menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penugasan Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Dalam Menyalurkan Pinjaman Dengan Pola Subsidi Bunga/Margin/Bagi Hasil dan Subsidi Imbal Jasa Pinajaman kepada Usaha Mikro yang Terkena Dampak Ekonomi Akibat Covid -19; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tenang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5835);
4.Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penangangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6806);
6.Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 104); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 45 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT DALAM MENYALURKAN PINJAMAN DENGAN POLA SUBSIDI BUNGA/MARGIN/BAGI HASIL DAN SUBSIDI IMBAL JASA PENJAMINAN KEPADA USAHA MIKRO YANG TERKENA DAMPAK EKONOMI AKIBAT COVID-19. Pasal I Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penugasan Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Dalam Menyalurkan Pinjaman Dengan Pola Subsidi Bunga/Margin/Bagi Hasil dan Subsidi Imbal Jasa Penjaminan Kepada Usaha Mikro Yang Terkena Dampak Ekonomi Akibat Covid-19 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 45) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ditetapkan di Padang pada tanggal 14 Juni 2024 GUBERNUR SUMATERA BARAT, MAHYELDI Diundangkan di Padang Pada tanggal 14 Juni 2024 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT HANSASTRI BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 12