menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 72 Tahun 2017 ten tang Akuntabilitas Kinerja Pegawai Negeri Sipil Melalui E-Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Terigah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 1 5 1 , Tambahan Lernbaran Negara 2102) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang: Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tmgkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Menjadi Undang-Undang {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara 2687);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 7 Tahun 2003; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2004; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2004; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2008; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6398);
9.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 1 !. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2006; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ten tang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2010; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135)�
14.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2 0 1 1 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2 0 1 1 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5258);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor I 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor6402 );
16.Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017; Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020; Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77; Tambahan Lembaran Negara Nomor 6340);
19.Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
20.Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2014); 2 1 . Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2014);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tan� Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 l Tahun 20 I I ten tang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Oaerah (Serita Negara Republik Indonesia Nomor 310 Tahun 2011);
23.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pedoman Penataan Sistern Tunjangan Kinerja Daerah; _J
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2 0 1 5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
25.Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 2 1 Tahun 2010 lentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
26.Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
27.Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2 0 1 1 ten tang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
28.Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 23 Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Pemerintahan Serbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017 Nomor 16);
29.Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 72 Tahun 2017 Ten tang Akuntabilitas Kinerja Pegawai Negeri Sipil Melalui E-Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017 Nomor 33) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 72 Tahun 2017 tentant, Akuntabilitas Kinerja Pegawai Negeri Sipil Melalui E-Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 Nomor 56); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG AKUNTABILJTAS KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI E-KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI UTARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Akuntabilitas Kinerja Pegawai Negeri Sipil Melalui E-Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 72 Tahun 2017 ten tang Akuntabilitas Kinerja Pegawai Negeri Sipil Melalui E-Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara) diubah sebagai berikut: I . Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: