menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2017 tentang Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan Melalui Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Di Provinsi Sulawesi Utara; 1 . Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 1 5 1 , Tambahan Lembaran Negara 2102) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara 2687); 2
2.Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2 0 1 1 ten tang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449);
6.Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perce pa tan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
8.Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2 0 1 1 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 913);
9.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 Nomor 3);
10.Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 39 Tahun 2 0 1 5 tentang Kebijakan Pemberian Bantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015 Nomor 28); 3 1 1 . Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 22a Tahun 2016 tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 Nomor 42);
12.Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 46 Tahin 2017 ten tang Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan melalui Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni di Provinsi Sulawesi Utara ( Beita Daerah Tahun 2017 Nomor 35); MEMUTUSKAN : PERATURAN GUSERNUR TENTANG PERUSAHAN ATAS PERATURAN GUSERNUR NOMOR 46 TAHUN 2017 TENTANG OPERAS! DAERAH SELESAIKAN KEMISKINAN MELALUI PROGRAM REHASILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUN! DI PROVINS! SULAWESI UTARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2017 (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017 Nomor 35), diubah sebagai berikut: 1 . Ketentuan angka 5 dan angka 6 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: