1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
6.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Bappeda Provinsi adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
7.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat.
8.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Provinsi Sumatera Barat.
9.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
10.Bantuan Keuangan Bersifat Umum adalah bantuan keuangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka peningkatan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
11.Bantuan Keuangan Bersifat Khusus adalah bantuan keuangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi lain dan pemerintah kabupaten/kota dalam provinsi dalam rangka kerjasama dan tujuan 4 tertentu lainnya untuk menunjang pencapaian program prioritas pembangunan daerah penerima bantuan.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
13.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
14.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
15.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
16.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
17.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
18.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah;
19.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
20.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 ( satu ) tahun.
21.Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai asumsi yang 5 mendasarinya untuk periode 1(satu) tahun.
22.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
23.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan Penganggaran yang berisi program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
24.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap satuan kerja perangkat daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
25.Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran SKPD untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga.
26.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan surat perintah pencairan dana langsung atas beban pengeluaran dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah kepada pihak ketiga.
27.Surat Perintah Pencairan Dana Langsung yang selanjutnya disebut SP2D-LS adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD/Kuasa BUD berdasarkan SPM-LS.
28.Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data keuangan daerah.