1.1. Latar Belakang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). RKPD Tahun 2025 Provinsi Sulawesi Utara disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026. RKPD Tahun 2025 yang telah disusun sebelumnya kini perlu disesuaikan dengan dinamika strategis di tingkat nasional maupun daerah, agar tetap relevan, efektif, dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang terkini. Salah satu faktor utama yang mendorong perubahan RKPD Tahun 2025 adalah adanya pergantian kepemimpinan nasional. Presiden terpilih untuk periode 2024-2029 telah menetapkan arah kebijakan nasional melalui delapan agenda prioritas yang dikenal sebagai Asta Cita. Asta Cita menekankan transformasi ekonomi berkelanjutan, pembangunan manusia unggul, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan responsif. Agenda ini menjadi rujukan utama dalam perumusan program dan kegiatan pemerintah, termasuk di tingkat daerah. Sebagai tindak lanjut atas kebijakan nasional tersebut, telah terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini bertujuan memperkuat harmonisasi pusat-daerah, mempercepat pencapaian target pembangunan, dan meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran. Sejalan dengan hal tersebut, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900 .1.1 / 640 / SJ mempertegas kewajiban pemerintah daerah untuk menyesuaikan RKPD Tahun 2025 dengan arah kebijakan Presiden terpilih dan program prioritas nasional. Surat edaran ini menekankan perlunya penajaman fokus belanja, penguatan efisiensi fiskal, serta pengutamaan program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat. DalamrangkamemastikankeberhasilanpelaksanaanPerubahanRKPD Tahun2025, diperlukankomitmenkuatdariseluruhpemangkukepentingan pembangunan,baikperangkatdaerah,legislatif,duniausaha,akademisi, lembagamasyarakat,sertamasyarakatluas.Kolaborasi yangsinergisdan salingmenguatkan antarstakeholders akanmenjadikuncidalammewujudkan pembangunandaerahyangberkeadilan,inklusif,danberkelanjutan, sebagaimanayang diamanatkandalamvisipembangunanProvinsiSulawesi Utara. Olehkarenaitu,PerubahanRKPDTahun2025bukanhanyamerupakan penyesuaian administratif,tetapi jugamerupakanwujud responsstrategis terhadapdinamikapembangunandanrefleksidarikomitmenpemerintah daerahuntukterusmenghadirkanprogramyang berdampaknyatadan dirasakanlangsungolehmasyarakat. �UBERNUR SULAWESIUTARA, DalamrangkamemastikankeberhasilanpelaksanaanPerubahanRKPD Tahun2025, diperlukankomitrnenkuatdariseluruhpemangkukepentingan pembangunan,baikperangkatdaerah,legislatif,duniausaha,akademisi, lembagamasyarakat,sertamasyarakatluas.Kolaborasi yangsinergisdan saling menguatkan antarstakeholders akanmenjadikuncidalammewujudkan pembangunandaerahyang berkeadilan,inklusif,danberkelanjutan, sebagaimanayang diamanatkandalamvisipembangunanProvinsiSulawesi Utara. Olehkarenaitu,PerubahanRKPD Tahun2025bukanhanyamerupakan penyesuaian administratif,tetapijugamerupakanwujud responsstrategis terhadapdinamikapembangunandan refleksidarikomitrnenpemerintah daerahuntuk terusmenghadirkanprogramyangberdampaknyatadan dirasakanlangsungolehmasyarakat. GUBERNURSULAWESIUTARA, YULIUSSEVANUS