Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 36 Tahun 2021
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Ringkasan
Analisis Standar Belanja
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Analisis Standar Belanja
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubemur tentang Analisis Standar Belanja;
ASB adalah standar atau pedoman yang dipergunakan dalam menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya yang dialokasikan ke setiap program atau kegiatan dan aspek-aspeknya yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.
Standar Biaya adalah satuan biaya atau harga tertinggi dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka penyusunan anggaran berbasis kinerja dalam suatu wilayah.
Analisis Standar Belanja selanjutnya di singkat ASB merupakan salah satu komponen yang harus dikembangkan sebagai dasar untuk menganalisis anggaran belanja yang digunakan dalam suatu program atau kegiatan untuk menghasilkan tingkat pelayanan tertentu dan kewajaran biaya di unit kerja dalarn satu tahun anggaran yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA.
Dengan berlakunya Peraturan Gubemur mi, maka Peraturan Gubemur Sulawesi Utara Nomor 38 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja Provinsi Sulawesi Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penerapan ASB menurut kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini.
Pendekatan penyusunan Analisis Standar Belanja yaitu aktivitas berbasis biaya ( activity based costing) , regresi sederhana ( ordinary least square) dan metode diskusi kelompok (focused group discussion).
Penilaian kewajaran dalam Analisis Standar Belanja adalah penilaian kewajaran beban kerja dan penilaian kewajaran biaya.
Manfaat Analisis Standar Belanja adalah mendorong penetapan biaya dan pengalokasian anggaran kepada setiap aktivitas unit kerja menjadi lebih logis serta mendorong dicapainya efisiensi secara terus menerus.
Pertimbangan yang dipergunakan dalam menyusun ASB yaitu pemulihan biaya (cost recovery), keputusan-keputusan pada tingkat penyediaan jasa, keputusan-keputusan berdasarkan benefit/ cost, keputusan-keputusan investasi.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 4 ASB 2.01.01.04 PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 1 Millar sampai dengan Rp. 2,5 Miliar. - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah tersebut. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.01.03 PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barangjasa diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Miliar. - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah tersebut. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.01.01.02 PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta. - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah tersebut. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.01.01 PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa lebih kecil sama dengan Rp 250 Juta (s; Rp. 250 juta). - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerab untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah tersebut. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. TATACARA PENERAPAN ASB MENURUT KEGIATAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 36 TAHUN 2021 T ANGGAL 2 9 OKTOBER 2 0 21 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA LAMPIRAN I ASB 2.01.01.09 PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 50 Millar sampai dengan Rp. 75 Millar. Penyusunan dokurnen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah terse but. Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran Il Peraturan Gubernur ini. ASB 2.01.01.08 PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barangjasa diatas Rp. 25 Miliar sampai dengan Rp. 50 Miliar. Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah tersebut. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.01.07 PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 10 Millar sampai dengan Rp. 25 Millar. Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah tersebut. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.01.01.06 PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 5 Millar sampai dengan Rp. 10 Millar. Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah tersebut. Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.01.os PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 2,5 Millar sampai dengan Rp. 5 Millar. - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah tersebut. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. 2 ASB 2.01.02.03 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Millar. Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPDadalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.02.02 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 250 Jut.a sampai dengan Rp. 500 Juta. Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPDadalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gu bernur ini. ASB 2.01.02.01 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa lebih kecil sama dengan Rp 250 Juta (s Rp. 250 juta). Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.01.01.11 PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barangjasa diatas diatas Rp. 100 Miliar. Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah tersebut. Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.01.10 PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 75 Millar sampai dengan Rp. 100 Millar. - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah terse but. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. 3 ASB 2.01.02.08 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 25 Millar sampai dengan Rp. 50 Millar. Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD adalah meru pakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.01.02.07 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 10 Miliar sampai dengan Rp. 25 Millar. - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.01.02.06 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 5 Millar sampai dengan Rp. 10 Millar. - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.01.02.05 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 2,5 Millar sampai dengan Rp. 5 Millar. - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.01.02.04 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 1 Millar sampai dengan Rp. 2,5 Millar. - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 4 ASB 2.01.06.02 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa di atas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp.500 Juta. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah meru pakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian kinerja OPD tersebut. ASB 2.01.06.01 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa lebih kecil sama dengan Rp 250 Juta (:5 Rp. 250 juta). - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian kinerja OPD terse but. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.02.11 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barangjasa diatas Rp. 100 Millar. - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.02.10 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD dengan clidasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas diatas Rp. 75 Miliar sampai dengan Rp. 100 Millar. - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.02.09 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 50 Millar sampai dengan Rp. 75 Millar. Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 5 ASB 2.01.06.05 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa di atas Rp. 2,5 Miliar sampai dengan Rp. 5 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian kinerja OPD terse but. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPDdilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.06.04 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa di atas Rp. 1 Millar sampai dengan Rp. 2,5 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian kinerja OPD tersebut. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPDdilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.06.03 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa di atas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian kinerja OPD tersebut. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPDdilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPDdilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 6 ASB 2.01.06.09 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa di atas Rp. 50 Millar sampai dengan Rp. 75 Miliar. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian kinerja OPD terse but. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. ASB 2.01.06.08 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan lkhtisar Realisasi Kinerja SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa di atas Rp. 25 Millar sampai dengan Rp. 50 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan lkhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian kinerja OPD terse but. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.06.07 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa di atas Rp. 10 Millar sampai dengan Rp. 25 Miliar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian kinerja OPD terse but. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.06.06 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan lkhtisar Realisasi Kinerja SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa di atas Rp. 5 Millar sampai dengan Rp. 10 Miliar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian k:inerja OPD terse but. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan lkhtisar Realisasi Kinerja SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 7 ASB 2.02.02.02 PENYEDIAAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN TUGAS ASN - Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Togas ASN dengan didasarkan pada jumlah pegawai yang ada di OPD dari 51 sd 100 orang. - Penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN adalah belanja untuk menyediakan alat/bahan berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ASN di organisasi perangkat daerah. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.02.01 PENYEDIAAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN TUGAS ASN - Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tu.gas ASN dengan didasarkan pada jumlah pegawai yang ada di OPD sampai dengan 50 orang - Penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN adalah belanja untuk menyediakan alat/bahan berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ASN di organisasi perangkat daerah. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.06.11 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa di atas Rp. 100 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian kinerja OPD terse but. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.06.10 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan lkhtisar Realisasi Kinerja SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa di atas Rp. 75 Miliar sampai dengan Rp. 100 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian kinerja OPD terse but. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. 8 ASB 2.02.03.02 PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN/VERIFIKASI KEUANGAN SKPD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta. - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.03.01 PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN /VERIFIKASI KEUANGAN SKPD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa lebih kecil sama dengan Rp 250 Juta (s Rp. 250 juta). - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.02.05 PENYEDI.AAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN TUGAS ASN - Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Togas ASN dengan didasarkan pada jumlah pegawai yang ada di OPD diatas 200 orang. - Penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN adalah belanja untuk menyediakan alat/bahan berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ASN di organisasi perangkat daerah. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.02.04 PENYEDI.AAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN TUGAS ASN Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN dengan didasarkan pada jumlah pegawai yang ada di OPD dari 151 sd 200 orang. - Penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN adalah belanja untuk menyediakan alat/bahan berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ASN di organisasi perangkat daerah. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.02.03 PENYEDI.AAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN TUGAS ASN - Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN dengan didasarkan pada jumlah pegawai yang ada di OPD dari 101 sd 150 orang. - Penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN adalah belanja untuk menyediakan alat/bahan berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ASN di organisasi perangkat daerah. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 9 ASB 2.02.03.07 PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN/VERIFIKASI KEUANGAN SKPD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 10 Miliar sampai dengan Rp. 25 Millar. - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.03.06 PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN/VERIFIKASI KEUANGAN SKPD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 5 Millar sampai dengan Rp. 10 Millar. - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.03.05 PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN/VERIFIKASI KEUANGAN SKPD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 2,5 Miliar sampai dengan Rp. 5 Millar. - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.03.04 PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN/VERIFIKASI KEUANGAN SKPD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 1 Millar sampai dengan Rp. 2,5 Millar. - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.03.03 PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN/VERIFIKASI KEUANGAN SKPD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Miliar. - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dillhat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 10 ASB 2.02.03.11 PELA.KSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN/VERIFIKASI KEUANGAN SKPD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barangjasa diatas Rp. 100 Millar. - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.05.01 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa lebih kecil sama dengan Rp 250 Juta (s Rp. 250 juta). - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah merupakan kegiatan untuk menyusun laporan keuangan akhir tahun organisasi perangkat daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya hasil penyusunan dokumen tersebut. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. ASB 2.02.03.10 PELA.KSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN/VERIFIKASI KEUANGAN SKPD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 75 Millar sampai dengan Rp. 100 Millar. - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.03.09 PELA.KSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN /VERIFIKASI KEUANGAN SKPD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 50 Miliar sampai dengan Rp. 75 Millar. - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.03.08 PELA.KSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN /VERIFIKASI KEUANGAN SKPD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 25 Millar sampai dengan Rp. 50 Millar. - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD adalah merupakan kegiatan yang dila.kukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 11 ASB 2.02.05.05 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang diatas Rp. 2,5 Miliar sampai dengan Rp. 5 Miliar. ASB 2.02.05.04 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang diatas Rp. 1 Miliar sampai dengan Rp. 2,5 Miliar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah merupakan kegiatan untuk menyusun laporan keuangan akhir tahun organisasi perangkat daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya hasil penyusunan dokumen tersebut. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SK.PD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.05.03 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SK.PD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Miliar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah merupakan kegiatan untuk menyusun laporan keuangan akhir tahun organisasi perangkat daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya hasil penyusunan dokumen tersebut. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SK.PD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.05.02 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang diatas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah merupakan kegiatan untuk menyusun laporan keuangan akhir tahun organisasi perangkat daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya hasil penyusunan dokumen tersebut. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 12 ASB 2.02.05.08 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN SKPD Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang diatas Rp. 25 Millar sarnpai dengan Rp. 50 Millar. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah merupakan kegiatan untuk rnenyusun laporan keuangan akhir tahun organisasi perangkat daerah yang dirnulai dari persiapan hingga diserahkannya basil penyusunan dokumen tersebut. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.05.07 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN SKPD Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang diatas Rp. 10 Miliar sarnpai dengan Rp. 25 Miliar. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah merupakan kegiatan untuk rnenyusun laporan keuangan akhir tahun organisasi perangkat daerah yang dirnulai dari persiapan hingga diserahkannya basil penyusunan dokumen tersebut. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.05.06 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHON SKPD Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang diatas Rp. 5 Millar sampai dengan Rp. 10 Millar. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah merupakan kegiatan untuk menyusun laporan keuangan a.khir tahun organisasi perangkat daerah yang dirnulai dari persiapan hingga diserahkannya hasil penyusunan dokumen tersebut. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah merupakan kegiatan untuk rnenyusun laporan keuangan a.khir tahun organisasi perangkat daerah yang dirnulai dari persiapan hingga diserahkannya hasil penyusunan dokurnen tersebut. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Kornponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. 