menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020; l . Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 jo, Undang Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang antara lain Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 1 5 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102);
2.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 Lentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Undang Undang Nomor l 2 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2 0 1 5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); GUBERNUR SULAWESI UTARA PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG NILA! JUAL KENDARAAN BERMOTOR DAN NILA! JUAL UBAH BENTUK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2020 u -at Koordin Lr I _ uni r ------- ----------- 2
6.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 6);
7.Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 74);
10.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provin si Sulawesi Utara Tahun 2 0 1 1 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Keclua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 Nomor 3); 1 1 . Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2 0 1 1 tentang Pajak Daerah (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 Nomor 30); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUSERNUR SULAWESI UTARA TENTANG NILAI JUAL KENDARAAN SERMOTOR DAN NILA! JUAL USAH SENTUK UNTUK KENDARAAN SERMOTOR PEMSUATAN SESELUM TAHUN 2020.