menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Dalam Rangka Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang Untuk Mendorong Penanaman Modal (Investasi) di Provinsi Sulawesi Utara; 1 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2.Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 jo. Undang-�ndang · Nomor 1 3 Tahun 1964 tentang antara lam Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 1 5 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1202); Dipindai denqan CamScanner 2
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Si stem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Taliun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20n tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pernerintahan [Lernbaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2 0 1 0 ten tang P�nyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Norn or 2 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); Dipindai dengan CamScanner 3
12.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang' Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum·Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 6 Tahun 2017 ten tang Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1854);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pin tu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
16.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 394);
17.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1308);
18.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Percepatan Perizinan ·Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1067);
19.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah {RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014 Noni.or 1);
20.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Rencana Zona'si Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017-2037 {Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017 Nomor l); MEMUTUSKAN: PERATURAN OUBERNUR TENTANO PEMBERIAN REKOMENDASI KESESUAIAN TATA RUANO DALAM RANGKA PERCEPATAN PERIZINAN PEMANFMTAN RUANO UNTUK MENDORONO PENANAMAN MODAL (INVESTASI) DI PROVINS! SULAWESI UTARA. Dipindai dengan CamScanner __ .... ,/ 4