Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2019
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan; Undang-Undang Nomor 4 7 Prp Tahun 1960 jo. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang antara lain Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagiamana telah diubah beberapakali dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kiangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah :-2003 Nornor , Tambahan Lembaran Negara Republik I onesia Nomor 4286); .. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004' Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); b. Mengingat 1. Menimbang : a. .-----DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA -- TATA CARA PERHITUNGAN NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN TENTANG GUBERNURSULAWESIUTARA PERATURANGUBERNURSULAWESIUTARA NOMOR 4 TAHUN 2019 . t / . 20. 19. 18. 17. 16. 15. 14. 12. 13. 11. 10. 9. 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4967); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049); Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119); Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07 /2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 N omor 1195); 7. 2 ,, ,i· '
Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor komponen sumber daya air sebagai berikut:
Dengan Peraturan Gubemur ini ditetapkan harga dasar air sebagai dasar penentuan nilai perolehan air untuk penetapan pajak air permukaan, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini. MEMUTUSKAN: PERATURANGUBERNURTENTANGTATACARAPERHITUNGAN NILAIPEROLEHANAIRPERMUKAAN.
Faktor Nilai Air sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal 4 dipertimbangkan berdasarkan komponen sumber daya air dan faktor kelompok jenis pengambilan dan/atau pemanfaatan air, adalah:
Peraturan Gubernur 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penentuan Nilai Perolehan Air Untuk Penetapan Pajak Air Permukaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlak. 5 OLLY DONDOKAMBEY # GUBERNUR SULAWESI UTARA, ~ NO. PERUNTUKAN HARGA DASAR AIR 1 2 3 PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM :
Membuka PDF…