015tentang Rencana PembangunanJangkaMenengahNasionalTahun 2015- 2019;
13.PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor13Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan KeuanganDaerah sebagaimana telah diubah beberapakaliterakhirdengan PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor21 Tahun2011 tentang PerubahanKeduaAtas PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor13 Tahun2006tentangPedoman Pengelolaan KeuanganDaerah; 14.PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor6Tahun 2007 tentang Petunjuk TeknisPenyusunan dan Penetapan StandarPelayanan Minimal;
15.PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 54Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan PemerintahNomor8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tatacara Penyusunan, Pengendalian,dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 16.PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor31 Tahun 2016 tentangPedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 18.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi UtaraNomor3Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD)Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2005-2025; 19.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi UtaraNomor 1Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014-2034;
20.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 Provinsi Sulawesi Utara; 2 1. Menetapkan PeraturanDaerahProvinsiSulawesi UtaraNomor4 Tahun 2016tentang PembentukandanSusunanPerangkat DaerahProvinsi Sulawesi Utara;
22.Peraturan GubernurSulawesi UtaraNomor21Tahun2016 tentangRencanaKerjaPemerintah DaerahProvinsi Sulawesi Utara Tahun 2017; 23.Peraturan GubernurSulawesi UtaraNomor79Tahun 2016 tentang Kedudukan,SusunanOrganisasi,Tugas dan FungsisertaTataKerjaBadanPerencanaan Pembangunan DaerahProvinsi TipeAProvinsi Sulawesi Utara; MEMUTUSKAN: PERATURANGUBERNUR TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJAPEMERINTAH DAERAHPROVINSISULAWESIUTARA TAHUN2017 Pasal 1
(1)Perubahan RencanaKerjaPemerintah DaerahProvinsi Sulawesi Utarainimenjadi landasan penyusunan PerubahanKebijakan UmumAnggarandanPrioritasPlafon AnggaranSementara untuk menyusunPerubahan RancanganAnggaranPendapatan danBelanja Daerah Tahun 2017.
(2)Perubahan RencanaKerjaPemerintah DaerahProvinsi SulawesiUtarasebagaimana dimaksudpada ayat(1) menguraikan perubahanprogramdankegiatan yangakan dilaksanakan pada Tahun 2017.
(3)Perubahan RencanaKerjaPemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1)disusundengan sistematika sebagai berikut: BABI:Pendahuluan BABII:Evaluasi HasilRencanaKerjaPemerintah Daerah sampai dengan TriwulanII BABIII :Rencana Programdan Kegiatan Prioritas Daerah dalam Perubahan RencanaKerjaPemerintah Daerah BABIV:Penutup Pasal 2
(1)Perangkat DaerahProvinsi Sulawesi Utara wajib melaksanakan Perubahan Rencana KerjaPemerintah Daerah dengan melakukan Perubahan RencanaKerja Perangkat Daerah.
(2)Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sampai dengan TriwulanIItahun berjalan dan perubahan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2017.
(3)Hal-halyangtidakmengalamiperubahansebagaimana dimaksuddalam Pasal1dilaksanakansesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur SulawesiUtaraNomor21 Tahun 2016 tentangRencana Kerja Pemerintah Daerah ProvinsiSulawesi UtaraTahun 2017.
(4)Uraiansecara rinciPerubahan RencanaKerjaPemerintah DaerahProvinsiSulawsi Utara Tahun 2017 dimuat dalam Lampiranyangmerupakanbagian tidak terpisahkandari PeraturanGubernurini.