1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
6.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKASKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerahserta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. 3
7.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPASKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
8.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
9.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
10.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan.
11.Tahun Anggaran adalahwaktu selama dua belas bulan yang dijadikan perhitungan anggaran.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalahrencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
13.Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah suatu dokumen yang berisi tahapan pelaksanaan, rincian komponen- komponen masukan dan besaran biaya dari setiap komponen suatu kegiatan.
14.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat dengan PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
15.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menggunakan APBD yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
16.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaranpada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
17.Pengadaan Barang/Jasa adalahkegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa olehSatuan Kerja Perangkat Daerah yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
18.Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung.
19.Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah Panitia/ Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
20.Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan 4 ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
21.Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara KPA dengan Penyedia Barang/ Jasa atau pelaksana Swakelola.
22.Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
23.Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung.
24.Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalahkegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran sampai dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
25.Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat dengan KAK adalah suatu dokumen yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi pencapaian, waktu pencapaian, dan biaya yang diperlukan.
26.Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang dan/atau Jasa milik Daerah di masing-masing satuan kerja pengguna anggaran.
27.Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
28.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
29.Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yangberhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
30.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yangmembutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
31.Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
32.Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalahunit organisasi Pemerintah Daerah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
33.Kelompok Kerja ULP yang selanjutnya disingkat Pokja ULP adalah Tim yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil bersertifikat keahlian yang bertindak sebagai panitia pengadaan barang/jasa yang bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
34.Pengadaan secara elektronik (E-Procurement) adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 5
35.Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
36.Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat SiRUP adalahaplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat dalam mengumumkan RUP.
37.Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
38.Detail Engineering Design yang selanjutnya disingkat denganDED adalah tata cara pelaksanaan item pekerjaan dalam suatu kegiatan fisik konstruksi sebagai pedoman tata cara pelaksanaan pekerjaan.
39.Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat SPMK adalah surat yang diterbitkan oleh KPA yang mencantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak oleh penyedia, dan diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penandatanganan kontrak.
40.Rapat Persiapan (Pre Construction Meeting) yang selanjutnya disingkat PCM adalah rapat yang dilaksanakan oleh KPA dengan mengikutsertakan Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung yang membahas dan menyepakati persiapan pelaksanaan kontrak.
41.Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting)yang selanjutnya disingkat SCM adalah rapat yang dilaksanakan membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam waktu tertentu dalam rangka mengatasi kontrak kritis.
42.Provisional Hand Over yang selanjutnya disingkat PHO adalah serah terima pekerjaan jasa/konstruksi fisik yang dilaksanakan untuk pertama kali.
43.Final Hand Over yang selanjutnya disingkatFHO adalah serah terima pekerjaan jasa/konstruksi yang dilaksanakan kedua kali atau terakhir kali.
44.Sistem Informasi Manajemen Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat SIMBANGDA adalah sistem informasi berbasis web yang dibangun untuk mendukung penyediaan data/informasi untuk kebutuhan evaluasi dan pemantauan terhadap kegiatan pembangunan, baik yang memanfaatkan APBD maupun APBN yang dapat diakses melalui media internet untuk memberikan kemudahan bagi SKPD dalam melaporkan realisasi kegiatan kepada Gubernur melalui Biro Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Rantau.
45.Pengendalian adalahsuatu proses untuk menjamin terciptanya kinerja yang efisien yang memungkinkan tercapainya apa yang direncanakan.