13 ASB 2.02.07.01 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/ TRIWULAN/ SEMESTERAN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa lebih kecil sama dengan Rp 250 Juta (s Rp. 250 juta). Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.05.11 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN SKPD Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tah un SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang diatas Rp. 100 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah merupakan kegiatan untuk menyusun laporan keuangan akhir tahun organisasi perangkat daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya hasil penyusunan dokumen tersebut. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.05.10 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN SKPD Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang diatas Rp. 75 Millar sampai dengan Rp. 100 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah merupakan kegiatan untuk menyusun laporan keuangan akhir tahun organisasi perangkat daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya hasil penyusunan dokumen tersebut. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.05.09 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang diatas Rp. 50 Millar sampai dengan Rp. 75 Millar. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah merupakan kegiatan untuk menyusun laporan keuangan akhir tahun organisasi perangkat daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya hasil penyusunan dokumen tersebut. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 14 ASB 2.02.07.05 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/ TRIWULAN/ SEMESTERAN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 2,5 Millar sd Rp. 5 Miliar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.07.04 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/ TRIWULAN/ SEMESTERAN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 1 Millar sd Rp. 2,5 Miliar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.07.03 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/TRIWULAN/SEMESTERANSKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 500 Juta sd Rp. 1 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.07.02 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/ TRIWULAN/ SEMESTERAN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 250 Juta sd Rp. 500 Juta. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 15 ASB 2.02.07.09 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/ TRIWULAN/ SEMESTERAN SKPD Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 50 Millar sd Rp. 75 Miliar. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SK.PD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.07.08 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/ TRIWULAN/ SEMESTERAN SKPD Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 25 Millar sd Rp. 50 Millar. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SK.PD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.07.07 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/ TRIWULAN/ SEMESTERAN SKPD Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SK.PDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 10 Millar sd Rp. 25 Millar. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.07.06 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/ TRIWULAN/ SEMESTERAN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 5 Millar sd Rp. 10 Millar. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SK.PD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 16 ASB 2.02.08.02 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta. - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah merupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPDyang bersangkutan. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.08.01 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa lebih kecil sama dengan Rp 250 Juta (:5 Rp. 250 juta). - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah merupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPDyang bersangkutan. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.07.11 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/TRIWULAN/SEMESTERANSKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 100 Miliar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.07.10 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/ TRIWULAN/ SEMESTERAN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 75 Millarsd Rp. 100 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 17 ASB 2.02.08.06 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 5 Millar sampai dengan Rp. 10 Miliar. Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah merupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPDyang bersangkutan. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.08.04 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 1 Miliar sampai dengan Rp. 2,5 Millar. Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah merupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPDyang bersangkutan. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.08.05 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 2,5 Millar sampai dengan Rp. 5 Miliar. Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah merupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPD yang bersangku tan. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.08.03 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Millar. - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah merupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPD yang bersangkutan. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 18 ASB 2.02.08.11 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barangjasa diatas Rp. 100 Millar. - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah merupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPD yang bersangkutan. ASB 2.02.08.10 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 75 Millar sampai dengan Rp. 100 Millar. - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah merupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPD yang bersangkutan. - Komponen belanja bah.an untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bah.an cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.08.09 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 50 Miliar sampai dengan Rp. 75 Miliar. - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah merupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPD yang bersangkutan. - Komponen belanja bah.an untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bah.an cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.08.08 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 25 Millar sampai dengan Rp. 50 Millar. - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah merupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPD yang bersangkutan. - Komponen belanja bah.an untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bah.an cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.08.07 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 10 Millar sampai dengan Rp. 25 Miliar. - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah merupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPD yang bersangkutan. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 19 ASB 2.03.06.06 PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SKPD - Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD dengan didasarkan pada nilai aset tetap diatas Rp. 100 Miliar. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minum an. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ASB 2.05.10.01 SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN - Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Half Day merupakan kegiatan untuk memberikan sosialisasi yang dilaksanakan selama satu hari kegiatan kepada para ASNdi lingkungan Perangkat Daerah. ASB 2.03.06.05 PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SKPD - Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD dengan didasarkan pada nilai aset tetap diatas Rp. 50 Miliar sampai dengan Rp. 100 Millar. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gu bernur ASB 2.03.06.04 PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SKPD - Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD dengan didasarkan pada nilai aset tetap diatas Rp. 10 Millar sampai dengan Rp. 50 Miliar. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ASB 2.03.06.03 PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SKPD - Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD dengan didasarkan pada nilai aset tetap diatas Rp. 1 Miliar sampai dengan Rp. 10 Millar. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran Il Peraturan Gubernur ASB 2.03.06.02 PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SKPD - Penatausahaan Barang Millk Daerah pada SKPD dengan didasarkan pada nilai aset tetap diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Millar. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.03.06.01 PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SKPD - Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD dengan didasarkan pada nilai aset tetap sampai dengan Rp. 500 Juta. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dillhat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 20 ASB 2.05.10.02 SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN - Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Full Day merupakan kegiatan untuk memberikan sosialisasi yang dilaksanakan selama satu hari kegiatan kepada para ASNdi lingkungan Perangkat Daerah. - Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Full Day bersifat pemenuhan kebutuhan organisasi untuk menghadapi permasalahan yang tidak dapat di tentukan kemunculan kebutuhannya, atau kebutuhan yang bukan merupakan kebutuhan teknis atau operasional. Jika suatu perangkat daerah ingin melakukan diklat yang bersifat teknis untuk memenuhi kompetensi teknis tertentu maka lebih diarahkan untuk menggunakan ASB Pendidikan dan Pelatihan Formal Teknis. Setelah dilaksanakannya kegiatan ini maka para peserta Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan harus sudah mampu melaksanakan atau memiliki kemampuan untuk melaksanakan bergaai hal yang diinginkan/ dicapai oleh kegiatan ini. Kegiatan ini terhitung sejak dipersiapkannya kegiatan tersebut sampai dengan selesainya proses Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tersebut hingga tercapainya status kemampuan atau keahlian yang diinginkan. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan diluar kantor selama 8 (delapan) Jam tanpa menginap dimana komponen mencakup biaya makan minum 2 (dua) kali makan, snack 2 (dua) kali, audio visual, podium, flipchart, whiteboard, alat tulis, air mineral dan permen. - Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Half Day bersifat pemenuhan kebutuhan organisasi untuk menghadapi permasalahan yang tidak dapat di tentukan kemunculan kebutuhannya, atau kebutuhan yang bukan merupakan kebutuhan teknis atau operasional. Jika suatu perangkat daerah ingin melakukan diklat yang bersifat teknis untuk memenuhi kompetensi teknis tertentu maka lebih diarahkan untuk menggunakan ASB Pendidikan dan Pelatihan Formal Teknis. Setelah dilaksanakannya kegiatan ini maka para peserta Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan harus sudah mampu melaksanakan atau memiliki kemampuan untuk melaksanakan berbagai hal yang diinginkan/dicapai oleh kegiatan ini. Kegiatan ini terhitung sejak dipersiapkannya kegiatan tersebut sampai dengan selesainya proses Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tersebut hingga tercapainya status kemampuan atau keahlian yang diinginkan. - Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan diluar atau dalam kantor selama setengah hari (minimal 5 jam) tanpa nginap dimana komponen mencakup biaya makan minum 1 (satu) kali makan (siang), snack 1 (satu) kali, audio visual, podium, flipchart, whiteboard, alat tulis, air mineral dan permen. - Proses kegiatan terdiri dari : proses persiapan dan pelaksanaan. Kebutuhan Belanja mencakup kebutuhan belanja akan proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan, yang sebagian besar terdiri dari belanja alat tulis kantor, belanja cetak, pada Perangkat Daerah tertentu terdapat kemungkinan untuk memunculkan belanja berdasarkan kebutuhan kegiatan, misalnya: Belanja Bahan Material, dan Belanja Jasa Kantor (termasuk Belanja Jasa Tenaga Ahli, Instruktur, Narasumber), dan Belanja Sewa, serta Belanja Makan Minum (khususnya saat pelaksanaan kegiatan), serta belanja perjalanan dinas. Penyusunan belanja ini sangat tergantung kebutuhan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Perangkat Daerah yang disesuaikan dengan standar biaya masukan (SBM)dengan persetujuan TAPD. - Batasan Belanja ASB ini didasarkan bahwa batasan jumlah peserta per kegiatan/ angkatan 50 peserta, selanjutnya batasan belanja kelompok ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 21 ASB 2.05.10.03 SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Full Board merupakan kegiatan untuk memberikan sosialisasi yang dilaksanakan selama satu hari kegiatan kepada para ASNdi lingkungan Perangkat Daerah. - Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Full Day bersifat pemenuhan kebutuhan organisasi untuk menghadapi permasalahan yang tidak dapat di tentukan kemunculan kebutuhannya, atau kebutuhan yang bukan merupakan kebutuhan teknis atau operasional. Jika suatu perangkat daerah ingin melakukan diklat yang bersifat teknis untuk memenuhi kompetensi teknis tertentu maka lebih diarahkan untuk menggunakan ASB Pendidikan dan Pelatihan Formal Teknis. Setelah dilaksanakannya kegiatan ini maka para peserta Sosialiasi Peraturan Perundang-undangan harus sudah mampu melaksanakan atau memiliki kemampuan untuk melaksanakan bergaai hal yang diinginkan/ dicapai oleh kegiatan ini. Kegiatan ini terhitung sejak dipersiapkannya kegiatan tersebut sampai dengan selesainya proses Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tersebut hingga tercapainya status kemampuan atau keahlian yang diinginkan. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan diluar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap. Komponen belanja mencakup biaya akomodasi (kamar) termasuk sarapan pagi, makan minum 2 (dua) kali makan, snack 2 (dua) kali, audio visual, podium, flipchart, whiteboard, alat tulis, air mineral dan permen. - Proses kegiatan terdiri dari : proses persiapan dan pelaksanaan. Kebutuhan Belanja mencakup kebutuhan belanja akan proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan, yang sebagian besar terdiri dari belanja alat tulis kantor, belanja cetak, pada Perangkat Daerah tertentu terdapat kemungkinan untuk memunculkan belanja berdasarkan kebutuhan kegiatan, misalnya: Belanja Bahan Material, dan Belanja Jasa Kantor (termasuk Belanja Jasa Tenaga Ahli, Instruktur, Narasumber), dan Belanja Sewa, serta Belanja Makan Minum (khususnya saat pelaksanaan kegiatan), serta belanja perjalanan dinas. Penyusunan belanja ini sangat tergantung kebutuhan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Perangkat Daerah yang disesuaikan dengan standar biaya masukan (SBM)dengan persetujuan TAPD. - Batasan Belanja ASB ini didasarkan bahwa batasan jumlah peserta per kegiatan/ angkatan 50 peserta, selanjutnya batasan belanja kelompok ASB ini dapat dilihat pada Lampiran Il Peraturan Gubemur ini. Proses kegiatan terdiri dari : proses persiapan dan pelaksanaan. Kebutuhan Belanja mencakup kebutuhan belanja akan proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan, yang sebagian besar terdiri dari belanja alat tulis kantor, belanja cetak, pada Perangkat Daerah tertentu terdapat kemungkinan untuk memunculkan belanja berdasarkan kebutuhan kegiatan, misalnya: Belanja Bahan Material, dan Belanja Jasa Kantor (termasuk Belanja Jasa Tenaga Ahli, Instruktur, Narasumber), dan Belanja Sewa, serta Belanja Makan Minum (khususnya saat pelaksanaan kegiatan), serta belanja perjalanan dinas. Penyusunan belanja ini sangat tergantung kebutuhan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Perangkat Daerah yang disesuaikan dengan standar biaya masukan (SBM)dengan persetujuan TAPD. - Batasan Belanja ASB ini didasarkan bahwa batasan jumlah peserta per kegiatan/ angkatan 50 peserta, selanjutnya batasan belanja kelompok ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. 22 ASB 2.05.11.02 BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN - Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Full Day merupakan kegiatan untuk memberikan bimbingan teknis yang dilaksanakan selama satu hari kegiatan kepada para ASNdi lingkungan Perangkat Daerah. - Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Full Day bersifat pemenuhan kebutuhan organisasi untuk menghadapi permasalahan yang tidak dapat di tentukan kemunculan kebutuhannya, atau kebutuhanyang bukan merupakan kebutuhan teknis atau operasional. Jika suatu perangkat daerah ingin melakukan diklat yang bersifat teknis untuk memenuhi kompetensi teknis tertentu maka lebih diarahkan untuk menggunakan ASB Pendidikan dan Pelatihan Formal Teknis. Setelah dilaksanakannya kegiatan ini maka para peserta Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang- Undangan harus sudah mampu melaksanakan atau memiliki kemampuan untuk melaksanakan bergaai hal yang diinginkan/ dicapai oleh kegiatan ini. Kegiatan ini terhitung sejak dipersiapkannya kegiatan tersebut sampai dengan selesainya proses Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang- Undangan tersebut hingga tercapainya status kemampuan atau keahlian yang diinginkan. ASB 2.05.11.01 BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN - Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Half Day merupakan kegiatan untuk memberikan bimbingan teknis yang dilaksanakan selama satu hari kegiatan kepada para ASNdi lingkungan Perangkat Daerah. - Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Half Day bersifat pemenuhan kebutuhan organisasi untuk menghadapi permasalahan yang tidak dapat di tentukan kemunculan kebutuhannya, atau kebutuhanyang bukan merupakan kebutuhan teknis atau operasional. Jika suatu perangkat daerah ingin melakukan diklat yang bersifat teknis untuk memenuhi kompetensi teknis tertentu maka lebih diarahkan untuk menggunakan ASB Pendidikan dan Pelatihan Formal Teknis. Setelah dilaksanakannya kegiatan ini maka para peserta Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang- Undangan harus sudah mampu melaksanakan atau merniliki kemampuan untuk melaksanakan berbagai hal yang diinginkan/dicapai oleh kegiatan ini. Kegiatan ini terhitung sejak dipersiapkannya kegiatan tersebut sampai dengan selesainya proses Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang- Undangan tersebut hingga tercapainya status kemampuan atau keahlian yang diinginkan. - Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan diluar atau dalam kantor selama setengah hari (minimal 5 jam) tanpa nginap dimana komponen mencakup biaya makan minum 1 (satu) kali makan (siang), snack 1 (satu) kali, audio visual, podium, flipchart, whiteboard, alat tulis, air mineral dan permen. - Proses kegiatan terdiri dari : proses persiapan dan pelaksanaan. Kebutuhan Belanja mencakup kebutuhan belanja akan proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan, yang sebagian besar terdiri dari belanja alat tulis kantor, belanja cetak, pada Perangkat Daerah tertentu terdapat kemungkinan untuk memunculkan belanja berdasarkan kebutuhan kegiatan, misalnya: Belanja Bahan Material, dan Belanja Jasa Kantor (termasuk Belanja Jasa Tenaga Ahli, Instruktur, Narasumber), dan Belanja Sewa, serta Belanja Makan Minum (khususnya saat pelaksanaan kegiatan), serta belanja perjalanan dinas. Penyusunan belanja ini sangat tergantung kebutuhan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Perangkat Daerah yang disesuaikan dengan standar biaya masukan (SBM)dengan persetujuan TAPD. - Batasan Belanja ASB ini didasarkan bahwa batasan jumlah peserta per kegiatan/ angkatan 50 peserta, selanjutnya batasan belanja kelompok ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. 