menetapkanPeraturan GubernurSulawesi Utaratentang PerubahanKeduaAtas PeraturanGubernurSulawesiUtaraNomor18Tahun2023 tentangStandarHargaSatuan. Mengingat:1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor1Tahun2004tentangPerbendaharaan Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004 Nomor5,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor4355)sebagaimana telahdiubahbeberapakaliterahkir denganUndang-UndangNomor7 Tahun2021 tentang Harmonisasi PeraturanPerpajakan(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terahkir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesi Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6523);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
6.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
7.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
8.Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 ten tang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN Pasall
1.Klasifikasi untuk honorarium narasumber dalam Lampiran II pada tabel angka 3 huruf a nomor 1 Peraturan Gubemur Sulawesi Utara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan, diubah sesuai dengan terlampir.
2.Satuan untuk honorarium tim evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten/Kota, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten/Kota, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota dan sekretariat tim evaluasi rancangan peraturan daerah APBD Kabupaten/Kota, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten/Kota, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota dalam Lampiran II pada tabel nomor 22 Peraturan Gubemur Sulawesi Utara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan, diubah sesuai dengan terlampir. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara. PARAF HIERARK1 GUBERNUR MOHON UNTUK DITANDA T GANI WAKIL GUBERNUR SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERlNTAHAN DAN KESRA KEPALA BKAD KEPALA BIRO HUKUM PERANCANG PERUV AHLI MADYA PERANCANG PERUU AHLI MUDA PENGATURAN Ditetapkan di Manado l Pada tanggal .l 2024 GUBERNUR SULAWESI UTARA OLLY DONDOKAMBEY Diundangkan di Manado / 4 ' pada tanggal [l o SEKRETARIS DAERAH PROVINS! SULAWESI UTARA, DRIES KEPEL BE TA DAERAH PROVINS! SULAWESI UTARA TAHUN 2024 NOMOR MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN Pasall
1.Klasifikasi untuk honorarium narasumber dalam Lampiran II pada tabel angka 3 huruf a nomor 1 Peraturan Gubemur Sulawesi Utara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan, diubah sesuai dengan terlampir.
2.Satuan untuk honorarium tim evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten/Kota, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten/Kota, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota dan sekretariat tim evaluasi rancangan peraturan daerah APBD Kabupaten/Kota, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten/Kota, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota dalam Lampiran II pada tabel nomor 22 Peraturan Gubemur Sulawesi Utara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan, diubah sesuai dengan terlampir. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Ditetapkan di Manado Pada tanggal 26 l 2024 GUBERNUR SULAWESI UTARA OLLY DONDOKAMBEY Diundangkan di Manado pada tanggal 6 Jul 20 SEKRETARIS DAERAH PROVINS! SULAWESI UTARA, 1 BE TA DAERAH PROVINS! SULAWESI UTARA TAHUN 2024 NOMOR MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN Pasal I
1.Klasifikasi untuk honorarium narasumber dalam Lampiran II pada tabel angka 3 huruf a nomor 1 Peraturan Gubemur Sulawesi Utara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan, diubah sesuai dengan terlampir.
2.Satuan untuk honorarium tim evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten/Kota, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten/Kota, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota dan sekretariat tim evaluasi rancangan peraturan daerah APBD Kabupaten/Kota, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten/Kota, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota dalam Lampiran II pada tabel nomor 22 Peraturan Gubemur Sulawesi Utara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan, diubah sesuai dengan terlampir. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Ditetapkan di Manado Padatanggal 2024 GUBERNUR SULAWESI UTARA OLLY DONDOKAMBEY Diundangkan di Manado pada tanggal SEKRETARIS DAERAH PROVINS! SULAWESI UTARA, NDRIES KEPEL B RITA DAERAH PROVINS! SULAWESI UTARA TAHUN 2024 NOMOR ------------------------------- LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN STANDAR BIAVA MASUKAN PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2024 YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI No. URAIAN SATUAN HARGA SATUAN (Rp) 3 Jasa narasumber atau pembahas, Moderator,Pembawa Acara, Pada Kegiatan Rapat, Sosialisasi, Diseminasi, Bimbingan Teknis, Workshop, Sarasehan, Simposium, Lokakarya, Focus Group Discussion, Seminar.
