menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, | Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang 1 Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1946), . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang 2. Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang 3. Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578), | | A 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737), 7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272), 8. Peraturan Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, 11.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, 3 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: l.2.3.410.11.12.13.14. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat. A Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang selanjutnya disingkat SKPD terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat yang mempunyai tugas melakukan evaluasi terhadap usulan/proposal hibah dan bantuan sosial. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat. 5.6. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak 7. sebagai bendahara daerah. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selaku pengguna anggaran/ barang. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat A 8. RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD. Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Daerah. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja 15.16.17.18.19.20.21.22.24. 4 setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP dalam mekanisme hibah dan bantuan sosial adalah dokumen yang diterbitkan oleh pajabat yang berfungsi selaku Bendahara Umum Daerah pada PPKD untuk mengajukan permintaan pembayaran. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/ diterbitkan oleh pajabat yang berfungsi selaku Bendahara Daerah atas beban pengeluaran DPA- PPKD.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah A. Daerah.Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara Pemerintah Daerah dengan penerima Hibah. Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila termasuk organisasi non pemerintahan yang bersifat nasional dibentuk berdasarkan ketentuan perundang- A undangan. . Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi/lembaga yang 2ve dibentuk oleh Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan berminat serta bergerak dibidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masvarakat yang menitikberatkan pengabdian secara swadaya. Masyarakat adalah warga masyarakat yang terdaftar sebagai penduduk daerah Sumatera Barat yang dapat dibuktikan sesuai dengan perundang-undangan. 5 25. Yayasan adalah badan hukum yang berdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang sosial, pedidikan, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota. 26. Laporan Penggunaan hibah dan bantuan sosial adalah pertanggungjawaban dana Hibah dan bantuan sosial oleh penerima sesuai dengan rencana peruntukan yang tercantum dalam usulan/proposal pengajuan Hibah dan bantuan sosial. Bagian Kedua Asas dan Ruang Lingkup Pasal 2 Pemberian hibah dan bantuan sosial dilakukan dengan memperhatikan asas : keadilan,kepatutan,rasionalitas,transparanakuntabilitas: dan manfaat untuk masyarakat. Aa a.b.c.e.£ Pasal 3 Pengaturan pemberian hibah dan bantuan sosial meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.