menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Sebagai Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 58 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 2
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5547);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014;
11.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
13.Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2014; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH 3 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2014 diubah sebagai berikut :
1.Lampiran II angka 1 huruf d, hurud h dan huruf m diubah dan ditambah huruf p baru, angka 2 huruf c, huruf g, huruf j, huruf o, huruf r , huruf s diubah, dan ditambah huruf u dan v baru, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
2.Lampiran V angka 2 huruf a dan b diubah, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal .. Januari 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ditetapkan di Padang pada tanggal GUBERNUR SUMATERA BARAT, IRWAN PRAYITNO Diundangkan di Padang pada tanggal SEKRETARIS DAERAH ALI ASMAR BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR : 4