a.Jasa Penceramah/Penyaji/Narasumber, Pendamping Narasumber, Moderator, Master Of Ceremonies (MC), Pada Kegiatan Rapat Koordinasi, Sosialisasi, Diseminasi, Bimbingan Teknis, Workshop, Rapat Kerja, Sarasehan, Simposium, Lokakarya, Focus Group Discussion, Seminar, Kediklatan, Pelatihan dan Kursus. 1 . Honorarium Narasumber : - Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/Tokoh/Pakar Tingkat Nasional/ International/yang disetar akan - Kepala Daerah - Pejabat Eselon I/Pejabat Negara/yang disetarakan - Pejabat Eselon II/Guru Besar/Tenaga Ahli/Profesional, Tokoh/Pakar Tingkat Wilayah/yang disetarakan - Pejabat Eselon III/Dosen S3, pejabat eselon III ke bawah/yang disetarakan 22 Honorarium Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD Kabupaten/Kota dan sekretariat Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD Kabupaten/Kota orang/jam 1.700.000 orang/jam 1.400.000 orang/jam 1.400.000 orang/jam 1.000.000 orang/jam 900.000 1) Ketua OB 1.000.000 2) Wakil Ketua OB 850.000 3) Sekretaris OB 750.000 4) Anggota 08 600.000 5) Sekretariat Tim. OB 500.000 L PARAFHIERARKI GUBERNUR MOHON UNTUK DITANDA TANGANI WAKIL GUBERNUR SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA KEPALA BKAD PERANCANG PERUU AHLI MADYA PERANCANG PERUU AHLI MUDA PENGATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA OLLY DONDOKAMBEY LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN STANDAR BIAVA MASUKAN PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2024 YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI No. URAIAN SATUAN HARGA SATUAN (Rp) 3 Jasa narasumber atau pembahas, Moderator, Pembawa Acara, Pada Kegiatan Rapat, Sosialisasi, Diseminasi, Bimbingan Teknis, Workshop, Sarasehan, Simposium, Lokakarya, Focus Group Discussion, Seminar.
a.Jasa Penceramah/Penyaji/Narasumber, Pendamping Narasumber, Moderator,Master Of Ceremonies (MC), Pada Kegiatan Rapat Koordinasi, Sosialisasi, Diseminasi, Bimbingan Teknis, Workshop, Rapat Kerja, Sarasehan, Simposium, Lokakarya, Focus Group Discussion, Seminar, Kediklatan, Pelatihan dan Kursus. 1 . Honorarium Narasumber : - Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/Tokoh/Pakar Tingkat Nasional/International/yang disetarakan - Kepala Daerah Pejabat Eselon I/Pejabat Negara/ yang disetarakan - Pejabat Eselon II/Guru Besar/Tenaga Ahli/Profesional, Tokoh/Pakar Tingkat Wilayah/yang disetarakan - Pejabat Eselon III/Dosen S3, pejabat eselon III ke bawah/yang disetarakan 22 Honorarium Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD Kabupaten/Kota dan sekretariat Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD Kabupaten/Kota orang/jam 1.700.000 orang/jam 1.400.000 orang/jam 1.400.000 orang/jam 1.000.000 orang/jam 900.000 1) Ketua OB 1.000.000 2) Wakil Ketua OB 850.000 3) Sekretaris OB 750.000 4) Anggota OB 600.000 5) Sekretariat Tim. OB 500.000 ,GUBERNUR SULAWESI UTARA OLLY DONDOKAMBEY LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN STANDAR BIAVA MASUKAN PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2024 YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI No. URAIAN SATUAN HARGA SATUAN (Rp) 3 Jasa narasumber atau pembahas, Moderator,Pembawa Acara, Pada Kegiatan Rapat, Sosialisasi, Diseminasi, Bimbingan Teknis, Workshop, Sarasehan, Simposium, L.okakarya, Focus Group Discussion, Seminar.
a.Jasa Penceramah/ Penyaji/ Narasumber, Pendamping Narasumber, Moderator,Master Of Ceremonies (MC), Pada Kegiatan Rapat Koordinasi, Sosialisasi, Diseminasi, Bimbingan Teknis, Workshop, Rapat Kerja, Sarasehan, Simposium, Lokakarya, Focus Group Discussion, Seminar, Kediklatan, Pelatihan dan Kursus. 1 . Honorarium Narasumber : - Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/Tokoh/Pakar Tingkat Nasional/International/yang disetar akan - Kepala Daerah - Pejabat Eselon I/Pejabat Negara/yang disetarakan - Pejabat Eselon II/Guru Besar/Tenaga Ahli/Profesional, Tokoh/Pakar Tingkat Wilayah/yang disetarakan - Pejabat Eselon III/Dosen S3, pejabat eselon III ke bawah/yang disetarakan 22 Honorarium Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD Kabupaten/Kota dan sekretariat Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD Kabupaten/Kota orang/jam 1.700.000 orang/jam 1.400.000 orang/jam 1.400.000 orang/jam 1.000.000 orang/jam 900.000 1) Ketua OB 1.000.000 2) Wakil Ketua OB 850.000 3) Sekretaris OB 750.000 4) Anggota OB 600.000 5) Sekretariat Tim. OB 500.000 GUBERNUR SULAWESI UTARA OLLY DONDOKAMBEY