PeraturanGubernurini mulaiberlakupadatanggal diundangkan. Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanDaerahinidengan penempatannyadalamBeritaDaerahProvinsiSulawesi Utara. DitetapkandiManado padatanggal30Slav!er2o2$ GUBERNURSULAWESIUTARA, YULIUSSV ANUS do ber 2o2$ AERAH PROVINS! SULAWESIUTARA ERAH PROVINS!SULAWESI UTARA TAHUN2025NOMOR9 LAMPIRANI PERATURAN GUBERNURSULAWESIUTARA NOMOROTAHUN 2025 TENTANG TENTANGRENCANAKERJAPEMERINTAHDAERAH PROVINS!SULAWESIUTARATAHUN 2026 BABI PENDAHULUAN 1.1.LatarBelakang Pembangunandaerahmerupakanaspekpentingdalampelaksanaanurusan pemerintahanyangtelahdidelegasikankedaerahsebagaibagianintegraldari pembangunannasional.BerdasarkanPasal258Undang-UndangNomor23Tahun 2014tentangPemerintahanDaerah,tujuanutamapembangunandaerahadalah meningkatkanpemerataanpendapatanmasyarakat, memperluaskesempatan kerja,menciptakanlapanganusaha,sertameningkatkanaksesdankualitaspelayanan publikgunamemperkuatdayasaingdaerah. Untukmemastikanpembangunanyangterarah danterintegrasi,setiapdaerah memilikikewenangandalammenyusun rencanapembangunanyangselarasdengan sistemperencanaanpembangunannasional.Dokumenperencanaanpembangunan nasional,yangmeliputiperencanaanjangkapanjang,jangkamenengah,dantahunan, harusdikoordinasikansertadiharmonisasikanolehpemerintahdaerahdengan dokumenperencanaanpembangunandaerah.Konsistensidalamperencanaan diarahkanpadapendekatanmoneyfollowprogram,yangmenekankanbahwasetiap programyangdirancangharusmemilikidasarperencanaanyangkuatdan berkelanjutandalamprosespenganggaran. PenyusunanDokumenRencanaKerjaPemerintahDaerah(RKPD) berpedomanpadaberbagairegulasi,termasukUndang-UndangNomor25Tahun 2004 tentangSistemPerencanaanPembangunanNasional (SPPN),Undang-Undang Nomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah,sertaPeraturanMenteri DalamNegeriNomor86Tahun2017yangmengaturtatacaraperencanaan, pengendalian,danevaluasi pembangunandaerah.Regulasiinijuga mencakup evaluasirancanganperaturandaerahmengenaiRencanaPembangunanJangka PanjangDaerah(RPJPD)danRencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah (RPJMD), sertaprosedurperubahanterhadapdokumenperencanaantersebut. f ·MrdinaslBiroHukum ": LAMPIRAN VIII PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINS! SULAWESI UTARA TAHUN 2026 Sebagai tahun kedua dalam periode pembangunan jangka menengah, RKPD Tahun 2026 memiliki peran strategis dalam memastikan kesinambungan program pembangunan yang telah dimulai pada tahun sebelumnya. Keberhasilan implementasi RKPD ini akan sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. RKPD Tahun 2026 merupakan pedoman strategis dalam pembangunan Sulawesi Utara yang menekankan penguatan sumber daya manusia, agrobisnis, dan pariwisata sebagai pilar utama pembangunan.Keberhasilannya sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional. Dengan kerja sama yang erat dan komitmen yang kuat, pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dapat terwujud demi mencapai visi Indonesia Emas 2045. f,euBERNUR SULAWESI UTARA, LAMPIRAN VIII PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR O TAHUN 2025 TENTANG TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINS! SULAWESI UTARA TAHUN 2026 Sebagai tahun kedua dalam periode pembangunan jangka menengah, RKPD Tahun 2026 memiliki peran strategis dalam memastikan kesinambungan program pembangunan yang telah dimulai pada tahun sebelumnya. Keberhasilan implementasi RKPD ini akan sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. RKPD Tahun 2026 merupakan pedoman strategis dalam pembangunan Sulawesi Utara yang menekankan penguatan sumber daya manusia, agrobisnis, dan pariwisata sebagai pilar utama pembangunan.Keberhasilannya sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional. Dengan kerja sama yang erat dan komitmen yang kuat, pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dapat terwujud demi mencapai visi Indonesia Emas 2045. PARAF HIERARKI GUBERNUR SULAWESI UTARA, ¥ GUBERNUR WAKIL GUBERNUR Pj. SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT Pit KEPALA BIRO HUKUM PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN AHLI MUDA PENGATURAN MOHON UNTUK YULIUS S V ANUS j