1.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
2.Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.
3.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan bertanggung jawab di bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung dan/atau di bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
5.Kepala Dinas adalah kepala dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
6.Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yang dikelolanya.
7.Balai adalah Balai yang mempunyai tugas dan bertanggung jawab di bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung dan/atau di bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
8.Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
9.Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung yang selanjutnya disingkat KPHL adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan lindung.
10.Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat KPHP adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan produksi.
11.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
12.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
13.Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
14.Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
15.Naskah Perjanjian Kemitraan adalah naskah yang berisi kesepakatan bersama antara Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan dengan para pihak dalam rangka pemanfaatan hutan di wilayah tertentu pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi.
16.Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam.
17.Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada Kesatuan Pengelolaan Hutan yang disusun oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dengan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan, menurut semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan jangka pendek.
18.Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPHJP adalah rencana pengelolaan hutan untuk seluruh wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.
19.Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek yang selanjutnya disingkat RPHJPd adalah rencana pengelolaan hutan untuk kegiatan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
20.Rencana Bisnis adalah deskripsi tertulis yang komprensif tentang produk berupa barang dan jasa yang diproduksi, proses dan teknologi produksi yang digunakan, pangsa pasar dan pengguna produk yang menjadi target, strategi pemasaran, kriteria dan jumlah sumber daya manusia yang dibutuhkan, bentuk organisasi, persyaratan yang diperlukan seperti: infrastruktur dan peralatan, sumber-sumber pembiayaan yang diharapkan, serta perincian inflow dan outflow keuangan selama periode tertentu.
21.Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian.
22.Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
23.Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi utamanya.
24.Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
25.Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
26.Pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.
27.Hasil Hutan Bukan Kayu adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
28.Wilayah Tertentu adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya, sehingga Pemerintah perlu menugaskan kepada KPH untuk memanfaatkannya.
29.Produktifitas lestari adalah kesesuaian antara pemungutan dengan pertambahan ukuran volume atau berat atau jumlah pertahun dari populasi jenis hasil hutan bukan kayu yang bersangkutan.
30.Kemitraan adalah kesepakatan antara Kesatuan Pengelolaan Hutan dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta Indonesia, Badan Usaha Milik Desa/Nagari, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Koperasi, Kelompok Tani Hutan, masyarakat setempat atau perorangan mengenai pemanfaatan hutan di wilayah tertentu pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan kewajiban.
31.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
32.Badan Usaha Milik Swasta Indonesia selanjutnya disingkat BUMSI adalah badan usaha yang dimiliki orang Indonesia yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pihak swasta Indonesia baik orang perorang maupun bersama-sama oleh banyak orang.
33.Badan Usaha Milik Desa/Nagari adalah, yang selanjutnya disingkat BUM Desa/Nagari adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa/Nagari melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa/Nagari.
34.Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani atau perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha dibidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan yang meliputi usaha hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, baik di hulu maupun di hilir.
35.Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
36.Perorangan adalah orang seseorang anggota masyarakat setempat yang berdomisili di dalam atau sekitar hutan yang dimohon yang cakap bertindak menurut hukum dan Warga Negara Indonesia.
37.Sumbangan Pihak Ketiga adalah partisipasi perorangan dan/atau Badan untuk terlibat dalam kegiatan pembangunan daerah sebagai wujud kepedulian dan rasa tangung jawab terhadap kesuksesan pembangunan daerah.