menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap: d. Undang - Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat | Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112 Tambanan Lembaran Negara Nomor 1646): Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286): 2 10. Undang-Jndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355): 3 Undang-Undarg Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400): 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5 nomor 4844): Peraturan Pemerintah Ncmor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 “a 5340):Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578): 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574): 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dsngan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855), 4. Peraturan Pemerintah Nomur 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614): 11.12.13.14.15.16.17.18.19.20,21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165): Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20C5 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577): Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Pekerjaan Nomor 45/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemsrintah Pusat: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah: “ Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53/KMK.06/2012 tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4/KMK.06/2013 Tahun 2013: 18 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat: Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah: Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengslolaan Keuangan Daerah. MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP., BAB | KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1.2.3. 10.11.12. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kepala Daerah adalah Gubernur. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual yang selanjutnya disebut SAP Berbasis Akrual adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang mengakui pendapatan, beban, asset, utang dan eku'tas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang 4 A ditetapkan dalam APBD. Barang Milik Daerah yang selanjutrya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli dan diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai Masa Manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. 5.6 Aset Idle adalah pendayagunaan barang milik daerah yang dikuasai oleh pengguna barang tetapi tidak dipergunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi SKPD tersebut Juga tidak 7. dimanfaatkan pihak lain. Pengelola barang milik daerah selanjutnya disebut pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan dan bertanggungjawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah. 8 “ Pengguna barang milik daerah selanjutnya disebut pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah. 4. Kuasa pengguna barang milik daerah adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang barang milik daerah yang berada dalam penugasannya.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah selaku pengguna barang. Aset dimanfaatkan pihak lain adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan. 13,14,15.16.17.18.19.20.21.(1)(2) Penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Penyusutan Aset Tetap, adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Masa Manfaat adalah periode suatu Aset Tetap yang diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik. Nilai residu adalah nilai sisa suatu barang yang sudah habis umur ekonomisnya. Nilai buku adalah nilai aset yang tertera pada catatan /informasi akun - perakun dalam daftar asset, umurnnya tidak sama dengan nilai pasar, biasanya yang dicatat adalah harga ketika aset tersebut diteli. Renovasi merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian Aset Tetap dengan maksud meningkatkan Masa Manfaat, kualitas dan/atau kapasitas. Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)huruf b merupakan kegiatan perbaikan Aset Tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan pemerintah daerah. a Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Pemerintah atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Salao Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat LBMD, adalah laporan yang disusun oleh Pengelola Barang yang menyajikan posisi Barang Milik Daerah pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi Barang Milik Daerah yang terjadi selama periode tersebut. Bagian Kedua Ruang Lingkup Pasal 2 Peraturan Gubernur in! mengatur penyusutan Aset Tetap, yang berada dalam penguasaan pengelola barang dan pengguna barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMD. Aset tetap yang berada dalam penguasaan pengelola barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)merupakan aset tetap yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang diserahkan kepada Pengelola Barang (Aset Idle). Bagian Ketiga TujuanPasal 3 Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk: a, menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah:
(1)(2)(3) mengetahui potensi BMD dengan memperkirakan sisa masa manfaat suatu BMD yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan: b. memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap yang c sudah dimiiiki.