1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
2.Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara adalah Gubernur Sulawesi Utara dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
5.Pejabat/Pegawai Provinsi Sulawesi Utara yang selanjutnya disebut Pejabat/Pegawai adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Aparatur Sipil Negara, Calon Aparatur Sipil Negara, Dewan Pengawas BUMD, Direksi BUMD, Pegawai BUMD dan Pegawai yang bekerja untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
6.Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7.Perangkat Daerah adalah Inspektorat, Dinas, Badan, Biro dan Kantor di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dapat berbentuk Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas. BABI KETENTUANUMUM PEDOMANTENTANGPERATURAN GUBERNUR PENGENDALIANGRATIFIKASI. MEMUTUSKAN :
13.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 ten tang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Menetapkan
9.Inspektorat adalah Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang rnerupakan unsur pengawas penyelenggaraan pernerin tahan daerah.
10.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas/Badan.
11.Gratifikasi adalah pernberian dalarn arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), kornisi, pinjarnan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan curna-curna, dan fasilitas lainnya, baik yang diterirna di dalarn negeri rnaupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tan pa sarana elektronik.
12.Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistern yang bertujuan untuk rnengendalikan penerirnaan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel rnelalui serangkaian kegiatan yang rnelibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan rnasyarakat untuk rnembentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.
13.Unit Pengendalian Gratifikasi Provinsi Sulawesi Utara yang selanjutnya disingkat UPG Provinsi Sulawesi Utara adalah unit kerja nonstruktural yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
14.Pemberi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan Gratifikasi kepada penerima Gratifikasi.
15.Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalarn bentuk elektronik atau non elektronik untuk melaporkan Penerirnaan Gratifikasi.
16.Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri yang menerima/ menolak Gratifikasi yang menyarnpaikan laporan kepada KPKatau rnelalui UPG;
17.Pegawai Negeriadalah rneliputi: