menetapkan Peraturan Gubernur tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2 0 1 9 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Mengingat l . Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 jo. Undang- Undang Nomor 1 3 Tahun 1964 tentang antara lain Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat l Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik l ndonesia Nomor 94 Tahun 1964; Tambahan Lembar Negara Nomor 2687);
2.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3723);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2 0 1 5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2 0 1 8 teritang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 8 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
5.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2 0 1 9 (Covid-19).
6.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 too tang Penetapan Bencaria Nona I am Pen ye baran Com no v;ruj Disease 2 0 1 9 (Covid-19) Se bagai Bericana �sional; ! I. } 2
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
8.Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 1 1 9 / 2 8 1 3 / S J dan Nomor 177 /KMK.07 /2020 tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Menetapkan : MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG OPTIMALISASI PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2 0 1 9 (COVlD-19) DI WILAYAH PROVINS! SULAWESI UTARA