23 ASB 2.05.11.03 BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN - Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Full Board merupakan kegiatan untuk memberikan bimbingan teknis yang dilaksanakan selama satu hari kegiatan kepada para ASNdi lingkungan Perangkat Daerah. Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Full Day bersifat pemenuhan kebutuhan organisasi untuk menghadapi permasalahan yang tidak dapat di tentukan kemunculan kebutuhannya, atau kebutuhanyang bukan merupakan kebutuhan teknis atau operasional. Jika suatu perangkat daerah ingin melakukan diklat yang bersifat teknis untuk memenuhi kompetensi teknis tertentu maka lebih diarahkan untuk menggunakan ASB Pendidikan dan Pelatihan Formal Teknis. Setelah dilaksanakannya kegiatan ini maka para peserta Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang- Undangan harus sudah mampu melaksanakan atau memiliki kemampuan untuk melaksanakan bergaai hal yang diinginkan/ dicapai oleh kegiatan ini. Kegiatan ini terhitung sejak dipersiapkannya kegiatan tersebut sampai dengan selesainya proses Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang- Undangan tersebut hingga tercapainya status kemampuan atau keahlian yang diinginkan. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan diluar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap. Komponen belanja mencakup biaya akomodasi (kamar) termasuk sarapan pagi, makan minum 2 (dua) kali makan, snack 2 {dua) kali, audio visual, podium, flipchart, whiteboard, alat tulis, air mineral dan permen. Proses kegiatan terdiri dari : proses persiapan dan pelaksanaan. Kebutuhan Belanja mencakup kebutuhan belanja akan proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan, yang sebagian besar terdiri dari belanja alat tulis kantor, belanja cetak, pada Perangkat Daerah tertentu terdapat kemungkinan untuk memunculkan belanja berdasarkan kebutuhan kegiatan, misalnya: Belanja Bahan Material, dan Belanja Jasa Kantor (termasuk Belanja Jasa Tenaga Ahli, Instruktur, Narasumber), dan Belanja Sewa, serta Belanja Makan Minum (khususnya saat pelaksanaan kegiatan), serta belanja perjalanan dinas. Penyusunan belanja ini sangat tergantung kebutuhan pelaksanaan kegiatan pada rnasing-masing Perangkat Daerah yang disesuaikan dengan standar biaya masukan (SBM)dengan persetujuan TAPD. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan diluar kantor selama 8 {delapan) Jam tanpa menginap dimana komponen mencakup biaya makan minum 2 (dua) kali makan, snack 2 {dua) kali, audio visual, podium, flipchart, whiteboard, alat tulis, air mineral dan permen. - Proses kegiatan terdiri dari : proses persiapan dan pelaksanaan. Kebutuhan Belanja mencakup kebutuhan belanja akan proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan, yang sebagian besar terdiri dari belanja alat tulis kantor, belanja cetak, pada Perangkat Daerah tertentu terdapat kemungkinan untuk memunculkan belanja berdasarkan kebutuhan kegiatan, misalnya: Belanja Bahan Material, dan Belanja Jasa Kantor (termasuk Belanja Jasa Tenaga Ahli, Instruktur, Narasumber), dan Belanja Sewa, serta Belanja Makan Minum {khususnya saat pelaksanaan kegiatan), serta belanja perjalanan dinas. Penyusunan belanja ini sangat tergantung kebutuhan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Perangkat Daerah yang disesuaikan dengan standar biaya masukan (SBM)dengan persetujuan TAPD. - Batasan Belanja ASB ini didasarkan bahwa batasan jumlah peserta per kegiatan/ angkatan 50 peserta, selanjutnya batasan belanja kelompok ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 24 ASB 2.01.01.04 PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 1 Millar sampai dengan Rp. 2,5 Millar. Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah tersebut. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.01.03 PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Millar. - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah tersebut. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Larn.piran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.01.02 PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta. - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah tersebut. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.01.01 PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa lebih kecil sama dengan Rp 250 Juta (s Rp. 250 juta). - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah tersebut. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Larn.piranI1 Peraturan Gubemur ini. TATACARA PENERAPAN ASB MENURUT KEGIATAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR TANGGAL TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA LAMPIRAN I ASB 2.01.01.09 PENYUSUNANDOKUMEN PERENCANAANPERANGKATDAERAH Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 50 Miliar sampai dengan Rp. 75 Miliar. - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah tersebut. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.01.01.08 PENYUSUNANDOKUMEN PERENCANAANPERANGKAT DAERAH Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 25 Miliar sampai dengan Rp. 50 Miliar. Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah tersebut. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.01.01.07 PENYUSUNANDOKUMEN PERENCANAANPERANGKAT DAERAH Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barangjasa diatas Rp. 10 Miliar sampai dengan Rp. 25 Miliar. Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah tersebut. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.01.01.06 PENYUSUNANDOKUMEN PERENCANAANPERANGKAT DAERAH - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 5 Millar sampai dengan Rp. 10 Miliar. Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah tersebut. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.01.01.05 PENYUSUNANDOKUMEN PERENCANAANPERANGKAT DAERAH Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 2,5 Millar sampai dengan Rp. 5 Miliar. Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah tersebut. Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 2 ASB 2.01.02.03 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Millar. - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPDadalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.01.02.02 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta. - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPDadalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minurnan. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.01.02.01 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa lebih kecil sama dengan Rp 250 Juta (s Rp. 250 juta). - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.01.01.11 PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barangjasa diatas diatas Rp. 100 Miliar. - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah tersebut. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.01.01.10 PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barangjasa diatas Rp. 75 Miliar sampai dengan Rp. 100 Millar. - Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah tersebut. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 3 oK ASB 2.01.02.08 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 25 Millar sampai dengan Rp. 50 Millar. - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.02.07 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 10 Millar sampai dengan Rp. 25 Millar. - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPDadalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.01.02.06 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 5 Millar sampai dengan Rp. 10 Millar. Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPDadalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.02.05 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 2,5 Miliar sampai dengan Rp. 5 Miliar. Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPDadalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.01.02.04 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 1 Miliar sampai dengan Rp. 2,5 Miliar. - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPDadalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. 4 K ASB 2.01.06.02 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa di atas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp.500 Juta. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian kinerja OPD terse but. ASB 2.01.06.01 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa lebih kecil sama dengan Rp 250 Juta (s Rp. 250 juta). - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SK.PD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian kinerja OPD terse but. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SK.PDdilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.02.11 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barangjasa diatas Rp. 100 Millar. - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.02.10 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas diatas Rp. 75 Miliar sampai dengan Rp. 100 Millar. - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.01.02.09 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKA-SKPD - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 50 Millar sampai dengan Rp. 75 Miliar. - Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPDadalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan dokumen RKA. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dillhat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 5 K "' o ASB 2.01.06.05 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa di atas Rp. 2,5 Miliar sampai dengan Rp. 5 Miliar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan lkhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian kinerja OPD terse but. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPDdilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.06.04 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa di atas Rp. 1 Miliar sampai dengan Rp. 2,5 Miliar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian kinerja OPD terse but. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan lkhtisar Realisasi Kinerja SKPDdilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.01.06.03 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa di atas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Miliar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian kinerja OPD terse but. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPDdilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPDdilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 6 K ASB 2.01.06.09 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa di atas Rp. 50 Millar sampai dengan Rp. 75 Millar. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian kinerja OPD terse but. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. ASB 2.01.06.08 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa di atas Rp. 25 Millar sampai dengan Rp. 50 Miliar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian kinerja OPD terse but. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan rninuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dillhat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.01.06.07 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa di atas Rp. 10 Millar sampai dengan Rp. 25 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian kinerja OPD terse but. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.06.06 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa di atas Rp. 5 Miliar sampai dengan Rp. 10 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian kinerja OPD terse but. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 7 K ASB 2.02.02.02 PENYEDIAAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN TUGAS ASN - Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Togas ASN dengan didasarkan pada jumlah pegawai yang ada di OPD dari 51 sd 100 orang. - Penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN adalah belanja untuk menyediakan alat/bahan berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ASN di organisasi perangkat daerah. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.02.01 PENYEDIAAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN TUGAS ASN - Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Togas ASN dengan didasarkan pada jumlah pegawai yang ada di OPD sampai dengan 50 orang - Penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN adalah belanja untuk menyediakan alat/bahan berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ASN di organisasi perangkat daerah. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.06.11 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa di atas Rp. 100 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian kinerja OPD tersebut. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPDdilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.01.06.10 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKHTISAR REALISASI KINERJA SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa di atas Rp. 75 Miliar sampai dengan Rp. 100 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk penyusunan laporan evaluasi capaian kinerja OPD tersebut. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPDdilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. - Belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. 8 ASB 2.02.03.02 PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN /VERIFIKASI KEUANGAN SKPD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta. - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.03.01 PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN /VERIFIKASI KEUANGAN SKPD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa lebih kecil sama dengan Rp 250 Juta (s Rp. 250 juta). - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.02.05 PENYEDIAAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN TUGAS ASN - Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN dengan didasarkan pada jumlah pegawai yang ada di OPD diatas 200 orang. - Penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN adalah belanja untuk menyediakan alat/bahan berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ASN di organisasi perangkat daerah. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.02.04 PENYEDIAAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN TUGAS ASN - Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN dengan didasarkan pada jumlah pegawai yang ada di OPD dari 151 sd 200 orang. - Penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN adalah belanja untuk menyediakan alat/bahan berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ASN di organisasi perangkat daerah. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.02.03 PENYEDIAAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN TUGAS ASN - Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN dengan didasarkan pada jumlah pegawai yang ada di OPD dari 101 sd 150 orang. - Penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN adalah belanja untuk menyediakan alat/bahan berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ASN di organisasi perangkat daerah. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 9 ASB 2.02.03.07 PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN/VERIFIKASI KEUANGAN SKPD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 10 Millar sampai dengan Rp. 25 Miliar. - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.03.06 PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN/VERIFIKASI KEUANGAN SKPD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 5 Millar sampai dengan Rp. 10 Millar. - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.03.05 PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN /VERIFIKASI KEUANGAN SKPD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SK.PDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 2,5 Millar sampai dengan Rp. 5 Miliar. - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SK.PDadalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.03.04 PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN /VERIFIKASI KEUANGAN SKPD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 1 Miliar sampai dengan Rp. 2,5 Miliar. - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.03.03 PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN/VERIFIKASI KEUANGAN SKPD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SK.PDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Millar. - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 10 K ASB 2.02.05.01 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa lebih kecil sama dengan Rp 250 Juta (~ Rp. 250 juta). - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah merupakan kegiatan untuk menyusun laporan keuangan akhir tahun organisasi perangkat daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya hasil penyusunan dokumen tersebut. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. ASB 2.02.03.11 PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN /VERIFIKASI KEUANGAN SKPD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barangjasa diatas Rp. 100 Millar. - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.03.10 PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN/VERIFIKASI KEUANGAN SK.PD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 75 Millar sampai dengan Rp. 100 Millar. - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.03.09 PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN /VERIFIKASI KEUANGAN SKPD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 50 Millar sampai dengan Rp. 75 Miliar. - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.03.08 PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGUJIAN/VERIFIKASI KEUANGAN SKPD - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 25 Millar sampai dengan Rp. 50 Miliar. - Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah untuk verifikasi keuangan, yang terdiri dari belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. 11 ASB 2.02.05.05 KOORDINASI DAN PENYUSUNANLAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang diatas Rp. 2,5 Miliar sampai dengan Rp. 5 Miliar. ASB 2.02.05.04 KOORDINASI DAN PENYUSUNANLAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SK.PD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang diatas Rp. 1 Miliar sampai dengan Rp. 2,5 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah merupakan kegiatan untuk menyusun laporan keuangan akhir tahun organisasi perangkat daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya hasil penyusunan dokumen tersebut. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SK.PD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.05.03 KOORDINASI DAN PENYUSUNANLAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SK.PDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Miliar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SK.PD adalah merupakan kegiatan untuk menyusun laporan keuangan akhir tahun organisasi perangkat daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya hasil penyusunan dokumen tersebut. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.os.02 KOORDINASI DAN PENYUSUNANLAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUNSKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang diatas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah merupakan kegiatan untuk menyusun laporan keuangan akhir tahun organisasi perangkat daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya hasil penyusunan dokumen tersebut. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SK.PD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. l2 \ ASB 2.02.05.08 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN SKPD Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang diatas Rp. 25 Millar sampai dengan Rp. 50 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah merupakan kegiatan untuk menyusun laporan keuangan akhir tahun organisasi perangkat daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya basil penyusunan dokumen tersebut. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.05.07 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang diatas Rp. 10 Miliar sampai dengan Rp. 25 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah merupakan kegiatan untuk menyusun laporan keuangan akhir tahun organisasi perangkat daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya basil penyusunan dokumen tersebut. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.05.06 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang diatas Rp. 5 Millar sampai dengan Rp. 10 Millar. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah merupakan kegiatan untuk menyusun laporan keuangan akhir tahun organisasi perangkat daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya basil penyusunan dokumen tersebut. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah merupakan kegiatan untuk menyusun laporan keuangan akhir tahun organisasi perangkat daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya basil penyusunan dokumen tersebut. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 13 L t ASB 2.02.07.01 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/ TRIWULAN/ SEMESTERAN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa lebih kecil sama dengan Rp 250 Juta (s Rp. 250 juta). - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.05.11 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang diatas Rp. 100 Millar. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah merupakan kegiatan untuk menyusun laporan keuangan akhir tahun organisasi perangkat daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya basil penyusunan dokumen tersebut. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.05.10 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN SKPD Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang diatas Rp. 75 Miliar sampai dengan Rp. 100 Miliar. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah merupakan kegiatan untuk menyusun laporan keuangan akhir tahun organisasi perangkat daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya basil penyusunan dokumen tersebut. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.05.09 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN AKHIR TAHUN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang diatas Rp. 50 Millar sampai dengan Rp. 75 Miliar. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah merupakan kegiatan untuk menyusun laporan keuangan akhir tahun organisasi perangkat daerah yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya basil penyusunan dokumen tersebut. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. 14 L ASB 2.02.07.05 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/ TRIWULAN/ SEMESTERAN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 2,5 Millar sd Rp. 5 Miliar. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.07.04 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/ TRIWULAN/ SEMESTERAN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 1 Millar sd Rp. 2,5 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.07.03 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/ TRIWULAN/ SEMESTERAN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 500 Juta sd Rp. 1 Millar. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.07.02 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/ TRIWULAN/ SEMESTERAN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 250 Juta sd Rp. 500 Juta. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 15 L \ -----, ASB 2.02.07.09 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/TRIWULAN/SEMESTERANSKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 50 Millar sd Rp. 75 Miliar. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SK.PD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.07.08 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/ TRIWULAN/ SEMESTERAN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 25 Millar sd Rp. 50 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.07.07 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/ TRIWULAN/ SEMESTERAN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 10 Miliarsd Rp. 25 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.07.06 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/ TRIWULAN/ SEMESTERAN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPDdengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 5 Millar sd Rp. 10 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 16 \ ASB 2.02.08.02 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta. - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah merupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPD yang bersangkutan. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.08.01 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa lebih kecil sama dengan Rp 250 Juta (~ Rp. 250 juta). - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah merupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPD yang bersangkutan. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.07.11 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/TRIWULAN/SEMESTERANSKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 100 Millar. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gu bernur ini. ASB 2.02.07.10 KOORDINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BULANAN/ TRIWULAN/ SEMESTERAN SKPD - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 75 Miliar sd Rp. 100 Millar. - Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD adalah merupakan kegiatan untuk melaporkan laporan keuangan interim dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan atau laporan kinerja. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. 17 L \ ASB 2.02.08.06 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 5 Miliar sampai dengan Rp. 10 Millar. Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah merupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPDyang bersangkutan. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan rninuman. Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.08.05 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 2,5 Millar sampai dengan Rp. 5 Millar. Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah merupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPD yang bersangkutan. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.02.08.04 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 1 Miliar sampai dengan Rp. 2,5 Miliar. Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah merupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPDyang bersangkutan. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.08.03 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Miliar. Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah rnerupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPD yang bersangkutan. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dillhat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. 18 ASB 2.02.08.11 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barangjasa diatas Rp. 100 Millar. Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah merupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPDyang bersangkutan. ASB 2.02.08.10 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 75 Miliar sampai dengan Rp. 100 Millar. Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah merupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPD yang bersangkutan. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.08.09 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 50 Millar sampai dengan Rp. 75 Millar. - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah merupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPD yang bersangkutan. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. Batasan Belanja ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. \ ASB 2.02.08.08 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 25 Millar sampai dengan Rp. 50 Millar. Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah merupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPD yang bersangkutan. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. ASB 2.02.08.07 PENYUSUNAN PELAPORAN DAN ANALISIS PROGNOSIS REALISASI ANGGARAN - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran dengan didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang jasa diatas Rp. 10 Millar sampai dengan Rp. 25 Millar. - Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran adalah merupakan kegiatan untuk untuk menyusun laporan analisis prognosis dari OPD yang bersangkutan. Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 19 ASB 2.05.10.01 SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN - Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Half Day merupakan kegiatan untuk memberikan sosialisasi yang dilaksanakan selama satu hari kegiatan kepada para ASNdi lingkungan Perangkat Daerah. ASB 2.03.06.06 PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SKPD - Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPDdengan didasarkan pada nilai aset tetap diatas Rp. 100 Miliar. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ASB 2.03.06.05 PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SKPD - Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPDdengan didasarkan pada nilai aset tetap diatas Rp. 50 Millarsampai dengan Rp. 100 Miliar. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ASB 2.03.06.04 PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SKPD - Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPDdengan didasarkan pada nilai aset tetap diatas Rp. 10 Millarsampai dengan Rp. 50 Millar. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ASB 2.03.06.03 PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SKPD - Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPDdengan didasarkan pada nilai aset tetap diatas Rp. 1 Millar sampai dengan Rp. 10 Millar. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ASB 2.03.06.02 PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SKPD - Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPDdengan didasarkan pada nilai aset tetap diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Millar. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. ASB 2.03.06.01 PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SKPD - Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPDdengan didasarkan pada nilai aset tetap sarnpai dengan Rp. 500 Juta. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Larnpiran II Peraturan Gubernur ini. - Komponen belanja bahan untuk kegiatan ini berupa belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, makanan dan minuman. - Batasan Belanja ASBini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. 20 \- ASB 2.05.10.02 SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN - Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Full Day merupakan kegiatan untuk memberikan sosialisasi yang dilaksanakan selama satu hari kegiatan kepada para ASN di lingkungan Perangkat Daerah. - Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Full Day bersifat pemenuhan kebutuhan organisasi untuk menghadapi permasalahan yang tidak dapat di tentukan kemunculan kebutuhannya, atau kebutuhan yang bukan merupakan kebutuhan teknis atau operasional. Jika suatu perangkat daerah ingin melakukan diklat yang bersifat teknis untuk memenuhi kompetensi teknis tertentu maka lebih diarahkan untuk menggunakan ASB Pendidikan dan Pelatihan Formal Teknis. Setelah dilaksanakannya kegiatan ini maka para peserta Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan harus sudah mampu melaksanakan atau memilik:i kemampuan untuk melaksanakan bergaai hal yang diinginkan/ dicapai oleh kegiatan ini. Kegiatan ini terhitung sejak dipersiapkannya kegiatan tersebut sampai dengan selesainya proses Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tersebut hingga tercapainya status kemampuan atau keahlian yang diinginkan. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang d:ilakukan diluar kantor selama 8 (delapan) Jam tanpa menginap dimana komponen mencakup biaya makan rninum 2 (dua) kali makan, snack 2 (dua) kali, audio visual, podium, flipchart, whiteboard, alat tulis, air mineral dan permen. - Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Half Day bersifat pemenuhan kebutuhan organisasi untuk menghadapi permasalahan yang tidak dapat di tentukan kemunculan kebutuhannya, atau kebutuhan yang bukan merupakan kebutuhan teknis atau operasional. Jika suatu perangkat daerah ingin melakukan diklat yang bersifat teknis untuk memenuhi kompetensi teknis tertentu maka lebih diarahkan untuk menggunakan ASB Pendidikan dan Pelatihan Formal Teknis. Setelah dilaksanakannya kegiatan ini maka para peserta Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan harus sudah mampu melaksanakan atau memilik:i kemampuan untuk melaksanakan berbagai hal yang diinginkan/ dicapai oleh kegiatan ini. Kegiatan ini terhitung sejak d:ipersiapkannya kegiatan tersebut sampai dengan selesainya proses Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tersebut hingga tercapainya status kemampuan atau keahlian yang diinginkan. - Kegiatan ini merupakan kegiatan yang d:ilakukan diluar atau dalam kantor selama setengah hari {minimal 5 jam) tanpa nginap dimana komponen mencakup biaya makan minum 1 (satu) kali makan (siang), snack 1 (satu) kali, audio visual, podium, flipchart, whiteboard, alat tulis, air mineral dan permen. - Proses kegiatan terdiri dari : proses persiapan dan pelaksanaan. Kebutuhan Belanja mencakup kebutuhan belanja akan proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan, yang sebagian besar terdiri dari belanja alat tulis kantor, belanja cetak, pada Perangkat Daerah tertentu terdapat kemungk:inan untuk memunculkan belanja berdasarkan kebutuhan kegiatan, rnisalnya: Belanja Bahan Material, dan Belanja Jasa Kantor (termasuk Belanja Jasa Tenaga Ahli, Instruktur, Narasumber), dan Belanja Sewa, serta Belanja Makan Minum (khususnya saat pelaksanaan kegiatan), serta belanja perjalanan d:inas. Penyusunan belanja ini sangat tergantung kebutuhan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Perangkat Daerah yang disesuaikan dengan standar biaya masukan (SBM)dengan persetujuan TAPD. - Batasan Belanja ASB ini didasarkan bahwa batasan jumlah peserta per kegiatan/ angkatan 50 peserta, selanjutnya batasan belanja kelompok ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. 21 \ ASB 2.05.10.03 SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN - Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Full Board merupakan kegiatan untuk memberikan sosialisasi yang dilaksanakan selama satu hari kegiatan kepada para ASNdi lingkungan Perangkat Daerah. - Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Full Day bersifat pemenuhan kebutuhan organisasi untuk menghadapi permasalahan yang tidak dapat di tentukan kemunculan kebutuhannya, atau kebutuhan yang bukan merupakan kebutuhan teknis atau operasional. Jika suatu perangkat daerah ingin melakukan diklat yang bersifat teknis untuk memenuhi kompetensi teknis tertentu maka lebih diarahkan untuk menggunakan ASB Pendidikan dan Pelatihan Formal Teknis. Setelah dilaksanakannya kegiatan ini maka para peserta Sosialiasi Peraturan Perundang-undangan harus sudah mampu melaksanakan atau memiliki kemampuan untuk melaksanakan bergaai hal yang diinginkan/ dicapai oleh kegiatan ini. Kegiatan ini terhitung sejak dipersiapkannya kegiatan tersebut sampai dengan selesainya proses Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tersebut hingga tercapainya status kemampuan atau keahlian yang diinginkan. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan diluar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap. Komponen belanja mencakup biaya akomodasi (kamar) termasuk sarapan pagi, makan minum 2 (dua) kali makan, snack 2 (dua) kali, audio visual, podium, flipchart, whiteboard, alat tulis, air mineral dan perm en. - Proses kegiatan terdiri dari : proses persiapan dan pelaksanaan. Kebutuhan Belanja mencakup kebutuhan belanja akan proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan, yang sebagian besar terdiri dari belanja alat tulis kantor, belanja cetak, pada Perangkat Daerah tertentu terdapat kemungkinan untuk mernunculkan belanja berdasarkan kebutuhan kegiatan, misalnya: Belanja Bahan Material, dan Belanja Jasa Kantor (termasuk Belanja Jasa Tenaga Ahli, Instruktur, Narasumber}, dan Belanja Sewa, serta Belanja Makan Minum (khususnya saat pelaksanaan kegiatan), serta belanja perjalanan dinas. Penyusunan belanja ini sangat tergantung kebutuhan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Perangkat Daerah yang disesuaikan dengan standar biaya masukan (SBM)dengan persetujuan TAPD. - Batasan Belanja ASB ini didasarkan bahwa batasan jumlah peserta per kegiatan/ angkatan 50 peserta, selanjutnya batasan belanja kelompok ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. Proses kegiatan terdiri dari : proses persiapan dan pelaksanaan. Kebutuhan Belanja mencakup kebutuhan belanja akan proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan, yang sebagian besar terdiri dari belanja alat tulis kantor, belanja cetak, pada Perangkat Daerah tertentu terdapat kemungkinan untuk memunculkan belanja berdasarkan kebutuhan kegiatan, misalnya: Belanja Bahan Material, dan Belanja Jasa Kantor (termasuk Belanja Jasa Tenaga Ahli, Instruktur, Narasumber), dan Belanja Sewa, serta Belanja Makan Minum (khususnya saat pelaksanaan kegiatan), serta belanja perjalanan dinas. Penyusunan belanja ini sangat tergantung kebutuhan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Perangkat Daerah yang disesuaikan dengan standar biaya masukan (SBM)dengan persetujuan TAPD. - Batasan Belanja ASB ini didasarkan bahwa batasan jumlah peserta per kegiatan/ angkatan 50 peserta, selanjutnya batasan belanja kelompok ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 22 ASB 2.05.11.02 BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN - Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Full Day merupakan kegiatan untuk memberikan bimbingan teknis yang dilaksanakan selama satu hari kegiatan kepada para ASNdi lingkungan Perangkat Daerah. - Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Full Day bersifat pemenuhan kebutuhan organisasi untuk menghadapi permasalahan yang tidak dapat di tentukan kemunculan kebutuhannya, atau kebutuhanyang bukan merupakan kebutuhan teknis atau operasional. Jika suatu perangkat daerah ingin melakukan diklat yang bersifat teknis untuk memenuhi kompetensi teknis tertentu maka lebih diarahkan untuk menggunakan ASB Pendidikan dan Pelatihan Formal Teknis. Setelah dilaksanakannya kegiatan ini maka para peserta Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang- Undangan harus sudah mampu melaksanakan atau memiliki kemampuan untuk melaksanakan bergaai hal yang diinginkan/ dicapai oleh kegiatan ini. Kegiatan ini terhitung sejak dipersiapkannya kegiatan tersebut sampai dengan selesainya proses Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang- Undangan tersebut hingga tercapainya status kemampuan atau keahlian yang diinginkan. ASB 2.05.11.01 BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN - Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Half Day merupakan kegiatan untuk memberikan bimbingan teknis yang dilaksanakan selama satu hari kegiatan kepada para ASNdi lingkungan Perangkat Daerah. - Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Half Day bersifat pemenuhan kebutuhan organisasi untuk menghadapi permasalahan yang tidak dapat di tentukan kemunculan kebutuhannya, atau kebutuhanyang bukan merupakan kebutuhan teknis atau operasional. Jika suatu perangkat daerah ingin melakukan diklat yang bersifat teknis untuk memenuhi kompetensi teknis tertentu maka lebih diarahkan untuk menggunakan ASB Pendidikan dan Pelatihan Formal Teknis. Setelah dilaksanakannya kegiatan ini maka para peserta Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang- Undangan harus sudah mampu melaksanakan atau memiliki kemampuan untuk melaksanakan berbagai hal yang diinginkan/dicapai oleh kegiatan ini. Kegiatan ini terhitung sejak dipersiapkannya kegiatan tersebut sampai dengan selesainya proses Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang- Undangan tersebut hingga tercapainya status kemampuan atau keahlian yang diinginkan. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan diluar atau dalam kantor selama setengah hari (minimal 5 jam) tanpa nginap dimana komponen mencakup biaya makan minum 1 (satu) kali makan (siang), snack 1 (satu) kali, audio visual, podium, flipchart, whiteboard, alat tulis, air mineral dan permen. - Proses kegiatan terdiri dari : proses persiapan dan pelaksanaan. Kebutuhan Belanja mencakup kebutuhan belanja akan proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan, yang sebagian besar terdiri dari belanja alat tulis kantor, belanja cetak, pada Perangkat Daerah tertentu terdapat kemungkinan untuk memunculkan belanja berdasarkan kebutuhan kegiatan, misalnya: Belanja Bahan Material, dan Belanja Jasa Kantor (tennasuk Belanja Jasa Tenaga Ahli, Instruktur, Narasumber), dan Belanja Sewa, serta Belanja Makan Minum (khususnya saat pelaksanaan kegiatan), serta belanja perjalanan dinas. Penyusunan belanja ini sangat tergantung kebutuhan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Perangkat Daerah yang disesuaikan dengan standar biaya masukan (SBM)dengan persetujuan TAPD. - Batasan Belanja ASB ini didasarkan bahwa batasan jumlah peserta per kegiatan/ angkatan 50 peserta, selanjutnya batasan belanja kelompok ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 23 ASB 2.05.11.03 BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN - Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Full Board merupakan kegiatan untuk memberikan bimbingan teknis yang dilaksanakan selama satu hari kegiatan kepada para ASN di lingkungan Perangkat Daerah. - Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Full Day bersifat pemenuhan kebutuhan organisasi untuk menghadapi permasalahan yang tidak dapat di tentukan kemunculan kebutuhannya, atau kebutuhanyang bukan merupakan kebutuhan teknis atau operasional. Jika suatu perangkat daerah ingin melakukan diklat yang bersifat teknis untuk memenuhi kompetensi teknis tertentu maka lebih diarahkan untuk menggunakan ASB Pendidikan dan Pelatihan Formal Teknis. Setelah dilaksanakannya kegiatan ini maka para peserta Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang- Undangan harus sudah mampu melaksanakan atau memiliki kemampuan untuk melaksanakan bergaai hal yang diinginkan/dicapai oleh kegiatan ini. Kegiatan ini terhitung sejak dipersiapkannya kegiatan tersebut sampai dengan selesainya proses Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang- Undangan tersebut hingga tercapainya status kemampuan atau keahlian yang diinginkan. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan diluar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap. Komponen belanja mencakup biaya akomodasi (kamar) termasuk sarapan pagi, makan minum 2 (dua) kali makan, snack 2 (dua) kali, audio visual, podium, flipchart, whiteboard, alat tulis, air mineral dan perm en. Proses kegiatan terdiri dari : proses persiapan dan pelaksanaan. Kebutuhan Belanja mencakup kebutuhan belanja akan proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan, yang sebagian besar terdiri dari belanja alat tulis kantor, belanja cetak, pada Perangkat Daerah tertentu terdapat kemungkinan untuk memunculkan belanja berdasarkan kebutuhan kegiatan, misalnya: Belanja Bahan Material, dan Belanja Jasa Kantor (termasuk Belanja Jasa Tenaga Ahli, Instruktur, Narasumber), dan Belanja Sewa, serta Belanja Makan Minum (khususnya saat pelaksanaan kegiatan), serta belanja perjalanan dinas. Penyusunan belanja ini sangat tergantung kebutuhan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Perangkat Daerah yang disesuaikan dengan standar biaya masukan (SBM) dengan persetujuan TAPD. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan diluar kantor selama 8 (delapan) Jam tanpa menginap dimana komponen mencakup biaya makan minum 2 (dua) kali makan, snack 2 (dua) kali, audio visual, podium, flipchart, whiteboard, alat tulis, air mineral dan permen. - Proses kegiatan terdiri dari : proses persiapan dan pelaksanaan. Kebutuhan Belanja mencakup kebutuhan belanja akan proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan, yang sebagian besar terdiri dari belanja alat tulis kantor, belanja cetak, pada Perangkat Daerah tertentu terdapat kemungkinan untuk memunculkan belanja berdasarkan kebutuhan kegiatan, misalnya: Belanja Bahan Material, dan Belanja Jasa Kantor (termasuk Belanja Jasa Tenaga Ahli, Instruktur, Narasumber), dan Belanja Sewa, serta Belanja Makan Minum (khususnya saat pelaksanaan kegiatan), serta belanja perjalanan dinas. Penyusunan belanja ini sangat tergantung kebutuhan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Perangkat Daerah yang disesuaikan dengan standar biaya masukan (SBM) dengan persetujuan TAPD. - Batasan Belanja ASB ini didasarkan bahwa batasan jumlah peserta per kegiatan/ angkatan 50 peserta, selanjutnya batasan belanja kelompok ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. 24 --------------------------------------------- ~ OLLY DONDOKAMBEY GUBERNUR SULAWESI UT~ ~- Batasan Belanja ASB ini didasarkan bahwa batasan jurnlah peserta per kegiatan/ angkatan 50 peserta, selanjutnya batasan belanja kelompok ASB ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Gubemur ini. 25 KODE AKTIVITAS : 2.01.01.02 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja 5 AKTIVITAS : barang dan jasa diatas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta DESKRIPSIAKTIVITAS : Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp.500 Juta. 7 KOMPONEN/RlNCIAN KOMPONEN : Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alai Tulis Kantor (ATK) 525,000 6,300,000 Belanja Kertas dan Cover 76,670 920,040 Belanja Cetak 51,750 621,000 Belanja Makanan Dan Minuman 350,000 4,200,000 TOTAL= 1,003,420 12,041,040 KODE AKTIVITAS 2.01.01.01 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat : Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat 5 AKTIVITAS daerah ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa lebih kecil sama dengan Rp. 250 Juta (~ Rp. 250 juta) DESK.RIPS! AKTIVITAS Kegiatan penyusunan dokurnen perencanaan perangkat daerah dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa lebih kecil sama dengan Rp. 250 Juta (s Rp. 250 juta) 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) : 345,000 4,140,000 Belanja Kertas dan Cover : 40,250 483,000 Belanja Cetak 43,125 517,500 Belanja Makanan Dan Minuman : 262,500 3,150,000 TOTAL= 690,875 8,290,500 ANALISA STANDAR BELANJA (ASB) PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 36 TAHON 2021 TANGGAL 2 9 OKTOBER 2 0 21 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA LAMPIRAN II KODE AKTIVITAS 2.01.01.04 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat 5 AKTIVITAS daerah ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 1 Millar sampai dengan Rp. 2,5 Millar DESKRIPSIAKTIVITAS Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 1 Miliar sampai dengan Rp. 2,5 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) : 1,091,670 13,100,040 Belanja Kertas dan Cover : 138,000 1,656,000 Belanja Cetak 86,250 1,035,000 Belanja Makanan Dan Minuman 575,000 6,900,000 TOTAL= 1,890,920 22,691,040 KODE AKTIVITAS : 2.01.01.03 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat 5 AKTIVITAS daerah ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Millar DESKRIPSIAKTIVITAS : Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tuns Kantor (ATK) : 766,670 9,200,040 Belanja Kertas dan Cover 108,340 1,300,080 Belanja Cetak 65,550 786,600 Belanja Makanan Dan Minuman 484,250 5,811,000 TOTAL= 1,424,810 17,097,720 KODE AKTIVITAS 2.01.01.06 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat 5 AKTIVITAS daerah ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang danjasa diatas Rp. 5 Millar sampai dengan Rp. 10 Millar DESKRIPSI AKTIVITAS Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 5 Millar sampai dengan Rp. 10 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 2,183,340 26,200,080 Belanja Kertas dan Cover 258,750 3,105,000 Belanja Cetak : 148,350 1,780,200 Belanja Makanan Dan Minuman : 960,000 11,520,000 TOTAL= 3,550,440 42,605,280 KODE AKTIVITAS : 2.01.01.05 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat 5 AKTIVITAS daerah ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang danjasa diatas Rp. 2,5 Millar sampai dengan Rp. 5 Millar DESKRIPSIAKTIVITAS Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 2 ,5 Millar sampai dengan Rp. 5 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Turis Kantor (ATK) : 1,628,340 19,540,080 Belanja Kertas dan Cover 200,944 2,411,327 Belanja Cetak 106,950 1,283,400 Belanja Makanan Dan Minuman 800,000 9,600,000 TOTAL= 2,736,234 32,834,807 KODE AKTMTAS : 2.01.01.08 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat 5 AKTMTAS daerah ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 25 Millar sampai dengan Rp. 50 Millar Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat DESKRIPSIAKTMTAS : daerah dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan alas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS : Pagu anggaran belanja baraog dan jasa di atas Rp. 25 Millar sampai dengan Rp. 50 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 4,166,670 50,000,040 Belanja Kertas den Cover : 594,170 7,130,040 Belanja Cetak 289,800 3,477,600 Belanja Makanan Dan Minuman : 1,600,000 19,200,000 TOTAL= 6,650,640 79,807,680 KODE AKTIVITAS : 2.01.01.07 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Dae rah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan penyusunan dokurnen perencanaan perangkat 5 AKTMTAS : daerah ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 10 Millar sampai dengan Rp. 25 Millar Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat DESKRIPSIAKTMTAS daerah dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan alas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 10 Millar sampai dengan Rp. 25 Millar 7 KOMPONEN/RlNCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tufis Kantor (ATK) 2,941,670 35,300,040 Belanja Kertas dan Cover : 404,420 4,853,040 Belanja Cetak 213,900 2,566,800 Belanja Makanan Dan Minuman 1,200,000 14,400,000 TOTAL= 4,759,990 57,119,880 L KODE AKTIVITAS 2.01.01.10 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat 5 AKTIVITAS daerah ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 75 Millar sampai dengan Rp. 100 Millar Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat DESKRIPSIAKTIVITAS daerah dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang danjasa 6 SATUAN AKTIVITAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 75 Millar sampai dengan Rp. 100 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alai Tulis Kantor (ATK) 9,333,340 112,000,080 Belanja Kertas dan Cover : 1,243,340 14,920,080 Belanja Cetak 181,700 2,180,400 Belanja Makanan Dan Minuman : 4,000,000 48,000,000 TOTAL= 14,758,380 177 ,100,560 KODE AKTIVITAS : 2.01.01.09 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Oaerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Oaerah 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat 5 AKTIVITAS daerah ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 50 Millar sampai dengan Rp. 75 Millar Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat DESKRIPSIAKTIVITAS daerah dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 50 Millar sampai dengan Rp. 75 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 6,300,000 75,600,000 Belanja Kertas dan Cover 894,670 10,736,040 Belanja Cetak : 324,300 3,891,600 Belanja Makanan Dan Mlnuman 2,400,000 28,800,000 TOTAL= 9,918,970 119 ,027,640 L KODE AKTIVITAS : 2.01.02.01 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Dae rah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD 5 AKTIVITAS : ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa lebih kecil sarna dengan Rp. 250 Juta (s Rp. 250 juta) Kegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD DESKRIPSIAKTIVITAS : dala.m lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa lebih kecil sama dengan Rp. 250 Juta (s Rp. 250 juta) 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 345,000 4,140,000 Belanja Kertas dan Cover : 40,250 483,000 Belanja Cetak 43,125 517,500 Belanja Makanan Dan Minuman : 262,500 3,150,000 TOTAL= 690,875 8,290,500 KODEAKTMTAS : 2.01.01.11 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat 5 AKTIVITAS daerah ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 100 Miliar Kegiatan penyusunan dokurnen perencanaan perangkat DESKRJPSI AKTIVITAS : daerah dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 100 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alai Turss Kantor (ATK) : 16,196,670 194 ,360 ,040 Belanja Kertas dan Cover 1,655,720 19,868,640 Belanja Cetak : 276,000 3,312,000 Belanja Makanan Dan Minuman 6,668,000 80,016,000 TOTAL= 24,796,390 297 ,556,680 KODE AKTIVITAS 2.01.02.03 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dao penyusunan dokumen RKA-SKPD 5 AKTIVITAS ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belaoja baraog dan jasa diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD DESKRIPSIAKTIVITAS dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas oilai pagu aoggarao belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belaoja baraog dan jasa di atas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alai Tulis Kantor (ATK) 766,670 4,600,020 Belanja Kertas dan Cover : 108,340 650,040 Belanja Cetak 65,550 393,300 Belanja Makanan Dan Minuman 484,250 2,905,500 TOTAL= 1,424,810 8,548,860 KODE AKTIVITAS 2.01.02.02 1 KELOMPOK Non Koostruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD 5 AKTIVITAS ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dao jasa diatas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta Kegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-S.KPD DESKRIPSIAKTIVITAS dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukao berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang danjasa di atas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp.500 Juta. 