1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
3.Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
4.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
5.Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
6.Kepala Cabang Dinas adalah Kepala Cabang Dinas Pendidikan penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus di wilayah tertentu.
7.Satuan Pendidikan adalah Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Berasrama.
8.Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah proses penerimaan dan seleksi calon peserta didik pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Berasrama;
9.Ijazah adalah dokumen resmi yang sah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian satu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
10.Surat Keterangan Lulus adalah surat keterangan tamat belajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan.
11.Rapor adalah dokumen resmi yang sah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar siswa oleh Satuan Pendidikan.
12.Program paket B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan Sekolah Menengah Pertama.
13.Peserta Didik adalah peserta didik pada Satuan Pendidikan.
14.PPDB dalam jaringan adalah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi pelaksanaan PPDB mulai dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata (real time dalam jaringan).
15.PPDB luar jaringan adalah sistem yang dirancang untuk melakukan pelaksanaan PPDB mulai dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi secara manual pada satuan pendidikan.
16.Daya tampung adalah jumlah peserta didik baru yang dapat diterima pada setiap Satuan Pendidikan.
17.Zonasi adalah cakupan wilayah dan/atau area penerimaan peserta didik baru pada jarak tertentu.
18.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu Identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
19.Surat Keterangan Domisili adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan Ketua Rukun Tetangga/Ketua Rukun Warga/sederajat yang diketahui oleh Kelurahan/Kepala Desa/Wali Nagari yang mengalami bencana alam dan bencana sosial.
20.Program Keluarga Harapan selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat program keluarga harapan.
21.Program Indonesia Pintar selanjutnya disingkat PIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin.
22.Jaminan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jamkesmas adalah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin.
23.Sekolah Menengah Atas Negeri yang selanjutnya disebut SMA Negeri adalah Sekolah Menengah Atas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
24.Sekolah Menengah Atas Swasta yang selanjutnya disebut SMA Swasta adalah Sekolah Menengah Atas yang diselenggarakan oleh masyarakat.
25.Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang selanjutnya disingkat SMK Negeri adalah Sekolah Menengah Kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
26.Sekolah Menengah Kejuruan Swasta yang selanjut disebut SMK Swasta adalah Sekolah Menengah Kejuruan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
27.Sekolah Berasrama Negeri adalah Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menegah Kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang peserta didiknya di asramakan.
28.Sekolah Luar Negeri adalah sekolah yang dilaksanakan di luar wilayah
29.Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit infeksi saluran pernapasan akibat dari Severe Acute Respiratory Syndrome Virus Corona 2 yang telah menjadi pandemi global berdasarkan penetapan dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.