Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2022
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Ringkasan
Pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Utara tentang Pembentukan Sadan Pengawas Rumah Sakit Provinsi; I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
BAB II
Dengan Peraturan Gubernur ini, dibentuk Sadan Pengawas Ru mah Sakit Provinsi. 3
BAB III
BPRS Provinsi merupakan unit nonstruktural pada Dinas Kesehatan Provinsi yang bertanggungjawab kepada Gubemur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.
BPRS Provinsi bertugas :
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPRS Provinsi mempunyai wewenang :
( 1) BPRS Provinsi terdiri atas I (satu) orang ketua merangkap anggota dan paling banyak 4 (empat) orang anggota.
Dalam ha! anggota BPRS Provinsi berhenti atau diberhentikan dalam masa jabatannya, Gubemur mengangkat anggota BPRS Provinsi pengganti yang berasal dari unsur yang sama dengan anggota BPRS Provinsi yang digantikan. (I) Masa jabat anggota BPRS Provinsi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sesuai dengan sisa masa jabatan anggota BPRS Provinsi yang menggantikannya. BABV SEKRETARIAT
Membuka PDF…