Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. 2 3. 4 10. 11. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat . Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPKD adalah Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Surnatera Barat. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan kepada prinsip efisien dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah Pola Pengelolaan Keuangan yang diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan 5. 6. keuangan daerah pada umumnya. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek/pendataan pendaftaran, penetapan sampai kegiatan penagihan, pembayaran dan 7. penyetoran. Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut dengan Retribusi adalah MN 8. pembayaran atas penyediaan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Rumah Sakit Umum Daerah selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum9. Daerah Solok milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Solok. Pelayanan Kesehatan adalah Pelayanan Medis, Keperawatan, Penunjang Medis, PelayananUmum dan Administrasi dengan mempergunakan bahan atau alat yang diberikan oleh RSUD Solok. 4 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. Pelayanan Medis adalah upaya kesehatan perorangan meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diberikan kepada pasien sesuai dengan standar medis oleh tenaga medis. Pelayanan Keperawatan adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan kepadapasien berupa asuhan keperawatan yang berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan yang mencakup biopsikososiospiritual dengan menggunakan proses keperawatan. Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam rangka penunjang pelayanan medis. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan atau kegiatan fungsional yang dilakukan oleh petugas medis, perawat, non keperawatan untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menempati tempat tidur. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan atau kegiatan fungsional yang dilakukan olehpetugas medis, perawat, non keperawatan untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur. Pelayanan Rawat Sehari (one day care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lainnya dan menempati tempat tidur lebih dari 6 jam tapi kurang dari 1 (satu) hari . Pelayanan Gawat Darurat adalah kegiatan fungsional yang dilakukan oleh petugas medis, perawat, non keperawatan yang menangani kasus-kasus kedaruratan dan kegawatan medis yang dilaksanakan di Instalasi Gawat Darurat dalam rangka mencegah/menanggulangi resiko kematian atau kecacatan. Pelayanan Poliklinik Khusus adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di poliklinik khusus atas permintaan pasien dengan Dokter Spesialis yang diinginkan pasien tersebut. Pelayanan Poliklinik Warga Negara Asing adalah pelayanan yang diberikan kepada warga negara asing yang berobat pada RSUD Solok. Tindakan Medis Operasi adalah tindakan pembedahan, dengan menggunakan anastesi umum atau anastesi lokal dalarn rangka keperluan diagnostik dan terapeutik. Pelayanan Persalinan adalah pelayanan dalam proses melahirkan baik secara spontan maupun disertai penyulit yang memerlukan tindakan medis operasi dan non operatif Bidan/Dokter. Pelayanan Intensif Care Unit yang selanjutnya disingkat ICU adalah suatu pelayanan medis dan perawatan yang dilakukan oleh tenaga khusus dan perlengkapan khusus 5 24, 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 36. yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pada pasien-pasien yang menderita penyakit cedera, atau penyulit-penyulit yang mengancam jiwa. Pelayanan Intensif Cardiovaskuler Care Unit yang selanjutnya disingkat ICCU adalah suatu pelayanan medis dan perawatan yang dilakukan dengan staf khusus dan perlengkapan khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasien- pasien menderita penyakit jantung atau penyulit-penyulit yang mengancam jiwa dengan prognosis dubia. High Care Unit yang selanjutnya disingkat HCU adalah unit pelayanan khusus yang menangani pasien yang memerlukan perlakuan khusus berdasarkan indikasi medis. Pelayanan Laboratorium Klinik adalah pelayanan konsultasi penunjang medis untuk pemeriksaan laboratorium yang bertujuan menganalisa cairan tubuh dan lain-lain, dalam upaya penegakan diagnosis dalam rangka pengobatan dan pemulihan kesehatan. Pelayanan Laboratorium Patalogi Anatomi adalah pelayanan penunjang medis untuk pemeriksaan konsultasi diagnostik dari jaringan hasil/biopsi/kuretase/aspirasi untuk tindakan pengobatan/ penunjang lebih lanjut. Pelayanan Radiodiagnostik adalah pelayanan konsultasi penunjang medis melalui pemeriksaan dengan bantuan sinar X dalam rangka menegakkan diagnosa. Pelayanan Cyto adalah tindakan pelayanan medis yang dilakukan oleh tenaga medis yang bersifat segera untuk menghindari seseorang dari kematian atau kecacatan. Pelayanan Rehabilitasi Medis adalah pelayanan yang diberikan unit rehabilitasi medis dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasi, terapi wicara, ortotik prostetik, dan rehabilitasi lainnya. Pelayanan Non Medis adalah pelayanan yang diselenggarakan RSUD Solok dalam rangka menunjang kelancaran operasional Rumah Sakit. Pelayanan Medical Check Up adalah pemeriksaan kesehatan atas dasar permintaan N sendiri atau permintaan instansi. tertentu yang bertujuan untuk mendeteksi sedini mungkin penyakit-penyakit tertentu dan untuk mendapatkan surat keterangan dokter. Pelayanan Pendidikan dan Penelitian adalah pelayanan yang diberikan untuk meningkatkan kemampuan,sumber daya manusia. Visum Et Repertum adalah pemeriksaan luar yang dilaksanakan tenaga professional medis terhadap korban kecelakaan, korban mati atau jenazah untuk mendapatkan surat keterangan kematian, untuk keperluan kepolisian dan pengadilan. Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dalam bentuk konsultasi oleh Psikolog, Ahli Gizi, Apoteker, dan konsultasi lainnya. Pelayanan lain-lain adalah pelayanan lainnya yang diselenggarakan dalam rangka menunjang kelancaran operasional Rumah Sakit. 6 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. Obat dan Bahan Habis Pakai adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi untuk diagnostik, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medis, dan pelayanan kesehatan lainnya yang dipakai oleh seorang pasien. Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari orang yang menjadi tanggungannya. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bidang kesehatan. Asuransi lainnya/pihak ketiga adalah kerja sama pihak asuransi/pihak ketiga dengan RSUD dibidang Pelayanan Kesehatan. Unit Cost adalah biaya satuan unit pelayanan yang didapat dengan cara menghitung seluruh biaya untuk produksi dan distribusi biaya dari unit penunjang serta membaginya dengan output pelayanan unit tersebut. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima RSUD atas pemakaian sarana, fasilitas, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, bahan non medis habis pakai dan bahan lainnya yang digunakan langsung maupun tidak langsung dalam rangka observasi, diagnostik, pengobatan dan rehabilitasi. Jasa Pelayanan adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh tenaga medis keperawatan, penunjang medis, umumdan administrasi baik langsung maupun tidak langsungdalam rangka pemberian pelayanan. Kerjasama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah perjanjian kerjasama antara Direktur dengan pihak ketiga dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit yang saling menguntungkan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintahan daerah yang bersangkutan. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah N 7 50. S1. 52.
(1)2) dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah. Penyelidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat tentang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Bencana alam adalah kejadian luar biasa yang disebabkan oleh kejadian yang bersumber dari alam seperti banjir, wabah penyakit, gempa, tanah longsor, angin puting beliung. Korban Bencana Alam adalah orang atau masyarakat yang menderita sakit (Biologi, Psikologi) yang disebabkan oleh bencana alam.