a.melaksanakan penyusunan perencanaan dan program bagian umum dan kepegawaian;
b.mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada anggota sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
c.memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
d.mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
e.mengatur penatausahaan naskah dinas masuk dan keluar yang berhubungan dengan kegiatan UPTD BKIM;
f.mengklasifikasi dan mendistribusikan naskah dinas sesuai petunjuk/disposisi pimpinan untuk diproses lebih lanjut;
g.menyiapkan bahan, mengelola dan menghimpun daftar hadir pegawai;
h.menyiapkan bahan dalam rangka membuat besetting pegawai;
i.menyiapkan bahan dan mengelola administrasi kepegawaian meliputi usul kenaikan pangkat, pemindahan, pensiun, penilaian pelaksanaan pekerjaan, kenaikan gaji berkala, cuti, izin, masa kerja, peralihan status dan layanan administrasi kepegawaian lainnya;
j.melaksanakan penyiapan dan pengusulan tugas/izin belajar, pendidikan/ pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional;
k.menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan dan tanda jasa pegawai negeri sipil;
l.Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan, peningkatan kompetensi, disiplin dan kesejahteraan pegawai negeri sipil;
m.mengembangkan penerapan sistem informasi kepegawaian berbasis teknologi informasi;
n.menghimpun dan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dalam lingkup UPTD BKIM;
o.menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bagian kepegawaian, pendidikan dan latihan dan memeriksa saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
p.Menyusun administrasi dan menyiapkan surat perintah/surat tugas/surat perintah perjalanan dinas serta mendokumentasikan laporan pelaksanaan perintah perjalanan dinas;
q.melakukan penatausahaan dan tertib penggunaan kendaraan dinas;
r.melakukan koordinasi kegiatan penghapusan arsip UPTD BKIM;
s.menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bagian umum dan kepegawaian serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
t.melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.