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alai Tulis Kantor (ATK) 525,000 3,150,000 Belanja Kertas dan Cover 76,670 460,020 Belanja Cetak 51,750 310,500 Belanja Makanan Dan Minuman 350,000 2,100,000 TOTAL= 1,003,420 6,020,520 81ro Hukurup KODE AKTIVITAS : 2.01.02.05 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Dae rah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Koordinasi dan Penyusunan Dokumen R.KA-SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD 5 AKTIVITAS ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 2,5 Millar sampai dengan Rp. 5 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD DESKRIPSIAKTIVITAS : dalam lingkup perangkat daerab dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS : Pagu anggaran belanja barang danjasa di atas Rp. 2,5 Millar sampai dengan Rp. 5 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Jumlab Per Bulan Jumlah Per Tabun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1,628,340 9,770,040 Belanja Kertas dan Cover 200,944 1,205,664 Belanja Cetak 106,950 641,700 Belanja Makanan Dan Minuman : 800,000 4,800,000 TOTAL- 2,736,234 16,417,404 KODEAKTMTAS : 2.01.02.04 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Dokumen R.KA-SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD 5 AKTIVITAS ini didasarkan pada nilai pagu anggaran be}anja barang dan jasa cliatas Rp. 1 Millar sampai dengan Rp. 2,5 Miliar Kegiatan koorclinasi dan penyusunan dokumen R.KA-SKPD DESKRIPSIAKTIVITAS dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di alas Rp 1 Miliar sampai dengan Rp. 2,5 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) : 1,091,670 6,550,020 Belanja Kertas dan Cover : 138,000 828,000 Belanja Cetak 86,250 517,500 Belanja Makanan Dan Minuman 575,000 3,450,000 TOTAL= 1,890,920 11,345,520 Par .. · Ko or d in as i : Biro HuKum -1 '~''1f O , -T KODE AKTIVITAS : 2.01.02.06 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayab Kegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD 5 AKTIVITAS ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 5 Millar sampai dengan Rp. 10 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD DESKRIPSIAKTIVITAS dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 5 Millar sampai dengan Rp. 10 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlab Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja AJat Tulis Kantor (ATK) 2,183,340 13,100,040 Belanja Kertas dan Cover 258,750 1,552,500 Belanja Cetak 148,350 890,100 Belanja Makanan Dan Minuman 960,000 5,760,000 TOTAL= 3,550,440 21,302,640 KODE AKTIVITAS 2.01.02.07 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SK.PD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayab Kegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD 5 AKTIVITAS ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 10 Millar sampai dengan Rp. 25 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD DESKRIPSIAKTIVITAS dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 10 Millar sampai dengan Rp. 25 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja AlatTulis Kantor (ATK) : 2,941,670 17,650,020 Belanja Kertas dan Cover 404,420 2,426,520 Belanja Cetak 213,900 1,283,400 Belanja Makanan Dan Mlnuman 1,200,000 7,200,000 TOTAL= 4,759,990 28,559,940 J Parat Koorclinasl : Biro Hu I m -dg ~ I t tJ KODE AKTMTAS : 2.01.02.09 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Pcrencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD 4 ZONA Wll,AYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD 5 AKTMTAS : ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 50 Millar sampai dengan Rp. 75 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD DESKRIPSIAKTMTAS dalam lingkup perangkat daerah dcngan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 50 Millar sampai dengan Rp. 75 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alai Tulis Kantor (ATK) : 6,300,000 37,800,000 Belanja Kertas dan Cover : 894,670 5,368,020 Belanja Cetak 324,300 1,945,800 Belanja Makanan Dan Minuman 2,400,000 14,400,000 TOTAL= 9,918,970 59,513,820 KODE AKTIVITAS 2.01.02.08 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD 5 AKTMTAS : ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 25 Millar sampai dengan Rp. 50 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD DESKRIPSIAKTMTAS : dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan alas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 25 Millar sampai dengan Rp. 50 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alai Tufis Kantor (ATI<) : 4,166,670 25,000,020 BelanJa Kertas dan Cover 594,170 3,565,020 Belanja Cetak : 289,800 1,738,800 Belanja Makanan Dan Minuman 1,600,000 9,600,000 TOTAL= 6,650,640 39,903,840 Par ... f Koordinas· · Biro Hux urn \ IF {j ~r KODE AKTIVITAS 2.01.02.11 l KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Dae rah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD 5 AKTIVITAS ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 100 Millar Kegiatan koorclinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD DESKRIPSIAKTMTAS : dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas dengan Rp. 100 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlab Per Tabun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 16,196,670 97,180,020 Belanja Kertas dan Cover 1,655,720 9,934,320 Belanja Cetak 276,000 1,656,000 Belanja Makanan Dan Minuman 6,668,000 40,008,000 TOTAL= 24,796,390 148,778,340 KODE AKTIVITAS : 2.01.02.10 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD 5 AKTIVITAS : ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 75 Millar sampai dengan Rp. 100 Millar Kegiatan koorclinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD DESKRIPSI AKTIVITAS : dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 75 Millar sampai dengan Rp. 100 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlab Per Tabun Belanja Ala! Tulis Kantor {ATK) 9,333,340 56,000,040 Belanja Kertas dan Cover 1,243,340 7,460,040 Belanja Cetak : 181,700 1,090,200 Belanja Makanan Dan Minuman 4,000,000 24,000,000 TOTAL= 14,758,380 88,550,280 KODE AKTMTAS : 2.01.06.02 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Dae rah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian 5 AKTMTAS : kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD ini didasarkan pad a nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp.500 Juta. Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKTMTAS perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp.500 Juta. 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat Turis Kantor (A TK) 1 keg 800,000 Belarua Kertas dan Cover 1 kez 260,000 Belanja Cetak : 1 kea 280,000 Belanja Makanan Dan Mlnuman 1 keg 1,300,000 TOTAL= - 2,640,000 KODE AKTMTAS : 2.01.06.01 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian 5 AKTMTAS kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa lebih kecil sama dengan Rp. 250 Juta (S Rp. 250 juta) Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian DESKRIPSIAKTMTAS k:inerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa lebih kecil sama dengan Rp. 250 Juta (s Rp. 250 juta) 7 KOMPONEN/RINClAN KOMPONEN Uraian Jumlah Per Tahun: Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) : 1 keg 700,000 Belanja Kertas dan Cover : 1 kez 210,000 Belanja Cetak : 1 kez 230,000 Belanja Makanan Dan Minuman : 1 keg 1,200,000 TOTAL= 2,340,000 Parat Ko o rd in as l · <i TT -t-- KODE AKTIVITAS 2.01.06.04 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerab 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD 4 ZONA WILAYAB SSH : Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian 5 AKTIVITAS ki.nerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 1 Miliar sampai dengan Rp. 2,5 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ik.htisar realisasi kinerja SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKTIVITAS : perangkat daerah dengan batasan yang clitentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang clan jasa di atas Rp. 1 Miliar sampai dengan Rp. 2,5 Miliar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (A TK) : 1 kez 1,000,000 Belanja Kertas dan Cover 1 kez 360.000 Belanja Cetak 1 keg 380,000 Belanja Makanan Dan Minuman : 1 keg 1,500,000 TOTAL= - 3,240,000 KODE AKTIVITAS 2.01.06.03 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD 4 ZONA WILAYAB SSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian 5 AKTIVITAS kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Miliar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD dalam lingkup DESKRIPSI AKTIVITAS perangkat daerah dengan batasan yang clitentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat TuUs Kantor (ATI<) : 1 keg 900,000 Belanja Kertas dan Cover 1 keg 310,000 Belanja Cetak : 1 keg 330,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1 keg 1,400,000 TOTAL= - 2,940,000 Parat Ko o r dln as i · Biro -1u uns ,-r -ba~J!·1 t KODE AKTIVITAS 2.01.06.06 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian 5 AKTIVITAS kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 5 Millar sampai dengan Rp. 10 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKTIVITAS : perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 5 Millar sampai dengan Rp. 10 Millar 7 KOMPONEN/RlNCIAN KOMPONEN : Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alai Tulis Kantor (ATK) 1 kez 1,200,000 Belanja Kertas dan Cover 1 keg 460,000 Belanja Cetak : 1 keg 480,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1 keg 1,700,000 TOTAL= - 3,840,000 KODE AKTIVITAS : 2.01.06.05 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian 5 AKTIVITAS : k.inerja dan i.khtisar realisasi kinerja SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 2,5 Millar sampai dengan Rp. 5 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan i.khtisar realisasi kinerja SKPD dalam lingkup DESKRlPSI AKTIVITAS perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 2,5 Millar sampai dengan Rp. 5 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alai Tulis Kantor (ATK) 1 keg 1,100,000 Belanja Kertas dan Cover 1 keg 410,000 Belanja Cetak l keg 430,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1 keg 1,600,000 TOTAL= - 3,540,000 \ KODE AKTMTAS 2.01.06.08 1 KELOMPOK Non Konstru.ksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Dae rah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kincrja dan lkhtisar Realisasi Kinerja SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Sernua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian 5 AKTMTAS kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 25 Millar sampai dengan Rp. 50 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ik:htisar realisasi kinerja SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKT-mTAS perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 25 Millar sampai dengan Rp. 50 M iliar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) : 1 keg 1,400,000 Belanja Kertas dan Cover : 1 keg 560,000 Belanja Cetak 1 kez 580,000 Belanja Makanan Dan Minuman : 1 keg 1,900,000 TOTAL= - 4,440,000 KODE A.KTMTAS : 2.01.06.07 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Dae rah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan lkhlisar Realisasi Kinerja SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian 5 AKTMTAS kinerja dan ikhtisar realisasi k.inerja SK.PD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 10 Millar sampai dengan Rp. 25 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD dalam lingkup DESKR.lPSI AKTMTAS perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS : Pagu anggaran belanja barang danjasa di atas Rp. 10 Millar sampai dengan Rp. 25 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1 keg 1,300,000 Belanja Kertas dan Cover 1 keg 510,000 Belanja Cetak 1 kez 530,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1 keg 1,800,000 TOTAL= - 4,140,000 Koorcllnas · Brro Huxurn μ- p Btro Hukurn r---r t' ,0 KODE AKTMTAS 2.01.06.10 l KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan lkhtisar Realisasi Kinerja SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian 5 AKTIVITAS : kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 75 Miliar sampai dengan Rp. 100 Miliar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKTMTAS perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 75 Millar sampai dengan Rp. 100 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Uraian Jumlah Per Ta.bun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1 keg 1,600,000 Belanja Kertas dan Cover : 1 kez 660,000 Belanja Cetak 1 keg 680,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1 keg 2,100,000 TOTAL= - 5,040,000 KODE AKTIVITAS 2.01.06.09 l KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian 5 AKTMTAS : kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 50 Miliar sampai dengan Rp. 75 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKTIVITAS : perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 50 Miliar sampai dengan Rp. 75 Miliar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) : 1 kez 1,500,000 Belanja Kertas dan Cover 1 keg 610,000 Belanja Cetak 1 keg 630,000 Belanja Makanan Dan Minuman : 1 keg 2,000,000 TOTAL= - 4,740,000 KODE AKTIVITAS 2.02.02.01 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Togas ASN 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN 5 AKTIVITAS dengan jumlah pegawai perangkat daerah sampai dengan 50 Orang Kegiatan penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN DESKRIPSIAKTIVITAS dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan belanja yang ditentukan berdasarkan atas jumlah pegawai perangkat daerah 6 SATUAN AKTIVITAS OPD dengan jurnlah pegawai 1-50 Orang 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 800,000 9,600,000 Belanja Kertas dan Cover 150,000 1,800,000 Belanja Cetak 200,000 2,400,000 Benda Pos 60,000 720,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1,100,000 13,200,000 TOTAL= 2,310,000 27,720,000 KODE AKTIVITAS : 2.01.06.11 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Dae rah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian 5 AKTIVITAS kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 100 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD dalam lingkup DESKRIPSI AKTIVITAS perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 100 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1 keg 1,700,000 Belanja Kertas dan Cover : 1 kea 710,000 Belanja Cetak 1 keg 730,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1 keg 2,200,000 TOTAL= - 5,340,000 8110 HUKUOI ,-.~ .. KODE AKTIVITAS : 2.02.02.03 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Togas ASN 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN 5 AKTIVITAS denganjumlah pegawai perangkat daerah dari 101 sd 150 orang Kegiatan penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN DESKRIPSIAKTIVITAS : dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan belanja yang ditentukan berdasarkan atas jumlah pegawai perangkat daerah 6 SATUAN AKTIVITAS OPD dengan jumlah pegawai 101-150 Orang 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) : 1,100,000 13,200,000 Belanja Kertas dan Cover : 250,000 3,000,000 Belan]a Cetak : 300,000 3,600,000 Benda Pos : 150,000 1,800,000 Belanja Makanan Dan Minuman 2,000,000 24,000,000 TOTAL= 3,800,000 45,600,000 KODE AKTIVITAS : 2.02.02.02 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangk.at Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN 5 AKTIVITAS : denganjumlah pegawai perangkat daerah dari 51 sd 100 orang Kegiatan penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN DESKRIPSIAKTIVITAS : dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan belanja yang ditentukan berdasarkan atas jumlah pegawai perangkat daerah 6 SATUAN AKTIVITAS : OPD dengan jumlah pegawai 51-100 Orang 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 950,000 11,400,000 Belanja Kertas dan Cover : 200,000 2,400,000 Belanja Cetak : 250,000 3,000,000 Benda Pos : 100,000 1,200,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1,500,000 18,000,000 TOTAL= 3,000,000 36,000,000 \ KODE AKTMTAS : 2.02.02.04 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN 5 AKTMTAS denganjumlah pegawai perangkat daerah dari 151 sd 200 orang Kegiatan penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN DESKRIPSIAKTMTAS : dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan belanja yang ditentukan berdasarkan atas jurnlah pegawai perangkat daerab 6 SATUAN AKTMTAS : OPD dengan jumlah pegawai 151-200 Orang 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alai Tulis Kantor (ATK) 1,500,000 18,000,000 Belanja Kertas dan Cover 350,000 4,200,000 Belanja Cetak 450,000 5,400,000 Benda Pos : 250,000 3,000,000 Belanja Makanan Dan Minuman 2,500,000 30,000,000 TOTAL= 5,050,000 60,600,000 KODE AKTMTAS 2.02.02.05 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Togas ASN 4 ZONA WILAYAH SSH : Scmua Wilayah 5 AKTMTAS Kegiatan penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN dengan jumlah pegawai perangkat daerah diatas 200 orang Kegiatan penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN DESKRIPSIAKTMTAS : dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan belanja yang ditentukan berdasarkan atas jumlah pegawai perangkat daerah 6 SATUAN AKTMTAS : OPD dengan jumlah pegawai diatas 200 orang 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alai Tulis Kantor (ATK) : 2,000,000 24,000,000 Belanja Kertas dan Cover : 500,000 6,000,000 Belanja Cetak 600,000 7,200,000 Benda Pos 350,000 4,200,000 Belanja Makanan Dan Minuman 3,500,000 42,000,000 TOTAL= 6,950,000 83,400,000 t\oc--·rr- · Bu ,..: .un ~ u -r, KODE AKTMTAS 2.02.03.01 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifi.kasi Keuangan SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH : Sernua Wilayah Kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan 5 AKTIVITAS pengujian/verifikasi keuangan SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa lebih kecil sama dengan Rp. 250 Juta (s Rp. 250 juta] Kegiatan pelaksanaan penatausabaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKTMTAS perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa lebih kecil sama dengan Rp. 250 Juta (s Rp. 250 juta] 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Jumlah Per Bulan Jumlab Per Tahun Belanja AJat Tulis Kantor (ATK) 500,000 6,000,000 Belanja Kertas dan Cover 700,000 8,400,000 Belanja Cetak 200,000 2,400,000 Benda Pos : 60,000 720,000 Belanja Makanan Dan Minuman : 1,000,000 12,000,000 TOTAL= 2,460,000 29,520,000 KODE AKTMTAS : 2.02.03.02 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Adrninistrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan 5 AKTMTAS : pengujian/verifikasi keuangan SK.PD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 250 Juta sarnpai dengan Rp. 500 Juta Kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKTMTAS : perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp.500 Juta. 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alai Tulis Kantor (ATK) : 750,000 9,000,000 Belanja Kertas den Cover : 1,000,000 12,000,000 Belanja Cetak 350,000 4,200,000 Benda Pos : 100,000 1,200,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1,500,000 18,000,000 TOTAL= 3,700,000 44,400,000 Para< Koorrtlr-s, . B1~ur0~1 - .. ·:if ' o KODE AKTIVITAS 2.02.03.04 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan 5 AKTIVITAS : pengujian/verifikasi keuangan SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 1 Millar sampai dengan Rp. 2,5 Millar Kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKTIVITAS : perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. J Millar sampai dengan Rp. 2,5 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1,250,000 15,000,000 Belanja Kertas dan Cover 1,500,000 18,000,000 Belanja Cetak 750,000 9,000,000 Benda Pos : 250,000 3,000,000 Belanja Makanan Dan Minuman : 2,500,000 30,000,000 TOTAL= 6,250,000 75,000,000 KODE AKTIVITAS 2.02.03.03 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan 5 AKTIVITAS : pengujian/verifikasi keuangan SKPD ini didasarkan pada ni1ai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Millar Kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/veriftkasi keuangan SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKTIVITAS : perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. l Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) : 1,000,000 12,000,000 Belanja Kertas dan Cover 1,250,000 15,000,000 Belanja Cetak 600,000 7,200,000 Benda Pos 200,000 2,400,000 Belanja Makanan Dan Minuman : 2,000,000 24,000,000 TOTAL= 5,050,000 60,600,000 p r"'' Koorcn-~s1 . E:s1ro H7l_~n1 -, IF 1) \ {) KODE AKTIVITAS : 2.02.03.06 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua W ilayah Kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan 5 AKTIVITAS : pengujian/verifikasi keuangan SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 5 Millar sampai dengan Rp. 10 Millar Kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKTIVITAS perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 5 Millar sampai dengan Rp. 10 Millar 7 KOMPONEN /RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja AJat Tulis Kantor (ATK) 1,750,000 21,000,000 Belanja Kertas dan Cover : 2,000,000 24,000,000 Belanja Cetak 1,250,000 15,000,000 Benda Pos 350,000 4,200,000 Belanja Makanan Dan Minuman 3,500,000 42,000,000 TOTAL= 8,850,000 106,200,000 KODE AKTIVITAS 2.02.03.05 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOM.POK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan 5 AKTIVITAS : pengujian/verifikasi keuangan SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 2,5 Millar sampai dengan Rp. 5 Millar Kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKTIVITAS perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 2,5 Millar sampai dengan Rp. 5 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alai Tulis Kantor (ATK) 1,500,000 18,000,000 Belanja Kertas dan Cover 1,750,000 21,000,000 Belanja Cetak : 1,000,000 12,000,000 Benda Pos : 300,000 3,600,000 Belanja Makanan Dan Minuman 3,000,000 36,000,000 TOTAL= 7,550,000 90,600,000 p r f KoorcJ.l- s t · Biro Hukuru --- KODE AKTMTAS : 2.02.03.08 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD 4 ZONA WILAYAHSSH Semua Wilayah Kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan 5 AKTMTAS : pengujian/veriflkasi keuangan SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 25 Millar sampai dengan Rp. 50 Miliar Kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKTMTAS perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 25 Miliar sampai dengan Rp. 50 MiLiar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlab Per Bulan Jumlab Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 2,250,000 27,000,000 Belanja Kertas dan Cover : 2,500,000 30,000,000 Belanja Cetak 1,750,000 21,000,000 Benda Pos 450,000 5,400,000 Belanja Makanan Dan Minuman : 4,000,000 48,000,000 TOTAL= 10,950,000 131,400,000 KODE AKTMTAS 2.02.03.07 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifi.kasi Keuanzan SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan 5 AKTMTAS : pengujian/verifikasi keuangan SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 10 Millar sampai dengan Rp. 25 Millar Kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKTMTAS perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 10 Millar sampai dengan Rp. 25 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Jumlab Per Bulan Jumlab Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (An<) 2,000,000 24,000,000 Belanja Kertas dan Cover 2,250,000 27,000,000 Belanja Cetak 1,500,000 18,000,000 Benda Pos 400,000 4,800,000 Belanja Makanan Dan Minuman : 4,000,000 48,000,000 TOTAL= 10,150,000 121,800,000 ., Konrct·, v:;1 • Biro Hukurn r, 0 ~· " p KODE AKTMTAS 2.02.03.10 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifi.kasi Keuangan SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan 5 AKTMTAS pengujian/verifikasi keuangan SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 75 Millar sampai dengan Rp. 100 Millar Kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKTIVITAS perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 75 Millar sampai dengan Rp. 100 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alai Tulis Kantor (ATK) : 2,750,000 33,000,000 Belanja Kertas dan Cover : 3,000,000 36,000,000 Belanja Cetak : 2,250,000 27,000,000 Benda Pos 600,000 7,200,000 Belanja Makanan Dan Minuman : 4,500,000 54,000,000 TOTAL= 13,100,000 157,200,000 KODE AKTIVITAS 2.02.03.09 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan pelaksanaan penatausabaan dan 5 AKTIVITAS pengujian/verifikasi keuangan SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 50 Miliar sampai dengan Rp. 75 Miliar Kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKTIVITAS perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan [jasa 6 SATUAN AKTIVITAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 50 Millar sampai dengan Rp. 75 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alai Tulis Kantor (ATK) : 2,500,000 30,000,000 Belanja Kertas dan Cover 2,750,000 33,000,000 Belanja Cetak : 2,000,000 24,000,000 Benda Pos : 500,000 6,000,000 Belanja Makanan Dan M1numan 4,500,000 54,000,000 TOTAL= 12,250,000 147,000,000 KODE AKTIVITAS 2.02.05.01 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan 5 AKTIVITAS akhir tahun SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa lebih kecil sama dengan Rp. 250 Juta (s Rp. 250 juta) Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan DESKRJPSIAKTIVITAS : akhir tahun SKPD dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa lebih kecil sama dengan Rp. 250 Juta (s Rp. 250 juta) 7 KOMPONEN/RJNCIAN KOMPONEN : Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1 keg 850,000 Belanja Kertas dan Cover : 1 keg 250,000 Belanja Cetak l keg 280,000 Belanja Makanan Dan Minuman : 1 keg 1,500,000 TOTAL= 2,880,000 1 · 81ro Hu um-.f Koordir IF p KODE A.KTIVITAS 2.02.03.11 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan 5 AKTIVITAS pengujian/verifikasi keuangan SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 100 Millar Kegiatan pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKTIVITAS perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVlTAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 100 Millar 7 KOMPONEN/RJNCIAN KOMPONEN Jumlab Per Bulan Jumlab Per Tabun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 3,000,000 36,000,000 Belanja Kertas dan Cover 3,000,000 36,000,000 Belanja Cetak : 2,500,000 30,000,000 Benda Pos 600,000 7,200,000 Belanja Makanan Dan Minuman 5,000,000 60,000,000 TOTAL= 14,100,000 169,200,000 ..... Koordinas1: ~1ro tiu ~] ~ ·1 KODE AKTIVITAS 2.02.05.02 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Adrninistrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahu n SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan 5 AKTIVITAS akhir tahun SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan DESKRIPSIAKTIVITAS akhir tahun SKPD dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp.500 Juta. 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1 keg 1,000,000 Belanja Kertas dan Cover 1 keg 325,000 Belanja Cetak : 1 keg 350,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1 keg 1,650,000 TOTAL= 3,325,000 KODE AKTIVITAS : 2.02.05.03 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan koordiriasi dan penyusunan laporan keuangan 5 AKTIVITAS akhir tahun SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan DESKRIPSIAKTIVITAS akhir tahun SKPD dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas ni1ai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Miliar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1 keg 1,250,000 Belanja Kertas dan Cover 1 keg 380,000 Belanja Cetak 1 keg 420,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1 keg 1,800,000 TOTAL= 3,850,000 KODE AKTIVITAS : z.oa.os.os 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan 5 AKTIVITAS : akhir tahun SK.PDini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 2,5 Millar sampai dengan Rp. 5 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan DESKRIPSIAKTIVITAS : akhir tahun SKPD dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 2,5 Millar sampai dengan Rp. 5 Miliar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1 keg 1,650,000 Belanja Kertas dan Cover : 1 keg 510,000 Belanja Cetak : 1 keg 520,000 Belanja Makanan Dan Minuman : 1 keg 2,200,000 TOTAL= - 4,880,000 KODE AKTIVITAS : 2.02.05.04 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Koorctinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan 5 AKTIVITAS : akhir tabun SK.PD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 1 Millar sampai dengan Rp. 2,5 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan DESKRIPSIAKTIVITAS : akhir tahun SK.PDdalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 1 Millar sampai dengan Rp. 2,5 Miliar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (A TI<) 1 keg 1,500,000 Belanja Kertas dan Cover 1 keg 450,000 Belanja Cetak 1 keg 490,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1 keg 2,000,000 TOTAL= - 4,440,000 L KODE AKTMTAS : 2.02.05.07 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan 5 AKTMTAS : akhir tahun SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 10 Millar sampai dengan Rp. 25 Miliar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan DESKRIPSIAKTIVITAS : akhir tahun SKPD dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 10 Miliar sarnpai dengan Rp. 25 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1 keg 2,000,000 Belanja Kertas dan Cover 1 keg 600,000 Belanja Cetak 1 keg 640,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1 keg 2,600,000 TOTAL= - 5,840,000 KODE AKTIVITAS : 2.02.05.06 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Administrasi I<euangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan 5 AKTMTAS : akhir tahun SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 5 Millar sarnpai dengan Rp. 10 Mi.liar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan DESKRIPSIAKTMTAS : akhir tahun SKPD dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN A.KTMTAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di alas Rp. 5 Millar sampai dengan Rp. 10 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1 keg 1,800,000 Belanja Kertas dan Cover 1 keg 550,000 Belanja Cetak l keg 580,000 Belanja Makanan Dan Mlnuman l keg 2,400,000 TOTAL= - 5,330,000 Biro Huxun r---;;, ~ p f Koo rd inc\SI · Biro Hukum ~ JI 6 -r KODE AKTMTAS 2.02.05.09 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD 4 ZONA WU.AYAHSSH : Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan 5 AKTMTAS akhir tahun SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 50 Miliar sampai dengan Rp. 75 Miliar Kegiatan koordinasi dan pcnyusunan laporan keuangan DESKRIPSI AKTMTAS akhir tahun SKPD dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 50 Millar sampai dengan Rp. 75 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1 keg 2,400,000 Belanja Kertas dan Cover 1 ke~ 700,000 Belanja Cetak 1 keg 750,000 Belanja Makanan Dan Minuman : 1 keg 3,000,000 TOTAL= - 6,850,000 KODE A.KTMTAS : 2.02.05.08 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan AkhirTahun SKPD 4 ZONA WILAYAHSSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan Japoran keuangan 5 AKTMTAS akhir tahun SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 25 Millar sampai dengan Rp. 50 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan Japoran keuangan DESKRIPSIAKTMTAS : akhir tahun SKPD dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 25 Millar sampai dengan Rp. 50 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alai Tulis Kantor (ATK) l keg 2,200,000 Belanja Kertas dan Cover l keg 650,000 Belanja Cetak : 1 keg 700,000 Belanja Makanan Dan Mlnuman 1 keg 2,800,000 TOTAL= - 6,350,000 p :if Koordi1 ,I · auo Huxun \ ·-r () I KODE AKTIVITAS : 2.02.05.11 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan peoyusunan laporan keuangan 5 AKTIVITAS : akhir tahun SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 100 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan DESKRIPSIAKTIVITAS : akhir tahun SKPD dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 100 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Afat Tulis Kantor (ATK) 1 keg 3,000,000 Belanja Kertas dan Cover : 1 keg 800,000 Belanja Cetak 1 kez 850,000 Belanja Makanan Dan Minuman : l keg 3,500,000 TOTAL= - 8,150,000 KODE AKTIVITAS 2.02.os.10 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan 5 AKTIVITAS : akhir tahun SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang danjasa diatas Rp. 75 Millar sampai dengan Rp. 100 Millar Kegiatan koordinasi dan peoyusunan laporao keuangan DESKRIPSIAKTIVITAS : ak.hir tahun SKPD dalam liogkup peraogkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa di atas Rp. 75 Miliar sampai dengan Rp. 100 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Afat Tulis Kantor (A TK) 1 keg 2,600,000 Belanja Kertas dan Cover : 1 keg 750,000 Befanja Cetak 1 keg 810,000 Belanja Makanan Dan Minuman : 1 keg 3,200,000 TOTAL= - 7,360,000 P· r-.f Koordiras· · Bir t-w rm -\baq [-; {) --~, KODE AKTIVITAS 2.02.07.01 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SK.PD 4 ZONA WlLAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan 5 AKTIVITAS bulanan/triwulan/semesteran SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa lebih kecil sama dengan Rp. 250 Juta (s Rp. 250 juta) Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwuJan/semesteran SKPD dalam lingkup DESKRlPSlAKTIVITAS : perangkat daerab dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa lebih kecil sama dengan Rp. 250 Juta {s Rp. 250 juta) 7 KOMPONEN/RlNCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) : 700,000 8,400,000 Belanja Kertas dan Cover : 210,000 2,520,000 Belanja Cetak : 230,000 2,760,000 Belanja Makanan Dan Minurnan 1,000,000 12,000,000 TOTAL= 2,140,000 25,680,000 KODE AKTIVITAS 2.02.07.02 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD 4 ZONA WlLAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan 5 AKTIVITAS bulanan/triwulan/semesteran SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 250 Juta sd Rp. 500 Juta Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulan/semesteran SKPD dalam lingkup DESKRlPSlAKTIVITAS perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 250 Juta sd Rp. 500 Juta 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 800,000 9,600,000 Belanja Kertas dan Cover 250,000 3,000,000 Belanja Cetak 280,000 3,360,000 Belanja Makanan Dan Minurnan 1,200,000 14,400,000 TOTAL= 2,530,000 30,360,000 KODEAKTMTAS : 2.02.07.04 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan 5 AKTMTAS bulanan/triwulan/semesteran SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang danjasa diatas Rp. 1 Miliar sd Rp. 2,5 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulan/semesteran SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKTMTAS : perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 1 Millar sd Rp. 2,5 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1,000,000 12,000,000 Belanja Kertas dan Cover 350,000 4,200,000 Belanja Cetak 400,000 4,800,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1,500,000 18,000,000 TOTAL= 3,250,000 39,000,000 p ... -,,,, Ko or dlnast : Biro Hukum ~··,E {J ~ KODE AKTMTAS 2.02.07.03 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan 5 AKTMTAS bulanan/ triwulan/ semesteran SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 500 Juta sd Rp. 1 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan / triwulan / semesteran SKPD dalam lingku p DESKRJPSIAKTMTAS perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 500 Juta sd Rp. 1 Miliar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alai Tuns Kantor (ATK) : 900,000 10,800,000 Belanja Kertas dan Cover 300,000 3,600,000 Belanja Cetak : 350,000 4,200,000 Belanja Makanan Dan Minuman : 1,400,000 16,800,000 TOTAL= 2,950,000 35,400,000 \ uBirp r t Koordi ... .,. .... · 'I ~ 0 KODE AKTMTAS 2.02.07.05 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkal Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD 4 ZONA WILAYAHSSH : Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan 5 AKTIVITAS : bulanan/ lriwulan/ semesteran SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 2,5 Millar sd Rp. 5 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulan/semesteran SKPD dalarn lingkup DESKRIPSI AKTIVITAS perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 2,5 Miliar sd Rp. 5 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Jumlah Per Bulan Jumlab Per Tabun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1,100,000 13,200,000 Belanja Kertas dan Cover : 400,000 4,800,000 Belanja Cetak 450,000 5,400,000 Belanja Makanan Dan Mlnuman : 1,600,000 19,200,000 TOTAL= 3,550,000 42,600,000 KODEAKTMTAS : 2.02.07.06 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD 4 ZONA WJLAYAHSSH : Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan Japoran keuangan 5 AKTMTAS bulanan/triwulan/semesteran SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 5 Miliar sd Rp. 10 Miliar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulan/semesleran SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKTMTAS : perangkat daerab dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 5 Miliar sd Rp. 10 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlab Per Bulan Jumlab Per Tabun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) : 1,200,000 14,400,000 Belanja Kertas dan Cover : 450,000 5,400,000 Belanja Cetak 500,000 6,000,000 Belanja Makanan Dan Minuman : 1,700,000 20,400,000 TOTAL= 3,850,000 46,200,000 KODE AKTMTAS : 2.02.07.08 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerab 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiaran koordinasi dan penyusunan laporan keuangan 5 AKTMTAS : bulanan/triwulan/semesteran SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 25 Millar sd Rp. 50 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulan/semesteran SKPD dalam lingkup DESKRIPSI AKTMTAS : perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 25 Millar sd Rp. 50 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja AJat Tulis Kantor (ATK) : 1,400,000 16,800,000 Belanja Kertas dan Cover 550,000 6,600,000 Belanja Cetak 600,000 7,200,000 Belanja Makanan Dan Minuman : 1,900,000 22,800,000 TOTAL= 4,450,000 53,400,000 KODE AKTMTAS : 2.02.07.07 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Ad.ministrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Sernua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan 5 AKTIVITAS bulanan/triwulan/semesteran SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 10 Miliar sd Rp. 25 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulan/semesteran SKPD dalaro lingkup DESKRIPSIAKTMTAS perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 10 Millar sd Rp. 25 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1,300,000 15,600,000 Belanja Kertas dan Cover 500,000 6,000,000 Belanja Cetak 550,000 6,600,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1,800,000 21,600,000 TOTAL= 4,150,000 49,800,000 . Btr HUK m KODE AKTIVITAS 2.02.07.10 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan 5 AKTIVITAS : bulanan/triwulan/semesteran SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 75 Millar sd Rp. 100 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulan/semesteran SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKTIVITAS : perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan liasa 6 SATUAN AKTIVITAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 75 Millar sd Rp. 100 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlab Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1,600,000 19,200,000 Belanja Kertas dan Cover 650,000 7,800,000 Belanja Cetak : 700,000 8,400,000 Belanja Makanan Dan Minuman : 2,100,000 25,200,000 TOTAL; 5,050,000 60,600,000 KODE AKTIVITAS 2.02.07.09 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan 5 AKTIVITAS bulanan/triwulan/semesteran SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 50 Millar sd Rp. 75 Millar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulan/semesteran SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKTIVITAS : perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 50 Millar sd Rp. 75 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1,500,000 18,000,000 Belanja Kertas dan Cover 600,000 7,200,000 Belanja Cetak 650,000 7,800,000 Belanja Makanan Dan Minuman 2,000,000 24,000,000 TOTAL= 4,750,000 57,000,000 KODE AKTIVITAS 2.02.08.01 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis 5 AKTIVITAS realisasi anggaran ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa lebih kecil sama dengan Rp. 250 Juta (s Rp. 250 juta} Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis DESKRIPSIAKTIVITAS realisasi anggaran dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa lebih kecil sama dengan Rp. 250 Juta (s Rp. 250 juta) 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alai Tulis Kantor (ATK) 1 keg 850,000 Belanja Kertas dan Cover 1 keg 250,000 Belanja Cetak l keg 280,000 Belanja Makanan Dan Minuman : 1 keg 1,500,000 TOTAL= 2,880,000 KODE AKTIVITAS 2.02.07.11 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perang.kat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Koordinaai dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulan/ Semesteran SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan 5 AKTIVITAS bulanan/triwulan/semesteran SKPD ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 100 Miliar Kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulan/semesteran SKPD dalam lingkup DESKRIPSIAKTIVITAS perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 100 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATI<) 1,700,000 20,400,000 Belanja Kertas dan Cover : 700,000 8,400,000 Belanja Cetak : 750,000 9,000,000 Belanja Makanan Dan Minuman : 2,200,000 26,400,000 TOTAL= 5,350,000 64,200,000 KODE AKTIVITAS 2.02.08.03 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis 5 AKTIVITAS realisasi anggaran ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Miliar Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis DESKRIPSIAKTIVITAS realisasi anggaran dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS : Pagu anggarao belanja barang dan jasa diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Miliar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) : 1 keg 1,250,000 Belanja Kertas dan Cover : 1 keg 380,000 Belanja Cetak 1 keg 420,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1 keg 1,800,000 TOTAL= 3,850,000 KODE AKTIVITAS 2.02.08.02 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Ad ministrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis 5 AKTIVITAS : realisasi anggaran ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis DESKRlPSIAKTIVITAS realisasi anggaran dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS : Pagu anggaran belanja barang danjasa diatas Rp. 250 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta 7 KOMPONEN/RI.NCIAN KOMPONEN Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) : 1 keg 1,000,000 Belanja Kertas dan Cover 1 keg 325,000 Belanja Cetak 1 keg 350,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1 keg 1,650,000 TOTAL= 3,325,000 f Koordinas [F KODE AK.TIVITAS 2.02.08.05 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Adminislrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis 5 AKTIVITAS : realisasi anggaran ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 2,5 Millar sampai dengan Rp. 5 Millar Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis DESKRIPSIAKTIVITAS : realisasi anggaran dalam lingku p perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 2,5 Millar sarnpai dengan Rp. 5 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1 kez 1,650,000 Belanja Kertas dan Cover 1 kez 510,000 Belanja Cetak 1 kez 520 000 Belanja Makanan Dan Minuman : 1 keg 2,200,000 TOTAL= 4,880,000 KODE AKTIVITAS 2.02.08.04 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis 5 AKTIVITAS realisasi anggaran Ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 1 Millar sampai dengan Rp. 2,5 Millar Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis DESKRIPSIAKTIVITAS realisasi anggaran dala.m lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 1 Millar sa.mpai dengan Rp. 2,5 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) : 1 kez 1,500,000 Belanja Kertas dan Cover 1 kez 450,000 Belanja Cetak : 1 ke~ 490,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1 keg 2,000,000 TOTAL= 4,440,000 KODE AKTIVITAS : 2.02.08.07 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis 5 AKTIVITAS realisasi anggaran ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang danjasa diatas Rp. 10 Millar sampai dengan Rp. 25 Millar Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis DESKRIPSIAKTIVITAS realisasi anggaran dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 10 Millar sampai dengan Rp. 25 Miliar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Uraiao Jumlah Per Tahuo Belanja Alai Tulis Kantor (ATK) : 1 keg 2,000,000 Belanja Kertas dan Cover : 1 keg 600,000 Belanja Cetak 1 kez 640,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1 keg 2,600,000 TOTAL= 5,840,000 KODE AKTIVITAS : 2.02.08.06 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis 5 AKTIVITAS realisasi anggaran ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 5 Millar sampai dengan Rp. 10 Millar Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis DESKRIPSIAKTIVITAS : realisasi anggaran dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 5 Millar sampai dengan Rp. 10 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Uraiao Jumlah Per Tahuo Belanja Alai Tulis Kantor (ATK) 1 keg 1,800,000 Belanja Kertas dan Cover 1 keg 550,000 Belanja Cetak 1 keg 580,000 Belanja Makanan Dan Minuman : 1 keg 2,400,000 TOTAL= 5,330,000 P ,,. ' Koordin~,:; -a [E \ ~ KODE AKTIVITAS 2.02.08.09 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis 5 AKTIVITAS realisasi anggaran ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 50 Millar sampai dengan Rp. 75 Millar Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis DESKRIPSIAKTIVITAS realisasi anggaran dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang danjasa diatas Rp. 50 Millar sampai dengan Rp. 75 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alai Tulis Kantor (ATK) : l keg 2,400,000 Belanja Kertas dan Cover 1 keg 700,000 Belanja Cetak 1 keg 750,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1 keg 3,000,000 TOTAL= 6,850,000 KODE AKTIVITAS 2.02.08.08 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis 5 AKTIVITAS realisasi anggaran ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 25 Millar sampai dengan Rp. 50 Millar Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis DESKRIPSIAKTIVITAS realisasi anggaran dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTIVITAS Pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 25 Millar sampai dengan Rp. 50 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1 keg 2,200,000 Belanja Kertas dan Cover 1 keg 650,000 Belanja Cetak : 1 keg 700,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1 keg 2,800,000 TOTAL= 6,350,000 ttu KODE AKTMTAS 2.02.08.11 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis 5 AKTIVITAS realisasi anggaran ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 100 Millar Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis DESKRIPSIAKTMTAS : realisasi anggaran dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentuk:an berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 100 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) : 1 keg 3,000,000 Belanja Kertas dan Cover 1 keg 800,000 Belanja Cetak 1 keg 850,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1 keg 3,500,000 TOTAL= 8,150,000 KODE AKTMTAS : 2.02.08.10 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis 5 AKTMTAS realisasi anggaran ini didasarkan pada nilai pagu anggaran belanja barang danjasa diatas Rp. 75 Millar sampai dengan Rp. 100 Millar Kegiatan penyusunan pelaporan dan analisis prognosis DESKRIPSIAKTMTAS realisasi anggaran dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai pagu anggaran belanja barang dan jasa 6 SATUAN AKTMTAS : Pagu anggaran belanja barang dan jasa diatas Rp. 75 Millar sampai dengan Rp. 100 Millar 7 KOMPONEN /RINCIAN KOMPONEN Uraian Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1 kez 2,600,000 Belanja Kertas dan Cover 1 keg 750,000 Belanja Cetak 1 kez 810,000 Belanja Makanan Dan Mlnuman 1 keg 3,200,000 TOTAL= 7,360,000 -Ila Bt1p KODE AKTMTAS 2.03.06.02 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan penatausahaan barang milik daerah pada SKPD ini 5 AKTMTAS didasarkan pada nilai aset tetap diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Millar Kegiatan penatausahaan barang milik daerah pada SKPD DESKRIPSIAKTMTAS dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai aset tetap 6 SATUAN AKTIVITAS Nilai aset tetap diatas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 1 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) : 1,000,000 12,000,000 Belanja Kertas dan Cover 250,000 3,000,000 Belanja Cetak 300,000 3,600,000 Benda Pos : 100,000 1,200,000 Belanja Makanan Dan Minuman Tamu 1,200,000 14,400,000 TOTAL= 2,850,000 34,200,000 KODE AKTMTAS : 2.03.06.01 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan penatausahaan barang milik daerah pada SKPD ini 5 AKTMTAS : didasarkan pada nilai aset tetap sampai dengan Rp. 500 Juta Kegiatan penatausahaan barang milik daerah pada SKPD DESKRIPSIAKTMTAS : dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai aset tetap 6 SATUAN AKTMTAS Nilai aset tetap sampai dengan Rp. 500 Juta 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 850,000 10,200,000 Belanja Kertas dan Cover 150,000 1,800,000 Belanja Cetak : 220,000 2,640,000 Benda Pos : 50,000 600,000 Belanja Makanan Dan Minuman 1,000,000 12,000,000 TOTAL= 2,270,000 27,240,000 KODEAKTMTAS 2.03.06.04 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SK.PD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan penatausahaan barang milik daerah pada SK.PDini 5 AKTMTAS didasarkan pada nilai aset tetap diatas Rp. 10 Millar sampai dengan Rp. 50 Millar Kegiatan penatausahaan barang milik daerah pada SK.PD DESKRIPSIAKTMTAS dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai aset tetap 6 SATUAN AKTIVITAS : Nilai aset tetap diatas Rp. 10 Millar sarnpai dengan Rp. 50 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Jumlab Per Bulan Jumlab Per Tabun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1,500,000 18,000,000 Belanja Kertas dan Cover : 500,000 6,000,000 Belanja Cetak : 600,000 7,200,000 Benda Pos : 200,000 2,400,000 Belanja Makanan Dan Minuman Tamu 1,800,000 21,600,000 TOTAL= 4,600,000 55,200,000 KODE AKTMTAS : 2.03.06.03 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SK.PD 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan penatausahaan barang milik daerah pada SK.PD ini 5 AKTMTAS : didasarkan pada nilai aset tetap diatas Rp. 1 Millar sampai dengan Rp. 10 Miliar Kegiatan penatausahaan barang milik daerah pada SKPD DESKRIPSIAKTMTAS dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai aset tetap 6 SATUAN AKTMTAS : Nilai aset tetap diatas Rp. 1 Millar sampai dengan Rp. 10 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Jumlab Per Bulan Jumlab Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) : 1,250,000 15,000,000 Belanja Kertas dan Cover : 350,000 4,200,000 Belanja Cetak : 450,000 5,400,000 Benda Pos : 150,000 1,800,000 Belanja Makanan Dan Minuman Tamu ; 1,500,000 18,000,000 TOTAL= 3,700,000 44,400,000 \ KODE AKTIVITAS 2.03.06.06 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SK.PD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah 5 AKTIVITAS Kegiatan penatausahaan barang milik daerah pada SKPD ini didasarkan pada nilai aset tetap diatas Rp. 100 Millar Kegiatan penatausahaan barang milik daerah pada SK.PD DESKRIPSIAKTIVITAS dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai aset tetap 6 SATUAN AKTIVITAS Nilai aset tetap diatas Rp. 100 Millar 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Jumla.h Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 2,000,000 24,000,000 Belanja Kertas dan Cover : 800,000 9,600,000 Belanja Cetak 1,000,000 12,000,000 Benda Pos : 300,000 3,600,000 Belanja Makanan Dan Minuman Tamu 2,200,000 26,400,000 TOTAL= 6,300,000 75,600,000 KODE AKTIVITAS 2.03.06.05 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan penatausahaan barang milik daerah pada SKPD ini 5 AKTIVITAS didasarkan pada nilai aset tetap diatas Rp. 50 Millar sampai dengan Rp. 100 Millar Kegiatan penatausahaan barang milik daerah pada SK.PD DESKRIPSIAKTIVITAS dalam lingkup perangkat daerah dengan batasan yang ditentukan berdasarkan atas nilai aset tetap 6 SATUAN AKTIVITAS Nilai aset tetap diatas Rp. 50 Millar sampai dengan Rp. 100 Millar 7 KOMPONEN /RINCIAN KOMPONEN Jumlah Per Bulan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) 1,800,000 21,600,000 Belanja Kertas dan Cover : 650,000 7,800,000 Belanja Cetak 750,000 9,000,000 Benda Pos 250,000 3,000,000 Belanja Makanan Dan Minuman Tamu : 2,000,000 24,000,000 TOTAL= 5,450,000 65,400,000 • ~ 81Koorr1• • L K()O d in as i : Biro 1U I KODE AKTMTAS 2.05.10.03 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (full board) 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (full 5 AKTMTAS board) untuk kegiatan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap 6 SATUAN AKTMTAS Lamanya kegiatan yang dilaksanakan dan jumlah peserta kegiatan 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Keterangan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) : Kea 17,000,000 Belanja Kertas dan Cover : Keg 2,500,000 Belanja Cetak Keg 600,000 Belanja Sewa Ruang Pertemuan ora/hari 870,000 Belanja Jasa Tenaga Ahli/lnstruktur/Narasumber org/jam 1,000,000 KODE AKTMTAS 2.05.10.02 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (full day} 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (full 5 AKTMTAS day) untuk kegiatan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap 6 SATUAN AKTMTAS Lamanya kegiatan yang dilaksanakan dan jumlah peserta : kegiatan 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Keterangan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) : Keg 12,000,000 Belanja Kertas dan Cover Keg 1,700,000 Be/anja Cetak Keg 600,000 Belanja Sewa Ruang Pertemuan : ora/hari 350,000 Belanja Jasa Tenaga Ahrt/lnstruktur/Narasumber org/jam 1,000,000 KODE AKTMTAS 2.05.10.01 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (half day) 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (half 5 AKTMTAS day) untuk kegiatan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap 6 SATUAN AKTMTAS Lamanya kegiatan yang dilaksanakan dan jumlah peserta kegiatan 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Keterangan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Turis Kantor (ATK) Keg 6,000,000 Belanja Kertas dan Cover Keg 1,200,000 Belanja Cetak Keg 600.000 Belanja Sewa Ruang Pertemuan ora/hari 273,000 Belanja Jasa Tenaga Ahli/lnstruktur/Narasumber org/jam 1,000,000 KODE AKTIVITAS : 2.05.11.02 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang- undangan (full day) 4 ZONA WILAYAH SSH : Semua Wilayah Kegiatan Bimbingan teknis implementasi peraturan 5 AKTIVITAS perundang-undangan (full day) untuk kegiatan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap 6 SATUAN AKTIVITAS Lamanya kegiatan yang dilaksanakan dan jumlah peserta kegiatan 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN Keterangan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) K~ 12,000,000 Belanja Kertas dan Cover Keg 1,700,000 Belanja Cetak : Keg 600,000 Belanja Sewa Ruang Pertemuan org/hari 350,000 Belanja Jasa Tenaga Ahli/lnstruktur/Narasumber org/jam 1,000,000 KODE AKTIVITAS 2.os.11.01 1 KELOMPOK Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK : Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang- undangan (half day) 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan Bimbingan teknis implementasi peraturan 5 AKTIVITAS perundang-undangan (half day) untuk kegiatan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap 6 SATUAN AKTIVITAS : Lamanya kegiatan yang dilaksanakan dan jumlah peserta kegiatan 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Keterangan JuJJ1lah Per Tabun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) Keg 6,000,000 Belanja Kertas dan Cover Keg 1,200,000 Belanja Cetak Keg 600,000 Belanja Sewa Ruang Pertemuan : org/hari 273,000 Belanja Jasa Tenaga Ahliflnstruktur/Narasumber : org/jam 1,000,000 - OLLY DONDOKAMBEY GUBERNUR SULAWESI UTARA, KODE AKTIVITAS 2.05.11.03 1 KELOMPOK : Non Konstruksi 2 SUB KELOMPOK : Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 3 SUB- SUB KELOMPOK Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang- undangan (full board) 4 ZONA WILAYAH SSH Semua Wilayah Kegiatan Bimbingan teknis impJementasi peraturan 5 AKTIVITAS perundang-undangan (full board) untuk kegiatan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap 6 SATUAN AKTIVITAS : Lamanya kegiatan yang dilaksanakan dan jumlah peserta kegiatan 7 KOMPONEN/RINCIAN KOMPONEN : Keterangan Jumlah Per Tahun Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) Keg 17,000,000 Belanja Kertas dan Cover Keg 2,500,000 Belanja Cetak Keg 600,000 Belanja Sewa Ruang Pertemuan ora/hari 870,000 Belanja Jasa Tenaga Ahli/lnstruktur/Narasumber org/jam 1,000,000
Membuka PDF…