1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat .
3.Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan kepada prinsip efisien dan produktivitas.
5.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah Pola Pengelolaan Keuangan yang diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
6.Rumah Sakit Umum Daerah selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Solok milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
7.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Solok.
8.Tarif layanan adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Solok.
9.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek/pendataan pendaftaran, penetapan sampai kegiatan penagihan, pembayaran dan penyetoran.
10.Pelayanan Kesehatan adalah Pelayanan Medis, Pelayanan Penunjang Medis, Pelayanan Rehabilitasi Medis, Pelayanan Konsultasi dan Administrasi dengan mempergunakan bahan atau alat yang diberikan oleh RSUD.
11.Pelayanan Medis adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medis dan perawat berupa pemeriksaan, pelayanan konsultasi dan tindakan.
12.Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis, terapi dan penunjang lainnya. 5
13.Pelayanan Rehabilitasi Medis adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa phisikologi serta rehabilitasi lainnya.
14.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lainnya.
15.Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabiltasi medis, dan pelayanan kesehatan lainnya menginap di Rumah Sakit dengan sarana dan prasarana sesuai standar.
16.Pelayanan Gawat Darurat adalah kegiatan fungsional yang dilakukan oleh petugas medis, perawat, non keperawatan yang menangani kasus- kasus kedaruratan dan kegawatan medis yang dilaksanakan di Instalasi Gawat Darurat dalam rangka mencegah/menanggulangi resiko kematian atau kecacatan.
17.Pelayanan Persalinan adalah pelayanan dalam proses melahirkan baik secara spontan maupun disertai penyulit yang memerlukan tindakan medis operasi dan non operatif Bidan/Dokter.
18.Pelayanan Intensif Care Unit yang selanjutnya disingkat ICU adalah suatu pelayanan medis dan perawatan yang dilakukan oleh tenaga khusus dan perlengkapan khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pada pasien-pasien yang menderita penyakit cedera, atau penyulit-penyulit yang mengancam jiwa .
19.High Care Unit yang selanjutnya disingkat HCU adalah unit pelayanan khusus yang menangani pasien yang memerlukan perlakuan khusus berdasarkan indikasi medis.
20.Pelayanan Laboratorium Klinik adalah pelayanan konsultasi penunjang medis untuk pemeriksaan laboratorium yang bertujuan menganalisa cairan tubuh dan lain-lain, dalam upaya penegakan diagnosis dalam rangka pengobatan dan pemulihan kesehatan.
21.Pelayanan Radio diagnostik adalah pelayanan konsultasi penunjang medis melalui pemeriksaan dengan bantuan sinar X dalam rangka menegakkan diagnosa.
22.Pelayanan Medical Check Up adalah pemeriksaan kesehatan atas dasar permintaan sendiri atau permintaan instansi tertentu yang bertujuan untuk mendeteksi sedini mungkin penyakit-penyakit tertentu dan untuk mendapatkan surat keterangan dokter.
23.Pelayanan Pendidikan dan Penelitian adalah pelayanan yang diberikan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia. 6
24.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari orang yang menjadi tanggungannya.
25.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bidang kesehatan.
26.Peserta BPJS adalah Aparatur Sipil Negara dan keluarganya, pensiunan, veteran perintis kemerdekaan, Pasien Miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Mandiri yang membayar iuran untuk jaminan pemeliharaan kesehatan.
27.Pasien Miskin adalah pasien yang berasal dari keluarga miskin yang meliputi keluarga prasejahtera, keluarga sejahtera I dan keluarga miskin lainnya.
28.Asuransi lainnya/pihak ketiga adalah kerja sama pihak asuransi/pihak ketiga dengan RSUD Solok dibidang Pelayanan Kesehatan.
29.Kerjasama Operasional adalah perjanjian kerjasama antara Direktur dengan pihak ketiga dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit yang saling menguntungkan.
30.Bencana alam adalah kejadian luar biasa yang disebabkan oleh kejadian yang bersumber dari alam seperti banjir, wabah penyakit, gempa, tanah longsor, angin puting beliung.
31.Korban Bencana Alam adalah orang atau masyarakat yang menderita sakit (Biologi, Psikologi) yang disebabkan oleh bencana alam.