1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687); DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG GUBERNURSULAWESIUTARA Mengingat Menimbang
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6398);
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adrninistrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai NegeriSipil;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340); 2 Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
2.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASNadalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah; MEMUTUSKAN: PERATURANGUBERNUR TENTANG MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11.Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah;
12.Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 1252 Tahun 2018);
13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara;
14.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nornor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawsi Utara (Lernbaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 Nomor 7}; 3 Menetapkan
4.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan serta berhak atas gaji dan tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.Pejabat Pembina Kepegawaian selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN serta melakukan pembinaan Manajemen ASN instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
6.Sistem merit adalah kebijakan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit,agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
7.Manajemen Talenta adalah metode pengelolaan sumber daya manusia yang dikembangkan untuk mengidentifikasi, memilih, mengembangkan dan mempertahankan pegawai terbaik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang dipersiapkan sebagai calon pemimpin masa depan dalam rangka untuk mendukung visi, misi, dan strategi organisasi dalam jangka panjang.
8.Talent pool adalah wadah pembinaan Talent dalam rangka pengembangan dan evaluasi yang disertai pemberian penghargaan bagi Talent yang bersangkutan.
9.Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang dimiliki oleh seorang PNS yang bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas jabatannya.
10.Uji kompetensi adalah pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya.
11.Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit kerja pada suatu periode tertentu.
12.Penilaian Kinerja adalah penilaian terhadap kinerja yang merupakan penggabungan nilai Sasaran Kinerja Pegawaidan nilai Perilaku Kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13.Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara kinerja pegawai ASN dengan pegawai ASN lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/ atau instansi.
14.Jabatan Target adalah jabatan struktural yang setingkat lebih tinggi yang kosong dan/ atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis yang akan diisi oleh Talent. 4
15.Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri dari 9 ( sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan Pegawai ASNberdasarkan tingkatan potensial dan kinerja.
16.Rencana Suksesi adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan Suksesor yang diproyeksikan dalam Jabatan Target. 1 7. Kelompok Rencana Suksesi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara adalah kelompok Talenta pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang berasal dari kotak 9 (sembilan], 8 (delapan), dan 7 (tujuh) yang disiapkan untuk menduduki jabatan target.
18.Suksesor (successor) adalah Talenta yang dicalonkan menjadi pengganti Pejabat yang menduduki Jabatan Target saat ini dan disiapkan untuk mendudukinya pada saat jabatan terse but lowongdan/ atau sesuai kebutuhan.
19.Rencana Pengembangan Individu (Individual Development Plan) adalah rencana kegiatan berupa pengembangan karakter, kemampuan, dan komitmen Talent melalui kegiatan terprogram yang spesifik dengan tujuan yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu.
20.ASN Corporate University adalah entitas kegiatan pengembangan kompetensi ASN yang berperan sebagai sarana strategis untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan Nasional dalam bentuk penanganan isu-isu strategis melalui proses pembelajaran tematik dan terintegrasi dengan melibatkan Instansi Pemerintah terkait dan tenaga ahli dari dalam/luar Instansi Pemerintah.
21.Mentoring adalah kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh mentor kepada Talenta dalam mengembangkan kompetensi tertentu untuk mencapai target pengembangan individu yang telah ditentukan.
22.Coaching adalah proses pendampingan yang dilakukan secara terns menerus dan sistematis oleh mentor kepada Talent yang bertujuan untuk membantu Talenta dalam mengembangkan kompetensinya serta mencegah terjadinya kegagalan kinerja.
23.Counseling adalah proses identifikasi dan upaya membantu penyelesaian masalah perilaku kinerja yang dihadapi oleh Talenta.
24.Perluasan Jabatan adalah peningkatan kinerja Talent melalui penambahan tugas dan fungsi dalam lingkup jabatan yang sama.
25.Pengayaan Jabatan adalah peningkatan motivasi Talent melalui pengayaan peran dan tanggung jawab serta pengakuan dan penghargaan dalamjabatan.
26.Mentor Tetap adalah atasan langsung Talent atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pengelola Manajemen Talenta untuk melakukan pendampingan kepada Talent. 5