DalamPeraturan Gubernurini,yang dimaksud dengan: 1.Pajak Daerah adalahkontribusi wajib pajak kepada Daerah yangterutangoleh pribadi atau badanyang bersifat memaksaberdasarkan undang-undang,dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untukkeperluan daerahbagisebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 2.PajakProvinsi terdiri Pajak Kendaraan Bermotor(PKB), Pajak Bea Balik NamaKendaraan Bermotor(BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor(PBB-KB),dan PajakAirPermukaan(PAP),PajakRokok. 3.Pajak Kendaraan Bermotor(PKB)adalah pajakatas kepemilikan dan/ataupenguasaan kendaraan bermotor. 4.Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBN-KB) adalah pajak atas penyerahan hakmilikkendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli,tukar menukar,hibah,warisan,atau pemasukan ke dalam badan usaha.
5.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor(PBB-KB)adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. 6.PajakAirPermukaan adalahpajakataspengambilan dan/ataupemanfaatanairpermukaan. 7.AirPermukaan adalah semua airyangterdapatpada permukaantanah,tidaktermasuk air laut,baikyang beradadilaut maupundidarat. 8.Pajak rokokadalah pungutanatascukairokok yang dipungutolehpemerintah.Pajakrokokyangdipungut disetorkerekeningkasumum provinsi secara proporsionalberdasarkan jumlah produkyang dihasilkan. 9.DanaBagiHasil PajakProvinsimerupakan hak daerah ataspengelolaan sumber-sumberpenerimaannegara yang dihasilkan dari masing-masingdaerahKabupaten/Kota yangbesarnyaditentukanatasdaerahpenghasilyang didasarkanatasketentuan perundanganyangberlaku. 10.Pemerataan pembangunandiKabupaten/Kotadihasilkan antaralainmelalui penggunaan DanaBagiHasilPajak Provinsi. BABII TATA CARAPERHITUNGAN DANA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI Pasal 2
(1)HasilpenerimaanPajak Kendaraan Bermotor(PKB)dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor(BBN-KB) diserahkan kepada kabupaten/kotasebesar30%(tiga puluh persen).
(2)Hasil penerimaan Pajak BahanBakarKendaraanBermotor (PBB-KB)diserahkankepada kabupaten/kotasebesar 70%(tujuh puluh persen).
(3)Hasilpenerimaan PajakAirPermukaan(PAP)diserahkan kepada kabupaten/kotasebesar50%(limapuluhpersen).
(4)Pembagian hasil penerimaanPKB,BBN-KB,PBB-KBdan PAPsebagaimana yangdisampaikandiatas dilakukan setelah dikurangi biayapemungutan sebesar3%(tiga persen).
(5)Pembagiandari hasil penerimaan PajakRokok,diberikan kepada Pemerintah Kabupaten /Kotadengan porsisebesar 70%(tujuh puluh persen)untukKabupaten/Kota,sisanya sebesar 30%(tigapuluh persen)diperuntukkanbagi Pemerintah Provinsi.