menetapkan Peraturan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 entang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor ; ndang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang ndang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan daerah Swantara Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646); TAHUN 2011 TENTANG BERKALA PERTAMA KENDARAAN BERMOTOR bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa rnur Sumatera Barat 2 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Retribusi Pengujian dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat, perlu atas Lampiran Peraturan Gubernur Nomor pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam eraturan Gubernur Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun Pemungutan Retribusi ; or 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang- ndang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Swantara Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau ran Negara Republik 2
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5028);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587):
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014;
10.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
11.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA PERTAMA KENDARAAN BERMOTOR. 3 Pasal I Ketentuan Lampiran I Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 32 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor diubah, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ditetapkan di Padang pada tanggal 23 Januari 2015 GUBERNUR SUMATERA BARAT, IRWAN PRAYITNO Diundangkan di Padang pada tanggal SEKRETARIS DAERAH ALI ASMAR BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 5 4 LAMPIRAN I : PERATURAN GUBERNUR PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR : 5 TAHUN 2015 TANGGAL : 23 JANUARI 2015 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 32 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA PERTAMA KENDARAAN BERMOTOR TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA PERTAMA KENDARAAN BERMOTOR NO Objek Retribusi Tarif 1. 2. 3. 4. 5. 6. Biaya Administrasi/Formulir Biaya Jasa Pengujian Kendaraan Bermotor/Upah Uji
a.Mobil Bus, Mobil Barang dan Kendaraan Khusus
b.Mobil Penumpang Umum, Kereta Gandengan/Tempelan Biaya Pembubuhan Nomor Uji Biaya Pemasangan Tanda Samping :
a.Stiker ukuran kecil ( untuk kendaraan roda 4 kebawah)
b.Stiker ukuran besar ( untuk kendaraan roda 6 keatas) Biaya Tanda Uji, Kawat dan Segel Biaya Buku Uji Rp. 15.000.- Rp. 35.000.- Rp. 25.000.- Rp. 75.000.- Rp. 13.000.- Rp. 15.000.- Rp. 10.000.- Rp. 15.000.- GUBERNUR SUMATERA BARAT, IRWAN PRAYITNO