Lam mran sebagaimana terse but dalam Pasal 3 merupakan bagian yang tidak ternisahkan dari Peraturan Gubernur ini. tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD dengan program prioritas perbatasan Negara Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota pada Daerah Perbatasan Dalam Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD dengan Program Prioritas Perbatasan Negara. io. i.ampiran X i.arnpiran IX pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek dan sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan
8.Larnpiran VlII Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam/tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan Sinkronisasi kebijakan pemerintah Provinsi/ kabupaten/kota pada daerah perbatasan dalam Perda 9. Lampi ran
6.i.ampiran VI Daftar Nama Penerima, Alamat Penerirna, dan Besaran belanja bagi hasil
7.Larnpiran VII.A Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pernbiayaan VH.B Rincian Dana Tambahan Infrastruktur menurut urusan ------------- JI v< ~~ ...1, '':S\ 0,.. IANO GAMY KAWATU BERITA DAERAH PROVINS! SULAWESI UTARA TAHUN 2021 NOMOR 40 PROVINS! SULAWESI UTARA, I uundanai.an di Manado. 'Jada tanguai JI uesember 2021 NDOKAMBEY Ditetapkan di Manado. Pada tanggal 31 Desembe r 2021 Peraruran Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar seuap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernu r dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara.